Home Blog Page 1722

Kapolresta Mojokerto Klarifikasi Pesan Berantai terkait Antigen dan Darah serta Denda

MOJOKERTO – Pesan berantai melalui WhatsApp informasi soal 4 Kecamatan yang berada di Utara sungai Mulai Senin Tanggal 5/7/2021, apabila akan menuju Kota Mojokerto bakal di Tes antigen mulai pintu masuk jembatan Grunyung jembatan Pulo, jembatan Padangan, jembatan Gajah Mada, dan jembatan Mlirip, ini ternyata Hoax alias bohong.

Bahkan dalam pesan tersebut tak hanya menyampaikan soal tes antigen saja, namun juga menjelaskan soal denda apabila tidak memakai masker di denda tidak 50 ribu, tetapi 200 ribu.

Pesan berantai melalui WhatsApp ini langsung ditepis oleh Kasubag Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam SE, bahwa itu bohong.

”Pihak Polresta tidak pernah memberikan informasi sesuai dengan yang ada di WhatsApp berantai tersebut, apa yang ditulis dalam akun WhatsApp itu, adalah informasi bohong,” jelas Umam.

Umam menghimbau, masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan berita bohong, apabila berita itu malah meresahkan masyarakat, silahkan untuk dilaporkan.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan, SIK., SH., MH langsung mengklarifikasi jika pesan ini adalah hoax.

“Pesan itu tidak benar, dan saya menerima laporan Kasubbag Humas untuk segera di klarifikasi, dan saya buat tulisan merah hoax!” tegas Rofiq. (tim)

Sinergitas Forkopimda Sidoarjo untuk Sukseskan PPKM Darurat

SIDOARJO – Hingga hari ketiga pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Senin (5/7/2021), terus diawasi secara ketat oleh jajaran Forkopimda Sidoarjo. Bahkan setiap hari bersinergi bersama turun langsung memantau sejumlah wilayah Kota Delta.

“Kami bersama jajaran forkopimda hingga tingkat forkopimka, turun langsung guna memastikan pelaksanaan PPKM darurat di wilayah kami berjalan lancar,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Kapolresta Sidoarjo bersama Bupati Sidoarjo, Wakil Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo dan Dandim 0816 Sidoarjo kembali berpatroli bersama, mengecek pembatasan mobilitas masyarakat di akses masuk Sidoarjo di pos P1 Waru, Sidoarjo serta kawasan Bungurasih, Waru.

“Dalam pemberlakuan jam malam, warga yang tidak mempunyai kepentingan diharap di rumah saja. Lebih baik stay at home demi terhindar dari penularan Covid-19. Sementara kendaraan bermotor yang tidak berplat W atau L yang tidak ada kepentingannya, yang tidak sesuai ketentuan PPKM darurat maka harus diputar balik,” tutur Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Sementara Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menyampaikan apresiasi atas kesadaran masyarakat yang mulai meningkat hingga hari ketiga pelaksanaan PPKM darurat. Memang kita harus mematuhi peraturan ini. Sebagaimana instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021, bahwa PPKM Darurat harus dijalankan, mengingat pasien Covid-19 saat ini semakin bertambah.

“Maka, kami akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat berulang kali agar taat protokol kesehatan,” ujarnya. Bupati Sidoarjo juga menyampaikan, selama masyarakat beserta komponen pemerintahan khususnya tiga pilar sampai tingkat desa bersatu dan saling mendukung, kita yakin upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 segera teratasi. (leh)

Sebuah Gudang dan 1 Unit Rumah di Gadingrejo Ludes Dilahap Api

PASURUAN – Selasa (06/7/2021) sekitar jam 04.00 WIB 1 unit Rumah dan sebuah Gudang di Jl Pasar Meubel Randusari Kel. Petahunan Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan ludes dilahap si jago merah.

Diketahui, gudang tersebut milik Mulyono (60) yang beralamat di Jl. Pasar mebel Randusari Kel. Petahunan Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan. Sedangkan 1 unit rumah yang terbakar adalah milik H. Sugik.

