Home Blog Page 1210

Polres Bondowoso Gelar Prees Release Ungkap Kasus Tewasnya Driver Ojol

0

BONDOWOSO – Kamis, 01/12. Polres Bondowoso akhirnya mengungkap penyebab tewasnya seorang driver ojek online (Ojol) di dalam rumahnya rabu sore (30/11). Adanya hubungan terlarang antara istri korban dengan pelaku menjadi pemicunya.

Adapun tersangka An. Inisial BH (31) dengan alamat Rt. 15 Rw. 15 Desa Wonosari Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso. Sedangkan Korban atas nama Maharsuya Yusi Widigdya alias Yusi, jenis kelamin laki laki, tempat tanggal lahir Surabaya, 24 Agustus 1989 (umur 33 th), pekerjaan Wiraswasta (Ojek On Line Go Jek), alamat Desa Sumber Kalog Rt 21 Rw 8 Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK
saat menggelar Press Release menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan tersebut.

Tepatnya pada hari Rabu, tanggal 30 November 2022 sekira pukul 14.30 WIB, terjadi dirumah kontrakan korban tepatnya Jl. Kolonel Sugiono Rt 10 Rw 2 Kelurahan Kademangan Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.

Lanjut Kapolres tersangka BH telah mendatangi istri korban (Indira Pagaswati) yang telah memiliki hubungan gelap sejak bulan Januari 2022.

“Saat pulang kerja korban mendapati istrinya sedang berduaan didalam kamar, sehingga terjadilah pertengkaran hebat antara korban dengan istrinya. Hingga terjadi pemukulan oleh korban kepada istrinya,” jelasnya.

Akibat peristiwa pemukulan oleh korban kepada istrinya, melihat hal tersebut Tersangka terbersit tidak tega melihat istri korban dipukuli terus sehingga berniat untuk membunuh korban.

“Tersangka BH mengambil pisau lipat yang diletakkan didalam tasnya pada saat itu tas dicantolkan di dinding kamar selanjutnya tersangka keluar kamar untuk membuka pisau lipat tersebut,” urainya.

Mengetahui tersangka keluar kamar, korban berinisiatif mengejar Tersangka dan hendak melakukan pemukulan kepada Tersangka kemudian di saat yang bersamaan Tersangka telah menghujamkan atau menusukkan pisau lipat tersebut bertubi tubi sebanyak 7 (tujuh) kali kearah badan Korban,”

“Ada tuju luka robek dibagian tubuh korban darah mengalir deras. Sehingga nyawa korban tidak bisa tertolong lagi,” Imbuhnya.

Atas Perbuatan Tersangka BH jerat dengan pasal 340 Subs PASAL 338 Subs PASAL 351 ayat (3) KUHP.

“Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara 20 (dua puluh) tahun, “pungkasnya.

(Ari/Dar)
Editor : dhw_robhin

Polsek Pasirian Amankan Pria Pembawa Sajam Saat Laksanakan Patroli Rutin

0

Lumajang – Pria inisial ‘S’ (42) warga Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang Jawa Timur, diamankan polisi, Selasa sore kemarin.

Bukan tanpa sebab, lantaran ‘S’ diketahui membawa senjata tajam jenis celurit, saat melintas di jalan umum masuk Dusun Ledok Desa / Kecamatan Pasirian.

Mulanya, petugas dari Kepolisian Sektor Pasirian tengah melaksanakan patroli rutin. Selang beberapa waktu, masyarakat menginformasikan, jika ‘S’ diduga membawa sajam ke jalan umum, sehingga menuai keresahan.

“Laporan atau informasi itu ditindaklanjuti oleh anggota, dan hasilnya benar. Saat diperiksa ditemukan senjata tajam jenis celurit dari tangan S. Sehingga kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto dikonfirmasi awak media, Rabu (30/11/2022).

Sebilah celurit lengkap dengan sarungnya diamankan sebagai barang bukti. Usai melengkapi berkas penyidikan, AKP Agus menuturkan jika perkara ‘S’ dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang.

“Saat ini, proses hukum kami limpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang agar bisa kemudian didalami lebih lanjut,” imbuhnya.

Sebagai informasi, ‘S’ diduga melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Salah satu peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang senjata tajam atau sajam.

Siswa SPN Polda Jatim Salurkan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu

0

Bojonegoro – Bentuk kepedulian kepada warga kurang mampu, siswa bintara Polri Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jatim yang melaksanakan latihan kerja (Latja) di Polres Bojonegoro melaksanakan Bakti Sosial (Baksos) dengan menyalurkan paket sembako dan tali asih kepada warga Desa Sukorejo Kecamatan Kota Bojonegoro, Rabu(30/11/2022).

