Home Blog Page 1262

Tim Sama Ramah Polresta Malang Kota Lakukan Trauma Healing Kepada Korban Insiden Kanjuruan

0

Kota Malang – Serangkaian kegiatan terus dilakukan Polresta Malang kota dalam rangka memberikan penanganan kepada korban dan keluarga korban insiden Stadion Kanjuruhan Malang

Termasuk menerjunkan Tim Sama Ramah ( Satgas Malang Raya Taruma Healing ) yang berisi personel Polresta Malang Kota yang memiliki kompetensi psikologi guna melakukan kegiatan pendampingan psikologi kepada para korban.

Selasa (11/10/2022) Tim Trauma Healing Polresta Malang Kota yang terdiri dari Aipda Muis Andhika, Aipda Indah Sovyana, I Luluk, mendatangi 5 korban dikediaman masing-masing. Beberapa mereka diantaranya Mohamad Sodikin (47) warga kelurahan Polehan, Ifani Ferdiyansyah (21) dari kelurahsn tulusrejo, Anisa Khotija dan Febiola Rohmawati (17) seorang pelajar asal kelurahan Bumiayu, serta Sefian Putra (19) warga Sukun.

“Polresta Malang kota memiliki personel yang mumpuni dalam pendampingan psikologi untuk itu secara cekatan kami melakukan pendampingan kepada saudara-saudara kita yang pada saat itu menjadi korban dalam insiden Stadion kanjuruhan” tutur Tim Psikologi Polresta Malang Kota.

Keluhan sulin tidur dan terbayang-bayang dialami oleh para korban. Bukan hanya itu perasaan resah dan gusar juga selalu dirasakan, “Sampai sekarang saudara-saudara kita ini mengalami trauma seperti sulit tidur, tetapi kita disini datang kita untuk memberikan terapi trauma healing” ucap Aipda Indah Sovyana, tim konselor.

“Kita akan terus melakukan pemantauan kepada klien yang tadi kami pantau dan saat ini korban juga akan menjalani pemeriksaan medis” imbuhnya.

Selama trauma healing di berikan, para korban merasa jauh lebih tenang daripada sebelumnya. Korban juga merasa senang menyambut kepedulian Tim Polresta Malang Kota.

Terindikasi Edarkan Narkoba (Sabu), Pria Inisial “DP” Disergap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri

0

KEDIRI – Seorang pria berinisial DP (32) warga Dusun Tawang Desa Sumberbendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri.

Pria yang bekerja sebagai supir diduga mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menuturkan penangkapan terduga pelaku itu berawal dari informasi masyarakat.

“Kami melakukan serangkaian penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di wilayah Pare,”tutur AKP Ridwan, Selasa (11/10/2022).

Dari hasil penyelidikan hampir satu bulan petugas Buser Satresnarkoba mendapati salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan yakni DP.

Petugas mendapat informasi jika terduga pelaku itu sedang berada di rumah. Tak ingin buruannya hilang, petugas langsung menggerebek rumah DP.

“Terduga pelaku kami amankan dirumahnya,”ucap Kasat Narkoba Polres Kediri.

Petugas, lanjut diungkapkan AKP Ridwan, melakukan penggeledahan di rumah DP untuk mencari barang bukti.

Hasilnya petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, 4 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,11 gram.

“Empat barang bukti dengan berat tiap-tiap plastik klip, 1 gram, 0,96 gram, 1,16 gram dan 0,99 gram. Barang bukti sabu-sabu itu dibungkus jadi satu di bekas bungkus rokok dan 1 ponsel,”ungkap AKP Ridwan.

Lanjut disampaikan AKP Ridwan, terduga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini terduga sedang dimintai keterangan. Kami menduga masih ada jaringan dan saat masih dikembangkan,”jelasnya.
(Humas/Ageng)
Editor : dhw_robhin

Kapling Eksklusiv Desa Popoh Tidak Berijin, Pekarangan Warga Genengan Jadi Korban Pelebaran Jalan Oleh Pemerintahan Desa Popoh

0

SIDOARJO – Warga Dusun Genengan geger menuntut lahan pekarangannya yang akan dipangkas untuk pelebaran jalan 6 meter menjadi 8 meter di dusun Genengan RT. 03 RW. 02 ditempat lokasi pelebaran jalan dan pekerangan warga Selasa 11/10/22. Tidak menunggu lama Willy Radityo Sekertaris Camat Wonoayu dan didampingi Kasun Misdi dan Sekertaris Desa Riduwan memastikan dari dasar laporan warga di kecamatan yang menduga pemerintah Desa Popoh memangkas tanah pekarangan warga dusun Genengan untuk pelebaran jalan di dusun Genengan.

