Home Blog Page 599

Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta Kepada Bripka Andithya

Jabar. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada Almarhum Bripka Andithya Munartono. Ia mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa menjadi Aipda Anumerta.

Andithya diketahui merupakan salah satu anggota Polsek Pagerageung, Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menyelamatkan wisatawan tenggelam. Namun, ia meninggal dunia karena terseret ombak sejauh 40 meter.

“Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi personel Polri yang namanya tercantum dalam daftar lampiran keputusan ini, terhitung mulai tanggal 3 Januari 2025,” bunyi petikan keputusan kenaikan pangkat, dikutip Sabtu (4/1/25).

Aipda Anumerta Andithya sendiri dimakamkan dengan upacara penghormatan yang dipimpin langsung Kapolres Tasikmalaya, AKBP Joko Sulistiono. Upacara pemakaman digelar di Desa Sukapada, Pagerageung, Tasikmalaya, pukul 09.30 WIB pagi tadi.

Kapolres juga menyampaikan santunan dari Kapolda Jawa Barat kepada keluarga Aipda Anumerta Andithya sebagai salah satu bentuk rasa duka mendalam atas kepergian tersebut.

Sebelumnya diberitakan, anggota Polsek Pagerageung Polres Tasikmalaya Kota, Bripka Andithya Munartono, meninggal dunia saat berupaya menyelamatkan seorang wisatawan yang hampir tenggelam di Pantai Barat Pangandaran, Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kejadian tersebut berlangsung di depan Hotel Century, Pos 4 Penjaga Pantai Dusun Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.

Dalam insiden tersebut, Bripka Andithya bersama rekannya, Bripka Wahyu, sedang berenang bersama keluarga di sekitar Pos 4 Pantai Barat Pangandaran. Mereka melihat seorang wisatawan bernama Sevina Azahra (14) dalam kondisi hampir tenggelam.

Tanpa ragu, keduanya segera memberikan pertolongan. Namun, arus laut yang kuat dan ombak besar membuat Bripka Andithya, Sevina, serta seorang saksi mata bernama Supri (48) terseret hingga 40 meter dari bibir pantai.

Bripka Wahyu berhasil menyelamatkan diri menggunakan boogie board. Sementara itu, Bripka Andithya dan Sevina akhirnya diselamatkan oleh sebuah kapal nelayan yang kebetulan berada di lokasi.

Sayangnya, meski telah dilarikan ke RSUD Pandega, Bripka Andithya dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan. Berdasarkan keterangan pihak medis, ia meninggal dunia akibat tenggelam.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Bripka Andithya.

“Meskipun almarhum bukan anggota Polres Pangandaran, dedikasinya dalam menyelamatkan nyawa orang lain adalah cerminan nyata pengabdian anggota Polri kepada masyarakat,” ujar Kapolres, Jumat (3/1/25).

Ia menambahkan bahwa aksi heroik, keberanian dan pengorbanan Bripka Andithya menjadi teladan bagi seluruh anggota Polri.

“Semangat Bhayangkara sejati yang ditunjukkan almarhum—dengan mengutamakan keselamatan orang lain di atas dirinya sendiri—adalah sesuatu yang sangat kami apresiasi dan kenang. Kami merasa kehilangan seorang pahlawan. Semoga pengorbanan beliau menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus mengedepankan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” pungkas Kapolres.

Bripka Andithya Munartono diketahui bertugas di Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota. Ia meninggalkan kenangan sebagai seorang anggota Polri yang rela berkorban demi keselamatan orang lain.

Cegah Stunting, Babinsa Aktif Dampingi Posyandu

0

Serda Hendro Babinsa Koramil 0819/16 Puspo turut serta mendampingi pelaksanaan kegiatan Posyandu Balita di Dusun Tegal anyar Desa Puspo Kec. Puspo Kab. Pasuruan. Kegiatan ini merupakan program rutin yang dijalankan oleh petugas posyandu Desa, untuk memantau kesehatan balita di wilayah tersebut. Pogram ini juga mendukung upaya percepatan penurunan angka stunting yang menjadi prioritas pemerintah. Sabtu (04/01/25).

