BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Barito Utara meminta Kepala Dinas Pendidikan, Syahmiludin A. Surapati, segera membenahi institusi dimaksud, karena banyak laporan bernada sumbang masuk dari masyarakat dan paratenaga pendidik atau guru.
Permintaan para anggota DPRD Barito Utara disampaikan pada saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Disdik Barito Utara, mengenai pengangkatan tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi Kepala SDN 1 Sabuh, Kecamatan Teweh Baru, Senin (10/4/2023).
Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Tajeri, mengatakan, sudah menjadi rahasia umum permasalahan di Disdik Barito Utara.
“Tajeri sempat mengemukakan beberapa hal sensitif di Disdik, termasuk masalah pengangkatan kepala sekolah. “Saya yakin Kadisdik yang baru akan menangani lebih baik, “ujar Politikus Partai Gerindra ini.
“Anggota DPRD dari Fraksi PPP, Abri, mengungkapkan banyak isu yang diterima anggota DPRD mengenai Disdik, walaupun belum tentu semuanya benar.
“Banyak keluhan dari guru-guru honor. Mau bikin acara harus kumpul uang. Kasihan para guru di pedalaman. Jangan membebani para guru dan PNS Disdik. Amanah memimpin Disdik sangat berat, “tutur pria yang duduk di Komisi III ini.
Hampir senada, anggota Komisi I DPRD Barito Utara, Drs. Asran, menyebutkan perlu pembenahan di Disdik. “Irama sumbang, baik dengan masyarakat maupun pihak rekanan. Tolong kadis baru adakan pembenahan, “ujar politikus Partai Golkar ini.
“Menanggapi para anggota DPRD, Kadisdik Barito Utara, Syahmiludin, menyatakan pihaknya siap ditegur dan dijewer, jika terjadi kesalahan.
“Kalau dinilai tidak mampu, saya ikhlas diganti. Saya perlu team work. Komunikasi dengan berbagai terus dijalin, ” kata pejabat yang baru digeser dari Dinas Pertanian 3 April lalu.
Kesimpulan merupakan akhir dari RDP, yang disepakati oleh Pemkab, Dinas Pendidikan Barut dan DPRD serta instansi terkait lainnya. Pemerintah daerah khususnya Dinas Pendidikan Barito Utara, akan mengevaluasi dan menkaji sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- undangan yang berlaku, mengenai mekanisme dan prosedur pengangkatan Guru PPPK menjadi Kepala Sekulah. (SS)