Willy Radityo menyampaikan ke awak media GempurNews dengan kedatangannya dilokasi karena mendapat perintah dari pak camat karena adanya laporan warga yang merasa tanahnya dipangkas pemerintah Desa Popoh untuk pelebaran jalan didusun Genengan Desa Popoh.

“Saya hanya memastikan saja mas, karena dapat perintah dari pak camat yang mendapat laporan warga merasa tanah pekarangannya dipangkas untuk pelebaran jalan menjadi 8 meter”. Jelasnya Willy dihadapan warga dan awak media

Sebut saja Waget Ketua LSM Matras juga warga Genengan menjelaskan kalau dirinya mendapatkan laporan warga karena patok tanahnya dipindah oleh perangkat desa Popoh.

“Saya ini hanya meluruskan saja mas, karena warga yang punya pekarangan ini sama sekali tidak diajak musyawarah tiba-tiba patok tanahnya dipindah sama Kasun Misdi dan Carik Riduwan”. Kata Waget sambel menunjukkan tempat asal patok tersbut.

Disini juga ada kavling yang sudah terjual mas, lanjut Waget. Saya yakin imbas dari kavling yang tidak berijin ini membuat drainase nantinya dibuatkan gorong-gorong tapi banyak memakan pekarangan warga disini mas.

“Gorong-gorong dibuat untuk kepentingan kavling Eksklusiv itu tepat dipekarangannya Abdul Jalil yang kebetulan pekarangannya bersebelahan dengan kavling tersebut”. Pungkasnya Waget.

Diwaktu berbeda Sodik warga RT. 03 RW. 02 dihadapan awak media GempurNews menjelaskan kalau dirinya disuruh mengerjakan meratakan tanah uruk milik kavling Eksklusiv dan juga memindahkan patok tanah oleh perangkat desa Kasun Misdi dan Sekdes Riduwan dengan alasan perintah dari desa karena pelebaran jalan.

“Saya waktu itu disuruh Kasun Misdi untuk bekerja meratakan tanah uruk milik Kavling Eksklusiv dengan imbalan 4 juta pak, pada saat saya meratakan saya juga disuruh memindahkan patok tanah dari perbatasan jalan masuk ke pekarangannya Abah Kasan, dengan dalih program dari desa untuk pelebaran jalan dijadikan 8 meter”. Kata Sodik sambil menunjukkan tempat Patok yang dipindahnya Selasa 11/10/22.

Berbeda dengan Abdul Jalil sambil menunjukkan Drainase milik Kavling Eksklusiv yang terbangun diatas tanah pekarangannya dihadapan awak media GempurNews mengatakan kalau dirinya gak tahu dan gak ada ijin kok tiba-tiba sudah ada bangunan drainase.

Lah iyoo kok sak karepe dewe mas. Pekarangane emakku di gawe gorong-gorong koyok ngene Iki, Emakku ngomong mas lek tanahe emak wagite pinggir dalan iku mas

“Laah iyaa kok semaunya sendiri mas, pekarangannya ibu dibuat gorong-gorong seperti ini, ibu saya bilang kalau tanahnya perbatasannya pinggir jalan itu mas”. Kata Abdul Jalil sambil menunjukkan batas tanah pekarangan milik ibunya.

Diwaktu berbeda awak media mencoba menghubungi Camat Wonoayu Probo Agus Sunarno dengan adanya polemik pekarangan warga Genengan dan adanya Kavling Eksklusiv lewat telp aplikasi WhatsApp dibalas iyaa mas, Sekertaris saya sudah saya suruh untuk cek lokasi, dan untuk Kavling Eksklusiv itu sama sekali tidak ada ijin dikecamatan Wanoayu,” pungkas Probo

Diwaktu berbeda Eko Imam Setiono Ketua LSM Gemas (Gerakan Masyarakat Anti Korupsi) menyampaikan bahwa adanya pelebaran jalan dan adanya Drainase yang dibangun pihak Kavling Eksklusiv ditanah pekarangan milik Abdul Jalil sangatlah merugikan warga yang mempunyai pekarangan di Dusun Genengan.

