Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Sumatera

Bea Cukai Batam Amankan 682 Koli Pakaian Bekas Sepanjang Januari-Desember

12 Desember 2025 2 Min Read

Batam – Bea Cukai Batam mencatat 145 penindakan terhadap pemasukan pakaian bekas ilegal melalui barang bawaan penumpang dengan total barang mencapai 682 koli sepanjang periode Januari hingga 8 Desember 2025. Lokus penindakan terbanyak tercatat di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, dengan 78 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan total 358 koli pakaian bekas.

Penindakan juga dilakukan di sejumlah terminal penumpang lainnya, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay sebanyak 31 SBP (145 koli), Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang sebanyak 30 SBP (159 koli), Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang sebanyak 4 SBP (11 koli), Pelabuhan Ferry Domestik Telaga Punggur sebanyak 1 SBP (7 koli), serta Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam sebanyak 1 SBP (2 koli)..

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa rata-rata penindakan ballpress mencapai 12 kasus dan sebanyak 56 koli setiap bulannya. Selain dibawa langsung oleh penumpang, modus yang kerap ditemukan adalah penitipan bagasi berisi pakaian bekas kepada penumpang lain yang tidak membawa bagasi, dengan imbalan tertentu. Modus ini umumnya menggunakan koper bekas dengan ukuran dan ciri fisik yang seragam.

Iklan

“Komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas pemasukan pakaian bekas ilegal sejalan dengan arahan Menteri Keuangan RI, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa. Impor pakaian bekas tidak hanya berisiko terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada keberlangsungan industri tekstil dan UMKM dalam negeri,” jelas Zaky.

Pada Selasa (9/12), dalam Konferensi Pers Sinergi Pengawasan Pakaian Bekas Ilegal bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam menghadirkan barang bukti hasil penindakan periode November hingga 8 Desember 2025, sebanyak 33 SBP dengan total 178 koli pakaian bekas. Barang bukti tersebut terdiri atas 17 SBP (103 koli) dari Pelabuhan Batam Centre, 12 SBP (61 koli) dari Pelabuhan Sekupang, serta 4 SBP (14 koli) dari Pelabuhan Harbour Bay.

Iklan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pakaian bekas termasuk ke dalam kategori Barang Dilarang Impor. Oleh karena itu, terhadap barang tersebut dilakukan penindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Selanjutnya, barang hasil penindakan akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang Milik Negara (BMN) untuk kemudian dilakukan pemusnahan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, maupun memperdagangkan pakaian bekas ilegal dan senantiasa mematuhi aturan yang berlaku. Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan,” tutup Zaky.

Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas Kawasan Perdagangan Bebas Batam serta melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal. (Gokkon)

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Dindikbud Pemalang Gelar Evaluasi Kerja Kepala sekolah SMP dan Sosialisasi Survey Penilaian Intergritas

Next

Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Janji Sekolah Negeri Baru Hanya Mimpi, Status Lahan Jadi Tembok Penghalang 3 Juli 2026
  • Tergius Status Lahan, Harapan Masyarakat Untuk Bersekolah Sirna : Pemerintah Segera Atasi Status Lahan 3 Juli 2026
  • KELAS IBU HAMIL DESA SIDOREJO 3 Juli 2026
  • MUSDES DALAM RANGKA RKP DESA TA 2027 DAN PENYUSUNAN DAFTAR USULAN RKP DESA TA 2028 OLEH PEMDES DUMPLENGAN 3 Juli 2026
  • Rekernas XVIII APEKSI di Medan Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Pemerintah Pusat 3 Juli 2026
  • PENGHARGAAN PEMERINGKATAN LEMBAGA INKUBATOR TAHUN 2026 3 Juli 2026
  • LAUNCHING PELAYANAN RAWAT JALAN SORE PUSKESMAS PADASUKA DAN PUSKEMAS CIBEUREUM 3 Juli 2026
  • Agung Yudaswara Apresiasi Adam Alis Cup II, Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda dan Sportivitas 3 Juli 2026
  • Majelis Mutalimin, Mutalimat, Jami’yah Rutinan Rembang 3, Gelar Santunan Anak Yatim 3 Juli 2026
  • Dinas BSBK Bondowoso Gelontorkan Aspal120 Drum Untuk Perbaikan Jalan di Kecamatan Tlogosari 2 Juli 2026
  • KEGIATAN PLENO PKK OLEH PEMDES KAUMAN TA 2026 2 Juli 2026
  • Polres Bangkalan Bongkar 16 Kasus Pencurian dalam Dua Bulan, 20 Tersangka Ditangkap 2 Juli 2026
  • Aksi Pelarian Berakhir, Polsek Pabean Cantikan Amankan Pelaku Pencurian Perhiasan Emas Toko UBS 2 Juli 2026
  • PMI Jember bersama BPBD distribusi 5.000 Liter Air Bersih di lokasi kekeringan 2 Juli 2026
  • Sinergi Bersih – bersih Pantai, Polres Gresik Wujudkan Indonesia ASRI 2 Juli 2026
  • Hari Bhayangkara Ke-80, Polresta Sidoarjo Salurkan Bantuan 3 ton Beras untuk Masyarakat 2 Juli 2026
  • PB PMII Nilai Kompensasi Blackout Tak Sebanding dengan Kerugian Masyarakat, Desak Pencopotan Menteri dan Dirut PLN 1 Juli 2026
  • 181 Teknisi dan Service Advisor AHASS Ikuti Technical Skill Contest Honda Kepri 2026 1 Juli 2026
  • Sarana Keadilan Rakyat Republik Indonesia (SKR-RI) Beri Kejutan Hari Bhayangkara ke-80 di Polsek Rembang, Perkuat Sinergi dengan Polri 1 Juli 2026
  • Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasuruan: Jangan Lakukan Pelanggaran yang Turunkan Kepercayaan Masyarakat 1 Juli 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

Janji Sekolah Negeri Baru Hanya Mimpi, Status Lahan Jadi Tembok Penghalang

Gempur News.com
By Gempur News.com
3 Juli 2026
Jawa Timur

Tergius Status Lahan, Harapan Masyarakat Untuk Bersekolah Sirna : Pemerintah Segera Atasi Status Lahan

Gempur News.com
By Gempur News.com
3 Juli 2026
Jawa Timur

KELAS IBU HAMIL DESA SIDOREJO

Gempur News.com
By Gempur News.com
3 Juli 2026
Jawa Timur

MUSDES DALAM RANGKA RKP DESA TA 2027 DAN PENYUSUNAN DAFTAR USULAN RKP DESA TA 2028 OLEH PEMDES DUMPLENGAN

Gempur News.com
By Gempur News.com
3 Juli 2026
Jawa Timur

Rekernas XVIII APEKSI di Medan Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Pemerintah Pusat

Gempur News.com
By Gempur News.com
3 Juli 2026
Jawa Timur

PENGHARGAAN PEMERINGKATAN LEMBAGA INKUBATOR TAHUN 2026

Gempur News.com
By Gempur News.com
3 Juli 2026
Jawa Barat

LAUNCHING PELAYANAN RAWAT JALAN SORE PUSKESMAS PADASUKA DAN PUSKEMAS CIBEUREUM

Gempur News.com
By Gempur News.com
3 Juli 2026
Jawa Barat

Agung Yudaswara Apresiasi Adam Alis Cup II, Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda dan Sportivitas

Gempur News.com
By Gempur News.com
3 Juli 2026
Jawa Timur

Majelis Mutalimin, Mutalimat, Jami’yah Rutinan Rembang 3, Gelar Santunan Anak Yatim

Gempur News.com
By Gempur News.com
3 Juli 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution