Rapat Paripuran I DPRD. Pidato Pengantar Pj. Bupati Barut Tentang Raperda

0
244

BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Barito Utara ( Kalteng), melangsungkan Rapat Paripurna I masa sidang I, dalam rangka penyampaian Pidato pengantar Bupati Barito Utara, terhadap perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Barito Utara dan Pajak daerah serta retribusi daerah, bertempat di ruang rapat Paripuran, gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (24/10/2023).

Rapat Paripurna I ini, di hadiri dari kalangan Eksekutif, Plt. Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, Plt. Sekda, Drs. Jufriansyah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat daerah, Unsur FKPD, Dandim 1013 Muara Teweh, Kajari Barut, Kapolres Barito Utara.

Sidang Paripurna I, dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M. IP, didampingi Wakil Ketua I, Parmana Setiawan, ST dan Wakil Ketua II, Sastra Jaya beserta anggota Dewan dari masing- masing Komisi I, II dan Komisi III.

Pj. Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis dalam sidang paripurna I masa sidang I. Menyampaikan bahwa Raperda perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dan Raperda, tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk dibahas bersama dalam sidang DPRD. Ini semua merupakan implementasi Undang- undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah daerah, yang menyatakan salah satu tugas dan wewenang kepala daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

“Dalam Pidato Pengantarnya, Pj. Nupati Barito Utara, Muhlis mengatakan pengajuan Raperda tersebut, merupakan upaya kita bersama untuk menata perangkat hukum, yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas- tugas pemerintah, pembangunan masyarakat di Barito Utara.

Pembentukan produk hukum dalam bentuk peraturan daerah, pada dasarnya merupakan adalah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap masalah serta perubahan yang terjadi, “kata Pj. Bupati.

Secara khusus bahwa Raperda yang diajukan ini, bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan Otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana di amanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, “ungkap Muhlis.

Di Saat sidangyang telah berlangsung. Ketua DPRD, Mery Rukaini menyampaikan kepada anggota dalam masing-masing fraksi Dewan, bahwa perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2016, tentang pembentukan dam susunan perangkat daerah Barut serta pajak daerah dan retribusi daerah tersebut akan dibahas bersama dalam waktu dekat.

Setelah rapat paripuran I dinyatakan selesai, maka Pj. Bupati Barut, Drs. Muhlis didampingi Plt. Sekda, Drs. Jufriansyah, dan disaksikan anggota legislatif dan eksekutif diruang rapat paripuran I, menyerahkan Pidato pengantar dan dokumen Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah serta pajak daerah dan retribusi daerah, kepada Legislatif yang diterima oleh Ketua DPRD Barut, Ir. Hj. Mery Rukaini, M. IP.
(SS)