Unit Reskrim Polsek Turen Ringkus 5 Pelaku Judi Kartu Remi

627 0

Gempur News – Indonesia – Polda Jatim – Polres Malang – Polsek Turen.KABAR PRESTASI POLISI. Unit Reskrim Polsek Turen Polres Malang telah berhasil menangkap Lima pelaku perjudian jenis yang menggunakan alat kartu remi dan uang tunai sebagai taruhannya, Minggu (11/3/2018) sekitar pukul 01.00 Wib.

Ke lima pelaku tersebut ditangkap di belakang rumah milik warga bernama Darmadi di Dusun Krajan Rt 30 Rw 04 Desa Kedok Kecamatan Turen Kabupaten Malang

Diketahui identitas pelaku judi kartu remi yang berhasil diamankan petugas Kepolisian antara lain Muhammad Malik bin Jarod (Alm) (59) tahun Islam warga Dusun Krajan Rt 31 Rw 04 Desa Kedok Kecamatan Turen Kabupaten Malang, ‎Edy Sunardi Bin Salam (Alm) (55) tahun Dusun Krajan Rt 30 Rw 04 Desa Kedok Kecamatan Turen Kabupaten Malang, ‎Rohman (38) tahun Jalan Pesantren 2 Rt 31 Rw 4 Desa Kedok Kecamatan Turen Kabupaten Malang, ‎Agus Wahyudi Bin Poniran, (36) tahun Jalan Pesantren 2 Rt 30 Rw 4 Desa Kedok Kecamatan Turen Kabupaten Malang, Kasman Hadi bin Murawi, (58) tahun Jalan Ruasan Rt 21 Rw 3 Desa Kedok Kecamatan Turen Kabupaten Malang.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 set kartu remi, 1 buah alas karpet warna merah muda (pink) , uang Tunai Rp. 478.000 (empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), 1 ekor ayam jantan jawa

Kapolsek Turen Kompol Drs Adi Sunarto menerangkan kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu 11 Maret 2018 sekira jam 01.00wib, telah mendapatkan informasi dari warga bahwa ada perjudian jenis remi di belakang rumah milik Darmadi Dusun Krajan RT. 30 RW 4 Desa Kedok Kecamatan Turen Kabupaten Malang dan dari hasil informasi warga tersebut kemudian dilakukan upaya penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Turen dan ternyata informasi tersebut benar dan kemudian dilakulan penyergapan dan berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku perjudian jenis kartu remi tersebut dan juga berhasil diamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi, 1 buah alas karpet warna merah muda (pink), uang Tunai Rp. 478.000 (emoat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), 1 ekor ayam jantan jawa.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut.(eko)

Related Post