Nyambi Jual Sabu, Tukang Parkir di Tangkap Petugas

0
539

PASURUAN — Seorang tukang parkir yang biasanya mangkal di depan kantor bank mandiri unit Nguling, tertangkap petugas dikarenakan membawa obat terlarang.

Arif Saifudin (30) tahun yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang parkir tersebut harus berurusan dengan aparat, dikarenakan kedapatan membawa obat obatan terlarang jenis sabu.

Petugas menyita barang bukti berupa satu klip plastik warna putih dengan berisi sabu seberat 0,35 gram, satu buah Handphone, satu bungkus rokok Surya, 5 lembar uang pecahan Rp. 100.000, 3 lembar kertas rekapan togel.

Tersangka terancam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1, UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika (tofa)