Kegiatan Baksos tersebut, para siswa SPN Polda Jatim didampingi Bhabinkamtibmas Desa Sukorejo, Aiptu Sudiro dan staf Sat Binmas Polres Bojonegoro Polda Jatim.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, SH, SIK, M.Si melalui Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Manusia (SDM), Kompol Sri Ismawati mengatakan bantuan sosial (bansos) tersebut merupakan wujud kepedulian Polri khususnya dari para siswa bintara Polri SPN Polda Jatim yang melaksanakan latja di Polres Bojonegoro kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Penyaluran bansos ini bertujuan untuk membantu dan meringankan kebutuhan kepada warga yang membutuhkan,”ujar Kompol Sri Ismawati kemarin,Rabu (30/11).

Selain itu lanjut Kompol Sri Ismawati kegiatan tersebut untuk memberikan contoh hal baik kepada siswa bintara Polri agar bisa menanamkan jiwa kepedulian terhadap masyarakat dan dapat di implementasikan.

Ditemui di SPN Bangsal Mojokerto, Gadik Muda SPN, Kompol Francoise Helena B Mantiri,SH membenarkan bahwa ada 639 siswa dari SPN Mojokerto Angkatan 52 sedang melaksanakan latihan kerja (Latja) di beberapa wilayah hukum Polda Jatim.

Menurut mantan Kaur Mitra Subid Penmas Bidhumas Polda Jatim tersebut, pelaksanaan Latja dimulai sejak 16 November hingga 7 Desember 2022 nanti.

“Benar, untuk Latja siswa angkatan 52 ini disebar di beberapa wilayah jajaran Polda Jatim hingga nanti tanggal 7 Desember 2022,” kata Kompol Helena.

Sementara itu Sumarsih salah satu warga Desa Sukorejo penerima bansos mengucapkan terima kasih kepada Polres Bojonegoro dan para siswa bintara Polri SPN Polda Jatim.

“Matur sembah nuwun inggeh pak (terima kasih ya pak) bantuannya,” ucapnya .

(Humas/red)
Editor : dhw_robhin

Dirpolairud dan Karo SDM Polda Jatim Menyambut Jenazah Briptu Muhammad Khoirul di Rumah Duka

0

SURABAYA – Dirpolairud Polda Jawa Timur, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, bersama Karo SDM. Rabu (30/11/2022) siang, menyambut jenazah Briptu (Anumerta) Muhammad Khoirul Anam, personel Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri di kediaman Almarhum, RT 01, RW 01, Desa Milangsari, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.

Briptu (Anumerta) Muhammad Khoirul Anam, personel Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri. Yang meninggal dalam pelaksanaan tugas musibah Heli NBO 105/P-1103 di Provinsi Bangka Belitung.

Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, memimpin langsung penyambutan jenazah Briptu (Anumerta) Muhammad Khoirul Anam personel Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri.

“Kami keluarga besar Polda Jatim turut berbelasungkawa atas gugurnya prajurit bhayangkara saudara kita Briptu (Anumerta) Muhammad Khoirul Anam personel Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri,” ungkap Kombes Pol Puji Hendro.

Pihaknya juga turut berdoa, semoga Briptu (Anumerta) Muhammad Khoirul Anam diterima di sisi Tuhan YME dan keluarga yang ditinggalkannya tetap dikuatkan.

Diberitakan sebelumnya, helikopter BO-105 P-1103 milik Polri itu sempat hilang kontak dan terjatuh pada Minggu siang, 27 November 2022.

Adapun identitas keempat korban adalah keempat korban yakni AKP Arif Rahman Saleh (Pilot), Briptu Moch. Lasminto (Co-Pilot), Bripka Joko Mudo (Teknisi), dan Bripda Muhammad Khoirul Anam

(Humas/red)
Editor : dhw_robhin

Imamatul Kaget Selaku Orang Tua Dari Fajrul Fafa Nazarudin MelihatTangannya Patah Akibat Penganiayaan

0

Lumajang,Gempur News. — Imamatul Qoshirotut Thorfi orang tua Moh. Fajrul Fafah Nazarudin murid kelas VII A SMP Al Ikhlas, sudah melaporkan Idraak Farid Batotik siswa SMP AL IKHLAS Kelas VII C ke Polres Lumajang Polda Jatim, yang ditangani Unit PP Satreskrim Polres Lumajang.(01-12-2022)

Orang tua Moh. Fajrul Fafah Nazarudin melaporkan Idraak Farid Batotik terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Moh.Fajrul Falah Nazarudin.

