Sidoarjo | Gempurnews – Sidang saksi Ketiga Terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Kamis (16/4/26), dugaan Jual Beli Jabatan Rekrutmen perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan Sidoarjo Sri Setyo Pratiwi yang disebut Bu Haja oleh tiga saksi Moch. Adin Santoso (40), Kepala Desa Sudimoro, Tulangan; Santoso (54), Kepala Desa Medalem, Tulangan; serta Sochibul Yanto (55), mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran. Sri Setyo Pratiwi sebut uang transfer dari Soqhibul Yanto untuk mencegah adanya jual beli jabatan.
Agenda Sidang keterangan saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander tersebut menghadirkan tiga saksi, yakni kepala desa nonaktif M Adin Santoso (Kades Sudimoro), Santoso (Kades Medalem), serta Sochibul Yanto. Ketiganya sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara melalui putusan PN Tipikor pada Maret 2026 lalu.
Dalam persidangan, terkuak fakta saksi Sochibul Yanto memaparkan keterlibatan terdakwa Sri Setyo Pertiwi yang saat ini berstatus tahanan kota karena alasan kesehatan.
Sochibul mengungkapkan bahwa awal perkenalannya dengan terdakwa melalui seorang perempuan bernama Rina di sebuah rumah makan. Menurutnya, kata saksi, Rina mengaku mengenal dekat terdakwa yang disebut memiliki akses untuk membantu kelulusan peserta ujian perangkat desa.
“Saya kemudian diajak ke rumah terdakwa dan dikenalkan langsung. Saat itu terdakwa mengaku bisa membantu meloloskan menjadi perangkat desa,” ujar Sochibul dalam persidangan.
Selain meminta bantuan terkait seleksi perangkat desa, Sochibul juga mengaku sempat meminta bantuan pekerjaan proyek kepada terdakwa. Namun hingga kini, proyek yang dijanjikan tersebut tidak pernah terealisasi.
Sochibul menyebutkan juga telah tujuh kali bertemu terdakwa di rumahnya. Untuk kepentingan meloloskan peserta perangkat desa, dan Sochibul mengaku telah mentransfer uang ke rekening Bank BCA atas nama Sri Setyo Pertiwi sebanyak beberapa kali dengan total Rp720 juta.
Tak hanya itu, saksi sochibul juga menyebutkan terdakwa memberi arahan terkait kisi-kisi soal ujian serta pengaturan tempat duduk peserta yang telah menyerahkan uang.
“Untuk kisi-kisi saya disuruh cari dari Google, lalu saya download dan cetak dengan print. Sedangkan pengaturan tempat duduk diarahkan terdakwa, kemudian saya gambar petanya,” ujar saksi Sochibul.
Sochibul, yang juga pernah menjabat sebagai Kades Banjarsari Buduran menjelaskan tarif awal yang dibicarakan dengan terdakwa berkisar Rp25 juta hingga Rp50 juta per peserta. Namun akhirnya disepakati Rp50 juta per orang.
Sochibul juga mengaku mulai mentransfer uang sejak 2 Mei hingga 20 Mei 2025 terakhir, atau menjelang pelaksanaan ujian perangkat desa pada 27 Mei 2025 dini hari.
Sebelum kasus OTT di Sidoarjo, Sochibul juga mengaku pernah meminta bantuan terdakwa untuk meloloskan satu peserta seleksi perangkat desa di daerah Lamongan. Namun upaya tersebut gagal.
“Terdakwa beralasan waktu itu terlalu mendadak. Kalau di Sidoarjo katanya pasti bisa,” ungkapnya.
Diwaktu berbeda, kades Adin dan Santoso dalam kesaksiannya mengatakan kesepakatan dengan Sochibul disebut mencapai Rp. 100 juta per peserta untuk total 13 orang. Pembayaran dilakukan 50 persen di muka, sisanya setelah dinyatakan lulus.
Menariknya, uang sebesar Rp 650 juta dan Rp 120 juta yang sebelumnya ditransfer ke terdakwa, menurut saksi Sochibul, mendadak diberi tahu anggota penyidik Polresta Sidoarjo bahwa ada uang masuk ke rekeningnya pada 28 dan 29 Mei 2026 saat dirinya telah diamankan di Polresta Sidoarjo.
“Yang memberi tahu ada transfer masuk ya polisi, karena rekening dan handphone saya saat itu sudah disita,” jawabnya Sochibul
Sementara diwaktu berbeda, Ketua Hakim Ferdinand Marcus Leander memberikan kesempatan kepada terdakwa Sri Setyo Pertiwi untuk menyampaikan tanggapan.
“Bagaimana tanggapan terdakwa terhadap keterangan saksi?” tanya Majelis Hakim. Lalu terdakwa menjawab bahwa banyak keterangan saksi Sochibul Yanto yang tidak benar, saya benar menerima uang transfer dari saksi tapi itu untuk supaya tidak dilakukan jual-beli jabatan,” pungkas Sri Setyo Pratiwi
Mendengarkan jawaban terakhir dari terdakwa Sri Setyo Pratiwi Ketua Hakim Ferdinand Marcus Leander mengatakan sesuai keterangan dari saksi nanti akan disimpulkan secara logis.
“Baik, kami selaku Majelis Hakim nanti akan menyimpulkan keterangan para saksi secara logis,” pungkas Ketua Majelis Hakim. (Yl)