Serda Hendro mengatakan, pendampingan yang dilakukannya merupakan bagian dari tugas Babinsa dalam mendukung kegiatan di wilayah binaan agar berjalan lancar dan tertib. “Sebagai Babinsa, saya berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan imunisasi balita untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan generasi penerus yang sehat dan unggul,”ujarnya.

“Para orang tua harus terus menjaga asupan makanan bergizi bagi anak-anak untuk mendukung kesehatan dan kecerdasan anak. Dengan adanya kegiatan posyandu ini, diharapkan masyarakat bisa lebih terdorong untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kesehatan anak-anak,”jelasnya.

Kehadirannya di kegiatan Posyandu juga bertujuan untuk memperkuat rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan setempat. Tak hanya itu saja Babinsa juga memberikan edukasi kepada para orang tua mengenai pentingnya gizi bagi tumbuh kembang balita.

Kegiatan Posyandu kali ini meliputi penimbangan berat badan balita, pengukuran tinggi badan, pemberian imunisasi, suplemen vitamin, serta pemberian makanan tambahan. Upaya ini dinilai sangat penting dalam memantau tumbuh kembang balita, sehingga dapat terwujud balita yang sehat dan dan kuat.

Partisipasi aktif Babinsa 0819/16 Puspo dalam kegiatan Posyandu mendapat apresiasi dari petugas kesehatan dan masyarakat setempat. Kehadirannya bukan hanya membantu kelancaran acara, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan. Diharapkan, sinergi ini dapat berlanjut dalam mendukung tercapainya generasi yang sehat, kuat, dan siap menghadapi masa depan yang lebih baik.(Qomar)

Divhumas Polri Ungkap Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024

0

Jakarta – Divisi Humas Polri melaporkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua personel Polri dalam kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan informasi tersebut Jumat (3/1/2025) di Lobby Divhumas Polri.

Sidang KKEP dilaksanakan pada hari ini tanggal 3 Januari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.I.K., S.H., M.H., dengan Wakil Ketua Kombes Pol Heri Setiawan, S.I.K., M.H., serta tiga anggota komisi lainnyaAKBP Dr Heru Waluyo S.H.,M.H,

Kombes Pol Erdi menjelaskan, sidang ini memeriksa dua terduga pelanggar, yakni Iptu SM dan Brigadir F Bhayangkara Administrasi Penelitian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap sejumlah pengunjung DWP 2024 yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Para terduga disebut meminta imbalan uang untuk membebaskan pengunjung yang terlibat narkoba.

Setelah memeriksa delapan saksi dan menganalisis peran masing-masing terduga, sidang memutuskan bahwa tindakan para pelanggar melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B, Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sidang KKEP memutuskan sanksi sebagai berikut:

  1. Sanksi Etika:

a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

b. Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

c. Pelanggar diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

  1. Sanksi Administratif:

a. Penempatan pelanggar di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

b. Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Divpropam Polri menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai pelanggaran yang dilakukan. Polri berkomitmen menjaga integritas organisasi dan memastikan anggota yang melanggar kode etik mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.

Peternak Resah, 82 Ekor Sapi di Situbondo Diduga Terpapar PMK

0

SITUBONDO – Petugas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melakukan pemeriksaan hewan di Desa Pesanggrahan dan Agel, Jangkar, Situbondo pada Jum’at (3/1/2025).

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo Sulistiyani di Situbondo, Kamis, mengatakan akan terus bekerja ekstra untuk memutus penyebaran PMK pada ternak sapi dengan cara melakukan vaksinasi dan sosialisasi kepada para peternak.

“Akhir Desember 2024 kami mendapat tambahan vaksin PMK 1.500 dosis dari Ditjen Peternakan Kementerian Pertanian dan langsung kami sebar ke enam pusat kesehatan hewan,” katanya kepada wartawan di Situbondo

Selanjutnya, petugas bergerak mendatangi sapi sapi yang digembala baik di luar kandang maupun di dalam kandang untuk memberikan suntikan vaksin PMK guna mencegah penularan.

“Para petugas puskeswan juga mengobati sapi-sapi yang sakit, sembari memberikan sosialisasi pada peternak,” ujar Sulistiyani kemudian.

Terlihat dari pantauan, sejumlah sapi sempat mengamuk saat akan di vaksinasi. Namun kemudian dapat ditenangkan kembali oleh petugas.