Sebelumnya telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan pada Moh. Fajrul Falah Nazarudin yang di lakukan terlapor Idraak Farid Batotik pada tanggal (13-09-2022,) pukul 14:30:38 diruang kelas VII C SMP AL IKHLAS JL.Bengawan Solo Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/327/IX/2022/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR tanggal 19 September 2022.

Moh.Fajrul Falah Nazarudin memaparkan pada awak media, sehabis olah raga Falah istirahat, dari belakang Idraak siswa kelas VII C tahu tahu memukulnya dari belakang.
“Saya langsung tersungkur, terus Idraak menyekap saya pakai kaos, sekapan Idraak berhenti setelah saya berhasil memberontak karena saya kesulitan bernafas,”jelas Fafa ( panggilan akrab,Kesehariannya)

Selanjutnya semua siswa siswi SMP AL IKHLAS mandi, persiapan untuk melaksanakan Sholat Ashar.

Fafa sudah melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Ustadzah Ulfa wali kelasnya, tentang kejadian yang ia alami.

“Bu mohon maaf saya tidak bisa ganti baju,tangan saya sakit habis di anu teman saya, lalu wali kelas menyuruh saya agar memberi tahu ibu saya agar tangan saya dipijitkan,”tutur Fafa.

Ibunya Fafa tidak tahu kalau anaknya tangannya patah.
“Saya tahunya di saat anak saya tidak mau salaman dan meminta pakai pergelangan tangan saja,”ujar Imama ( ibunda Fafa).

“Saya langsung menanyakan perihal anak saya ke Ustadzah Rofi , tapi Ustadzah Rofi meminta saya agar tanya ke Wali Kelasnya saja”kata Imama.
Selanjutnya Fafa oleh Imama dilarikan ke Rumah Sakit agar mendapatkan tindakan medis

Menurut pengakuan Imama telah dilakukan beberapa kali mediasi yang di Fasilitasi Unit PP Satreskrim Polres Lumajang dan Lembaga/ Yayasan Al Ikhlas akan tetapi tidak ada penyelesaian sesuai dengan tuntutannya.

Dan akhirnya Imamatul Qoshiritul Thorfi orang tua Fafa terus meminta kepada pihak Kepolisian Resor Lumajang agar laporannya untuk dilanjutkan.

Di tempat yang sama Hisbullah Huda,S.H.,M.H dan Abdul Rohim,S.H.,M.Si kuasa Hukum Imamatul Qoshirotut Thorfi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan Hukum terhadap kliennya sampai proses di Pengadilan Negeri Lumajang.
” Karena ini sudah jelas kalau terlapor telah melakukan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,”kata Hisbullah Huda.

Di konfirmasi melalui via whatsap UNIT PP Satreskrim Polres Lumajang terkait perkembangan kasus Fajrul Falah Nazarudin sampai berita ini tayang belum memberikan informasi.atau keterangan resmi(Djk.P)

Polres Gresik Amankan Lima Pesilat Diduga Penganiaya Penjual Nanas Hingga Tewas

0

Gresik – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap kasus pengeroyokan berujung tewasnya seorang pedagang nanas di Ds Gadung, Kec Driyorejo, Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Azis menegaskan telah mengamankan lima orang pelaku pengeroyokan.

Identitas korban tewas berinisal EBA Dsn Kembangan RT 016 RW 008 Ds Sumberejo Kec Malo Kab Bojonegoro. Seorang penjual nanas di Pasar Gadung Ds Gadung Kec Driyorejo Kab Gresik sedang berjualan diatas kendaraan Tossa dengan menggunakan kaos perguruan silat.

Lima orang yang ditangkap adalah anggota perguruan silat di Gresik. Lima tersangka berinisial AER, MA, DNA, ALS dan AJP. Alumnus Akpol 2002 ini terus memburu keberadaan dua pelaku lainnya yang diketahui sedang kabur.

Kapolres Gresik Polda Jatim didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldino Prima Wirdan melakukan press release di halaman Mapolres Gresik jajaran Polda Jatim, Rabu (30-11-2022). Lima orang tersangka dipamerkan di depan awak media.

“Sampai sekarang DPO 2 orang, pelaku berjumlah tujuh orang. Ini bukan pembunuhan tetapi pemgeroyokan menyebabkan meninggal dunia Pasal 170 KUHP,” tegas AKBP Azis.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan korban didatangi sejumlah perguruan silat dalam kondisi mabuk, langsung diajak duel dan selanjutnya dilaksanakan introgasi.

Kemudian tidak terima dikeroyok 2 orang setelah itu manggil ada 5 orang lagi datang total jumlahnya ada tujuh.

