Miliki Sabu, Warga Kambinganrejo Diringkus Satresnarkoba Polresta Pasuruan

622 0

PASURUAN – Akhmad Zainudin Warga dusun Krajan RT02 RW01 Desa Kambinganrejo, kecamatan Grati kabupaten Pasuruan, ditangkap Satresnarkoba Polresta Pasuruan didalam kamar rumah kontrakannya di dusun Krawan RT01 RW04 desa Kedawung Wetan pada Jum’at (15/1/2021).
“Tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dalam gengaman tangannya,” kata Kabaghumas Polresta Pasuruan AKP Endy Purwanto, SH.
Endy juga menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang melaporkan bahwa di dusun Krawan desa Kedawung Wetan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapat laporan masyarakat bahwa dilokasi tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka Akhmad Zainudin,” imbuhnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti (BB) sebuah plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,79 gram, 5 bungkus plastik klip baru, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api, 1 buah rangkaian alat hisap/bong, 1 unit alat timbang elektrik, dan 1 unit hp merk samsung J2 pro beserta simcardnya.
Pemuda berumur 34 tahun itu kini diamankan karena melanggar tindak pidana yang tanpa hak dan melawan hukum atas kepemilikan, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Endy. (arie)

Related Post