BARITO UTARA – Telah terjadi peristiwa tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan oleh Dungli Wahyudi terhadap Hendrik Saputra, pada jam 9.30 Wib di Kilometer (Km) 12 desa Hajak, jalan Nasional Muara Teweh Banjarmaain, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, (Kalteng), Minggu (11/9/2022).
Peristiwa tindakan penganiayaan dengan menggunakan senapan angin dan sebilah parang, dilakukan Dungli Wahyudi tersebut, mengakibatkan luka robek dipunggung (Korban) Hendrik Saputra.
Kapolres Barito Utara, AKBP. Gede Pasek Muliadnyana melalui Kassat Reskrim AKP.Wahyu Setiyo Budiarjo membenarkan, bahwa pada saat Hendrik Saputra sedang berada disamping rumahnya di desa Hajak, tiba-tiba datang Dungli Wahyudi langsung menembak Hendrik S dengan menggunakan senapan angin namun tidak kena tubuh korban Hendrik Saputra,” ungkap Kasat Reskrim.
Tidak hanya sampai disitu saja, selanjutnya pelaku Dungli W menyerang Hendrik S lagi dengan sebilah parang namun juga tidak mengenai badan Hendrik S,” kata Kasat Reskrim.
“Ketika itu diri korban Hendrik S merasa terancam, masuk rumah dan mengambil sebilah tombak untuk melawan terhadap pelaku Dungli W,sehingga pertarungan keduanya kian tak terelakan.
Melihat pertarungan keduanya, spontan isteri dari korban Hendrik S bernama Karlina, dengan niat melerai perkelahian dengan cara merangkul pelaku. Entah apa, malah isteri korban Hendrik S dijadikan sebagai tameng oleh pelaku Dungli W dengan maksud agar tak bisa menyerang pelaku lagi menggunakan tombak,” terang AKP. Wahyu.
AKP. Wahyu, menuturkan pada saat korban Hendrik S akan menyerang balik korban terjatuh. Ketika itu pulalah, begitu cepat pelaku Dungli W kembali menyerang korban dengan parang dan mengenai punggung korban.
Menurut keterangan saksi dari isteri korban Karlina, korban Hendrik S mengalami luka robek di bagian punggung sebelah kanan.
Pelaku penganiayaan korban Hendrik S, sudah diamankan ke Mapolres Barito Utara. Setelah Polisi mendapat laporan dari pihak keluaraga korban,” tutup AKP. Wahyu.
Dungli Wahyudi pelaku tindak penganiayaan, disangkakan polisi dengan Pasal 351 KUHP Pidana, ancaman kurungan paling lama dua tahun delapan bulan. (SS)
Editor : dhw_robhin
