Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Sidoarjo

Pekerjaan Bronjong Sudah Selesai Dan Ambrol Hari Banteng Sebut, PUBMSDA Patut Diduga Manipulasi Data LPSE

3 Maret 2026 3 Min Read


Sidoarjo | Gempurnews – PUBMSDA dinilai asal-asal dalam pelaporan LPSE, yang mudah terbaca publik secara Elektronik. Pasalnya PT. Menara Hijau sudah melakukan pekerjaan dan dikeluarkan laporan LPSE Kabupaten Sidoarjo sumber dana APBD dengan Kode paket 103xxxxxxx, kode RUP 55xxxxxx tanggal pembuatan 9 September 2025, menunjukkan paket sudah selesai, pagu 180 juta penyerpan nilai HPS paket 179 jutayang bikin aneh lagi paket tersebut sudah dikerjakan tapi baru diketahui laporan LPSE dengan kode paket 1032xxxxxxx, Kode RUP 55xxxxxx Sumber Dana APBD Nama Paket Pembangunan/peningkatan saluran Afv. Kedunguling Desa Kepunten Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo Paket Gagal dan tertulis “alasan pembatalan Peserta tidak lulus evaluasi penawaran”


Sebelumnya sudah dipublikasikan pemberitaan adanya pekerjaan Bronjong disungai Kedunguling desa Kepunten, Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, yang dikerjakan oleh PT. Menara Hijau dan sempat terpasang papan proyek terus dicabut lagi karena hasil pekerjaannya longsor.
Awak media juga konfirmasi ke PT. Menara Hijau dan dibalas lewat Japri Aplikasi WhatsApp
” Selamat pagi, Mohon maaf terkait kontrak tersebut, kami sudah putus kontrak, dan kami tidak mencairkan dana tersebut maaf”.

Balasan dari pihak PT. Menara Hijau
Tanggapan dari Kepala bidang Drainase, Moch Farid saat dikonfirmasi awak media menyampaikan kami akan PAK lagi dan kita rencanakan di tahun 2026. Terkait dengan adanya laporan LPSE kabupaten Sidoarjo yang tertulis bahwa paket sudah selesai dirinya tidak bisa menjawab hanya sebatas akan kami kerjakan di tahun ini 2026.

Iklan


Diwaktu berbeda Hariadi, yang biasa disapa Hari Banteng ketua LSM AUU (Amanat Undang-Undang) yang juga salah satu anggota LSM Seven Gab, menegaskan, adanya laporan LPSE yang menunjukkan hanya permainan.
Kenapa ???
Sesuai fakta pekerjaan Tanggul Bronjong itu sudah diketahui sudah selesai dikerjakan sampai dengan selesai, akan tetapi endingnya, baru selesai 3 hari tanggul Bronjong tersebut longsor. Seharusnya kontraktor tersebut bisa dikenakan sanksi denda dan perawatan proyek tersebut. Disini sudah jelas kalau PUBMSDA didalam layanan pengadaan keuangan secara elektronik (LPSE) ada dugaan memanipulasi data keuangan dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) ini, dan PUBMSDA jelas melakukan tindakan melanggar hukum dan bisa dipidana serius yang dsngan ancaman penjara dan denda yang berat. Perbuatan ini dikategorikan sebagai manipulasi informasi elektronik, pemalsuan dokumen, dan/atau penipuan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,”ungkapnya
Manipulasi data keuangan LPSE bukan hanya kesalahan administratif, melainkan kejahatan siber dan penipuan yang serius dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun (berdasarkan UU ITE).” Pungkasnya Hari Banteng

Perlu diketahui, memanipulasi data keuangan LPSE bisa dijerat.

Iklan
  1. Jeratan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Karena data LPSE adalah informasi elektronik, manipulasi ini melanggar UU ITE: Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi informasi/dokumen elektronik agar seolah-olah data tersebut otentik, dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
  2. Jeratan KUHP (Pemalsuan Surat)
    Data keuangan yang dimanipulasi (misal: laporan laba rugi, neraca) termasuk dalam pemalsuan surat: Pasal 263 KUHP: Pelaku pemalsuan dokumen dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun.
    Penggunaan Dokumen Palsu: Menggunakan dokumen keuangan palsu/manipulatif dalam tender LPSE, meskipun bukan pembuat aslinya, juga diancam pidana maksimal 6 tahun penjara.
  3. Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
    Jika manipulasi data bertujuan untuk memenangkan tender (pengadaan barang/jasa) yang merugikan keuangan negara, pelaku dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
  4. Sanksi Administratif. Selain pidana, pelaku (perusahaan/vendor) juga akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 dan perubahannya), yaitu:
    Sanksi Daftar Hitam (Blacklist): Perusahaan tidak diperbolehkan mengikuti tender pemerintah selama kurun waktu tertentu (biasanya 1-2 tahun).
    Pencairan Jaminan Penawaran: Jaminan penawaran yang disetorkan ke LPSE akan dicairkan dan disita oleh negara. (Yl)
Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Polres Bangkalan Gelar KRYD Tingkatkan Kamtibmas Saat Ramadhan, 13 Motor Berhasil Diamankan

