Home Blog Page 1715

Polres Lumajang Perluas Titik Lokasi Pembatasan Mobilitas

LUMAJANG – Polres Lumajang memperluas titik pembatasan mobilitas selama Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Lumajang.

Pemberlakukan penyekatan yang semula ada beberapa titik, kini diperluas menjadi tujuh titik.

“Bahwa ada penambahan pembatasan dan pengendalian mobilitas menjadi tujuh titik diantaranya Simpang 3 Jalan Hasanudin, Simpang 4 ST, S Parman, Abubakar, AR Hakim, Sultan Agung dan seputaran Alun-Alun Lumajang,” kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, Senin (12/7/2021)

Penambahan titik dilakukan, pasca adanya data Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahwa Lumajang belum ada penurunan tingkat mobilitas.

“Wilayah yang masuk zona hitam (penurunan mobilitas kurang dari 10%), dianggap belum menjalankan PPKM Darurat secara efektif. Untuk itu perlu dilakukan operasi pembatasan yang ketat,” Jelas Shinta.

Dijelaskan Shinta, Penambahan Penutupan ruas jalan di beberapa titik ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat.

“Penutupan ruas jalan dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga diharapkan bisa menekan angka kasus harian Covid-19,” terangnya.

Di tujuh titik nantinya Polres Lumajang akan menempatkan petugas gabungan baik dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub.

“Kalau ada warga tidak ada keperluan langsung disuruh balik, karena dari kasat mata sudah kelihatan baik dari pengendara mobil dan motor yang kurang berkepentingan,” ungkapnya. (Hum).

Mengenal Abah Domen, Sang Maestro Kendang Kota Cimahi yang Nyaris Terlupakan

CIMAHI – Gendang atau kendang, sebutan dalam bahasa Sunda, adalah salah satu alat musik atau Waditra.

Seni menabuh kendang, merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam sebuah pagelaran khususnya Karawitan, baik degung, wayang golek, sandiwara dan lain sebagainya.

Pada jaman dahulu, ketika seni sandiwara atau Tonil sangat digandrungi oleh masyarakat, kendang jadi alat musik yang tidak dapat terpisahkan.

Kendang juga merupakan alat musik yang memiliki daya tarik tersendiri dalam setiap pagelaran.

Abah Domen Lesmana atau yang lebih akrab disapa Abah Domen, merupakan salah seorang seniman kendang yang hingga kini masih tetap mendedikasikan kepiawaiannya dalam menabuh kendang.

Di usia lanjutnya, 72 tahun, Abah Domen tetap membagikan ilmu menabuh kendang yang dikuasainya, pada siapapun yang ingin belajar seni menabuh kendang.

Konon, sejak tahun 1958, Abah Domen Lesmana mulai mempelajari seni kendang.

Sejak saat itu pula, Abah Domen tergabung dalam grup Sandiwara yang diberi nama “Sinar Laksana”.

Setelah itu, Abah Domen juga bergabung dalam grup sandiwara “Surya Candra” yang berkedudukan di jalan Babakan Kelurahan Cimahi.

Abah Domen Lesmana menekuni seni menabuh kendang sudah lebih dari setengah abad. Dari kepiawaiannya pula terlahir para penabung kendang yang tersebar di seluruh Jawa Barat.

Kendati telah melahirkan banyak penabuh kendang, kehidupan Abah Domen tetaplah sangat sederhana dan bersahaja.

Tak hanya, Abah Domen juga dikenal sebagai maestro seni menabuh kendang dari Kota Cimahi yang terkenal rendah hati.

Saat ditemui di Imah seni, tempat para seniman Kota Cimahi berkumpul, Abah Domen Lesmana tetap mengingatkan kepada para generasi muda untuk tetap melestarikan seni budaya Sunda agar tidak hilang ditelan jaman.

Diharapkannya, generasi mendatang tetap bisa menikmati seni sunda yang merupakan warisan Nenek moyang kita.

