
Tersangka “AL” Bersama Barbuk 54, 80 Gram Sabu Diamankan Satresnakoba Polres Barito Utara
BARITO UTARA- Satuan Reserse Naskoba (Satresnarkoba) Polisi Resror (Polres) Barito Utara, Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Katwng) menggalkan sekaligus mengamankan tersangka berinisiàl “AL” umur 30 tahun asal jalan Keladan nomor 25 Kelurahan Lanjas. “AL” ditangkap saat transaksi narkoba jenis sabu seberat 54, 80 gram, di jalan Yetro Sinseng Kelurahan Lanjas Muara Teweh, pada Rabu (9/7/2025) pukul 02 WIB.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas, Iptu. Novendra W.P. pada Senin (14/7/2025) Siang membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, Iptu. Novendra menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Jalan Yetro Singseng sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan menemukan tersangka sedang berada di belakang Dinas Kehutanan Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka yang disaksikan oleh dua warga, yakni SA (22) dan EV (23)” , ungkap Iptu. Novendra WP.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita satu paket sabu dengan berat bruto 54,80 gram, satu unit handphone Nokia berwarna biru, satu buah jaket cokelat, dan satu unit sepeda motor Honda Beat putih”, terannya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkotika. Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa laporan masyarakat sangat berarti dalam menciptakan Kota Muara Teweh bersih dari narkoba,” ujar Iptu Novendra.
Lebih lanjut, Iptu Novendra mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui call center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Barito Utara guna proses hukum lebih lanjut. Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan peredaran narkoba hingga ke akar- akarnya demi menciptakan Barito Utara yang aman dan bersih dari narkoba.
Tersangka “AL” dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 dan Jo Pasal 127 Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu. Novendra WP. (SS)