Diceritakan oleh saksi, Ermi, yang merupakan tetangga Mulyono, saat bangun pagi dia mencium bau benda terbakar.

Tak lama kemudian, imbuhnya, terdengar suara ledakan dari salah satu gudang dibarengi api yang lantas menyambar sebuah gudang mebel milik Mulyono.

Setengah jam kemudian, 4 unit PMK dari Kota Pasuruan pun tiba di TKP dan berhasil memadamkan api di 2 bangunan tersebut setelah berjibaku selama hampir 2 jam.

Akibat kejadian tersebut, kedua pemilik bangunan itu mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kapolsek Gadingrejo Kompol Timbul Wahono SH, membenarkan kejadian tersebut.

Diungkapkannya pula kejadian kebakaran dimungkinkan karena adanya konsleting listrik yang menyambar barang yang mudah terbakar.

“Dalam kejadian tersebut tidak dilaporkan adanya korban jiwa,” pungkas Kapolsek. (tofa)

PPKM Darurat, Benner Bertuliskan Tutup Sementara

LuMAJANG – Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Kebijakan ini akan berlaku sampai 20 Juli 2021.

Dalam dokumen resmi, terdapat sejumlah aturan baru yang lebih ketat dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Salah satunya mengenai penutupan sementara tempat ibadah selama PPKM darurat.

Untuk melaksanakan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, jajaran Polsek maupun Polres Lumajang bersama Forkopimca dan pengurus tempat ibadah melakukan pemasangan himbauan PPKM darurat dan tempat ibadah ditutup sementara.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, Polsek jajaran bersama Forkopimca dan pengurus tempat ibadah sudah melaksanakan pemasangan banner penutupan sementara tempat ibadah

“Pemasangan banner terkait Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat bahwasanya Tempat Ibadah sementara waktu ditutup terhitung mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021,” jelasnya.

Shinta menjelaskan, penutupan tempat ibadah merupakan bentuk ikhtiar menekan laju penularan virus corona (Covid-19) yang terus melonjak beberapa hari terakhir di Kabupaten Lumajang.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mengikuti aturan selama PPKM darurat, karena itu menjadi kunci untuk menekan penyebaran Covid-19,” himbaunya.

Lebih lanjut Shinta menambahkan, jika masyarakat Lumajang bisa mematuhi aturan selama PPKM darurat, maka diharapkan angka penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 bisa ditekan dan tidak ada perpanjangan PPKM darurat kedua.

“Saya harap masyarakat mematuhi aturan PPKM darurat dan disiplin prokes.” pungkasnya. (tim)

Petugas Gabungan 3 Pilar Minta Pemilik Toko Non essensial segera tutup

LUMAJANG-Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat di Kabupaten Lumajang sudah berjalan tiga hari. Namun, masih banyak ditemukan pelanggaran di lapangan khususnya usaha non esensial.

Karena banyaknya toko non esensial yang masih buka, membuat Polres Lumajang maupun Polsek jajaran bersama tiga pilar turun langsung untuk memberikan himbauan kepada pemilik toko untuk menutup toko.

Para pemilik toko diberikan selebaran yang sudah diatur oleh Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Prokes covid 19.

“Petugas gabungan TNI/POlri bersama tiga pilar memberikan selebaran kepada pemilik toko untuk menutup sementara,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno melalui Paur Subbag Humas Polres Luamjang Ipda Andrias Shinta, Senin (5/7/2021).

Petugas gabungan yang berada dilapangan meminta pemilik atau pengelola toko untuk tutup selama pemberlakukan PPKM Darurat hingga 20 Juli nanti.

“Masih banyak toko-toko non esensial masih buka, untuk itu petugas memberikan himbuan terkait penerapan PPKM Darurat,” ujar Shinta.

Ia menegaskan, selama PPKM Darurat ini hanya sektor-sektor esensial yang boleh buka dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Sementara untuk sektor-sektor non esensial tidak boleh buka atau tutup penuh selama PPKM Darurat.