“Abah belajar kendang tahun 1958. Setelah belajar selama setahun pada tahun 1959 mulai ikut manggung dalam seni Sandiwara bernama Sinar Laksana. Kemudian ikut grup sandiwara Surya Candra. namun karena seni sandiwara sudah lama tidak ada, Abah ikut manggung dengan kelomok seni yang lainnya agar tetap berkesenian namun tetap memilih alat musik kendang. Abah berpesan kepada generasi muda untuk tetap melestarikan seni budaya kita agar tidak hilang tergerus jaman,tetap bersemangat dalam melestarikannya,” tutur Abah Domen pada Senin (12/07)

Dalam keseharian Abah Domen Lesmana, yang berdomisili di Kampung Tegal Kawung RT 03 – RW 08 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara,Kota Cimahi ini, tetap konsisten menabuh kendang meski tidak segarang saat masih muda.

Reporter: Achmad Edison

Mobil Mantan Kades Pengarang Habis Dilahap Api

BONDOWOSO – Tidak ada hujan tidak ada angin, mobil milik mantan kepala desa Pengarang Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso tiba-tiba terbakar.

Mobil yang terparkir di balai desa Pengarang tersebut pada, Senin (12/07/2021) pukul 01.30 WIB dinihari tadi tiba-tiba terbakar. Bahkan kejadian itu mengagetkan bidan polindes desa yang rumahnya berdekatan dengan lokasi terbakarnya mobil kades itu.

Akibat kebakaran itu, kerugian ditaksir puluhan juta. Beruntungnya tidak ada korban dalam kejadian itu.

Saat di konfirmasi, mantan kades Pengarang, Muhlis mengungkapkan dirinya hanya bisa pasrah.

Namun menurutnya, kejadian tersebut sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib.

“Menurut saya, tidak masuk akal kalau mobil saya terbakar begitu saja. Saya menduga kalau mobil itu sengaja di bakar orang yang tidak dikenal dengan maksud tertentu,” imbuh Muhlis.

Sebab itu, dia berharap kepada pihak yang berwajib untuk mengusut tuntas perkara ini.

Sampai berita ini diturunkan kejadian mobil terbakar tersebut masih dalam penyelidikan Polres bondowoso. (ari)

DPD LIRA Lumajang Nilai Implementasi PPKM Darurat Kurang Efektif Atasi Pandemi Covid 19

LUMAJANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, yang bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 dinilai Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Lumajang, Angga Dhatu Nagara, terlihat kurang efektif. Pasalnya, menurut Angga, masih banyaknya pelanggaran yang terjadi hampir di setiap daerah.

Dijelaskan Angga, pada hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021) saja sudah disuguhkan berita adanya Aparat Sipil Negara di Depok, Jawa Barat, yang menggelar pesta pernikahan dengan dalih sudah terlanjur menyebar undangan.

Tak hanya itu, masih pada masa PPKM Darurat, di Lumajang juga diwarnai oleh pelanggaran yang justru dilakukan oleh oknum Kepala Desa.

Meski akhirnya dibubarkan Satgas Penanggulangan Covid, oknum Kepala Desa Tunjung Kecamatan Gucialit nekat menggelar hajatan yang menimbulkan kerumunan.

“Meski berdalih telah melaksanakan protokol kesehatan, perbuatan oknum kades tersebut tentunya bakal menimbulkan kerumunan,” ujar Angga.

Tak hanya kegiatan hajatan, masih kata Angga, program vaksinasi massal juga banyak menyebabkan munculnya kerumunan yang berpotensi menjadi cluster penularan baru dari covid varian Delta.

Selain itu, pria berambut panjang ini juga menyoroti keresahan warganet akibat masuknya puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang masuk Indonesia dengan dalih pekerja di sektor esensial.

“Banyaknya pelanggaran menunjukkan kebijakan PPKM Darurat kali ini tidak efektif dan terkesan setengah hati. Ini merupakan akibat dari kebijakan yang tak tegas dalam menerapkan sanksi dan penindakan,” terangnya.

Angga menilai pemerintah hanya mampu membuat peraturan secara tertulis, namun, masih gagap saat mengimplementasikan peraturannya di lapangan.

“Kalau implementasi kebijakannya setengah hati, bagaimana masyarakat mau patuh?” kata Angga, Senin (12/07/2021) di Sekretariat LIRA DPD Lumajang.

