CIMAHI – Sebagai akibat ketidakpahaman remaja terhadap upaya menjaga keutuhan dan kesehatan reproduksi serta demi terwujudnya generasi sehat dan bermutu dimasa mendatang.
Sahabat remaja yang saya cintai, semoga paparan ini merupakan kesempatan terbaik bagi kita untuk saling memperbaiki diri dari kesalahan sikap dan perilaku dikarenakan “Ketidakpahaman Kita” akan sesuatu hal, untuk menuju ke arah jalan yang lebih baik.
Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Qs. An-Nisa ayat 110)
Sahabat,kita sebagai bagian dari masyarakat yang berlandaskan hukum,tentu membawa suatu hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan itikad baik di mana kita berada. Budaya luhur bangsa ini yang selalu menjunjung tinggi nilai keramahan, kesopanan, dan kejujuran semoga selalu melekat baik dalam diri kita. Semua upaya tersebut adalah demi terwujudnya kehidupan masyarakat tertib, damai,dan sejahtera.
Segala yang tercipta pasti memiliki suatu nilai manfaat dan tujuan bukan? Lalu,bagaimanakah dengan penciptaan suatu organ tubuh yang kita sebut sebagai “Organ Reproduksi manusia”? Tuhan yang Maha Esa, menjelaskan fungsi organ ini sebagai kodrat manusia untuk dapat bereproduksi & memperkembangbiakan keturunannya dari pasangannya seorang laki-laki dan seorang perempuan sesuai Kehendak-Nya. (QS. An-Najm ayat 45)
Tapi sudahkah kita semua bertanggung jawab secara itikad baik dalam menjaga kesehatan dan memanfaatkan organ Reproduksi tersebut,wahai sahabat?
Kesehatan Reproduksi adalah suatu keadaan sejahtera secara fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak hanya terbebas dari penyakit dan kecacatan dalam hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi tetapi berkaitan juga dengan proses reproduksi itu sendiri (berkemampuan untuk berkembang biak secara sehat dan aman). Tiga unsur penting dari kesehatan reproduksi antara lain perilaku seksual dan reproduksi yang baik dan bertanggung jawab, pengentasan perilaku aborsi yang tidak aman dari kehamilan yang tidak diinginkan serta berbagai upaya pencegahan dan terapi keganasan untuk organ reproduksi.
Perkembangan pesat teknologi informasi telah memberikan kemudahan akses bagi setiap individu juga sahabat untuk memperoleh informasi seputar kesehatan reproduksi. Namun, kadang kala informasi yang menyesatkan lebih gencar diperoleh daripada akses informasi yang tepat,Hal ini mengakibatkan munculnya berbagai perilaku seksual berisiko dan perilaku berisiko lainnya di kalangan remaja.
Perilaku seksual berisiko antara lain seks pranikah yang dapat berakibat pada kehamilan tidak diinginkan, perilaku seksual berganti-ganti pasangan, perilaku seksual sesama jenis, aborsi tidak aman, dan perilaku seksual yang berisiko tertular infeksi menular seksual (IMS). Sedangkan perilaku berisiko lain yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan reproduksi seperti penyalahgunaan narkotika, psikotropika, napza, serta konsumsi diet rendah gizi pada remaja putri yang mengakibatkan anemia.
Berdasarkan data analisis situasi HIV AID di Kota Cimahi pada tahun 2022:
- Kasus HIV AIDS berdasarkan kategori usia dari tahun 2005 – jan 2023:
Kategori usia Laki-laki dan Perempuan
≤ 4 tahun : laki-laki 3,Perempuan 3
5 – 14 tahun : laki-laki 1 Perempuan1
15 – 19 tahun : laki- laki 120 perempuan 34
20- 29 tahun : laki-laki 342 perempuan 95 - Total kasus berdasarkan jenis kelamin dari tahun 2005 sampai dengan januari 2023:
- Kaum laki-laki mendominasi sebanyak 482 kasus (78%) dan perempuan sebanyak 139 kasus (22%)
- Kumulatif kasus HIV AIDS berdasarkan populasi kunci & berisiko : kasus terbanyak pada kelompok heteroseksual 262 kasus (42,22%), yang terjadi pada ibu rumah tangga, pasangan diskordan, pelanggan pekerja seks, ibu hamil dan remaja.
Menurut ketentuan yang terdapat pada pasal 136 Undang-Undang no. 36 tahun 2009,Tentang kesehatan
“Bahwa upaya kesehatan remaja ditujukan untuk mempersiapkan remaja menjadi orang dewasa yang sehat, produktif baik secara sosial dan ekonomi termasuk upaya mewujudkan remaja yang terbebas dari berbagai gangguan kesehatan yang dapat mengganggu kehidupan reproduksi secara sehat dan aman”,Hal ini perlu dilaksanakan oleh Pemerintah,Pemerintah Daerah sert Masyarakat.
Pemerintah mengatur dengan tegas dalam UU no.16 tahun 2019 Tentang perubahan atas UU No.1tahun 1974 Tentang perkawinan, “Bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun”,
Sebab dalam UU no. 35 tahun 2014 pasal 1 ayat 1 menjelaskan “Bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”
Ketentuan ini didasarkan oleh pertimbangan pernikahan usia muda berisiko karena belum cukupnya kesiapan dari aspek kesehatan, mental emosional, pendidikan, sosial ekonomi, dan reproduksi.
Kehamilan usia muda berisiko kelahiran premature, berat badan bayi lahir rendah, perdarahan persalinan, yang dapat meningkatkan kematian ibu dan bayi,serta aborsi yang tidak sehat.
Semoga pemaparan ini dapat memberi gambaran bagi sahabat,agar lebih bijak dan matang dalam bersikap serta berperilaku.Tentunya peningkatan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa juga kehangatan keharmonisan hubungan orang tua dengan anak dalam keluarga dapat berfungsi sebagai PERISAI terdepan mewujudkan semua ini.
Penulis:
Halida Chaerani, praktisi kesehatan dan Mahasiswa S2 ilmu Hukum kesehatan Unisba
(Achmad S)

