LUMAJANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, yang bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 dinilai Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Lumajang, Angga Dhatu Nagara, terlihat kurang efektif. Pasalnya, menurut Angga, masih banyaknya pelanggaran yang terjadi hampir di setiap daerah.
Dijelaskan Angga, pada hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021) saja sudah disuguhkan berita adanya Aparat Sipil Negara di Depok, Jawa Barat, yang menggelar pesta pernikahan dengan dalih sudah terlanjur menyebar undangan.
Tak hanya itu, masih pada masa PPKM Darurat, di Lumajang juga diwarnai oleh pelanggaran yang justru dilakukan oleh oknum Kepala Desa.
Meski akhirnya dibubarkan Satgas Penanggulangan Covid, oknum Kepala Desa Tunjung Kecamatan Gucialit nekat menggelar hajatan yang menimbulkan kerumunan.
“Meski berdalih telah melaksanakan protokol kesehatan, perbuatan oknum kades tersebut tentunya bakal menimbulkan kerumunan,” ujar Angga.
Tak hanya kegiatan hajatan, masih kata Angga, program vaksinasi massal juga banyak menyebabkan munculnya kerumunan yang berpotensi menjadi cluster penularan baru dari covid varian Delta.
Selain itu, pria berambut panjang ini juga menyoroti keresahan warganet akibat masuknya puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang masuk Indonesia dengan dalih pekerja di sektor esensial.
“Banyaknya pelanggaran menunjukkan kebijakan PPKM Darurat kali ini tidak efektif dan terkesan setengah hati. Ini merupakan akibat dari kebijakan yang tak tegas dalam menerapkan sanksi dan penindakan,” terangnya.
Angga menilai pemerintah hanya mampu membuat peraturan secara tertulis, namun, masih gagap saat mengimplementasikan peraturannya di lapangan.
“Kalau implementasi kebijakannya setengah hati, bagaimana masyarakat mau patuh?” kata Angga, Senin (12/07/2021) di Sekretariat LIRA DPD Lumajang.
Mengutip hasil kajian Lembaga Advokasi dan Hukum “LHA” DPW LSM LIRA Jatim, Angga menyampaikan, lemahnya pemerintah dalam mengawasi dan menindak pelanggaran dalam PPKM Darurat akibat dasar hukum PPKM yang tidak kuat.
Pasalnya, peraturan PPKM yang hanya berbasis kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Surat Edaran tak cukup untuk menindak pelanggaran yang terjadi. Ia menilai seharusnya aturan PPKM ditegaskan melalui peraturan perundang-undangan.
Ditambahkannya pula, jika PPKM hanya implementasi dari Surat Edaran Menteri, Satgas dan lainnya. Termasuk juga Inmendagri, tentunya instrument lemah terhadap gugatan di PTUN.
Terkait mobilitas masyarakat yang relatif tidak kunjung menurun lebih disebabkan oleh faktor ekonomi.
“Sedangkan pemerintah tidak mampu memberikan bantuan finansial atau bahan pokok selama PPKM Darurat,” terang Angga.
Lebih lanjut Angga memaparkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Digunakannya dasar UU Kekarantian kesehatan bukan hanya untuk mengatur sanksi sanksi pelanggarannya tapi untuk karantina masyarakat itu sendiri.
“Patut dipahami bahwa yang dimaksud kekarantinaan kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat,” terangnya.
Di Indonesia sendiri, status virus corona sebagai penyakit menular yang dapat memicu adanya kedaruratan kesehatan masyarakat telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19). Sebab itu, pemerintah memiliki alasan untuk melakukan karantina di wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, UU 6/2018 mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan melalui penyelenggaraan kekarantinaan masyarakat.
Dengan demikian, patut dipahami bahwa pemerintah pusatlah yang menetapkan dan mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat.
Masih mengutip dari UU tersebut, Angga menjelaskan, tindakan kekarantinaan kesehatan tersebut berupa: karantina, isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi; pembatasan sosial berskala besar; disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap alat angkut dan barang; dan/atau penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.
Kemudian, tambahnya pula, Pasal 8 UU 6/2018 menegaskan bahwa setiap orang juga mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina, antara lain kebutuhan pakaian dan perlengkapan mandi, cuci, dan buang air.
“Namun pemerintah lebih memilih melakukan PPKM Mikro, dipertebal hingga Darurat , tanpa melakukan karantina wilayah.
Hal inilah yang akan menyebabkan kurang efektifnya usaha pemerintah dalam mengatasi pandemi covid-19,” pungkas Angga. (Her)