Home Blog Page 249

Diduga kuat ada Beking Oknum Aparat, Aktivitas Penimbunan BBM di Parit Rampak Exis berjalan.

0

Karimun, Aktivitas penimbunan Bahan Bakar(BBM) yang di duga kuat Ilegal yang terletak di Parit Rampak kelurahan Parit Benut, Kecamatan meral. Diduga Kuat Sampai saat ini masih beraktitas, yang Awalnya tidak Berpagar sekarang sudah mulai di Pagar Keliling.

Ketua Forum Komunikasi Rakyat indonesia(Forkorindo) Edward di Saat ke Lokasi mengatakan, Kita duga Kuat Lokasi Penimbuna Bahan Bakar ini Ilegal, kita boleh lihat Plang PT, tidak ada, Safety Dari Laut kedarat juga tidak ada, tentunya ini menyangkut Keselamatan ujarnya Di Lokasi Penimbunan selasa
07/09/25.

” sudah banyak Media Online yang naikkan berita tentang ini Bang ujarnya, kalau Tidak salah bulan April Tim dari Dirkrimsus Polda Kepri juga sudah Turun ke Lokasi, tapi mereka masih beraktivitas Ucap Edward.

Di Tambahkannya, Tak mungkin mereka berani beraktivitas jika tak ada Oknum Aparat yang bermain, dan kita setiap kali Lokasi kita tanya sama yang jaga, menurut keterangan yang jaga pun, mereka tak tau siapa pemilik usaha tersebut. Padahal, kalau seandainya kita bisa jumpa dengan Pemilik atau pun pengurus Usaha tersebut bisa beri Keterangan Langsung, terkait Hal tersebut. Pasaribu

Rumah Kreatif Bunda Mei (RKBM) Kembali Laksanakan Giat Tetapi Cinta Bagi Anak Berkebutuhan Khusus(ABK)

Cimahi,Senin(06/10/2025)
Bertempat Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara,Kota Cimahi.Kegiatan yang diikuti tak kurang dari 50 Anak berkebutuhan Khusus nampak meriah.Perjalanan Bunda Mei, Tokoh budaya dan Terapis semakin eksis, dikarenakan keberhasilannya denga program yang dibuatnya.Melalui Yayasan Rumah Kreatif Bunda Mei(RKBM),Sanggar tersebut dibuat dengan Nama yang sama menginisiasi,memiliki visi dan Misi yang sesuai dengan kiprah dari awal hingga saat ini.Dimulai sejak dini dikenalkan dengan seni oleh orang tua, hingga menjadi hobi sehingga akhirnya setelah Bunda Mei berumah tangga,mendirikan RKBM yang miliki Slogan “Bukan Sekedar Sanggar Biasa”.


Di Sanggar RKBM,bukan hanya anak-anak namun juga melibatkan orang tua.Dengan kepedulian Bunda Mei terhadap anak-anak penyandang Disabilitas juga anak dengan trauma menjadikan Bunda Mei sebagai pengelolaan membuat inovasi-inovasi terbaru melalui program yang dinamainya”Art Therapy Refleksi Cinta”.


Dalam inovasi yang sudah dikembangkan lebih dari 10 tahun, baru mulai di publish 4 tahun terakhir dan hasilnya, sudah banyak dirasakan ke bermanfaat annya oleh banyak lapisan masyarakat, khususnya Masyarakat Kota Cimahi.