“Adanya pelebaran jalan yang akan dilakukan pemerintah desa sudah tidak memperhatikan keluhan warga dan terkesan memaksa, apalagi warga pemilik pekarangan tidak diajak musyawarah langsung saja main ukur dan akan ada perlebaran jalan 8 meter. Apalagi adanya kavling Eksklusiv Desa Popoh, terkesan bisnis semata”. Kata Eko Imam

Adanya kavling Eksklusiv, lanjut Eko, truck yang muat pasir uruk lewat jalan paving yang sudah terbangun jadi rusak, siapa yang akan bertanggung jawab,” tambahnya

Kasihan user yang sudah membeli kalau hanya menerima IJB (Ikatan Jual Beli) dari notaris.

KENAPA !!!

BPN hanya bisa menerima pecah Sertifikat induk hanya sebatas 5 Sertifikat, apalagi di Kavling Eksklusiv itu ada 60 petak kavling yang masih Leter C. Pemerintah Daerah Sidoarjo sudah mewanti-wanti developer membangun perumahan atau rumah hunian harus menyediakan Fasum ( Fasilitas Umum) 40 persen dari luas tanah sedangkan bangunan hunian 60 persen dari luas tanah.

“Fasum 40 persen adalah bangunan jalan minimal 6 meter, bangunan masjid dan taman, makam juga harus disediakan. Naah.. syarat-syarat tersebut ini tidak dilakukan oleh pengembang kavling Eksklusiv Desa Popoh ini, apalagi pak camat juga menyampaikan kalau kavling tersebut tidak ada ijin dikecamatan Wanoayu”. Jelasnya Eko Imam

Dengan adanya pemangkasan tanah pekarangan itu sudah rananya Pidana, karena pemilik tanah pekarang tidak diajak musyawarah, dan langsung main pindah patok tanah.

Perlu diketahui perbuatan penyerobotan tanah yang dilakukan dapat juga dikenai Pasal 424 KUHP.

Pasal 385 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kedua membahas tentang pasal-pasal kejahatan secara rinci yang juga mencantumkan satu pasal yang bisa memberatkan para pelaku penyerobotan tanah. Warga, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta bisa menjadi pihak yang dirugikan karena haknya sebagai pemilik tanah yang sah telah direbut kuasanya oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab.

Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll.

Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku.” Pungkasnya Eko Imam Setiono.

Sementara sampai berita ini ditayangkan Sugini Kades desa Popoh saat dikonfirmasi lewat Japri di aplikasi WhatsApp Selasa 11/10/22 menjawab Kalau konfirmasi monggo ke balai desa mas, tapi hari ini saya ada upacara di alun alun sda, besok bisa. (Yuli)

Editor : dhw_robhin

Polres Bondowoso Gelar Dzikir dan Doa Bersama Ulama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

0

BONDOWOSO – Polres Bondowoso bersama ulama di Kota Tape menggelar dzikir dan doa bersama untuk para korban Tragedi Kanjuruhan saat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dalam acara Dzikir dan Doa Bersama ini di hadiri oleh seluruh anggota Polres Bondowoso, Polsek jajaran Polres Bondowoso, Pengurus Bhayangkari Polres Bondowoso, PJU Polres Bondowoso serta para Ulama yang ada di Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK dalam keterangannya mengatakan kegiatan yang bersamaan dengan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW ini untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT, berdoa untuk para korban tragedy Kanjuruhan dan juga pemberian santunan anak yatim.

“Disamping kita semua mencari barokah serta kita bersama-sama berdoa untuk para korban Tragedi di Kanjuruhan Malang. Dalam kesempatan ini juga marilah kita berdoa untuk keselamatan keluarga besar Polda Jatim, agar senantiasa kita bisa melaksanakan tugas dengan lancar, ” ungkap Kapolres Bondowoso,Senin (10/10/22)

AKBP Wimboko, SIK juga mengajak seluruh masyarakat dan yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk senantiasa ingat kepada Sang Pencipta.

” Dalam ayat suci Al Qur’an Surat Al Ra’du ayat 28, di situ disebutkan bahwa Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenteram. Untuk itu pada situasi seperti ini mari kita banyak-banyak berdzikir mengingat Allah. Insya Allah hati kita menjadi tenang,”tutur AKBP Wimboko.