Untuk diketahui, pendekatan vaksinasi ini dilakukan karena terjadi ledakan kasus PMK dalam dua pekan terakhir. Dengan 82 ekor sapi dinyatakan terjangkit PMK dan 35 diantaranya mati. Gejala yang ditemukan antara lain mulut berbusa, luka di kaki dan borok.

Sementara dihimpun dari Disnakkan Situbondo, hingga saat ini pihaknya telah melakukan vaksinasi PMK sebanyak total 354.500 dosis. Sedangkan pada minggu pertama Januari 2025, telah disuntikkan sebanyak 1.500 dosis. Vaksin tersebut diprioritaskan untuk sapi potong dan sapi perah. (tim)

Eksekusi Rumah Warga Baros Terkesan Dipaksakan,Warga Melakukan Upaya Perlawanan

Cimahi,Jum’at(03/01/2024)
Buntut tidak adanya kesesuaian harga terkait rumah terdampak adanya pembangunan jalan Fly Over Baros di Rw.03 Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah, kini berbuntut perlawanan dari para pemilik lahan (Rumah), hingga menyebabkan pembongkaran paksa.

Pasalnya, eksekusi yang dilakukan oleh pihak pengadilan tidak merunut pada kewajiban ganti rugi yang belum dibayarkan kepada pemilik lahan sehingga hal ini mendapat perlawanan para warga pemilik lahan.

Sebelumnya warga menunggu negoisasi harga bersama pihak DJKA yang menjadi pihak pembeli, namun yang turun malah surat eksekusi perihal pembongkaran rumah.

Hal ini disampaikan Karna (70) salah satu warga terdampak, apa yang dilakukan pengadilan sangat menyakitkan dirinya, sebab ganti rugisesuai yang diharapkan belum dibayarkan namun eksekusi telah dilaksanakan .

” Kami menuntut keadilan, dan minta pimpinan DJKA hadir! agar semua persoalan selesai” terang Karna, Jumat, (03/01/2025).

Lebih lanjut Karna juga menyampaikan, dirinya tetep akan melakukan perlawanan dan menuntut keadilan serta meminta ganti rugi yang pantas atas lahan miliknya yang telah dihuni selama berpuluh tahun.

” Saya kan tetap mempertahankan hak saya sampai dimanapun,hingga dirasa cukup sesuai dengan harapannya,” Imbuhnya.

Sementara Ibu Rosulu (68) selaku pihak yang sama dengan Karna, kecewa dengan pihak DJKA yang telah melakukan pembayaran ganti rugi terhadap bangunan liar yang berada pinggir Rel Kereta Api yang jumlahnya lebih tinggi dibanding harga tempat tinggalnya yang jelas memiliki sertifikat.

” Sebenarnya kami tidak menghalangi pembangunan jalan Fly Over Baros yang tengah dibangun, namun kerugian yang alami tentunya kami harus sebanding dengan bangunan liar yang harganya jauh lebih tinggi dibanding rumah tinggal kami yang memiliki bukti kepemilikan(sertifikat)” terang Rosula.

Sementara ditempat yang sama kuasa hukum para pemilik lahan(bangunan) kecewa,dengan apa yang telah dilakukan pihak pengadilan negeri dengan menunjukan salah satu rumah yang telah dibongkar.

” Kami kecewa, dan akan melakukan banding, serta menunggu putusan lanjutan dari pihak pengadilan” Pungkas Tohonan Marpaung,S.H.,Selaku Kuasa Hukum dari para pemilik lahan yang terkena Proyek Fly Over di Baros Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi tengah tersebut.

Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak DJKA terkait upaya eksekusi yang dilaksanakan sepanjang hari tadi.(03/01/2025)

Achmad Syafei

Semarak Tahun Baru 2025: PLN Cimahi Tawarkan Promo Diskon Tambah Daya 50% untuk Pelanggan Setia

Cimahi,Jum’at(03/01/2025)
Menyambut tahun baru 2025, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cimahi menghadirkan program spesial untuk masyarakat melalui promo “Semarak Tahun Baru 2025”. Dalam program ini, PLN memberikan diskon 50% untuk penambahan daya listrik bagi pelanggan dengan sambungan 1 phasa, mulai dari 900 VA hingga 7.700 VA. Promo eksklusif ini hanya berlaku selama periode 1 hingga 15 Januari 2025.