Salah seorang peserta yang sudah bertahun-tahun mengikuti Terapy Cinta dari Bunda Mei adalah Jauza Khansa yang didampingi sang Bunda yaitu Bunda Nina,
“Jauza sudah mengikuti terapy yang diadakan bunda Mei sejak usia 3 tahun sampai sekarang usianya sudah 7 tahun dan mendapat manfaat yang besar sekali,” Ungkap nya

Usai melaksanakan kegiatannya,Pemilik Yayasan Rumah Kreatif Bunda Mei (RKMB),Bunda Mei Menjelaskan,
“Kegiatan Rutin yang dilaksanakan oleh RKBM untuk penanganan Anak-anak berkebutuhan Khusus, bulan kemarin tepatnya tanggal 30 September 2025 dilaksanakan di Kelurahan Cibabat kecamatan Cimahi Utara yang diikuti tak kurang dari 50 Anak berkebutuhan Khusus, Alhamdulillah ada perkembangan baik dari sudut emosi yang menurun Serra perkembangan motorolik kasar maupun yang halus sudah menuju ke arah yang lebih baik.Saya berharap semoga semua kegiatan rutin ini dapat terus dilaksanakan oleh pemerintah, juga tentunya banyak dukungan dari pihak swasta,karena anak spesial ini juga memiliki hak untuk berkembang dan berprestasi.” pungkas Bunda Mei kepada awak media.

Achmad Syafei

Pesan Kasat Binmas Polres Tanjung Perak di SMPN 7 Surabaya: Jauhi Narkoba dan Judi Online.

0

TANJUNG PERAK – Kasat Binmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Zainuddin, memberikan pesan tegas kepada para siswa untuk menjauhi kenakalan remaja saat menjadi inspektur upacara di SMPN 07 Surabaya, Senin (6/10/2025).

Upacara bendera yang berlangsung di halaman sekolah di Jalan Tanjung Sadari, Kelurahan Perak Barat tersebut, diikuti oleh seluruh siswa, dewan guru, dan staf dengan khidmat.

Dalam amanatnya, AKP M Zainuddin mengingatkan para siswa tentang pentingnya menjaga diri dan fokus pada tujuan utama mereka sebagai pelajar, yaitu menuntut ilmu dan meraih prestasi.

“Adik-adik sekalian adalah harapan keluarga dan generasi penerus bangsa. Jangan sia-siakan masa muda kalian dengan hal-hal negatif yang dapat merusak masa depan,” tegas Zainuddin di hadapan ratusan siswa.

Ia secara khusus menyoroti tiga ancaman yang kerap menyasar kalangan remaja saat ini, yaitu bahaya narkotika, jerat judi online, serta aksi kekerasan seperti tawuran dan keterlibatan dalam gangster.

Menurutnya, sekali terjerumus dalam lingkaran setan tersebut, akan sangat sulit untuk keluar dan dapat menghancurkan cita-cita.

“Jauhi narkoba, jangan pernah mencoba. Hindari judi online yang hanya membawa sengsara. Tolak ajakan tawuran yang bisa berakibat fatal. Jadilah siswa yang baik, terus berprestasi, dan selalu jaga nama baik keluarga serta almamater sekolah,” pesannya.

Lebih lanjut, Kasat Binmas juga mengaitkan pesannya dengan program keamanan yang lebih luas, sejalan dengan slogan “Ayo Jogo Kota Surabaya dan Jogo Jawa Timur”.

Ia mengajak seluruh elemen sekolah untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, dimulai dari lingkungan belajar mereka sendiri.

“Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan menjaga diri sendiri dari perbuatan tercela, kalian sudah berkontribusi besar dalam menjaga Surabaya dan Jawa Timur tetap aman,” tambahnya. (*)

DPRD Barito Utara Gelar RDP Terkait Limbah Operasional PT. EBA dan PT. BBC

BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten   barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat dengan Pendapat (RDP), terkait limbah kegiatan operasional PT. Energitama Bumi Arum (EBA) dan PT. BBC yang menimbulkan dampak lingkungan sedimentasi pada areal persawahan dan perkebunan warga desa Trinsing. yang dilaksanakan pada ruang sidang paripurna DPRR Barito Utara, Selsa (7/10/2025).

Hadir pada RDP ini adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda. Kabag Pemeintahan Setda, Plt. Camat Teweh Selatan, Plt. Kadis LH beserta Stafnya, Sekdes Trinsing, Kepala ketahan pangan Barito Utara.