Dalam kegiatan ini , Polres Bondowoso juga melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso yang mana telah mengasuh anak – anak yatim piatu dan anak – anak penyandang disabilitas.

Bahkan salah seorang anak yang membacakan ayat suci Al’Quran pada pembukaan kegiatan yang digelar Polres Bondowoso ini juga dari anak difabel asuhan Dinsos Kabupaten Bondowoso.

Pada penghujung acara inilah,Dzikir dan doa bersama dipimpin KH. Erfan Khamil, S. Ag pengasuh pondok pesantren Nusul Hasan Dadapan Grujugan usai ceramah.

KH. Erfan Khamil, yang juga sebagai wakil NU cabang Bondowoso ini meminta kepada seluruh masyarakat lebih bijaksana dalam menyikapi berita – berita yang beredar terkait tragedy Kanjuruhan.

Menurutnya tragedy Kanjuruhan itu adalah sudah menjadi takdir Alloh SWT dan tidak lagi diperdebatkan siapa salah siapa benar.

“Mari kita saling mengaca diri,introspeksi diri kita masing – masing, seperti tadi disampaikan pak Kapolres hanya dengan mengingat Allah, hati menjadi tenteram,”ujarnya.

Sementara terkait tragedy Kanjuruhan lanjut wakil NU cabang Bondowoso ini sudah ada yang mengurus dan menyelesaikan masalah tersebut yang dalam hal bukan hanya pihak Kepolisian tetapi pemerintah sudah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

“Kita percayakan saja kepada yang berwenang, tidak usah kita debatkan, akan lebih baik dan mulia jika kita doakan untuk semua pihak yang menjadi korban dan juga untuk Tim yang mengurus persoalan ini agar memperoleh kibajakan yang baik untuk semuanya,”pungkas wakil NU cabang Bondowoso ini. (red)

Editor : dhw_robhin

Ketua DPRD Barito Utara, Ir.Mery Rukaini, M.IP Pimpin Sidang Paripurna I

0

BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara, menggelar rapat paripurna I terkait pidato penyampaian  Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2023.

Paripurna itu di pimpin langsung Ketua DPRD, Ir.Hj. Mery Rukaini, M.IP yang didampingi Wakil Ketua II, Sastra Jaya dan anggota dari masing-masing Komisi pada, Selasa (11/10/2022).

Selain Bupati Nadalsyah, hadir pula Kapolres Barito Utara AKBP. Gede Pasek Muliandyana, Pejabat mewakili Kejari, pejabat mewakili Dandim 1013 Mura Teweh, dan Kepala Perangkat Daerah.

Dalam pidatonya, Bupati Nadalsyah mengatakan, bahwa penyusunan APBD tahun 2023 masih menggunakan aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) Kemendagri.

Untuk melaksanakannya, diperlukan dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak, agar dapat mewujudkan dan menuntaskan seluruh tahapan penyusunan APBD tahun anggaran 2023 dalam sistem terintegrasi, dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga tahap pelaksanan secara tepat sesuai dengan ketentuan.

“Rancangan KUA dan PPAS tahun 2023 disusun berdasarkan visi dan misi pembangunan daerah tahun 2018-2023, bertumpu pada percepatan pembangunan daerah, dan disinergikan dengan prioritas pembangunan provinsi dan nasional,” kata Nadalsyah dalam pidatonya.

Dalam dokumen rancangan KUA-PPAS APBD 2023, Pemkab Barito Utara menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp1.917.277.345.816. Jumlah itu sama persis dengan proyeksi belanja daerah sebesar Rp1.917.277.345.816. Artinya neraca anggaran seimbang, tidak ada surplus maupun defisit.

Target pendapatan daerah diproyeksikan berasal dari :
(1) Pendapatan Asli Daerah Rp102.512.679.816.
(2) Pendapatan Transfer Rp1.814.764.666.000.

Sedangkan pos belanja daerah tahun 2023 direncanakan untuk :
(1) Belanja Operasi Rp992.940.364.070.
(2) Belanja Modal Rp514.216.801.341.
(3) Belanja Tidak Terduga Rp180.082.878.050.
(4) Belanja Transfer Rp230.037.302.355.