Tujuh orang mengeroyok sampai pagi selanjutnya korban meninggal dunia di ruko gadung, setelah ada kejadian tersebut mendapat laporan langsung dilakukan penyelidikan.

“Hari itu kita tangkap 2 orang, kita lakukan penyelidikan kita tangkap lagi 3 orang setelah 2 hari. Motifnya para tersangka tidak terima karena korban memakai kaos perguruan silat padahal bukan anggota perguruan silat tersebut,” tegasnya lagi.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170  Ayat (2) dan (3)  KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka dengan ancaman hukuman Paling lama 12 tahun penjara. AKBP Azis terus mengembangkan kasus pengeroyokan ini dengan memburu 2 pelaku lainnya.

(Humas/red)
Editor : dhw_robhin

Jelang Hari Disabilitas Internasional, Polresta Malang Kota Gelar Bakti Kesehatan Untuk Disabilitas

0

Kota Malang – Jelang peringatan Hari Disabilitas Internasional Polresta Malang Kota jajaran Polda Jatim bersama Kodim 083 Kota Malang, PPNI Malang Raya ,Puskesos Provinsi Jatim dan Relawan pemerhati Disabilitas menggelar rangkaian kegiatan kemanusiaan guna memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas di wilayah Kota Malang.

Bantuan kemanusiaan yang diberikan oleh Polresta Malang Kota jajaran Polda Jatim ini berupa pemeriksaan kesehatan, bedah rumah dan pemberian bantuan sosial lainya.

Kolaborasi antara TNI-POLRI dan masyarakat ini di implementasikan dengan melaksanakan kunjungan ke rumah – rumah Disabilitas serentak di lima kecamatan wilayah Kota Malang secara serentak.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto bersama Dandim 083 Kota Malang, PPNI Kota Malang, dan rombongan mengunjungi rumah perwakilan penyandang disabilitas di wilayah Lesanpuro kecamatan. Kedungkandang Kota Malang.

Kunjungan di laksanakan di rumah Mochamad Yunus dan Imelda penyandang disabilitas berat tuna daksa yang sehari-hari mengalami kesulitan untuk mobilitas sehingga hanya dapat berbaring di tempat tidur nya.

“Hari ini kami bersama rombongan mendatangi rumah perwakilan disabilitas di Lesanpuro kecamatan Kedungkandang, saudara kami Yunus dan Imelda guna di lakukan pemeriksaan kesehatan,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Kapolresta Malang Kota yang pernah dinobatkan sebagai bapak kaum disabilitas ini mengatakan bahwa pihak Polresta Malang Kota jajaran Polda Jatim bersama tim kesehatan akan melakukan asesmen dan penanganan lebih lanjut terhadap disabilitas yang sehari-hari mengalami kesulitan untuk mobilitas dan hanya dapat berbaring di tempat tidur.

“Kami akan bawa ke Rumah Sakit untuk di lakukan penanganan, ” tutur Kombes Budi Hermanto.

Kegiatan bakti sosial dan kesehatan ini juga di lakukan serentak di lima Polsek yang berada di Kota Malang dalam rangka menyambut Hari Disabilitas Internasional yang di peringati setiap tanggal 3 Desember

“Selain kegiatan di Kecamatan Kedungkandang, kegiatan kemanusiaan berupa pemeriksaan kesehatan, pembagian bansos,dan bedah rumah ini juga dilaksanakan secara serentak di wilayah Lowokwaru, Sukun, Klojen, dan Blimbing.

“Nanti akan dikoordinir oleh masing – masing Kapolsek,Danramil, team kesehatan dan Relawan yang ada di wilayah kecamatan,” tutup Kombes Pol Budi Hermanto.

(Humas/red)
Editor : dhw_robhin

Kapolda Jatim Kunjungi Gerai Vaksin Presisi di GSN Pelabuhan Tanjung Perak

0

Surabaya – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto melakukan kunjungan Vaksin Boster Masal di Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Rabu (30/11/2022).

Adapun dalam kunjungan tersebut, Kapolda Jatim dengan didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengunjungi masyarakat yang akan melakukan vaksin Boster selain itu juga melayani vaksin satu dan dua.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, ratusan masyarakat sangat antusiasme dalam mengikuti vaksin pfizer di Gapura Surya Nusantara (GSN) Surabaya.

“Adapun sasaran vaksinasi massal di Atrium Gapura Surya Nusantara Surabaya, kali ini menyediakan kuota 400 dosis, yang diperuntukkan masyarakat Surabaya, baik vaksinasi pfizer booster,” katanya.