Rapat Dengar Pendapat yang digelar ini dipimpin oleh Ketua Komisi Il DPRD Barito Utara, Taufik Nugraha, S. Kom didampingi Ketua Fraksi Asprasi Rakyat, anggota Komisi III, Hasrat, S. Ag. 

Agenda RDP ini difokuskan pada pembahasan pengelolaan lingkungan serta dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pembukaan lahan dan pembuangan limbah pertambangan.

Dalam rapat tersebut, H. Taufik Nugraha, S. Kom menegaskan bahwa DPRD Barito Utara, bersama pemerintah daerah akan terus mengawasi operasional perusahaan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

“Kami meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara, agar menyampaikan paparan terkait pengelolaan lingkungan dan memastikan aktivitas pembukaan lahan, tidak menimbulkan kerusakan atau dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” kata ketua Komisi II DPRD Barito Utara.

la juga menyampaikan bahwa DPRD bersama dinas teknis akan melakukan kunjungan lapangan ke beberapa lokasi terdampak, khususnya di wilayah Trinsing, untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan ketentuan lingkungan.

Selain itu, DPRD meminta agar PT.  EBA dan PT BBC menyampaikan data teknis serta dokumen terkait, seperti AMDAL, izin pembuangan limbah cair dan B3, serta laporan kegiatan lingkungan kepada pemerintah daerah.

“Kami ingin ada keterbukaan data dan komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Semua pihak harus bekerja sama agar aktivitas ekonomi berjalan tanpa mengorbankan keseimbangan alam,” tambahnya.

Rapat yang berlangsung di ruang sidqnaga paripurna DPRD Barito Utara tersebut, juga menghasilkan beberapa rekomendasi penting, di antaranya. Pertama beroperasi di Kabupaten Barito Utara, melakukan Paparan pengelolaan lingkungan dan pembukaan lahan yang bisa menimbulkan dampak lingkungan.

  1. DPRD Kabupaten Barito Utara dan Dinas terkait akan mengadakan kunjungan lapangan ke lokasi yang terdampak lingkungan di desa Trinsing.
  2. Meminta data jarak pembuangan limbah tambang PT. EBA dan PT. BBC melalui foto udara. 4. DPRD Kabupaten Barito Utara meminta Data Teknis dan Dokumen PT. EBA terkait dengan.

a. Dokumen Amdal dan Perijinan Pertambangan b. Ijin pembuangan limbah cair maupun B3 c. Laporan kepada Pemerintah Daerah terkait kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan Masyarakat setempat. (ijin lingkungan) … (SS)

Tingkatkan Kemampuan 100 Penyidik Jajaran Polda Jatim Dibekali Integritas dan Empati di SPN Polda Jatim

MOJOKERTO – Guna menjawab tantangan penegakan hukum di era modern, sebanyak 100 personel penyidik dan penyidik pembantu di jajaran Polda Jawa Timur secara resmi memulai Program Pelatihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) T.A. 2025 di Gedung Dharma Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jatim, pada Senin (6/10/2025) pagi.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala SPN Polda Jatim, Kombes Pol. Agus Wibowo, S.I.K ini dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Widi Atmoko, S.I.K., M.H., beserta jajaran pejabat utama.

Dalam amanatnya Kombes Pol. Agus Wibowo menegaskan bahwa SPN Polda Jatim tidak hanya menjadi tempat untuk mengasah keterampilan teknis, tetapi juga untuk memperkokoh fondasi moral.

Ia menyambut para peserta dengan pesan mendalam mengenai Dua pilar utama seorang penyidik.

“Saya ingin menekankan bahwa integritas adalah napas bagi seorang penyidik, dan empati adalah jantungnya,” tegas Kombes Pol Agus Wibowo.

Menurut Ka SPN Polda Jatim, keahlian setinggi apa pun dapat disalahgunakan tanpa integritas yang kokoh.

