Malang Gempur News Com. Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka pencurian dengan pemberatan Reskrim Polsek Dampit Resort Malang berhasil diciduk dirumahnya Senen (11/12/2017).Tersangka bernama Samsul Arifin (24) tahun alamat Dusun Sukodono Rt 07 Rw 01 Desa Tirtoyudo Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang telah menjadi DPO Polsek Dampit sejak 16 Juni 2015 dengan Surat Laporan No Pol LP/17/11/2015/Jatim/Res Malang /Sek Dampit tanggal 14 Februari 2015 tentang pencurian dengan pemberatan.
Tersangka sekarang diamankan di mako Polsek Dampit untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.Saat melakukan penangkapan di rumah tersangka Unit Reskrim Polsek Dampit di Back Up oleh Unit IV Resmob Aiptu Pramono dan Unit Opsnal III Aiptu Nana Kurnia, yg dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP AZI PATRAS GUSPITU SH, SIK. Perlu untuk diketahui bahwa dasar pelaksanaan Operasi Sikat II Semeru tahun 2017 : STR/2061/XII/2017/Reskrim, Tanggal 9 Desember 2017, Tentang berlakunya Ops Sikat 2 Semeru 2017 dan
1. Laporan polisi no.pol LP/29/B/VI/2015/Jatim/Res Malang/Sek dampit tgl 10 juni 2015.
2. Daftar pencarian orang no.DPO/13/VI/2015/sek Dampit tgl 16 juni 2015.
3. Laporan polisi no.pol LP/17/II/2015/jatim/res mlg/sek dampit tgl 14 pebruari 2015 ttg tindak pidana pencurian dg pemberatan.
Reporter : Eko Gempur



