CIMAHI – Rabu (01/03/2023)
Eksekusi Tanah sengketa yang berlokasi di jalan sukarasa RT 01-RW 11 Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi (28/02/2023) berjalan dengan lancar dengan pengawalan ketat dari Anggota Kepolisian,Satpol PP serta pihak TNI,Sengketa yang dimenangkan oleh PT.Sarana Pondok Mas Alam Asri , seluas 16.261 meter persegi,melalui putusan Pengadilan agama Cimahi.
Saat diwawancara Camat Cimahi Utara,Achmad Taufik mengatakan,bahwa keputusan ini sebenarnya sudah lama ada putusannya namun dikarenakan adanya para akhli waris,akhirnya para ahli waris saling gugat menggugat dipengadilan.
“Ada ahli waris yang ingin menjual,maka terjadilah jual beli yang pada Ahirnya terjadi eksekusi pertama tapi tidak berhasil, karena pihak pembeli ada ikatan jual beli tanah tersebut, bahkan ke kami juga tidak memberikan informasi selama ini.
Hingga pada Ahirnya keputusan lelang yang di menangkan oleh PT. Sarana Pondok Mas Alam Asri.
Lahan yang di eksekusi sebetulnya ada 17 ribu meter persegi namun sekarang juga belum dilakukan pengukuran ulang karena ini Tanah adat belum terdaftar di pihak BPN.
Mudah-mudahan oleh pihak pemenang akan di ukur ulang lalu disertifikatkan dengan dasar pemenang lelang tersebut.
Demi kelancaran masyarakat, tapi Alhamdulillah masyarakat sudah memahami status tanah tersebut,”Terang Camat Cimahi Utara Achmad Taufik kepada wartawan.
Sementara Fihak ahli waris tergugat yang menduduki lahan Danu S.H. menyatakan akan memperkarakan masalah ini dengan tuduhan penyerobotan tanah tanpa memiliki bukti kepemilikan yang syah,
“Pelaksanaan Eksekusi kemarin sebetulnya tidak Syah karena melakukan Eksekusi hanya dengan bukti risalah lelangsaja,seharusnya harus memiliki putusan pihak pengadilan yang berkekuatan hukum.Kami berencana akan melaporkan penyerobotan tanah terhadap PT.Sarana Pondok Mas Alam Asri,juga pengadilan agama Kota Cimahi sebetulnya belum boleh sampai ke sana ikut serta melakukan Eksekusi sebagai juru sita pengadilan karena Pihak PT.Sarana Pondokas Alam Asri Belum mengantongi Bukti Kepemilikan atas lahan tersebut,tadinya kalau hanya untuk pengosongan lahan kami tidak permasalahkan,namun karena ini merubuhkan bangunan makanya kami akan lakukan langkah Hukum.”Pungkas Danu S.H.
(Achmad S)
Editor : dhw_robhij