Sementara itu, AKBP Anton Elfrino Trisanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menjelaskan, vaksinasi pfizer booster yang berlangsung Gapura Surya Nusantara Surabaya.

“Selanjutnya kami meminta kepada masyarakat agar disiplin dalam menerapkan prokes dan juga mengikuti vaksinasi dosis lengkap dan booster,” ungkap Anton.

Kapolres juga menyampaikan, kepada masyarakat yang mengalami gejala-gejala, seperti tidak enak badan, batuk, dan sebagainya agar segera memeriksakan diri.

“Saya kira penting bagi kita semua untuk melaksanakan sinergitas dalam menghadapi Covid-19 ini. Tidak usah khawatir tadi disampaikan, yang penting kita waspada, melaksanakan prokes, meningkatkan vaksinasi,” tandasnya.

Ia berharap agar masyarakat berbondong-bondong melapor apabila belum melaksanakan vaksinasi.

“Kita sekarang membuka di Gapura Surya Nusantara Surabaya. Sehingga masyarakat Surabaya bisa lebih kuat dengan adanya vaksinasi ini,” pungkasnya.

(Humas/red)
Editor : dhw_robhin

Seorang Driver Ojol Di Bondowoso Dihabisi Teman Istri, Ini Kronologis Lengkapnya

0

BONDOWOSO – Seorang driver Grab sepeda motor di Bondowoso dihabisi teman istri pada Rabu 30 November 2022.

Kejadian pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan driver grab di Jalan Kolonel Sugiono Gang Jambu, Kelurahan Dabasah, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso (dekat terminal )

Driver Grab di Bondowoso berinisia SUR ini, meninggal dunia dengan luka tusukan. Pelaku tak lain adalah ‘teman’ istrinya yang saat itu tengah berkunjung ke rumah.

“Driver grab yang menjadi korban saat pulang ke rumahnya, mengetahui istrinya membawa teman laki – laki lakhirnya terjadi cekcok,” terang Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, di kamar mayat RSD Koesnadi pada 30 November 2022.

Dijelaskan, begitu mengetahui kejadian pihaknya langsung ke lokasi. Dan melakukan olah TKP.

Sementara pelaku diamankan masyarakat sekitar bersama barang buktinya. Pelaku tidak sempat melarikan diri, dan langsung digelandang ke Mapolres Bondowoso.

Pelaku berinisial BH, usia 32 tahun asal Wonosari Bondowoso. Dan kini sudah diamankan Polres Bondowoso.

Kepada wartawan, AKP Agus Purnomo menerangkan, jika pihaknya masih menelusuri lebih dalam kasus ini.

“Kapolres rencananya akan rilis di Polres Bondowoso terkait kasus ini,” terangnya.(dar)

Editor : dhw_robhin

MI Pelaku Pencabulan Ditangkap Buser Satreskrim Polres Barut di Persembunyiannya

0

BARITO UTARA- Unit Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Barito Utara, berhasil menangkap inisial MI pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dipersembunyiannya, Rabu (30/11/2022).

Pelaku pencabulan inisial MI seorang kakek berusia senja (64) tahun, telah ditangkap Polisi, berdasarkan laporan pihak keluarga korban pada tanggal 28 Oktober 2022.

Kejadian pencabulan yang menimpa korban tersebut pada hari Rabu 26 Oktober 2022 pada jam 14.00 Wib dalam rumahnya di Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP.Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP. Wahyu Satiyo Budiarjo, membenarkan kejadian tersebut. Pelaku MI masuk kedalam rumah korban, pada saat orang tua korban tidak berada di rumah. Kemudian pelaku MI mencabuli korban satu kali, diketahui bahwa korban mengalami Disabilitas.

Setelah Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara, mendapat laporan mengenai telah terjadi  tindak Pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kemudian Unit PPA melaksanakan pemerikasaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mewawancari kepada saksi- saksi dan korban, selanjutnya dilakukan Visum Et Repertum terhadap korban di RSUD Muara Teweh, ” kata Kasat Reskrim.

Selanjutnya pelaku MI setelah diproses secara hukum oleh penyidik di Kantor Polres Barito Utara, ternyata pelaku MI mengaku telah mencabuli korban anak dibawah umur sebanyak satu kali,  mencabuli kemaluan korban serta mencium dan meraba- raba memeras payudara korban, “sebut AKP. Wahyu.

Atas perbuatan pelaku MI dikenkan pasal perlindungan anak ( Melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur). Sebagimana yang dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) jo 76E Undang- undang Republik Indonesia (RI) nomor. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan Pemerintah penganti Undang- undang RI nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, “tegas Kasat Reskrim.   (SS)