Bertahun-tahun Tidak Ada Kejelasan, Ahli Waris Tanah di SDN 01 Jeladri Pertanyakan Statusnya

476 0

PASURUAN – Bangunan Sekolah Dasar Negeri Jeladri 01 yang berdiri sejak 1973, di desa Jeladri kecamatan Winongan kabupaten Pasuruan, disinyalir tidak berada di tanah milik pemerintah.

Pasalnya, seorang warga bernama Arjahat mengaku masih tercatat di letter C sebagai ahli waris objek tanah atas nama Soetomo.

Tak hanya itu pula, masih menurut Arjahat, dirinya juga masih tercatat sebagai Wajib Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sebidang tanah yang kini ditempati SDN 0 Jeladri.

“Setiap tahun, sejak 1973 saya masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan untuk tanah itu. Jelas ini merugikan saya sebagai ahli waris,” ungkap Arjahat.

Masih katanya pula, hingga kini dirinya tidak pernah mendapat kejelasan mengenai status tanahnya tersebut, baik dari Dinas Pendidikan maupun instansi terkait lainnya.

“Mereka (instansi pemerintah) cenderung tidak mau tahu tentang persoalan yang saya alami,” ujar Arjahat.

Diimbuhkannya, pada 2014 lalu, dirinya pernah melakukan akses masuk ke sekolah itu dengan cara menumpuk batu di pagar SDN 01 Jeladri agar mendapat jawaban dan kepastian atas status tanah tersebut.

Atas aksinya tersebut, masih kata Arjahat, dirinya ditemui ditemui perwakilan dari Dinas Pendidikan.

“Setelah saya tumpuki batu, kepala sekolah dan.perwakilan dari dinas Pendidikan datang dan agar tumpukan batu dan pagar sekolah di buka kembali,” terangnya.

Lantas, dirinya mengaku membuka akses masuk ke sekolah itu karena merasa kasihan pada anak anak sekolah.

berjanji akan menyelesaikan ganti rugi atau di beli oleh pemerintah

Selain faktor kasihan pada siswa, dirinya juga menegaskan bahwa dibukanya akses masuk sekolah itu karena Kepala Dinas Pendidikan, yang dijabat Hasbullah dan Kabag Hukum Pemerintahan Pemkab Pasuruan, Iswahyudi, merencanakan mediasi untuk mencari solusi soal ganti rugi.

“Rencana pertemuan untuk membahas kompensasi atau ganti rugi hingga bertahun-tahun tidak pernah realisasi. Lantas saya harus bagaimana,” keluh Arjahat.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Hasbullah pada Jum’at (27/05/2022) mengatakan, terkait sengketa tanah di SDN Jeladri 01 telah selesai dan tidak perlu mediasi kembali karena perkara tersebut telah memasuki proses di pengadilan.

“Waktu itu yang melaporkan adalah Yek atau Habib siapa itu saya lupa. Selama ini pemerintah juga masih menunggu hasil putusan pengadilan terkait status tanah yang ditempati SDN 01 Jeladri itu,” terang Hasbullah.

Dari keterangan tersebut, pihak Arjahat lantas mengaku jika selama ini tidak tahu kelanjutan prosesnya pasca mediasi pada 2014 silam.

Terkait nama Yek atau Habib yang disebut telah mengurus perkara yang dihadapinya itu, Arjahat juga mengaku sudah lama tidak ada koordinasi.

Bahkan dirinya juga tidak mengetahui jika telah diproses pengadilan. Sebab itu dirinya akan segera menghubungi kembali Yek atau Habib untuk.mendapat kejelasan terkait perkaranya yang disebut telah dilaporkan ke pengadilan.

“Saya tidak tahu jika telah proses di pengadilan. Karena saya tidak pernah menerima pendaftaran nomor perkara termasuk juga panggilan untuk sidang. Kalau memang sudah dilaporkan tentu saya akan dipanggil,” pungkas Arjahat. (arie)

Related Post