Sementara itu empati menurut Kombes Pol Agus bukanlah kelemahan, melainkan kekuatan terbesar.

“Dengan merasakan apa yang dialami korban, proses hukum akan berjalan dengan hati dan tidak kaku, sehingga keadilan seutuhnya dapat terwujud,”terang Kombes Pol Agus.

Dikesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Widi Atmoko menyatakan bahwa pelatihan ini merupakan jawaban strategis terhadap kompleksitas kejahatan yang terus berkembang.

Menurut Kombes Widi kemampuan penyidik tidak boleh statis dan harus mampu beradaptasi.

Dirreskrimum Polda Jatim menekankan bahwa pelatihan ini merupakan langkah persiapan fundamental menuju standardisasi profesi.

“Tujuan akhir dari peningkatan kemampuan ini jelas, yaitu mempersiapkan seluruh peserta untuk mengikuti dan lulus uji sertifikasi bagi penyidik dan penyidik pembantu,” pungkasnya.

Pada pelatihan ini sesi pendalaman materi diisi oleh Kabagjarlat SPN Polda Jatim, AKBP Iswahab, S.H., Koorgadik SPN Polda Jatim, AKBP Bambang Setiawan, S.Pd., serta AKBP Agung Setyono, S.S., M.H. (*)

Kapolda Jatim Beri Penghargaan untuk 263 Personel dan KPLB bagi Bripda Ahmad Ricky

SURABAYA – Polda Jawa Timur menggelar upacara Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) dan Pemberian Penghargaan kepada 263 personel berprestasi.

Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si itu digelar di Lapangan Upacara Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (6/10/2025)

Dalam amanatnya, Kapolda Jatim menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk apresiasi tertinggi institusi kepada para personel yang telah menunjukkan dedikasi, integritas, serta pengorbanan luar biasa dalam menjalankan tugas.

“Pemberian reward ini adalah implementasi nyata dari komitmen Polri dalam menegakkan prinsip profesionalisme dan meritokrasi di lingkungan kepolisian, khususnya di Polda Jawa Timur,” ujar Irjen Pol Nanang.

Pada kesempatan tersebut, Bripda Ahmad Ricky Agung menjadi satu-satunya personel yang menerima Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) atas jasa dan keberanian yang dinilai melebihi panggilan tugas.

Kapolda Jatim menegaskan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar perubahan status administratif, melainkan juga amanah dan kehormatan yang harus dijaga.

Selain KPLB, Kapolda Jatim juga memberikan penghargaan kepada 263 personel, yang terdiri dari 262 anggota Polri dan 1 orang pegawai harian lepas (PHL).

Penghargaan diberikan atas berbagai kategori prestasi dan

“Kepada seluruh penerima penghargaan, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya,” ungkapnya.

Kapolda Jatim berharap penghargaan yang diberikan dapat sebagai pemacu semangat untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol Nanang juga mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak cepat berpuas diri.

Ia menekankan bahwa tantangan tugas ke depan akan semakin kompleks dan dinamis, sehingga seluruh personel dituntut untuk terus menjaga integritas dan kehadiran di tengah masyarakat. (*)

Pembekalan Calon Perangkat Desa SANANKULON Kecamatan sanankulon Kabupaten Blitar

0

Gempur News Blitar- Pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, bertempat di Balai Desa Sanankulon, telah dilaksanakan kegiatan pembekalan bagi calon perangkat desa, sebagai bagian dari tahapan proses perekrutan yang transparan dan akuntabel. Kegiatan ini diadakan sebagai tindak lanjut atas adanya tiga kekosongan jabatan perangkat desa yang harus segera diisi.
Jumlah Peserta dan Kehadiran,
Pembekalan ini diikuti oleh sebanyak 22 peserta calon perangkat desa yang akan mengikuti ujian seleksi resmi. Acara ini turut dihadiri oleh unsur muspika dan tokoh penting lainnya, di antaranya,
Ibu Camat Sanankulon
Danramil
Kapolsek Sanankulon
Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Ketua dan anggota BPD