Program “Semarak Tahun Baru 2025” menjadi peluang emas bagi masyarakat untuk meningkatkan kapasitas daya listrik dengan biaya yang lebih terjangkau. Program ini bertujuan mendukung kebutuhan energi rumah tangga dan usaha kecil, sekaligus memberikan semangat baru dalam menyongsong tahun yang penuh harapan.

Manager PLN UP3 Cimahi, Aryta Wulandari, mengajak seluruh pelanggan untuk memanfaatkan promo ini demi kenyamanan dan kemudahan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

“Promo Semarak Tahun Baru 2025 ini kami hadirkan sebagai apresiasi kepada pelanggan setia PLN. Dengan penambahan daya, pelanggan dapat menikmati listrik yang lebih memadai untuk memenuhi kebutuhan di rumah maupun usaha. Mari manfaatkan kesempatan ini karena promo berlaku terbatas hingga 15 Januari 2025,” ujar Aryta.

Aryta juga menjelaskan bahwa promo ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan. Tidak ada persyaratan khusus atau proses yang rumit. Pelanggan cukup mengajukan permohonan tambah daya melalui aplikasi PLN Mobile untuk mendapatkan diskon.

“Kami pastikan prosesnya cepat, mudah, dan praktis melalui aplikasi PLN Mobile. Dengan platform digital ini, pelanggan dapat mengajukan penambahan daya dari mana saja dan kapan saja,” tambah Aryta.

Asisten Manager Niaga dan Pemasaran PLN UP3 Cimahi, Rudi Pamungkas, turut menekankan pentingnya memanfaatkan promo ini untuk mendukung aktivitas sehari-hari.

“Diskon hingga 50% ini adalah peluang yang sangat menarik bagi pelanggan yang ingin meningkatkan daya listrik. Selain memberikan kenyamanan, penambahan daya juga dapat mendukung produktivitas, terutama bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya,” jelas Rudi.

Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Agung Murdifi, menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya PLN untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Melalui program ini, PLN berkomitmen menghadirkan solusi energi yang andal dan terjangkau bagi masyarakat. Kami berharap promo ini dapat menjadi langkah awal yang positif dalam memulai tahun baru, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi di tingkat rumah tangga dan usaha kecil,” ujar Agung.

PLN mengimbau pelanggan untuk segera memanfaatkan promo ini dan memastikan mendapatkan informasi resmi hanya melalui kanal komunikasi resmi PLN, seperti aplikasi PLN Mobile, situs web PLN, atau Contact Center PLN 123.

Dengan hadirnya program “Semarak Tahun Baru 2025”, PLN UP3 Cimahi berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik dan mendukung kebutuhan listrik masyarakat di wilayah Cimahi dan sekitarnya. Segera tambahkan daya listrik Anda dan mulailah tahun baru dengan energi baru bersama PLN!

Achmad Syafei

Kapolres Pasuruan Pimpin Sertijab, Kenaikan Pangkat, dan Wisuda Purnabakti

0

PASURUAN – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kasat Lantas, korp raport kenaikan pangkat reguler dan pengabdian, serta acara wisuda purnabakti semester II tahun 2024.

Acara berlangsung khidmat di Mapolres Pasuruan pada hari Jum’at 03 Januari 2025 dengan dihadiri jajaran utama Polres, Bhayangkari, dan para keluarga anggota.

Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan apresiasi atas dedikasi AKP Deni Eko Prasetyo, S.I.K., yang sebelumnya menjabat Kasat Lantas Polres Pasuruan selama lebih dari satu tahun. “Terima kasih atas pengabdian dan kontribusi Saudara selama di Polres Pasuruan. Selamat bertugas di tempat baru sebagai Kasat Lantas Polres Bojonegoro,” ujar Teddy Chandra.

Posisi Kasat Lantas kini diisi oleh AKP Derie Fradesca, S.T.K., S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat Kasat Lantas Polres Gresik. Kapolres berharap pejabat baru dapat segera beradaptasi dengan dinamika wilayah Pasuruan. “Tugas di bidang Kamseltibcarlantas sangat dinamis. Lakukan inovasi untuk menjamin rasa aman bagi pengguna jalan,” tegasnya.

