Gempur News .Blitar- minggu 12 januari 2025 melaksanakan pembaruan reorganisasi JPKP tempat di sekretariat JPKP didusun Genengan RT 04/RW 05 Desa sanankulon Kecamatan sanankulon Kabupaten Blitar dengan dihadiri anggota yang lama dan yang baru, dihubungi lewat WA Expose Indonesia com. DPW Karesiden kediri ibu irene dwi Arestin, M.Pd. memberikan saran kepada JPKP DPD Kabupaten Blitar mengucapkan selamat atas terbentuknya DPD kekaresiden kediri dengan visi dan misi menjadi mitra sosialisasi program pemerintah yang dipercaya oleh masyarakat misi yang pertama membantu dan mendampingi pemerintah secara bersama-sama dengan masyarakat dalam mendampingi dan melaksanakan program-program kerjanya yang tertuang didalam APBN,APBD,DD,BAPPENAS dan sebagainya, guna mempercepat pemerintahan pembangunan yang sasaran bebas dari penyimpangan.
Yang kedua menjadi relawan yang mandiri mampu mengembangkan inovasi berkriasi dan mampu mengembangkan karya-karya inovasi untuk kemajuan masyarakat.
Yang ketiga menjadi relawan yang hakiki sesungguhnya dengan berkarya dan mengabdi dengan sukarela tanpa pamprih dimulai dari lingkungan terkecil demikian harapan saya sebagai korwil yang sudah membentuk karesiden kediri semoga DPD-DPD JPKP dapat melaksanakan marwah JPKP yang sudah tertuang didalamnya saya sampaikan banyak-banyak terimakasih pungkasnya.
Ketua Jpkp Kabupaten Blitar Choirul fuad menyampaikan Didalam Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) mata dan telinga masyarakat bertujuan untuk membantu sosialisasi program-progam pemerintah yang pro rakyat, pendampingan agar tepat sasaran, serta melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian serta pemanfaatan fasilitas pemerintah bagi masyarakat. Memberikan pelayanan kepada masyarakat menjaga bisa lebih efisien dan efektif harapan jpkp harus menguasai metode dalam berkomunikasi secara efektif dan menguasai materi yang dikomunikasikan agar program kerja dan upaya koordinasi antar instansi dan lembaga maupun dengan masyarakat akan mampu terjalin dengan baik kami harap sebagai organisasi jpkp serta dapat mewujudkan sinergritas dan kolaborasi antara pemerintah kabupaten Blitar dan salah satu unsur penting dalam pembangunan nasional yang mendukung pembangunan dikabupaten Blitar lebih baik masyarakat merasa makmur dan sejahtera pungkasnya.
Hukum dan kerjasama antar lembaga JPKP Erasyanto DP,SH menyampaikan tugas dan fungsi kuasa hukum dalam sebuah organisasi masyarakat sebagai biro hukum:
1.memberikan advis -advis Nasihat Hukum kepada anggota organisasi pengurus dan staf mengenai berbagai aspek hukum yang terkait dengan kegiatan organisasi.
Bersama-sama dengan organisasi untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan kegiatan organisasi sesuai dengan hukum.
- Sebagai kuasa hukum membuat perjanjian dan dokumen hukum untuk membantu organisasi dalam membuat perjanjian, kontrak dan dokumen hukum lainnya yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan organisasi.
- Bersama untuk menyiapkan dan mengkaji dokumen hukum termasuk gelar perkara sebelum mengambil langkah- langkah hukum yang akan dikerjakan agar supaya kajian kajian hukum yang akan dilakukan seiring dan sejalan dengan organisasi masyarakat yang tentunya tidak lepas dari aturan kode etika profesinya sebagai kuasa hukum dan juga menyesuaikan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dalam peraturan organisasi masyarakat.
- Mewakili organisasi masyarakat dalam melakukan proses hukum untuk melakukan mediasi dan negosiasi dalam menyelesaikan sengketa suatu perkara.
- Membela organisasi masyarakat sebagai kuasa hukum, Mewakili organisasi dalam proses hukum ditingkat pengadilan baik sebagai penggugat maupun tergugat dalam mengajukan gugatan hukum jika diperlukan.
- Menyiapkan dan mengajukan pembelaan sebagai kuasa hukum membantu organisasi masyarakat dalam Menyiapkan dan mengajukan pembelaan jika organisasi dituntut dipengadilan.
- Memastikan kepatuhan organisasi terhadap peraturan perundang-undangan sebagai kuasa hukum melakukan audit hukum untuk memastikan kegiatan organisasi untuk memastikan kegiatan organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Bersama Organisasi saling memantau dan memberikan wancana tentang hukum baik kepada anggota organisasi, pengurus, dan staf mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan organisasi.
- Memberikan saran dan rekomendasi kepada organisasi mengenai cara mematuhi peraturan perundang-undangan.
- Tugas tambahan:menyusun dan mengelola arsip hukum. Menyiapkan dan mengelola anggaran hukum. Melakukan koordinasi dengan pihak eksternal seperti pengacara Notaris dan lembaga hukum APH lainnya.
Penting untuk diingat bahwa tugas dan fungsi seorang kuasa hukum dalam sebuah organisasi masyarakat sebagai biro hukum dapat bervariasi tergantung pada jenis organisasi skala kegiatan dan kebutuhan organisasi serta dalam tugas dan pelaksanaannya tidak dapat berjalan sendiri. tutupnya. [Sdr]






