BARITO UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Kalteng) mengeksekusi Exs Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Barito Utara, Ir Setia Budi, Jumat petang (31/5/2024,
Eksekusi mantan Kadistankanak Setia Budi ini, beŕdasarkan surat putusan (SK) Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejari Barito Utara, Siti Fadilah, SH. Petikan putusan, pasal 226 juncto pasal 257 KUHAP nomor. 773 K/Pid.Sus/2024.
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi peremajaan sawit yang sempat di vonis bebas Pengadilan Negri Palangkaraya dijemput secara sopan Jumat sore menjelang malam. Oleh Tim kejaksaan yang menjemput di rumah terdakwa di dampingi polisi.
“Kami melakukan eksekusi hari ini berdasarkan putusan MA yang mengabulkan kasasi Kejari Barito Utara. Malam ini juga langsung di bawa ke Palangkaraya,” kata Kejari Barito Utara, Fadilah melalui Kasi Intel Mochammad Ariffudin kepada wartawan, Jumat 31 Mei 2024, sore.
Dikatakan Mochammad Ariffudin, putusan MA memvonis terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara kolektif atau bersama-sama.
Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider 3 bulan.
Dalam putusannya, MA juga membatalkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negri Palangkaraya dengan nomor 49/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tertanggal 26 Juni 2023.
Setia Budi pernah berada di Rutan di Palangkaraya selama tahun 2022 dan 2023 atau selama 5 bulan. Terdakwa kemudian divonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya pada 26 Juni 2023. Jaksa, langsung mengajukan kasasi ke MA.
Exs Kadistankanak Setia Budi, saat di konfirmasi beberapa awak media sore menjelang malam, mengaku kaget menerima surat putusan MA tersebut.
Dirinya juga mengaku binggung karena sampai saat ini, belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan MA.
“Saya hanya bisa pasrah atas putusan ini dan mungkin akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK), “kata Setia Budi. (SS)

