HomeJawa BaratIjin Gudang Beralih Fungsi Menjadi Lapangan Padel,Pihak Dinas Akan Kirim Surat Teguran...

Ijin Gudang Beralih Fungsi Menjadi Lapangan Padel,Pihak Dinas Akan Kirim Surat Teguran Keras

Cimahi,Kamis(21/05/2026)
Bekas gudang karung yang beralamat di Jalan Industri Cibaligo no. 39,Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan,Diduga belum mengantongi ijin,Hal tersebut terungkap saat Dinas terkait Pemkot Cimahi melakukan Kunjungan beberapa kali namun di lokasi tidak ada yang bisa menjelaskan terkait perijinan yang dikantongi,tentu saja hal ini membuat pertanyaan,apakah lapangan Padel yang sudah beroperasi beberapa bulan yang lalu sudah memiliki ijin sesuai peruntukannya?.

Pihak Satpol Pp.bidang Penegakan Perda telah beberapa kali melakukan kunjungan,namun tidak ada yang dapat memberikan keterangan terkait ijin yang dikantongi.
Melalui Aplikasi WA, Sat. Polisi.PP,Kepala Bidang Penegakan PERDA Aryo Wibisono,S.H.mengungkapkan langkah yang sudah ditempuhnya terkait keberadaan Lapangan Padel Kayoo yang diduga belum mengantongi ijin,
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait dibangunnya dan sudah mulai beroperasi Lapangan Padel yang ijin awalnya adalah Gudang karung,Kami akan melakukan Pulbaket dan sekarang sedang proses, Karena sudah dua kali kami melakukan kunjungan namun belum ada perwakilan pemilik kegiatan yang dapat memberikan keterangan terkait ijin lapangan Padel tersebut dan rencananya kita akan meminta keterangan dari pemilik langsung.Untuk sanksi ketentuan saat ini ada pada Dinas tekhnis yakni DPUPR, setelah mendapatkan Disposisi dari Dinas terkait, Baru kami bergerak,” jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Tata ruang DPUPR, Fitriyadi menjelaskan bahwa Stafnya sudah melakukan kunjungan ke tempat lapangan Padel yang diduga belum mengantongi ijin, namun tidak dapat menemui penanggung jawab pengelola lapangan Padel tersebut,
“Staf kami sudah berusaha menemui penanggungjawab pengelola maupun pemilik untuk memeriksa ijin yang sesuai peruntukannya, namun sampai saat ini belum ada yang bisa menjelaskan perihal ijin yang dikantongi oleh pengelola lapangan Padel tersebut, langkah selanjutnya adalah, kami akan mengirim Surat peringatan ke-1(SP-1) namun jika masih tidak mengindahkan, tidak menutup kemungkinan kami akan mengirim surat Disposisi kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan tempat tersebut, ” Tandas Fitriyadi Kepala bidang Tata ruang DPUPR Kota Cimahi

Advertisement
RELATED ARTICLES

Most Popular