HomeJawa TimurBapemperda DPRD Kota Probolinggo Godok Raperda Perumahan, Atur Sanksi Kavling Ilegal dan...

Bapemperda DPRD Kota Probolinggo Godok Raperda Perumahan, Atur Sanksi Kavling Ilegal dan Penanganan Kumuh

PROBOLINGGO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Kota Probolinggo. Pertemuan tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Senin (4/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Probolinggo, B. Setiorini Sayekti, menyampaikan bahwa Raperda ini secara khusus mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Ia menegaskan, aturan ini tidak menetapkan wilayah baru di luar ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah berlaku.

“Raperda ini mengatur kawasan yang memang sudah ditentukan dalam tata ruang wilayah sebagai kawasan perumahan dan permukiman, sesuai dengan peruntukannya,” jelas Setiorini.

Advertisement

Materi yang diatur dalam Raperda ini mencakup pengembangan kawasan permukiman, pemeliharaan, perbaikan, penanganan perumahan kumuh, penyediaan tanah, pendanaan, peran masyarakat, sistem informasi, hingga pengaturan larangan dan sanksi administratif.

Dalam pembahasan, juga ditanggapi kondisi riil di lapangan terkait adanya bangunan yang berdiri di kawasan yang sempat memiliki pembatasan pembangunan, serta praktik jual beli kavling yang tidak sesuai aturan. Menurut Setiorini, penyimpangan terhadap tata ruang akan dikaji lebih lanjut dalam proses pemutakhiran RTRW yang saat ini sedang berjalan. Sementara itu, praktik jual beli yang tidak sesuai ketentuan nantinya akan masuk dalam daftar larangan dan dikenai sanksi administratif dalam Raperda ini.

Di kesempatan yang sama, Anggota Bapemperda, Muklas, menyoroti penggunaan nomenklatur atau judul dalam naskah Raperda. Ia menilai bahwa dari sisi substansi, materi yang dibahas lebih tepat disebut sebagai Raperda baru, bukan Raperda tentang Perubahan, meskipun dalam dokumen masih tertulis demikian.

“Kalau dilihat dari penjelasannya, ini tampaknya Raperda baru. Naskah akademik dan harmonisasi sudah selesai, jadi secara substansi tidak ada masalah, tinggal penyesuaian istilahnya saja agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman,” ujar Muklas.

Rapat ini merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan materi sebelum masuk tahap pembahasan lebih lanjut. Diharapkan, Raperda ini nantinya dapat menjadi dasar hukum yang kuat dan jelas dalam penataan, pengawasan, serta pembinaan perumahan dan permukiman di Kota Probolinggo.

RELATED ARTICLES

Most Popular