Mengutip hasil kajian Lembaga Advokasi dan Hukum “LHA” DPW LSM LIRA Jatim, Angga menyampaikan, lemahnya pemerintah dalam mengawasi dan menindak pelanggaran dalam PPKM Darurat akibat dasar hukum PPKM yang tidak kuat.

Pasalnya, peraturan PPKM yang hanya berbasis kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Surat Edaran tak cukup untuk menindak pelanggaran yang terjadi. Ia menilai seharusnya aturan PPKM ditegaskan melalui peraturan perundang-undangan.

Ditambahkannya pula, jika PPKM hanya implementasi dari Surat Edaran Menteri, Satgas dan lainnya. Termasuk juga Inmendagri, tentunya instrument lemah terhadap gugatan di PTUN.

Terkait mobilitas masyarakat yang relatif tidak kunjung menurun lebih disebabkan oleh faktor ekonomi.

“Sedangkan pemerintah tidak mampu memberikan bantuan finansial atau bahan pokok selama PPKM Darurat,” terang Angga.

Lebih lanjut Angga memaparkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Digunakannya dasar UU Kekarantian kesehatan bukan hanya untuk mengatur sanksi sanksi pelanggarannya tapi untuk karantina masyarakat itu sendiri.

“Patut dipahami bahwa yang dimaksud kekarantinaan kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat,” terangnya.

Di Indonesia sendiri, status virus corona sebagai penyakit menular yang dapat memicu adanya kedaruratan kesehatan masyarakat telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19). Sebab itu, pemerintah memiliki alasan untuk melakukan karantina di wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, UU 6/2018 mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan melalui penyelenggaraan kekarantinaan masyarakat.

Dengan demikian, patut dipahami bahwa pemerintah pusatlah yang menetapkan dan mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat.

Masih mengutip dari UU tersebut, Angga menjelaskan, tindakan kekarantinaan kesehatan tersebut berupa: karantina, isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi; pembatasan sosial berskala besar; disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap alat angkut dan barang; dan/atau penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.

Kemudian, tambahnya pula, Pasal 8 UU 6/2018 menegaskan bahwa setiap orang juga mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina, antara lain kebutuhan pakaian dan perlengkapan mandi, cuci, dan buang air.

“Namun pemerintah lebih memilih melakukan PPKM Mikro, dipertebal hingga Darurat , tanpa melakukan karantina wilayah.
Hal inilah yang akan menyebabkan kurang efektifnya usaha pemerintah dalam mengatasi pandemi covid-19,” pungkas Angga. (Her)

Polres Pasuruan, Banser dan Relawan Gelar Baksos

PASURUAN – Senin, 11 Juli 2021, Polres Pasuruan bersama Banser dan Relawan lakukan Baksos, membagikan paket sembako bagi warga Pasuruan yang terdampak Penyebaran Covid-19 menerima bantuan sosial (bansos).

Paket sembako langsung dibagikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K, M.Si, dengan mendatangi satu per satu para pedagang Penjual Bakso, Penjual Es , para Abang Ojek dikawasan Plaza Bangil

Kehadiran Polri-TNI, Banser dan para Relawan sungguh mengejutkan masyarakat sekitar Plaza Bangil karena pola pembagiannya langsung dor to dor dengan tujuan tepat sasaran dan segera diperdaya gunakan, spontan saja niatan baik ini mendapat respon yang positif dari warga sekitar.

“Sembahnuwun Pak Polisi “, Ucapan yang tulus disampaikan oleh Cak Basir yang berprofesi sebagai tukang Ojek dan ditujukan ke P. Polisi-Tentara yang ikut kegiatan Baksos siang itu

Basir mengaku, dirinya merupakan keluarga yang terdampak karena mata pencaharian sehari hari sebagai Tukang Ojek yang beroperasi jalur Bangil – Pandaan, suasana Pandemi seperti sekarang ini pendapatan juga menurun, Alhamdulillah hari ini bisa menghemat pengeluaran belanja

Sementara Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Sl menuturkan, ada sebanyak 630 paket sembako yang sudah dibagikan kepada keluarga yang membutuhkannya

“Menjadi tugas kami,” membantu warga yang membutuhkan dan Ada 630 paket sembako yang kita bagikan dengan sasaran warga yang tidak menerima bantuan sosial,” ungkap Frendriz kepada penerima di sela pembagian paket sembako semoga bermanfaat, Minggu (11/7/2020).