“Agar masyarakat dapat mematuhi aturan pemerintah guna mencegah penyebaran Covid 19,” ungkap Shinta.

Perwira satu balok kuning menghimbau agar para pengelola untuk mentaati aturan PPKM darurat.

“Jika semua sektor memiliki komitmen yang sama untuk berpartisipasi aktif maka insya allah PPKM darurat bisa dilaksanakan dengan optimal sehingga angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lumajang turun dan bisa dikendalikan,” kata Ipda Andrias Shinta. (Hum)

Polda Jatim Semprot Cairan Disinfektan di Sejumlah Jalan Protokol di Surabaya

SURABAYA,- Tingginya kasus Covid-19 di Jawa Timur, termasuk Kota Surabaya, jajaran Samapta dan Brimob Polda Jawa Timur. Senin (5/7/2021) sore, melakukan penyemprotan cairan Disinfektan, disejumlah Jalan Protokol di surabaya.

Berangkat dari Mapolda Jatim, 2 (dua) Water Cannon milik samapta dan Sat brimob polda jatim, melakukan penyemprotan disinfektan.

Dimulai dari Jalan Ahmad Yani, Raya Darmo, Basuki Rahmat (depan mal tunjungan plaza), Blauran, Siola Jalan Tunjungan, Jalan Pemuda (depan Grahadi) dan kembali ke Jalan Darmo depan (taman bungkul) dan kembali ke mapolda jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan, penyemprotan cairan Disinfektan ini dilakukan rutin oleh Polda Jatim. Sore ini dilakukan oleh Direktorat Samapta dan Sat Brimob Polda Jatim.

“Polda Jatim tidak hanya melakukan penyekatan di perbatasan selama penerapan PPKM Darurat. Selain itu juga melakukan penyemprotan cairan Disinfektan di sejumlah ruas Jalan Protokol di Surabaya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (5/7/2021) malam.

Ditambahkan Gatot, hari ini dilakukan di Kota Surabaya, namun kegiatan ini juga dilakukan oleh seluruh Satuan Wilayah (Satwil) jajaran polda jatim.

“Rute penyemprotan selalu berubah dan tidak selalu rute yang sama, dan di semua jalan yang ada di surabaya maupun daerah lain juga dilakulan penyemprotan disinfektan,” pungkasnya.

Selain menggunakan dua water cannon, penyemprotan juga dilakukan menggunakan mobil Gegana Decontaminasi Kimia Biologi Radioaktif. Petugas saat melakukan penyemprotan juga dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).

Diharapkan kepada masyarakat jawa timur, khususnya kota surabaya, tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Dan juga menerapkan 5M. Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi. (tim)

PPKM Darurat, Polres Lumajang Lakukan Penyekatan di Dua Titik

LUMAJANG – Hari kedua penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polres Lumajang terus melakukan penyekatan di dua titik.

Dua titik dilakukan penyekatan oleh petugas gabungan Polres Lumajang, Kodim 0821, Satpol PP dan Dinas Perhubungan yakni di Pos sekat sukosari dan Pos sekat timbangan Klakah.

Operasi Yustisi penerapan PPKM Darurat dilaksanakan, Minggu (4/7/2021) malam.

Sejumlah kendaraan yang masuk wilayah Kabupaten Lumajang dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan.

“Kendaran bermotor baik roda dua maupun roda empat, telah dilakukan pemeriksaan dan imbauan terkait PPKM Darurat. Ada 30 kendaraan dilakukan pemeriksaan di pos Klakah dan ada 4 diputar balik, sedangkan di Pos Sukosari ada 20 kendaraan diperiksa dan 2 diputar balik.” kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta.

Ia menyampaikan, Operasi penyekatan ini akan terus dilakukan selama masa PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli nanti.

“Bagi pengendara nomer plat luar wilayah Lumajang yang tidak bisa menunjukan surat vaksinasi dan swab diminta untuk memutar balik,” terang Shinta.

Selain melakukan penyekatan, polres juga memaksimalkan kegiatan operasi yustisi dan membagikan masker serta mengedukasi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 5M.