Selain Sertijab, upacara juga menjadi momen berharga bagi 62 personel Polres Pasuruan yang menerima kenaikan pangkat per 1 Januari 2025. Kenaikan pangkat terdiri dari 61 personel reguler dan 1 personel atas nama Tri Asmono yang naik pangkat pengabdian menjadi Ipda. “Kenaikan pangkat ini adalah bentuk apresiasi organisasi atas dedikasi, disiplin, dan loyalitas anggota,” ujar Teddy.

Acara ditutup dengan wisuda purnabakti bagi enam personel yang telah memasuki masa pensiun pada periode Juli-Desember 2024. Kapolres menyampaikan penghargaan kepada para wisudawan atas pengabdian mereka. “Kami harap silaturahmi tetap terjalin meskipun sudah memasuki masa purnabakti,” katanya.

Pada kesempatan itu, Teddy juga mengapresiasi pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2024 yang berlangsung aman dan kondusif selama Natal dan Tahun Baru. Ia berharap sinergi Polri dengan masyarakat dan stakeholder terus terjaga untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban yang optimal.

“Semoga di tahun 2025 ini, kita dapat menjalankan tugas dengan lebih baik demi pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.(Qomar)

MK Hapus Ambang Batas Minimal 20 Persen Pencalonan Presiden

0

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau Presidential Threshold. Hal ini diputuskan dalam sidang perkara yang di gelar pada Kamis (2/1/2025) siang.

Dalam pertimbangannya, para Hakim Konstitusi menilai adanya ambang batas 20 persen tidak efektif dan rawan kepentingan, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidak adilan.

Hakim Konstitusi juga menimbang adanya Presidential Threshold melibatkan adanya kencenderungan penyelenggaraan pilpres dilaksanakan dengan dua pasang calon. Majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan ambang batas.

Dengan keputusan ketentuan ambang batas, artinya pada pemilu selanjutnya seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden. MK pun meminta DPR untuk segera merevisi undang undang nomor 7 tahun 2017.

Dalam putusan ini, MK memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional agar tidak muncul pasangan capres-cawapres dengan jumlah yang terlalu banyak.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan norma pasal 222 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182.

Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6109 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.

Sebelumnya, ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Kini, semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres.

APPI JATIM “Ingatkan Petani” Agar Objektif Memilih Pupuk

0

Turunnya angka Alokasi Pupuk Subsidi Bagi Petani di Lumajang yang Merosot Drastis di Tahun 2025 Ini, jika dibandingkan dengan realisasi penyaluran Tahun 2024.

Hal ini harus diantisipasi sejak dini dengan mengenalkan ke petani sejumlah pupuk alternatif yang nantinya diharapkan menutup kekurangan petani akan kebutuhan pupuknya

Data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang menunjukkan, alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2025 untuk urea sebesar 28.277 ton, NPK 27.253 ton dan organik 3.491 ton.

Pada tahun 2024, alokasi pupuk bersubsidi untuk urea mencapai 31.384 ton, NPK 3.491 ton dan organik 3.029 ton.

Terjadi penurunan jumlah alokasi pada pupuk jenis urea sebesar 3.107 ton dan NPK sebesar 1.953 ton. Sedangkan pupuk organik, alokasinya bertambah 462 ton.

Iskhak Subagio ketua Asosiasi Petani Pangan Indonesia (APPI) Propinsi Jawa Timur mengingatkan agar petani cermat dan teliti dengan berbagai merk pupuk yang ada di kios/pengecer.
Ciri ciri pupuk yang resmi terdaftar di Departemen Pertanian Republik Indonesia dan dikemasannya tertulis ijin Deptan dengan nomor registrasinya, nah disinilah kita harus jeli melihatnya jangan sampai salah beli, secara garis besar nomor tersebut terdiri dari jenis pupuk/bulan terdaftar/tahun terdaftar/nomor urut pendaftaran, contoh 01/01/2021/655 berarti dapat di baca: pupuk/bulan Januari/tahun 2021/nomer urut 655, saya berpesan angka di depan harus di cermat karena klasifikasinya sebagai berikut :

  • Kode 01 artinya pupuk anorganik
  • Kode 02 pupuk organik
  • Kode 03 jenis dekomposer
  • Kode 04 jenis dolomit
    monggo para petani melihat kode tersebut sesuai apa tidak dengan yang tertulis dalam kemasannya dan ciri lainnya yaitu adanya izin edar dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dengan masa edar 5 tahun.
    Saya berpesan pada petani untuk sedapatnya kembali menggunakan pupuk alami yang bisa di buat sendiri baik berbahan baku daun daun dan tanaman ataupun dari kotoran hewan, pertanian yang ramah lingkungan harus dilakukan dengan baik agar kesuburan tanah bisa dijaga dan tujuan utamanya meningkatkan kesejahteraan petani (mandaER)

Kantor Kemenag Barito Utara Gelar Upacara Peringatan  HAB ke- 79 Tahun 2025

BARITO UTARA- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Utara, menggelar Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke- 79 tahun 2025, yang dilangsungkan bertempat di halaman Kantor Bupati Barito Utara, Senin (3/1/2025).

Peringatan HAB ke- 79 tahun 2025 tersebut, dipimpin Pj. Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, dan dihadiri oleh Kajari, Kapolres, Dandim 1013 Muara Teweh, diwakili oleh Pasi Log Dim 1013, Kapten inf. Guntur, Pengadilan Agama Muara Teweh, anggota DPRD, Kepala perangkat daerah, Kepala Kemenag dan beserta jajarannya, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. DR. KH. Fuddin Umar, MA, dalam sambutannya yang dibacakan melalui Pj. Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis menyampaikan, bahwa saat ini, kita kembali memperingati hari bersejarah bagi kementerian agama dan seluruh umat beragama. Tujuh puluh sembilan tahun lalu, tepatnya 3 Januari 1946, kementerian agama secara resmi dibentuk dalam kabinet Syahrir LL dengan menteri agama pertama, yakni HM. Rasjidi. 

“Dikatakan Muhlis. Momen itu setiap tahun diperingati sebagai hari amal bhakti (HAB). Penamaan “Hari Amal Bhakti” merefleksikan sikap rendah hati dan nilai- nilai pengabdian luar biasa para pendahulu kita dalam memaknai kehadiran kementerian Agama.

“Semangat memperingati hari amal bhakti tahun 2025 tak dapat dipisahkan dari komitmen seluruh jajaran kementerian agama dalam mendukung dan mengimplementasikan asta cita pemerintahan Prabowo- Gibran, antara lain memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia, hingga memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur,” kata Pj. Bupati Muhlis. 

Lanjut Pj. Bupati, dalam cita kebangsaan yang berideologikan Pancasila, keberadaan kementerianan agama merupakan jalan tengah antara teori memisahkan agama dengan negara. Pidato pertama menteri agama pada 4 Januari 1946 menegaskan bahwa misi untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama- agama serta pemeluk- pemeluknya.

“Dijelaskan Muhlis, bahwa Indonesia bukanlah negara agama, dan bukan pula negara sekuler ataupun negara yang membolehkan propaganda anti agama. Meski demikian, negara memberi tempat terhormat bagi agama dan masyarakat indonesia selama berabad- abad juga dikenal religius. Peran negara dalam menjaga  religiusitas masyarakat, kebesaran beribadah, meningkatkan kualitas kehidupan intern dan antarumat beragama adalah tugas penting yang dijalankan kementerian agama. Dalam beberapa dekade terakhir, muncul fenomena kesenjangan antara kehidupan dengan ajaran agama yang dianutnya.  

Setiap agama melarang korupsi, tapi praktek seperti itu masih saja terjadi. Semua agama melarang kekerasan, kebencian dan kesewenang- wenangan, namun berbagai anomali masih dijumpai di berbagai ruang kehidupan dalam hubungan ini, mendekatkan jarak psikologis dan jarak  sosial antara pemeluk agama dan ajaran agama menjadi tolok ukur keberhasilan tugas kementerian agama yang amat subtansial,” jelas Pj. Bupati Muhlis. 

Semakin dekat dengan ajaran agamanya, itulah bukti sukses tugas kementerian agama. Makin jauh umat dari nilai dan moral agama, berarti tugas kementerian agama belum berhasil. Tantangan ini perlu diasadari dan dijawab oleh segenap jajaran kementeriaan agama di seluruh indonesia,” tutup Pj. Bupati Muhlis mengakhiri sambutan Menteri Agama RI.  (SS)