
DPRD Kabupaten Pasuruan Tetapkan 27 Raperda Prioritas 2026 dalam Rapat Paripurna
Pasuruan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menetapkan 27 rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai prioritas pembahasan tahun 2026.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang utama gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (3/11/2025).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 12 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Dokumen ini menjadi pijakan penting bagi DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan publik.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan langkah strategis agar kebijakan daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Setiap perda yang dibahas mesti memiliki nilai guna dan menyentuh kebutuhan masyarakat. Kami tidak ingin regulasi yang lahir berhenti di atas kertas,” ujar Samsul.
Dari total 27 raperda yang disepakati, sembilan merupakan inisiatif DPRD, sementara 18 lainnya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Samsul menilai, komposisi tersebut menunjukkan semangat kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun daerah melalui regulasi yang responsif terhadap perkembangan sosial dan ekonomi.
Beberapa raperda inisiatif DPRD menyoroti isu-isu strategis seperti pengendalian narkoba, pengelolaan sampah, pemberdayaan usaha kecil, hingga perlindungan masyarakat hukum adat.
Sementara itu, usulan dari eksekutif mencakup bidang investasi, penataan ruang, hingga jaminan sosial tenaga kerja.
Selain itu, terdapat tiga raperda yang bersifat wajib, yaitu laporan pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan penyusunan RAPBD 2027.
Ketiganya, menurut Samsul, merupakan bagian penting dalam siklus tata kelola keuangan daerah yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan penetapan Propemperda 2026 ini, DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya administratif, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Menutup rapat paripurna, Samsul menekankan pentingnya pelibatan publik dalam setiap proses penyusunan peraturan daerah.
“Partisipasi masyarakat harus diperluas. Perda yang baik lahir dari aspirasi rakyat dan dilaksanakan untuk kepentingan rakyat pula,” tandasnya.(Mar)










