Pasuruan Gempur News Com
Giat Operasi Sikat II Semeru Tahun 2017 yang dilaksanakan selama sepuluh hari oleh Polres Pasuruan berhasil mengungkap 481(empat ratus delapan puluh satu) kasus berbagai tindak pidana, dengan Jumlah tersangka sebanyak 493 (empat ratus sembilan puluh tiga), Kamis (21/12/2017).
Dari 481(empat ratus delapan puluh satu) kasus, sebanyak 17 (tujuh belas) kasus merupakan target operasi (TO) yang selama ini sudah diincar oleh Polres Pasuruan untuk dilakukan pengungkapan.
Sebanyak 25 ( dua puluh lima) orang dari 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) tersangka merupakan pelaku tindak kejahatan serius, sehingga polisi melakukan penahanan, dan 6 ( enam) tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakan (LP) di Bangil.
AKBP Raydian Kokrosono Kapolres Pasuruan menjelaskan, sebanyak 25 (dua puluh lima) tersangka tersebut terlibat dalam kasus begal, pencurian kendaraan bermotor, pengguna dan pengedar narkoba serta penyalahgunaan senjata tajam.
AKBP Raydian menambahkan bahwa “Kami juga telah melakukan pembinaan kepada 468 (empat ratus enam puluh delapan) pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ringan ( Tipiring),”.
Hasil pengungkapan dari Operasi Sikat II Semeru yang dilaksanakan selama tanggal 11 s/d 20 Desember 2017, berbagai barang bukti dari tindak pidana berupa : empat unit motor; sejumlah senjata tajam, sabu seberat 3,03 gram berikut peralatan hisap,dan minuman keras berbagai jenis merk sebanyak 2248 botol, telah diamankan dan disita pihak Polres Pasuruan.
Dari hasil tersebut, Polres Pasuruan berada di peringkat pertama di wilayah Polda Jatim, dengan pengungkapan curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan) dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) terbanyak.
Reporter Hari Gempur News