“Kami lakukan untuk memberikan efek jera di masyarakat bahwa situasi ini darurat. Jadi untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang mau melakukan mobilitas dengan melakukan perjalanan harus melengkapi dokumen perjalanan.” pungkas Ipda Andrias Shinta. (tim)

Panglima TNI dan Kapolri Ajak Civitas Akademik, Pemuda hingga Ormas Terlibat Aktif Percepat Vaksinasi

JAKARTA— Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung proses vaksinasi di Universitas Pancasila, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021).

Kapolri mengajak, para civitas akademik, organisasi kemahasiswaan dan pemuda serta Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk terlibat lansung dalam akselerasi percepatan vaksinasi guna mempercepat akselerasi proses vaksinasi untuk mencapai target herd immunity.

“Maka civitas akademika, dari Universitas yang ada. Rekan-rekan dari organisasi kepemudaan dan mahasiswa untuk bisa terlibat langsung di dalam kegiatan akselerasi percepatan vaksinasi,” kata Kapolri di Universitas Pancasila.

Dengan begitu, Kapolri berharap target pemerintah 2 juta dosis vaksin perhari di bulan Agustus dapat tercapai serta bisa memperluas titik-titik vaksinasi massal.

“Untuk itu saya mengajak rekan-rekan yang memiliki personel untuk ikut bergabung dan segera berkoordinasi. Kami TNI-Polri akan memfasilitasi mulai dari vaksin sampai pengorganisasian,” tandas Kapolri.

Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh tenaga kesehatan yang selama ini bekerja siang dan malam tanpa mengenal hari libur untuk mengendalikan pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini melalui proses vaksinasi kepada masyarakat.

“Saya datang bersama bapak Kapolri untuk memberikan dukungan moril dan apresiasi kepada para tenaga kesehatan yang bekerja siang malam tanpa mengenal hari libur,” demikian Panglima TNI. (tim)

Maksimalkan Tugas Cegah Covid-19, Kapolres Probolinggo Bekali Anggotanya Buku Pedoman Kontijensi Klaster Covid-19

PROBOLINGGO – Kabupaten Probolinggo kini tengah dikelilingi daerah berzona orange dan merah. Untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19, PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat mulai diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021).

Bertujuan untuk mendukung program tersebut, Senin, (5/7/2021) Polres Probolinggo menggelar apel di halaman Mapolres Probolinggo yang langsung dipimpin oleh Kapolres.

Dalam apel tersebut, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arysa Khadafi juga menyerahkan Buku Pedoman Kontijensi Klaster Covid-19.

Buku pedoman ini merupakan buku panduan dalam melaksanakan tugas di lapangan agar anggota bisa melaksanakan tugas dengan maksimal.

“Khususnya saat pemberlakuan PPKM Darurat, mengingat saat ini Kabupaten Probolinggo dikelilingi oleh zona merah dan orange. Sehingga saat bertugas nanti, anggota mengerti akan wewenang, tugas dan tanggung jawab,” ujarnya.

Buku pedoman itu diserahkan kepada Kapolsek dan Bhabinkamtibmas di seluruh jajaran Polres Probolinggo.

Harapannya, dengan diberikannya buku ini, anggota bisa paham betul akan tugasnya sehingga pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo bisa dilakukan.

“Bersama dan bersinergi tiga pilar, kita cegah penularan Covid-19 dan wujudkan Kabupaten Probolinggo sehat menuju Indonesia yang kuat,” ajaknya. (tim)

Polri Awasi Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Pandemi Covid-19

JAKARTA – Polri menyatakan melakukan pengawasan aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama Pandemi Covid-19 atau virus corona.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pemantauan penjualan di situs online tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut.

“Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online,” kata Argo kepada awak media, Jakarta, Senin (5/7/2021).

Selain secara online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya,” ujar Argo.

Dalam hal ini, Argo menekankan, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.

“Siapa saya yang melanggar akan segera ditindak,” ucap Argo.

Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa – Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:

  1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
  2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
  3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
  4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.
  5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim. (tim)