Kepala Desa Sanankulon, Bapak Eko Triono, S.Sos., M.AP., dalam sambutannya menyampaikan harapan agar seluruh proses perekrutan dilaksanakan secara sportif, terbuka, dan tanpa intervensi.
“Perekrutan ini harus berjalan dengan jujur, adil, dan tidak boleh ada permainan. Semua calon punya kesempatan yang sama, dan kami ingin hasilnya benar-benar menghasilkan perangkat desa yang kompeten dan berintegritas,” tegasnya.

Dalam arahannya, Danramil Kapten inf supriadi menyampaikan bahwa, “Seorang perangkat desa harus tahu potensi dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing. Jangan egois, harus mampu berbaur dan hadir sebagai pelayan masyarakat yang baik.”perangkat desa harus tahu memahami dasar hukum yang mengatur roda pemerintahan desa tata kelola keuangan desa aturan tentang penggunaan dana desa dan pelaporan keuangan. Mengelola desa tanpa paham aturan hukum rawan pelanggaran dan konflik.perangkat desa harus bisa menguasai teknologi dan informasi (TI) dan aktif berkomunikasi desa masyarakat tidak boleh gensi merasa mentang-mentang jadi pejabat. Masyarakat membutuhkan kita maka kita harus hadir .menghadapi masyarakat yang egois maka perangkat desa harus dekat dengan hati dan perasaan jangan dilawan dengan emosi dengarkan dulu baru diberikan solusi dengan cara pakai pendekatan budaya lokal selesai dengan kearifan lokal jangan dibawa keranah hukum. Masalah sosial tidak selesai dimeja hukum tapi bisa diselesaikan lewat mediasi atau meja tamu. Jangan merasa paling pintar tidak ada yang paling hebat semua butuh kerja tim,dalam desa keputusan harus disepakati bersama kebijakan kepala desa berserta jajarannya. Perangkat desa harus mampu bernegosiasi komunikasi dan mediasi bisa menyampaikan pendapat dengan baik bisa menengahi konflik dimasarakat menjadi jembatan antara warga dan pemerintah desa.jangan sombong karena jabatan tidak ada pemimpin tanpa rakyat. Mari jadi perangkat desa yang melayani dengan hati berpikir dengan akal dan bertindak dengan budaya. Tutupnya.

Ibu Camat Ratna Dewi,ST menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kelancaran dalam proses perekrutan, “Kami harap seluruh tahapan seleksi berlangsung lancar, aman, dan kondusif. Semoga dari proses ini, akan terpilih perangkat desa yang benar-benar amanah dan mampu bekerja dengan penuh tanggung jawab.”

Kapolsek AKP Nur Budi santoso, S.Pd.l.M.H. menyampaikan pesan moral kepada seluruh peserta, “Jika nantinya tidak terpilih, harap bisa legowo. Ini bukan akhir dari pengabdian. Masih banyak cara untuk ikut membangun desa. Yang penting tetap menjaga keamanan dan suasana kondusif.”

Ketua panitia perekrutan perangkat desa sanankulon Fitri, s.pd. dalam laporannya menyampaikan bahwa,
“Perekrutan ini diawasi langsung oleh Forum Masyarakat Peduli Desa Blitar Raya dan JPKP, untuk memastikan proses berlangsung jujur, adil, dan bermartabat. Kami ingin menghasilkan perangkat desa yang punya integritas tinggi dan amanah dalam melayani masyarakat.”
Dengan terselenggaranya pembekalan ini, diharapkan seluruh calon perangkat desa memahami peran strategisnya sebagai pelayan publik, bukan sekadar jabatan administratif. Semangat sportivitas, transparansi, dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci suksesnya proses perekrutan perangkat desa yang berkualitas di Desa Sanankulon ungkapnya (fd/ sdr )

Kapolres Kediri Tekankan Empat Pilar ‘Berbudaya’ di Apel Pagi Polsek Kunjang

0

KEDIRI– Apel pagi di Mapolsek Kunjang pada Selasa (7/10/2025) dipimpin langsung oleh Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K, M.Si.

