Team Ditresnarkoba Polda Riau Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 80 Kilo Dan Mengamankan Terduga Kurir Sebanyak 11 Orang

0
535

RIAU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil meringkus 11 orang pria yang diduga telah melakukan penyelundupan Narkotika Jenis Sabu-sabu,Kamis (13/1/22).

Dari tangan para pelaku, Kepolisian berhasil menyita sebanyak 80 Kilogram ( KG ) Narkoba jenis sabu-sabu yang telah dikemas oleh para pelaku dengan menggunakan plastik bermerek.

Kapolda Riau, Irjen Pol. Muhammad Iqbal, S.I.k M.H, melaui Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto menjelaskan, pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 80 Kg tersebut, berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika yang akan dimasukkan ke wilayah Riau.

“Atas informasi tersebut , kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Al hasil, anggota berhasil mengamankan tiga orang pria masing-masing berinisial EA (45), SI (31), dan PD (22), di sebuah salon di Kota Dumai” ujar Ditresnarkoba Polda Riau
Dari penangakuan tiga orang terduga pelaku tersebut “lanjut Kompol Yos “, pihaknya mendapatkan Sebuah petunjuk dari para Pelaku. dimana ketiganya mengaku bahwa mereka ( Pelaku ) merupakan orang suruhan dari salah seorang narapidana tahanan lapas Bengkalis yang berinisial IA.

Tak berselang lama, Setelah dilakukan pengembangan, kepolisan kembali melakukan penangkapan terhadap Dua orang pria berinisial IL (44) dan KS ( 27) yang berperan sebagai tukang jemput barang Haram itu ditengah perairan MALAKA
“berdasarkan Pengakuan dari IL dan KS, mereka menjemput sabu sebanyak enam tas ransel jenis sabu ke perairan laut Malaysia dan Indonesia. Dan barang Haram itu itu telah dibawa ke Sepahat Bengkalis atas perintah EA,” ungkapnya

Terhadap 80 kilogram sabu tersebut” Sambungnya, diketahui telah diserahkan kepada pria berinisial “S” yang berperan sebagai kurir darat. Pria berusia 45 tahun itu sudah membawa barang haram itu ke Pekanbaru dari Sepahat, ke wilayah Kabupaten Bengkalis. Kemudian “S” pun akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kosannya Jalan Lokomotif, Perumahan Jundul Baru, Kecamatan Limapuluh.

“Bandar Malaysia tersebut, memerintahkannya untuk diserahkan kepada S. Selanjutnya “S” ini mencari kurir darat yang menjadi dua tim. Nanti mereka membawa sabu ke Jawa Barat dan Jawa Timur. Masing-masing tim ada dua orang,” terang Ditresnarkoba.

Kompol Yos juga menambahkan, selain menangkap kurir darat di dua lokasi berbeda, Pihaknya juga berhasil mengamankan RE (30) dan RP (28) bersama barang bukti dua koper berisikan narkoba sabu-sabu .Selanjutnya di sebuah hotel yang berada di Jalan Sultan Syarif Kasim, kepolisian kembali meringkus WN (19) dan SR (19) dengan barang bukti dua koper besar berisikan sabu- sabu
Untuk RE dan RP merupakan kurir yang ditugaskan membawa kilogram sabu dari Pekanbaru ke Bandung, Jabar. Sedangkan WN dan SR diperintahkan membawa 45 sabu ke Surabaya, Jatim. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogramnya.
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“ 11 orang tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ucapnya.

Diketahui, Napi IA ini merupakan pengendali yang mendapatkan perintah dari seorang bandar warga negara Malaysia untuk mencarikan kurir menjemput sabu di tengah laut. dan para pelaku yang ditangkap tersebut merupakan sindikat Narkoba Jaringan Internasional” Urainya.

Sumber : Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Susanto, S.I.K./team.