Adapun rincian kegiatan dan berbagi sembako, diantaranya, Kegiatan Baksos 84 giat, dibantu 177 Personil, Sembako 630 Paket, Dapur Umum 1 lokasi, Beras 3.930 Kg, Mie 60 Dus 3.500 Bungkus, Gula 570 Kg, Telor 3500 Butir, Minyak 425 liter, Masker 70 Box 3500 buah.

“Semua akan distribusikan secara bertahap, sampai semua masyarakat bisa terakomodir. Jika ada masyarakat yang membutuhkan sembako, bisa langsung menyampaikan ke Bhabinkamtibmas selaku Ujung tombak di Masyarakat

Dalam kurun waktu Sepuluh hari ini, telah dilaksanakan PPKM Darurat. Masyarakat yang membutuhkan bahan pangan bisa cepat menginfokan ke Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa agar kami bisa berupaya dan Berkoordinasi dengan Stick holder Pasuruan untuk memenuhinya

kami menghimbau kepada masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak keluar rumah bila tidak perlu dan mengikuti protokol kesehatan. Seperti disiplin menerapkan PPKM Darurat, 5 M ( Cuci tangan, jaga jarak, gunakan masker, menghindari kerumunan dan mengurangi aktivitas di luar rumah,” pungkas Erick. (tim)

Kapolres Tegaskan, Video Tentang Korban Sinovac Adalah Hoax

SUMENEP – Beredarnya sebuah video Hoaks yang terposting di beberapa media sosial sangat meresahkan masyarakat. Senin,12/07/2021.

Pasalnya, dalam video tersebut menerangkan bahwa Almarhumah Seniwati, warga Dusun Benusan RT 02/03 Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura yang berusia 43 tahun menjadi korban Vaksin Sinovac hingga menemui ajalnya.

Dalam Video itu pula, sebuah ambulance dari Puskesmas Gapura mengantarkan jenazah wanita kelahiran 43 tahun yang silam itu ke Desa Karangbudi.

Video berdurasi 42 detik tersebut terposting ke beberapa media sosial dan diperankan oleh Muksi yang beralamat Dusun Benusan RT 03/03 Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura.

Kapolres Sumenep AKBP Rahman S.I.K SH, MH menegaskan bahwa video Hoaks yang dibuat oleh seorang warga Desa Karangbudi bernama Muksi tersebut adalah bohong dan Hoaks.

“Video tersebut murni adalah sebuah kebohongan dan Hoaks, maka dari itu kami lakukan penahanan kepada terduga karena dia menjadi penyebab keresahan masyarakat dengan menyebarkan berita bohong,” kata Rahman Wijaya.

Sehingga, kata Rahman Wijaya Jika berita Hoaks itu dibiarkan maka akan banyak masyarakat yang pikiran dan hatinya teracuni oleh berita dan video itu.

“Jika Video itu dibiarkan menyebar terus menerus untuk meracuni masyarakat, maka sudah bisa dipastikan akan mengundang keresahan dan ketakutan masyarakat. Seolah- olah itu adalah video kebenaran bahkan masyarakat pasti akan menyalahkan pemerintah, padahal faktanya dia tidak pernah melakukan Vaksinasi,” ucapnya.

Lebih tegas Kapolres Sumenep menandaskan bahwa keluarga Almarhum sendiri menyatakan video yang memberitakan keluarganya itu tidaklah benar dan dinyatakan Hoaks.

“Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021pukul 15.45 Wib pihak keluarga korban Almarhum Seniwati mengklarifikasi dan menyatakan bahwa Video tersebut tidak benar,” tegasnya.

Kapolrespun menyampaikan hal yang sebenarnya beserta kronologinya.