Pemkab Barito Utara juga merencanakan pembiayaan daerah pada 2023 sebesar Rp148.185.678.707. Komponen penerimaan pembiayaan daerah diandalkan dari sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa tahun lalu (2022) sebesar Rp151.185.678.707. (SS)

Aliansi Supporter Sepak Bola Magetan Gelar Deklarasi Perdamaian

0

Magetan; – Kejadian tragedi Kanjuruhan yang menelan banyak korban jiwa, hingga lebih dari 100 jiwa, membuka kesadaran bagi para suporter melangkah bersama-sama menuju perdamaian.

Kejadian ini membuat kita mulai menggemakan wacana perdamaian antar suporter. Permintaan perdamaian ini dari grass root,” kata Dimas Jinggo selaku Koordinator Aliansi Suporter sepak bola Magetan

Sementara di Magetan, telah dilaksanakan deklarasi perdamaian dari elemen suporter Magetan berjumlah lebih dari 100 elemen supporter Magmania Magetan, Aremania Magetan dan Jakmania Magetan, bertempat di tribun Stadion Yosonegoro Magetan. Selasa, (11/2022)

“Dengan peristiwa ini, membuka rasa, batin dan pikiran kami suporter Magetan bahkan seluruh suporter di Indonesia untuk bersama-sama bisa rukun, damai dengan kali ini kita laksanakan Deklarasi Perdamaian,” kata Dimas Jinggo

Dalam deklarasi yang di bacakan, berisikan; Pertama, aliansi suporter magetan mengcapan terimakasih kepada pemerintah bahwa melalui fifa sepak bola tetap eksis di indonesia.
Kedua, Menjunjung tinggi sportifitas pertandingan sepak bola
Ketiga, Menjaga perdamaian antar suporter dan siap bekerja sama serta bersinergi menjaga keamanan magetan yang kondusif.

Terlihat hadir dan menyaksikan dalam deklarasi perdamaian Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi dan juga menyempatkan untuk menyampaikan terimakasih serta apresiasi kepada Aliansi Suporter sepak bola Magetan

“Terima kasih, Deklarasi ini jadi momentum bersatunya insan sepak bola Indonesia. mulai kali ini tidak ada lagi perselisihan, permusuhan sehingga keamanan dan ketentraman saat berlaga akan terus tercipta,” kata Kapolres Magetan

Bersama dengan harapan masyarakat Indonesia agar ke depannya, sepakbola negeri ini semakin maju dan professional dan mewujudkan sepakbola Indonesia yang fair play, damai dan santun.

Koperasi Jasa New Mitra Karya Dinyatakan Ilegal, Ini Penjelasannya

0

Cimahi – Rabu (12/10/2022)
Koperasi merupakan wadah perekonomian yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (1) “Bahwa koperasi disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan” lalu dalam UU No.25 Tahun 1992 Tentang Kopeeasi Bagian kedua Pasal (3) menyebutkan
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945” Namun sangat disangkan banyaknya bertebaran usaha simpan pinjam yang berkedok koperasi yang pada pelaksanaannya jauh panggang daripada api,artinya bukan mensejahterakan anggota apalagi masyarakat namun mencekik masyarakat. Bisnis usaha simpan pinjam atau koperasi jasa yang dilaksanakan oleh Koperasi New Mitra Karya adalah salah satu diantara sekian banyak usaha jasa keuangan atau simpan pinjam yang berkedok koperasi.

Menurut kabar yang dihimpun dari masyarakat bahwa suku bunga yang ditetapkan oleh Koperasi Jasa New Mitra Karya sangat tinggi sehingga sudah jelas sangat merugikan masyarakat dan setelah dikonfirmasi kepada pihak Diskopinda serta Satgas Koperasi Bidang Hukum ternyata Koperasi Jasa New Mitra Karya tidak memiliki ijin Alias Ilegal.Hal ini terungkap setelah Seorang pemerhati Ekonomi sekaligus Pengacara,Suarman Gulo ,S.H.,mempertanyakan legalitas Koperasi Jasa New Mitra Karya yang ternyata Ilegal.

