LUMAJANG — Pemerintah telah menambahkan sekitar 32.139 KKS bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru di Kabupaten Lumajang, karena dampak pelemahan ekonomi yang disebabkan virus corona atau Covid-19.
“Saat ini, Lumajang mendapatkan tambahan sekitar 32.139 KKS (Kartu Keluarga Sejahtera, red) untuk bulan April hingga Desember 2020 nanti. Dan, pendistribusian KKS tambahan ini akan dilakukan secara bertahap di sejumlah titik dan terjadwal, yakni mulai 14 Mei hingga 15 Juni 2020,” ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lumajang Dewi Susiyanti saat dimintai keterangan melalui telepon selulernya, Selasa (12/5/2020).
Dewi juga menyampaikan, sesuai surat yang dikeluarkan Pemkab Lumajang Nomor : 460/901/427.42/2020 perihal Perluasan Program Sembako, sebagai tindak lanjut dari surat dari Kemensos Nomor : 932/6/BS.02/04/2020, disebutkan bahwa dalam pendistribusian KKS bagi penerima program sembako perluasan tersebut, juga dilakukan pendistribusian KKS reguler yang datanya masih masuk dalam data penerima program sembako reguler bulan April 2020 sejumlah 5.741.
“Selain didistribusikan KKS perluasan program sembako, juga dilakukan pendistribusian KKS reguler. Dan, bagi KPM yang tidak mengambil KKS sesuai jadwal yang telah ditentukan, maka nanti akan dijadwalkan kembali pengambilan di BNI setelah pendistribusian di semua titik terselesaikan,” terang dia.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan dan dibawa oleh KPM saat pendistribusian nanti, diantaranya fotocopy dan Asli Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)/Surat Keterangan Perekaman/e-KTP sementara, fotocopy dan Asli Kartu Keluarga (KK) yang sudah mengetahui Dispendukcapil.
Kemudian, KPM juga harus membawa Surat perbedaan identitas mengetahui Desa/Kelurahan setempat antara data Program Sembako dengan KTP/KK (apabila terdapat perbedaan identitas), Surat kuasa bertanda tangan materai 6.000 bagi KPM lanjut usia/ sakit dan tidak mampu hadir sendiri dalam pengambilan KKS, dikuasakan kepada kerabat yang memiliki hubungan keluarga dengan melampirkan fotocopy KTP dan KK penerima, serta pemberi kuasa, contoh surat kuasa sebagaimana terlampir.
Dirinya diharapkan agar saat pendistrubusian KKS nanti, masyarakat tetap menjaga kehati-hatian dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Saat pendistribusian KKS nanti, KPM yang datang mengambil maupun yang mengantar wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan hand sanitzer yang telah disediakan, dan menerapkan social distancing dengan cara menjaga jarak antrian,” pungkasnya. (**/red)