“Alm Ibu Seniwati tersebut sebelumnya punya riwayat Sakit Tipus dan Kolesterol. Namun pada hari Jumat pada tgl 09 Juli 2021 tepatnya pada pukul 18.30 masuk ke Puskesmas dengan keluhan badan panas. Setelah di Cek oleh piket Puskesmas lalu di suruh masuk kamar, dan rencananya mau di rujuk ke RSUD Moh. Anwar Sumenep sembari menunggu Tempat/ruangan yg kosong,” kata Kapolres Sumenep menerangkan Kronologi yang sebenarnya.

Setelah itu, Lanjut Kapolres Sumenep, Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 pada pukul 08.30 Wib Ibu Seniwati dinyatakan meninggal Dunia.

“Rencana mau di Rujuk ke RSUD Sumenep, Namun Allah SWT berkata lain sehingga Almarhum Seniwati meninggal di Puskesmas,” terangnya.

Saat ini, pembuat video dan penyebar video hoaks bernama Muksi tersebut telah dilakukan penahanan sejak hari Minggu tanggal 11-7-2021.

“Penerapan pasal yakni Pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 tahun 2016 ttg perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara,” tandas Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya S.I.K, SH.MH. (tim)

Ops Sikat Semeru 2021, Polres Pamekasan Mengamankan 17 Tersangka Pelaku Kriminalitas

PAMEKASAN – Kepolisian Resor Pamekasan, Madura , Jawa Timur menggelar konferensi pers ungkap kasus kejahatan yang terjaring dalam Operasi Sikat Semeru 2021, bertempat di Halaman Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (12/7/2021) siang
Giat konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana, S.I.K.,MH., M.Si dan Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS.

Operasi Kepolisian dengan sandi ops Sikat Semeru 2021, dilaksanakan selama 12 hari terhitung mulai tanggal 28 Juni s/d 9 Juli 2021, dengan melibatkan 250 personil Polres Pamekasan yang terbagi dari beberapa satgas.

“Operasi Sikat Semeru 2021 ini dalam rangka menciptakan kondusfitas wilayah, selama masa Pandemi Covid-19 dan menanggulangi maraknya kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar.

Dikatakan Apip, sasaran operasi itu meliputi pelaku kejahatan Curas, Curat, Curanmor, Sajam / handak / senpi, Premanisme dan Kejahatan Stret Crime Lainnya Yang cukup meresahkan Masyarakat.

Adapun dari hasil ops sikat yang kita dapat sebanyak 17 kasus dan jumlah tersangka 17 orang, dimana kasus curanmor sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka dimana dari 3 orang tersangka diantaranya masuk dalam target operasi/TO berkaitan dengan maraknya curanmor di wilayah hukum Polres Pamekasan, Premanisme/pungli sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka, Street crime sebanyak 8 kasus dengan 8 tersangka, Sajam sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka.

Selain itu, diluar pelaksanaan Ops Sikat, kita juga mengamankan pelaku judi sebanyak 3 orang tersangka dan pengedar Minuman beralkohol/Miras sebanyak 1 orang tersangka.

Untuk barang bukti petugas mengamankan sepeda motor hasil kejahatan, senjata tajam, uang tunai, Handphone, serta 580 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.

Pencapaian hasil Ops Sikat semeru tahun ini meningkat sebesar 88,89% ( naik 8 kss ) dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 9 kasus. Ini menandakan bahwa Kuantitas kejahatan Cukup meningkat apalagi di saat masa Pandemi Virus Corona atau Covid-19 saat ini.

“Kami selaku Aparat Penegak Hukum selalu siap senantiasa Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat dalam rangka Harkamtibmas di wilayah hukum Polres Pamekasan. Penindakan ini akan terus berlanjut dan tidak hanya berhenti di sini saja,” tegasnya. (tim)

Tim Satgas Gakkum Polda Jatim, Bongkar Penjualan Tabung Oksigen Tak Sesuai Harga Eceran

SURABAYA – Timsus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, bongkar perdagangan alat kesehatan (tabung oksigen) di Sidoarjo. Atas peristiwa ini, polisi menangkap dua orang tersangka pada hari Jumat 9 Juli 2021.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni, AS dan TW.