“Saya mempertanyakan kepada Staf Biro Hukum Diskopinda Kota Bandung namun tidak tercatat dan pihak Biro Hukum Diskopinda akan segera melakukan tindakan baik secara administrasi maupun secara pidana dan Saya mempertegas Bahwa Koperasi Jasa New Mitra Karya tidak sesuai dengan asas aturan perkoperasian Indonesia juga melanggar Peraturan Bank Indonesia,OJK maupun UU No.25 Tahun 1992 tentang Koperasi.”Ungkap Pengacara Suarman Gulo,S.H. kepada wartawan.

Kemudian Suarman Gulo,S.H. menambahkan,
“Berdasarkan Keterangan dari Dinas Koperasi Bidang penindakan menyampaikan bahwa koperasi New Mitra Karya tidak mengantongi ijin Alias ilegal dan akan dilakukan penindakan,lalu Satgas koperasi bidang hukum memperkuat bahwa Koperasi Jasa New Mitra Karya Ilegal.”Pungkas Suarman Gulo,S.H. Menutup penjelasannya. (Achmad S)

Editor : dhw_robhin

Kapolda Jatim Resmi Dimutasi, Kadiv Humas Polri: Mutasi Sudah Hal Biasa

0

JAKARTA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, dipromosikan sebagai Sahli Sosbud (Staf Ahli Bidang Sosial Budaya) Kapolri. Nantinya, komando berikutnya akan diemban oleh Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan tindakan tegas dengan memutasi Irjen Nico Afinta Kapolda Jawa Timur, mutasi tersebut tertulis di Surat Telegram Nomor : ST/2134/X/KEP/2022.

“Ya Betul tour of duty dan tour area,” kata Irjen Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri saat dimintai konfirmasi tentang Surat Telegram tersebut, hari Senin (10/10/2022), dilansir dari Buletin Indonesia News.

Irjen Dedi mengatakan, tindakan mutasi tersebut merupakan hal yang biasa. Dia menyebutkan, mutasi bertujuan agar kinerja kepolisian meningkat.

“Mutasi adalah hal yang alamiah di organisasi Polri dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi,” ucap Irjen Dedi.

Irjen Nico Afinta yang menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur, kini digantikan oleh Irjen Teddy Minahasa Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Kemudian, Kapolda Sumatera Barat akan dijabat oleh Irjen Rusdi Hartono. Sedangkan, Irjen Nico Afinta dimutasi menjadi Sahli Sosbud (Staf Ahli Bidang Sosial Budaya) Kapolri.

Pendapat Para Ahli : Dalam Skala Tertinggi Pun, Gas Air Mata Tidak Mematikan

0

JAKARTA – Polemik penggunaan gas air mata yang dianggap mematikan dalam penanganan kerusuhan suporter di stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu, bertentangan dengan pendapat para ahli.

Menurut Sven-Eric Jordt, seorang ahli dari Universitas Duke, menyebut meskipun memberikan dampak seperti sensasi terbakar, namun tidak membawa dampak yang mematikan.

Dia menjelaskan bahwa gas air mata sendiri sebenarnya bukan merupakan gas. Itu adalah bubuk yang mengembang ke udara sebagai kabut halus.

Melansir dari Scientific American, gas air mata memiliki senyawa kimia untuk mengaktifkan TRPA1 dan TRPV1 berbeda. Dengan kata lain, gas air mata bisa dibagi menjadi dua kelompok sesuai komponen senyawa kimia penyusunnya.

Salah satu agen yang mampu mengaktifkan reseptor TRPA1 adalah 2-chlorobenzalmalonitrile atau gas CS. Agen ini adalah senyawa kimia yang mengandung klor dan bertiup ke udara sebagai partikel halus.

“Mereka sebenarnya tersebar dengan membakar dan menempel pada kulit atau pakaian dan dapat bertahan untuk sementara waktu,” kata Jordt.

Dengan kata lain, zat tersebut bereaksi secara kimia dengan biomolekul dan protein pada tubuh manusia yang dapat menyebabkan sensasi terbakar.

Meskipun ada rasa sensasi terbakar yang cukup parah, tapi agen ini tidak mematikan. Selain gas CS, belakangan ini ada agen lain yang digunakan untuk mengaktifkan reseptor TRPA1, yaitu gas CR (dibenzoxazepine) dan gas CN (kloroasetofenon). Keduanya pula dapat memberikan efek lebih kuat dibanding gas CS.

Terkait tentang penggunaan gas air mata di stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu, gas air mata yang digunakan Polri adalah jenis gas CS yang mempunyai dampak lebih ringan dari pada gas CR dan CN.

