
Sinergi DPRD dan Pemkab Pasuruan Menguat, APBD 2025 Catat Kinerja Positif
Pasuruan – Samsul Hidayat membuka sekaligus memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (17/6/2026).
Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Pasuruan.
Rapat paripurna tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Rusdi Sutejo, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.
Dalam pembukaan sidang, Samsul Hidayat menegaskan bahwa rapat paripurna merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPRD, khususnya dalam aspek pengawasan dan pembahasan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Ketua Dewan juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh unsur pemerintahan dan Forkopimda yang menunjukkan kuatnya sinergi antar-lembaga di Kabupaten Pasuruan.
“Rapat paripurna ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan konstruktif demi kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ujar Samsul Hidayat dalam sambutannya.
Selanjutnya, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan pidato pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dan dukungan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rusdi menjelaskan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan atas sinergi yang telah terjalin dengan baik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” kata Rusdi Sutejo.
Dalam paparannya, Bupati menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp4,075 triliun atau 99,48 persen dari target sebesar Rp4,096 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp4,022 triliun atau 92,57 persen dari anggaran sebesar Rp4,345 triliun, sehingga menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp323,07 miliar.
Ia juga menyoroti capaian positif berupa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Capaian ini menjadi WTP ke-13 secara berturut-turut bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan, yang dinilai sebagai indikator kuatnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Meski APBD Perubahan 2025 sebelumnya dirancang mengalami defisit sebesar Rp248,85 miliar, realisasi akhir justru menunjukkan surplus sebesar Rp52,81 miliar.
Selain itu, Pemkab Pasuruan mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp303,36 miliar yang akan dimanfaatkan untuk mendukung APBD Tahun Anggaran 2026.
Menutup penyampaiannya, Bupati Rusdi berharap pembahasan Raperda dapat berjalan lancar hingga disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.
Bupati Rusdi menegaskan bahwa agenda pembangunan selanjutnya akan terus difokuskan pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan secara berkelanjutan.(Qomar)










