
Tersangka RS Edarkàn Sabu 40, 28 Gram, Berhasil Digagalkan Tim Satresnarkoba Pores Barito Utara.
BARITO UTARA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resort (Polres) Barito Utara, Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Tengah, berhasil gagalkan transakai narkotika jenis sabu seberat 40, 28 Gram di dua lokasi, yaitu disebuah barak di Jalan Panti Ajar V dan kawasan hutan pinus Jalan Wonorejo -Margorokun, Muara Teweh, Kecamatan Teweh Tengah.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa transaksi narkotika sering terjadi di wilayah Kelurahan Lanjas didua lokasi yg berbeda.
Setelah masuk informasi dimaksud pada Selasa, 29 April 2025 sekitar jam 03. 00 WIB, tim Satresnarkoba langsung melakukan menggerebek di sebuah rumah barak yang terletak di Jalan Panti Ajar V, RT 33, RW 8, Selasa (29/4/2025), sekitar jam 03.00 WIB.
Kapolres Barito Utara, AKBP. Singgih Febiyanto, SH. SIK melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu. Novendra WP, Kamis (1/5/2025) mengatakan, di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RS alias R (22), warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.
“Dikatakan Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara saat penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi, ditemukan satu kotak rokok Marlboro merah hitam berisi dua paket plastik klip yang diduga berisi shabu, satu alat hisap (bong), pipet kaca, dan satu unit handphone Realme C25 berwarna abu- abu. Penggeledahan dilanjutkan dengan pengembangan ke lokasi lain berdasarkan pengakuan pelaku.
Ternyata di hutan pinus yang berada di Jalan Wonorejo dan Margorukun, tepatnya di seberang SMPN- 10 Muara Teweh, polisi kembali menemukan kotak mie instan merek Sakura warna hijau berisi enam plastik klip diduga sabu. Sehingga petugas menyita total delapan paket sabu berat kotor 40, 28 gram,” kata Iptu. Novendra.
Selanjutnya, tidak hanya itu, ada beberapa barang bukti yang turut diamankan antara lain satu timbangan digital, satu sendok takar kuning, satu tas hitam bertuliskan “kids”, dua mancis, satu plastik klip kosong, serta sejumlah bungkus mie instan- 21 bungkus utuh dan 10 bungkus yang berisi sabu yang disamarkan menggunakan lakban bening,” jelasnya.
“Atas perbuatannya, tersangka RS alias R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” tegas Novendra.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum bisa diperoleh konfirmasi dari tersangka RS maupun penasehat hukum tentang perkara kasus narkotika tersebut. (SS)