Next

Kunjungan Menko Pangan RI Zulkilfi Hasan Ke MAN 1 Pemalang : Memberikan Motivasi Para Pelajar, Kalau Ingin Sukses Harus Rajin Dan Disiplin, Jangan Jadi Anak Pemalas dan Penakut

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Lapas Batam Tingkatkan Kualitas Layanan melalui Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima Bersama BRI 9 Juli 2026
  • APBD 2027 Dihadapkan Berbagai Tantangan, Bupati Ipuk Dorong Kolaborasi Semua Pihak 9 Juli 2026
  • Rotasi 42 Kepala SMP, Bupati Ipuk Minta Sekolah Aktif Cegah Anak Putus Sekolah 9 Juli 2026
  • Vario Street Nation Satukan 55 Bikers Honda Vario Lewat Riding Malam di Batam 8 Juli 2026
  • Pelayanan Penyeberangan Jadi Sorotan, PMII Universitas Mulawarman Sampaikan Tiga Tuntutan ke Dishub Kaltim 8 Juli 2026
  • Sapa Pagi Polisi Kediri Hadir di Titik Rawan untuk Kawal Aktivitas masyarakat 7 Juli 2026
  • LSM RATU Bakal Gelar Aksi Damai, Desak Kejaksaan Selidiki Dugaan Kecurangan SPMB SMAN dan SMKN di Kediri 6 Juli 2026
  • HASIL EVALUASI INTERNAL RB PERANGKAT DAERAH 6 Juli 2026
  • GEMPUR ROKOK ILEGAL! 6 Juli 2026
  • Nyiar Luang, Ngarumat Warisan Karuhun: Bale Sundari Jadi Puseur Miara Aksara jeung Budaya Sunda 6 Juli 2026
  • PLN UP3 Cimahi Laksanakan Pekerjaan PDKB untuk Tingkatkan Keandalan Pasokan Listrik di Minggu Kedua Juli 2026 6 Juli 2026
  • ‎Dugaan Investasi Sapi Fiktif Berujung Pengeroyokan, Warga Tutur Siap Tempuh Jalur Hukum 6 Juli 2026
  • Nobar “Tanah Runtuh” Semarakkan Hari Bhayangkara, Polres Kediri Rangkul Berbagai Elemen Masyarakat 6 Juli 2026
  • Bukan Sekadar Patroli, Polisi di Bangil Aktif Dampingi Petani Jagung Menuju Panen Maksimal 6 Juli 2026
  • Rakerwil PERADIN Jawa Barat Bahas Peran Strategis Advokat dan Penguatan Akses Keadilan di Desa 6 Juli 2026
  • Bayang-Bayang Langkah Kejaksaan Lumpuhkan Program Pelatihan Kerja Cimahi,Janji Pengentasan Pengangguran Terancam Tertunda 5 Juli 2026
  • Polsek Yosowilangun Amankan Festival Jenang Suro dan Ruwat Bumi, Tradisi Leluhur Berlangsung Aman dan Khidmat 5 Juli 2026
  • Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Pelaku Pembunuhan Gadis Muda yang Ditemukan Tewas di Kamar Rumahnya 5 Juli 2026
  • Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Berikan Pengarahan kepada Jajaran Pemasyarakatan Kepulauan Riau di Lapas Batam 4 Juli 2026
  • Janji Sekolah Negeri Baru Hanya Mimpi, Status Lahan Jadi Tembok Penghalang 3 Juli 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

Lapas Batam Tingkatkan Kualitas Layanan melalui Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima Bersama BRI

Gempur News.com
By Gempur News.com
9 Juli 2026
Jawa Timur

APBD 2027 Dihadapkan Berbagai Tantangan, Bupati Ipuk Dorong Kolaborasi Semua Pihak

Gempur News.com
By Gempur News.com
9 Juli 2026
Jawa Timur

Rotasi 42 Kepala SMP, Bupati Ipuk Minta Sekolah Aktif Cegah Anak Putus Sekolah

Gempur News.com
By Gempur News.com
9 Juli 2026
Sumatera

Vario Street Nation Satukan 55 Bikers Honda Vario Lewat Riding Malam di Batam

Gempur News.com
By Gempur News.com
8 Juli 2026
Kalimantan

Pelayanan Penyeberangan Jadi Sorotan, PMII Universitas Mulawarman Sampaikan Tiga Tuntutan ke Dishub Kaltim

Gempur News.com
By Gempur News.com
8 Juli 2026
Jawa Timur

Sapa Pagi Polisi Kediri Hadir di Titik Rawan untuk Kawal Aktivitas masyarakat

Gempur News.com
By Gempur News.com
7 Juli 2026
Jawa Timur

LSM RATU Bakal Gelar Aksi Damai, Desak Kejaksaan Selidiki Dugaan Kecurangan SPMB SMAN dan SMKN di Kediri

Gempur News.com
By Gempur News.com
6 Juli 2026
Jawa Timur

HASIL EVALUASI INTERNAL RB PERANGKAT DAERAH

Gempur News.com
By Gempur News.com
6 Juli 2026
Jawa Timur

GEMPUR ROKOK ILEGAL!

Gempur News.com
By Gempur News.com
6 Juli 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution