Bondowoso, GempurNews – Berdasarkan aturan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam pantauan media ini Pemerintah Daerah dan Dinas terkait kurang getol mesosialisakan peraturan yang baru dari Badan Kepaegaweian Negara (BKN).
Berikut pengakuan MH(inisial) ketua BPD desa Grujugan Lor kecamatan Jambesari darusholah.
Ketika tim media ini menemui MH di rumahnya, jum at (06/3/2026) menjelaskan bahwa belum ada pemberitahuan dari pihak pemda atau dinas terkait baik dari kecamatan dan kepala desa.
Lanjut MH saya sebagai ASN siap diberhentikan kapan saja Saya siap, karena dulu pengangkatan saya sebagai ketua BPD secara dipilih dan Musdes. dengan mas mas media saya terimaksih? saya akan evaluasikan dan akan kordinasi dengan pemerintah desa setempat. Jelas MH.
Berikut adalah rincian aturan dan konsekuensinya:
- Dasar Larangan Rangkap Jabatan
Status ASN: Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setiap ASN (termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu) wajib bekerja penuh waktu dan dilarang memiliki jabatan publik lain yang dapat memicu konflik kepentingan.
Larangan dalam UU Desa: Pasal 64 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara eksplisit melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai kepala desa,
Perangkat desa, atau jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Surat Edaran BKN: BKN telah mengeluarkan penegasan melalui berbagai surat edaran di daerah bahwa ASN tidak diperbolehkan “nyambi” menjadi anggota BPD untuk menjamin profesionalitas dan integritas.
- Implikasi Hukum dan Keuangan
Konflik Kepentingan: Rangkap jabatan dianggap mengganggu fokus kerja dan profesionalitas dalam menjalankan tugas negara.
Double Funding (Penghasilan Ganda): Menerima dua sumber penghasilan dari keuangan negara/daerah secara bersamaan (gaji ASN dan tunjangan BPD) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena dianggap merugikan keuangan negara.
Sanksi: ASN yang terbukti merangkap jabatan dapat menghadapi pemeriksaan oleh Inspektorat dan berisiko diberhentikan dari salah satu jabatannya.
Jika Anda adalah seorang ASN (PNS/PPPK) yang saat ini menjabat sebagai anggota BPD, Anda diwajibkan untuk memilih salah satu jabatan dan mengundurkan diri dari jabatan lainnya untuk menghindari sanksi hukum, “bersamb.(d42)
