Kabupaten Bandung Barat Sabtu(03/07/2021)
Selain memberikan ilmu, guru juga semestinya menjadi orang tua bagi anak didiknya selama berada dilingkungan sekolah, layaknya orang tua mendidik anak saat mereka dirumah.
Namun prilaku tersebut tidak tampak dilakukan oleh seorang oknum guru yang berinisial HY pengajar tetap di Yayasan SMK 4 LPPMRI, beralamat di Jalan GA Manulang No 132 Desa Padalaranig Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat.
Hy nyata-nyata telah memperlakukan secara kasar, memukul (menggetok) bagian kepala, dahi, dan kening muridnya yang berinisial GS siswa SMK 4 LPPMRI.
Tidak terima dengan perlakuan HY, Agustiana Wali murid atau yang mewakili menyatakan keberatannya melalui surat laporan yang tertanda dengan nomor STPL/63/VI/ 2021/JBR
RES CMH/ Sektor tanggal 08 Juni 2021 atas nama Pelapor Sdr. AGUSTIANA.
Mestinya, sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 juga dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Seorang guru berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan. Dalam hal ini, sudah barang tentu guru mempunyai peran utama dan central.
Jika sadar dan mengerti pada UU yang dimaksud, mestinya seorang guru tidak pantas berbuat seperti yang telah dilakukan terhadap GS atau terhadap anak didik yang lain.
Menurut kabar kejadian tersebut sudah dilakukan mediasi,namun sepatutnya seorang guru menjaga marwah dan profesionalisme sebagai seorang pendidik,Semoga ini menjadi pembelajaran bagi Korps guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak sekolah maupun HY. Saat dihubungi dan meminta konfirmasi terkait kasus tersebut oleh wartawanmelalui aplikasi WA ,tidak ada jawaban dari pihak sekolah.
Achmad Edison
