
“Ahli Waris Mbok Sumrati Tuntut Hak Waris Tanah di yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah el-Islam Jember”
Jember, Gempur News.
–Sebuah kasus sengketa waris tanah yang telah berlangsung selama 18 tahun antara keluarga besar ahli waris Mbok Sumrati dan Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren “Hidayatullah Al-Islam “Bindere Holis, kembali menjadi sorotan. Pada 17 September 2025, para ahli waris mendatangi yayasan tersebut di Dusun Krajan, Desa Cangkring, Kecamatan Jengawa, Kabupaten Jember, untuk menuntut hak waris atas tanah yang dikuasai oleh Bindere Holis.


Latar Belakang Sengketa
Almarhum Romli, anak kandung Mbok Sumrati, menikah dengan Bahria alias Rosida tanpa memiliki anak. Romli memiliki tiga saudara kandung: Muntaha alias H. Ansori, Amirudin alias H. Ridwan, dan Juhri alias P. Tin. Saat menikah, Romli membawa dua bidang tanah sebagai barang bawaan dari Mbok Sumrati, yaitu:
- Tanah seluas kurang lebih 14.450 m² di Desa Cangkring, Kecamatan Jengawa, Kabupaten Jember, terdaftar dalam Buku Persil No. 217a, Petok C, Nomor 290 S.
- Tanah pekarangan seluas kurang lebih 9.900 m² di Desa Cangkring, Kecamatan Jengawa, Kabupaten Jember, terdaftar dalam Buku Desa Persil No. 57, Petok C, No. 290 D.
Keputusan Pengadilan
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jember No. 67/Pdt.G/2003 PN Jmr, Pengadilan Tinggi Surabaya No. 575/Pdt/2004/PT.Surabaya, dan Mahkamah Agung RI No. 1511 K/Pdt/2005, para ahli waris berhak atas seperempat dari masing-masing tanah. Namun, Bindere Holis sebagai anak angkat Romli masih menguasai tanah tersebut.
Tuntutan Ahli Waris
Para ahli waris tidak ridho dan tidak ikhlas dengan situasi saat ini dan akan terus menuntut sampai hak warisnya didapatkan. Mereka mempertanyakan sikap Bindere Holis sebagai pimpinan pesantren yang seharusnya memahami pentingnya beragama dan menjalankan kehidupan sesuai syariat Islam.
Kronologi Terkini
Pada 17 September 2025, para ahli waris mendatangi yayasan Pondok Pesantren “Hidayatullah Al-Islam” untuk menanyakan perihal hak waris, namun Bindere Holis kabur dan tidak mau menemui mereka. Para ahli waris menuding Bindere Holis menggunakan “drama” untuk menguasai hak waris orang lain dan tidak menunjukkan surat perdamaian yang dimaksud.
Kasus ini masih terus berlanjut dan menjadi perhatian masyarakat Jember. Apakah Bindere Holis akan memenuhi tuntutan ahli waris atau tetap menguasai tanah tersebut? Kita tunggu perkembangan selanjutnya. ( Mjb/BB).