Senada dengan pendapat Sven-Eric Jordt, para ahli toksikologi di Indonesia mengemukakan bahwa gas air mata tidak membawa dampak mematikan.

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Jakarta pada Senin (10/10), mengutip keterangan para ahli bahwa dalam skala tertinggi pun tidak membawa dampak mematikan.

“Saya juga mengutip dari pendapat dari guru besar dari Universitas Udayana, beliau ahli di bidang toksikologi atau racun. Beliau menyebutkan bahwa, termasuk dari dokter Mas Ayu Elita Hafizah, bahwa gas air mata atau CS ini dalam skala tinggi pun tidak mematikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Senin (10/10/2022).

Terkait fungsi penggunaan gas air mata, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan gas air mata dirancang untuk membubarkan massa dalam eskalasi tertentu.

“Gas air mata memang digunakan dan kelengkapan satuan PHH Polri memang dirancang untuk mengurai membubarkan massa dalam eskalasi tertentu saat terjadi kerusuhan ,
Banyak keberhasilan Polri dalam penanganan massa rusuh di banyak daerah dalam menjaga kamtibmas

Dalam beberapa penjelasan tentang Gas air mata ini sangat jelas tidak membawa efek langsung yang fatal, dan tidak mematikan” kata Kabidhumas, Selasa (11/10).

Terkait penggunaan senjata yang digunakan, dia menegaskan, semua produk yang digunakan adalah hasil kerjasama antara Puslitbang Polri dan PT. Pindad.

“Dan pada setiap peluru yang dibuat PT Pindad, ada informasi produknya misal informasi kandungan zat, LOT dan MFR. Semuanya tidak membawa dampak mematikan kecuali sensasi seperti terbakar dan mata perih namun tidak mematikan,” lanjutnya (red)

Editor : dhw_robhin

Kapolres Lumajang Hadiri Upacara Pembukaan TMMD ke 115 Tahun 2022

0

Lumajang -Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan turut menghadiri upacara pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 115 tahun 2022 bertempat di Lapangan Desa Pakel Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (11/10/2022).

Pelaksanaan TMMD ke 115 mengambil tema TMMD Dedikasi terbaik membangun desa yang dilaksanakan 30 hari, mulai dari tanggal 11 Oktober 2022 hingga 9 November 2022.

Dalam acara tersebut, juga turut dihadiri Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Pamen Ahli Bidang OMP Pangdam V/Brawijaya, Pabandya Komsos Sterdam V/Brawijaya, Kasi Ter Korem 083/Baladhika Jaya, Dandim 0821 Lumajang, Kapolres Lumajang Kepala BNN Kabupaten Lumajang, Kepala AWR TNI AU, dan OPD Kabupaten Lumajang.

Pada kesempatan itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyampaikan, Bahwa TNI menjadi bagian kemitraan yang produktif dalam ikut serta membangun tidak sekedar pembangunan fisik tapi juga pembangunan sosial kemasyarakatan yang ada di wilayah kabupaten Lumajang.

“Pelaksanaan TMMD berdasarkan kriteria yang kompleks dan harus mencakup pembagunan seluruh aspek, baik infrastuktur maupun sosial kemasyarakatan di wilayah,” jelasnya.

Cak Thoriq menjelaskan, bahwa TMMD merupakan wujud nyata kemitraan yang produktif antara TNI dan Pemda. Dalam penentuan lokasi peaksanaan harus memenuhi kriteria yang kompleks dan harus mencakup seluruh aspek pembangunan.

“Program telah melaksanakan berbagai kegiatan khususnya dalam TMMD ini betul-betul bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat ada beberapa kegiatan membangun rumah tidak layak memberikan sosialisasi bahwa anak-anak muda kita semuanya semua masyarakat harus juga terbebas dari pengaruh narkoba,” ungkapnya.

Pembukaan tersebut, dilaksanakan di Lapangan Desa Pakel dan ditandai dengan penyerahan alat-alat dan perlengkapan untuk kegiatan TMMD.

Usai melaksanakaan TMMD, Kapolres Lumajang bersama rombongan melaksanakan peletakan batu pertama TMMD dan peninjauan sasaran rumah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) TMMD ke-115 Dusun Sumbermulyo Desa Pakel Kecamatan Gucialit.