LUMAJANG, 28 April 2026 , Gempur News.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di lingkungan Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang, pada Senin sore (27/4/2026).
Identitas Pelaku
Tersangka berinisial MS (41), warga Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung. Ia bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan pekerja kontraktor yang sedang melaksanakan proyek renovasi aula di lokasi tersebut.
Barang Bukti
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa:
- 3,36 gram sabu-sabu
- 1,30 gram ganja
- 1 unit timbangan elektrik
- Plastik klip
- Uang tunai Rp 750 ribu
- 2 unit handphone
- 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit
Proses Hukum
Tersangka kini ditahan di Mapolres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penyidik masih mendalami asal-usul barang haram dan jaringan peredarannya.
Keterangan Pihak Terkait
- Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto: Menjelaskan bahwa saat penangkapan, ada 2 orang pegawai Dindikbud (petugas aula dan kebersihan) yang ikut diamankan untuk tes urine. Namun hasilnya negatif dan mereka sudah dipulangkan. “Yang positif dan ditetapkan tersangka hanya pekerja kontraktor dari luar,” tegasnya.
- PLT Kepala Dindikbud Lumajang, Patria Dwi Hastiadi: Membenarkan kejadian dan menegaskan bahwa pelaku bukan staf dinas, melainkan pihak ketiga yang sedang bekerja di lokasi.(Jo/ Tim).