Kedua tersangka ini mempunyai peran masing – masing, untuk tersangka AS, dia membeli tabung oksigen dari PT. NI dengan harga Rp 700.000, dan menjualnya kembali ke pembeli FR dengan harga Rp 1.350.000, dimana harga eceran tertinggi Rp 750.000.

Tersangka AS dalam menjalankan aksinya dibantu oleh tersangka TW, yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri. Dimana tersangka TW memasarkan tabung oksigen melalui media sosial (Facebook) dan juga Whatshapp grup. Sehingga tersangka AS dan TW memperoleh keuntungan setiap tabung oksigen sebesar Rp 650.000.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, menjelaskan, dalam operasi aman nusa telah melakukan kegiatan yang telah diberikan oleh Kabareskrim dan Kapolri, dalam rangka penanganan Covid-19, yakni menjamin ketersediaan obat – obatan, ketersediaan oksigen dan penyaluran bantuan sosial.

“Dari tugas itu, polda jatim mendapatkan informasi adanya dugaan penyaluran oksigen. Kami dari satgas bekerjasama dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan untuk memastikan ketersediaan oksigen, kelancaran distribusi dan stabilitas harga,” jelas Irjen Nico Afinta, Senin (12/7/2021) siang.

Tim satgas polda jatim mendapatkan informasi, bahwa ada penjualan tabung oksigen diatas harga eceran tertinggi. Lalu dalam situasi sekarang banyak masyarakat yang membutuhkan oksigen. Khususnya masyarakat yang sakit covid-19.

“Disisi lain ada orang yang mencari keuntungan dengan membeli oksigen dan menjual kepada orang lain dengan harga dua kali lipat,” tambahnya.

Dengan adanya laporan tersebut, polda jatim melakukan pendalaman dan berhasil menyita 129 tabung oksigen yang berada di sidoarjo. Kemudian tim satgas gakkum mendapatkan nama tersangka di media sosial (Facebook).

“Kami menghimbau agar masyarakat tidak membeli tabung oksigen untuk disimpan dan obat – obatan untuk disimpan terlebih lagi untuk dijual kembali,” ucap dia.

Sementara untuk tersangka masih dilakukan pendalaman, dan untuk tabung oksigen akan diserahkan ke distributor kembali. Yang nantinya bisa diserahkan kepada yang membutuhkan dengan harga yang sesuai.

Kepada para pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (tim)

Kapolres Probolinggo Lepas Baksos   Distribusikan 10 Ton Beras Untuk Warga di Masa PPKM Darurat

PROBOLINGGO – Polres Probolinggo, berangkatkan bantuan Bakti Sosial Bhayangkara untuk negeri, di Polres Probolinggo pada Senin, (12/7/2021). Bantuan tersebut nantinya akan di distribusikan kepada masyarakat yang terdampak secara langsung pandemi covid-19.

Kapolres Probolinggo,  AKBP Teuku Arsya Khadafi, dan Kapolsek Jajaran Polres Probolinggo beserta Bhabinkamtibmas di wilayahnya berikut perwakilan dari Tokoh Masyarakat, hadir dalam rangka melaksanakan pelaksanaan baksos Bhayangkara Untuk Negeri, hal ini menjadi bagian dalam penanganan PPKM Darurat yang saat ini dilaksanakan.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Probolinggo secara simbolis melepas bantuan yang didistribusikan oleh Bhabinkamtibmas di masing – masing Desa di wilayah hukum Polres Probolinggo. Bantuan dalam rangka Bakti Sosial Bhayangkara untuk negeri ini sebanyak 10 ton beras, dan 2000 paket sembako, dan di berikan kepada masyarakat yang membutuhkan, atau yang mengalami dampak langsung pandemi covid-19.

“Kami mengetahui kondisi di lapangan sehingga kami memberikan beras kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Probolinggo,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Menurutnya, bantuan tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat saat pandemi.

Diketahui, pemberlakuan PPKM Darurat yang diharapkan mengurangi penyebaran covid-19 menjadikan aktifitas masyarakat terbatasi. Roda pergerakan ekonomi masyarakat pun melamban.

“Mudah-mudahan bantuan ini dapat meringankan warga selama PPKM Darurat,” katanya.