Kegiatan tersebut menjadi ajang untuk memperkuat kedisiplinan sekaligus apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Kunjang yang berhasil menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, tanpa adanya kasus menonjol baik kriminalitas maupun laka lantas.

Beliau juga menekankan pentingnya menerapkan nilai-nilai ‘Polres Kediri Berbudaya’ dalam setiap tugas pelayanan masyarakat.

Empat pilar utama, yakni Berakhlak, Berbuat, Adaptif, dan Dipercaya, menjadi panduan agar setiap anggota mampu bekerja dengan hati, menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, serta terus menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Anggota harus berakhlak dalam setiap tindakan, memberikan pelayanan terbaik, adaptif terhadap perubahan, dan menjaga kepercayaan masyarakat,” pesan AKBP Bramastyo.

Apel pagi yang berlangsung tertib dan penuh semangat ini juga menjadi ajang memperkuat koordinasi lintas fungsi di lingkungan Polsek Kunjang.

Dengan semangat Berbudaya, Polres Kediri terus mendorong peningkatan disiplin, profesionalisme, dan loyalitas dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat.

DPRD Barito Utara Laksanakan RDP  Mengenai Pelepasan Kawasan Hutan

BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten   barito Utara,Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Rapat dengan semua anggota DPRD, Kepala Kantor ATR- BPN dan Kepala UPT – KPHP. Mengenai pelepasan kawasan Hutan, yang dilangsungkan bertempat di ruang rsidang paripurna, Selasa (7/10/2025).

Hadir dalam rapat hearing DPRD ini adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda. Kadis PUPR, Kadis Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabag Pemeintahan Setda, Camat Montalat diwakili Sekcam, Camat Lahei Barat diwakili Sekcam, Camat Teweh Timur Mundawan, Camat Lahei

Rapat hearing ini dipimpin oleh Ketua Komisi Il DPRD Barito Utara, Taufik Nugraha, S. Kom didampingi oleh Ketua Komisi III H. Tajeri, SH dan Ketua Fraksi Asprasi Rakyat, anggota Komisi III, Hasrat, S. Ag. 

Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, S. Ag  menyoroti banyaknya masyarakat yang secara adat telah membuka dan mengelola lahan selama puluhan tahun, namun kini mendapati wilayah mereka ditetapkan sebagai kawasan hutan.

“Masyarakat tidak tahu apakah itu hutan produksi, APL, atau HPK. Yang penting, menurut adat, siapa yang pertama kali membuka lahan, maka dialah pemiliknya,” ujar Hasrat yang juga Ketua Fraksi Aspirasi DPRD Barito Utara ini.

la mencontohkan Desa Jamut, yang sejak lama berdiri dan warganya telah memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, namun belakangan diketahui masuk dalam kawasan hutan produksi.

“Dulu APL, bisa disertifikatkan, tapi setelah keluar SK baru malah jadi hutan produksi. Ini yang harus dicarikan solusinya,” teganya.

la juga menambahkan, kondisi tersebut tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga berdampak pada pembangunan daerah dan program kompensasi lahan. 

“Warga sudah 10-20 tahun tinggal dan berkebun di sana. Ketika mau dibayar ganti rugi karena terkena proyek, ternyata tidak boleh, karena statusnya kawasan hutan,” ungkapnya.

Hasrat juga kembali menegaskan pentingnya langkah konkrit dari pemerintah daerah. la mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dengan melibatkan pemerintah desa dan kecamatan.

“Data kepemilikan dari masyarakat harus diakomodir. Desa bisa mendata, kecamatan memverifikasi, lalu kabupaten menyampaikan ke KLHK. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi dianggap melanggar aturan, padahal mereka sudah lama hidup dan berusaha di lahan itu,” pungkasnya. 

