Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Pasuruan

‎Dramatis! Polres Pasuruan Ringkus Residivis Perempuan di By Pass Gempol, Sabu 17 Gram Diamankan

9 Maret 2026 2 Min Read

‎
‎PASURUAN – Sebuah penyergapan dramatis terjadi di jalur By Pass Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (11/2/2026) malam. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersaku, termasuk seorang wanita residivis kasus narkoba yang sudah tidak asing lagi di mata petugas.
‎
‎Peristiwa bermula saat tim Opsnal Satresnarkoba membuntuti sebuah mobil Honda Jazz berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi P 1745… yang melintas mencurigakan. Kendaraan sempat hilang dari pantauan, namun akhirnya berhasil dihentikan tepat pukul 23.00 WIB di wilayah Dusun Sejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.
‎
‎Saat pintu mobil terbuka, petugas langsung mengamankan pengemudi yang diidentifikasi sebagai STN (36), warga Desa Ledug, Kecamatan Prigen. Namun, kejutan justru datang dari sosok di kursi penumpang.
‎
‎”Laoalah Mel, Koen Maneh” (Astaga Mel, Kamu Lagi), seru seorang petugas spontan saat mengenali perempuan berinisial RM (26), warga Trawas, Mojokerto. Perempuan yang akrab disapa Mel ini ternyata adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap oleh tim yang sama bersama seorang pengedar asal Surabaya, SA bin Solot.
‎
‎Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan poket narkotika jenis sabu dengan total berat 16,992 gram yang disembunyikan di dalam mobil. STN mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan siap diedarkan. Sementara itu, dari hasil tes urine, RM dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
‎
‎Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo, uang tunai Rp700.000, satu kantong plastik hitam, serta satu unit mobil Honda Jazz yang digunakan para pelaku.
‎
‎Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, dalam keterangannya kepada wartawan, mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba dan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan.
‎
‎”Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba. Apalagi ini melibatkan residivis yang seharusnya jera, justru kembali beraksi. Ini menjadi peringatan keras bahwa kami akan terus memburu dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono, Minggu (08/03/2026).
‎
‎Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan intensif untuk membongkar jaringan di balik kedua tersangka. “Ini bukan jaringan kecil. Dari tangan mereka kami amankan hampir 17 gram sabu siap edar. Ini akan kami kembangkan untuk menangkap aktor di atasnya,” imbuhnya.
‎
‎Atas perbuatannya, STN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati. Sementara itu, RM akan menjalani proses rehabilitasi sekaligus pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam jaringan ini.
‎
‎Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/56/II/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Pasuruan/Polda Jatim.

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Polrestabes Surabaya Amankan Ratusan Liter Miras Ilegal di Lakarsantri

Next

Wakil Wali Kota Cimahi Sambut Peserta SSDN P4N LXIX 2026 Lemhannas, Tegaskan Cimahi Kota Inklusif