Para penerima bantuan antara lain pengayuh becak, ojek, dan pedagang di terminal dan petugas bersih-bersih di jalan serta masyakarat tidak mampu.

“Hari ini kami berikan 10 ton beras kepada masyarakat. Sudah saatnya pemberian bantuan kita lakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. Ini untuk menghindari penularan Covid-19,” tambahnya.

Selain itu, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, juga berterimakasih pada masyakarat yang telah mendukung PPKM Darurat.

“Termasuk peran serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan ormas dalam ikut mengedukasi masyarakat untuk mematuhi PPKM Darurat agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (tim)

Pasar Hewan di Kab Sumenep Ditutup Sementara

SUMENEP – Pertegas sebuah komitmen di momen PPKM Darurat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep tutup semua pasar Hewan yang ada di Kabupaten Sumenep hingga batas waktu PPKM Darurat, termasuk pasar Hewan yang berada di Pasar Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Senin, 12/07/2021.

Penutupan pasar Hewan tersebut bertujuan untuk
menunjukkan sebuah keseriusan pemerintah Kabupaten Sumenep ditengah merebaknya kasus Corona yang tak kunjung melemah bahkan terus meningkat setiap saat.

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya S.I.K. SH, MH menyampaikan bahwa tujuan penutupan pasar hewan itu tak lain hanya untuk mempersempit ruang gerak virus mematikan bernama covid-19 sehingga penyebarannya tidak semakin merajalela, karena pasar hewan tersebut mengundang kerumunan.

“Kami bersama Forkopimda Kabupaten Sumenep akan terus melakukan kordinasi dan kerjasama yang kompak untuk memutus matarantai penyebaran Covid-19 ini di Kabupaten Sumenep. Maka dari itu semua pasar hewan yang ada di Kabupaten Sumenep untuk sementara ditutup karena mengundang kerumunan massa,” katanya.

Untuk itu, lanjut Kapolres AKBP Rahman, pihaknya bersama Forkopimda Sumenep akan terus gencarkan operasi Selama PPKM Darurat untuk melakukan pembubaran yang mengundang kerumunan ditengah melonjaknya kasus covid-19.

“Apapun itu, jika mengundang sebuah kerumunan massa maka kami akan membubarkan dan akan kami tutup sementara, seperti Pasar Hewan yang ada di Kabupaten Sumenep,” katanya.

Ia melanjutkan, ” Alasan ditutupnya pasar hewan karena menjadi tempat berkerumunnya antara pedagang dengan pembeli serta sebagai kesiapsiagaan melindungi keamanan dan kesehatan masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” tuturnya.

Kapolres berharap agar para pedagang dan pembeli bisa memahami kondisi Darurat seperti ini. Kendati begitu pihaknya juga menuturkan bahwasanya untuk transaksi penjualan masih bisa dilakukan secara personal maupun secara online melalui HP.

“Walaupun pasar Hewan ditutup kan masih bisa jualan secara personal melalui online atau telepon,” ucapnya.

Menurutnya, Kebijakan itu dilaksanakan untuk mengendalikan atau mencegah penyebaran virus corona di masa PPKM Darurat demi memberikan keselamatan dan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Sumenep.

“Kebijakan tersebut dalam rangka mengendalikan laju penyebaran Covid-19 di Sumenep agar tidak semakin efektif penyebarannya,” tegas Kapolres

Oleh karenanya, Orang Nomor Satu di Polres Sumenep itu berharap agar penerapan kebijakan yang ada di Kabupaten Sumenep selama Pandemi Covid-19 ini agar diterima secara legowo, karena menurutnya tidak akan mungkin pemerintah Kabupaten Sumenep ingin membuat masyarakatnya terpuruk dari perekonomian namun karena kesehatan dan keselamatan adalah anugrah yang paling utama.

“Tidak mungkin pemerintah Kabupaten Sumenep tidak sayang dengan rakyatnya. Semuanya hanya demi keselamatan dan kesehatan bersama dalam memerangi wabah Covid-19 ini. Untuk saya mengajak kepada masyarakat Kabupaten Sumenep untuk tetap satu barisan dalam mendukung program pemerintah selama masa pandemi ini,” pungkasnya. (tim)