Rapat hearing diakhiri dengan kesimpulan, yakni DPRD Kabupaten Barito Utara akan membentuk Pansus terkait pelepasan Kawasan hutan diseluruh wilayah Kabupaten Barito Utara.

  1. Meminta seluruh OPD untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi Kawasan hutan yang memenuhi kriteria untuk dilepaskan dalam rangka TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) akan dilakukan secara kolaboratif oleh Instansi terkait
  2. DPRD mendukung terhadap percepatan skema TORA serta menyampaikan bahwa telah dibentuk PANSUS yang akan

A. Mengawasi Proses usulan dan Verifikasi pelepasan Kawasan hutan B. Mendorong sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah C. Memastikan bahwa proses berjalan transparan dan akuntabel. (SS)

Polres Karimun Ungkap Dua Kasus Penyelundupan PMI Ilegal Ke Malaysia*

0

Karimun, Kepulauan Riau – Kepolisian Resor Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Kedua kasus tersebut diungkap oleh dua satuan berbeda, yaitu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun, di lokasi dan waktu yang terpisah.

Bagian I – Satreskrim Polres Karimun Ungkap Kasus Penyelundupan CPMI di Kundur Utara

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus penyelundupan empat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia. Selasa (30/09/2025)

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi di Jl. Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun.

Pelaku menampung CPMI di rumah sewa sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan tikus menggunakan speedboat menuju Malaysia tanpa dokumen resmi.
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan empat calon PMI serta satu orang pelaku yang berperan sebagai penjemput dan pengantar korban.

Adapun identitas pelaku dengan inisial DL (48 tahun), warga Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun. Pelaku berperan menjemput CPMI dari pelabuhan, menyediakan rumah penampungan, serta mengantar korban ke titik keberangkatan dan MZ (DPO), berperan sebagai penyedia kapal dan pengatur keberangkatan menuju Malaysia.

Adapun empat korban CPMI, MW (41) asal Lombok Timur NTB, IMN (25) asal Lombok Timur NTB, AS (21) asal Belu NTT dan YT (17) asal Belu NTT.

Seluruh korban kini berada dalam pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Karimun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya unit handphone berbagai merek, 1 kartu ATM BNI
1 lembar screenshot tiket pesawat Batik Air rute Lombok–Jakarta–Tanjung Pinang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Bagian II – Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman Ilegal PMI di Perairan Selat Malarko

Pada hari yang sama, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, Satpolairud Polres Karimun juga menggagalkan upaya pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Perairan Selat Malarko, Dusun Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya speedboat yang mengalami kerusakan mesin dan diduga membawa calon PMI menuju Malaysia.
Personel Satpolairud segera menuju lokasi dan menemukan dua unit speedboat di Pelabuhan Malarko. Dari hasil pemeriksaan, satu kapal digunakan untuk mengangkut PMI, sedangkan kapal lainnya membantu memperbaiki mesin.

Petugas berhasil menemukan 6 (enam) orang calon PMI, terdiri dari tiga pria dan tiga wanita. Para korban mengaku telah membayar Rp12 juta per orang kepada agen untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Petugas berhasil mengamankan tiga pelaku diantaranya AG (52), AM (34)dan I (31). Ketiganya berperan sebagai pengemudi, pengatur keberangkatan, dan penyedia fasilitas transportasi laut.

Adapun barang bukti, 1 unit speedboat, 2 unit mesin 40 PK merk Yamaha, 1 terpal plastik biru ukuran 6 meter, 1 jaring panjang ±10 meter, 1 galon berisi pertalite ±30 liter, 1 tong fiber ikan dan 4 unit handphone berbagai merek

Adapun pasal yang diterapkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Selain itu, penyidik juga mendalami unsur TPPO berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 apabila ditemukan indikasi eksplo