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Bayang-Bayang Langkah Kejaksaan Lumpuhkan Program Pelatihan Kerja Cimahi,Janji Pengentasan Pengangguran Terancam Tertunda 5 Juli 2026
  • Polsek Yosowilangun Amankan Festival Jenang Suro dan Ruwat Bumi, Tradisi Leluhur Berlangsung Aman dan Khidmat 5 Juli 2026
  • Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Pelaku Pembunuhan Gadis Muda yang Ditemukan Tewas di Kamar Rumahnya 5 Juli 2026
  • Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Berikan Pengarahan kepada Jajaran Pemasyarakatan Kepulauan Riau di Lapas Batam 4 Juli 2026
  • Janji Sekolah Negeri Baru Hanya Mimpi, Status Lahan Jadi Tembok Penghalang 3 Juli 2026
  • Tergius Status Lahan, Harapan Masyarakat Untuk Bersekolah Sirna : Pemerintah Segera Atasi Status Lahan 3 Juli 2026
  • KELAS IBU HAMIL DESA SIDOREJO 3 Juli 2026
  • MUSDES DALAM RANGKA RKP DESA TA 2027 DAN PENYUSUNAN DAFTAR USULAN RKP DESA TA 2028 OLEH PEMDES DUMPLENGAN 3 Juli 2026
  • Rekernas XVIII APEKSI di Medan Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Pemerintah Pusat 3 Juli 2026
  • PENGHARGAAN PEMERINGKATAN LEMBAGA INKUBATOR TAHUN 2026 3 Juli 2026
  • LAUNCHING PELAYANAN RAWAT JALAN SORE PUSKESMAS PADASUKA DAN PUSKEMAS CIBEUREUM 3 Juli 2026
  • Agung Yudaswara Apresiasi Adam Alis Cup II, Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda dan Sportivitas 3 Juli 2026
  • Majelis Mutalimin, Mutalimat, Jami’yah Rutinan Rembang 3, Gelar Santunan Anak Yatim 3 Juli 2026
  • Dinas BSBK Bondowoso Gelontorkan Aspal120 Drum Untuk Perbaikan Jalan di Kecamatan Tlogosari 2 Juli 2026
  • KEGIATAN PLENO PKK OLEH PEMDES KAUMAN TA 2026 2 Juli 2026
  • Polres Bangkalan Bongkar 16 Kasus Pencurian dalam Dua Bulan, 20 Tersangka Ditangkap 2 Juli 2026
  • Aksi Pelarian Berakhir, Polsek Pabean Cantikan Amankan Pelaku Pencurian Perhiasan Emas Toko UBS 2 Juli 2026
  • PMI Jember bersama BPBD distribusi 5.000 Liter Air Bersih di lokasi kekeringan 2 Juli 2026
  • Sinergi Bersih – bersih Pantai, Polres Gresik Wujudkan Indonesia ASRI 2 Juli 2026
  • Hari Bhayangkara Ke-80, Polresta Sidoarjo Salurkan Bantuan 3 ton Beras untuk Masyarakat 2 Juli 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

Bayang-Bayang Langkah Kejaksaan Lumpuhkan Program Pelatihan Kerja Cimahi,Janji Pengentasan Pengangguran Terancam Tertunda

Gempur News.com
By Gempur News.com
5 Juli 2026
Jawa Timur

Polsek Yosowilangun Amankan Festival Jenang Suro dan Ruwat Bumi, Tradisi Leluhur Berlangsung Aman dan Khidmat

Gempur News.com
By Gempur News.com
5 Juli 2026
Jawa Timur

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Pelaku Pembunuhan Gadis Muda yang Ditemukan Tewas di Kamar Rumahnya

Gempur News.com
By Gempur News.com
5 Juli 2026
Jawa Timur

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Berikan Pengarahan kepada Jajaran Pemasyarakatan Kepulauan Riau di Lapas Batam

Gempur News.com
By Gempur News.com
4 Juli 2026
Jawa Timur

Janji Sekolah Negeri Baru Hanya Mimpi, Status Lahan Jadi Tembok Penghalang

Gempur News.com
By Gempur News.com
3 Juli 2026
Jawa Timur

Tergius Status Lahan, Harapan Masyarakat Untuk Bersekolah Sirna : Pemerintah Segera Atasi Status Lahan

Gempur News.com
By Gempur News.com
3 Juli 2026
Jawa Timur

KELAS IBU HAMIL DESA SIDOREJO

Gempur News.com
By Gempur News.com
3 Juli 2026
Jawa Timur

MUSDES DALAM RANGKA RKP DESA TA 2027 DAN PENYUSUNAN DAFTAR USULAN RKP DESA TA 2028 OLEH PEMDES DUMPLENGAN

Gempur News.com
By Gempur News.com
3 Juli 2026
Jawa Timur

Rekernas XVIII APEKSI di Medan Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Pemerintah Pusat

Gempur News.com
By Gempur News.com
3 Juli 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution