Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
Subscribe
Close

Search

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

Gempur News Gempur News Gempur News

Jelajah Informasi Dunia Tanpa Batas

  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • Jatim
  • Jateng
  • Jabar
  • Jakarta
  • Kalimantan
  • Sumatera
  • Sulawesi
  • Lainnya
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • NTB
    • NTT
    • Papua
    • Yogyakarta
    • Opini & Artikel
    • Cerpen
    • Berita Video
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Sumatera

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pelaku Dibekuk Polisi Polres Ogan ilir Hingga ke Batam

26 April 2026 2 Min Read

OGAN ILIR, gempurnews.com — Sat Res PPA & PPO Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua, sebagaimana diatur dalam Pasal 454 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga, Supardi (45), petani asal Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya, yang kehilangan anaknya pada Sabtu, 4 April 2026. Korban diketahui pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orang tua dan kemudian menghubungi keluarganya melalui pesan WhatsApp, mengaku telah berada di Palembang serta menolak untuk kembali.

Situasi semakin mengkhawatirkan ketika pelaku, Feriansyah (33), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, mengirimkan pesan kepada orang tua korban dan mengakui telah membawa anak tersebut pergi jauh. Bahkan, pelaku sempat mengirimkan foto berada di atas kapal, menandakan upaya melarikan diri ke luar daerah.

Iklan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Res PPA & PPO Polres Ogan Ilir di bawah pimpinan Kasat Res PPA & PPO, IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M.M., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, tim gabungan yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang berhasil menemukan tempat tinggal pelaku dan korban di kawasan Griya KPN Belian, Kota Batam Kepulauan Riau. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah membawa korban tanpa izin orang tua, meskipun dengan persetujuan korban.

Iklan

Selanjutnya, pada Jumat 24 April 2026, korban dan pelaku dibawa kembali ke Sumatera Selatan,
Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini pelaku telah diamankan di Polres Ogan Ilir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak.

“Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun. Membawa anak di bawah umur tanpa izin orang tua tetap merupakan tindak pidana, walaupun ada persetujuan dari anak tersebut. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa.

“Peran keluarga sangat penting dalam melindungi anak. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan memastikan keselamatan anak-anak dari segala bentuk tindak kejahatan,” tambah Kapolres.

Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya pemeriksaan saksi dan korban, visum et repertum, olah TKP, gelar perkara, hingga melengkapi administrasi penyidikan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan membawa anak di bawah umur tanpa izin orang tua merupakan tindak pidana serius, meskipun dilakukan dengan persetujuan anak.

Humas Polres Ogan Ilir

MOH.SANGKUT

Author

Gempur News.com

Follow Me
Other Articles
Previous

Tujuh Pecatur Junior Kuda Putih Lumajang “Turun Guna” di Kejuaraan BG Junction Surabaya

Next

Kepolisian Polres Pasuruan Ungkap Gudang Pil Double L di Sukorejo

Iklan

Cari Berita

Berita Terbaru

  • Sentuhan Kepedulian Bhayangkara, Polres Kediri Kota Bedah Rumah Warga Tosaren sebagai Wujud Kepedulian Nyata 24 Juni 2026
  • Polda Jatim Ziarah dan Tabur Bunga di TMP, Kenang Jasa Pahlawan Jelang Hari Bhayangkara ke-80 24 Juni 2026
  • Respon Cepat Laporan Warga, Polresta Sidoarjo Bongkar Lokasi Diduga Sabung Ayam 24 Juni 2026
  • DPRD Cimahi Siapkan Perda Penghargaan Pendiri Kota, Monumen dan Beasiswa Jadi Usulan Utama 24 Juni 2026
  • Usia Harapan Hidup Warga Banyuwangi Naik, Bupati Ipuk Terus Perkuat Program untuk Lansia 24 Juni 2026
  • KEGIATAN SENAM LANSIA MENCIPTAKAN MASYARAKAT SEHAT OLEH PEMDES KEBON 23 Juni 2026
  • Pekerja Taruhan Nyawa! Proyek DPT Pucangsongo Rp 288 Juta Abaikan K3, Galian 2 Meter Tegak Tanpa Turap. 23 Juni 2026
  • 74 Siswa TSM SMKN 3 Batam Jalani UKK Berstandar Industri Honda 23 Juni 2026
  • Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Okerbaya, Sita Puluhan Ribu Butir Pil Logo Y 23 Juni 2026
  • Siswa SD Tahfidz Al Aziz Lumajang Raih Silver Medalist IKMC 2026, Kini Tekuni Bulu Tangkis dan Catur 23 Juni 2026
  • Mahasiswa KKN 97 UINSA Resmi Mengabdi di Desa Orobulu, Siap Dampingi Pengembangan BUMDes Selama 40 Hari 23 Juni 2026
  • Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lumajang Bersihkan Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa 22 Juni 2026
  • Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan 22 Juni 2026
  • Polres Gresik Beri Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat 22 Juni 2026
  • Wonocempokoayu Sambut Tahun Baru Islam dengan Khotmil Qur’an dan Santunan Anak Yatim 22 Juni 2026
  • Polsek Rembang Pantau Pekarangan Pangan Bergizi Pisang Cavendish, Dukung Ketahanan Pangan Nasional 22 Juni 2026
  • Bhabinkamtibmas Desa Gendro Tinjau Tanaman Cabai, Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi 22 Juni 2026
  • Bhabinkamtibmas Polsek Tosari Pantau Lahan Bawang Prei, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional 22 Juni 2026
  • Hadiri Haul Habib Hadi, Bupati Ipuk: Doakan Banyuwangi 22 Juni 2026
  • PERINGATAN HUT KE-25 TAHUN KOTA CIMAHI 21 Juni 2026

Arsip

Anda mungkin suka

Jawa Timur

Sentuhan Kepedulian Bhayangkara, Polres Kediri Kota Bedah Rumah Warga Tosaren sebagai Wujud Kepedulian Nyata

Gempur News.com
By Gempur News.com
24 Juni 2026
Jawa Timur

Polda Jatim Ziarah dan Tabur Bunga di TMP, Kenang Jasa Pahlawan Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Gempur News.com
By Gempur News.com
24 Juni 2026
Jawa Timur

Respon Cepat Laporan Warga, Polresta Sidoarjo Bongkar Lokasi Diduga Sabung Ayam

Gempur News.com
By Gempur News.com
24 Juni 2026
Jawa Barat

DPRD Cimahi Siapkan Perda Penghargaan Pendiri Kota, Monumen dan Beasiswa Jadi Usulan Utama

Gempur News.com
By Gempur News.com
24 Juni 2026
Jawa Timur

Usia Harapan Hidup Warga Banyuwangi Naik, Bupati Ipuk Terus Perkuat Program untuk Lansia

Gempur News.com
By Gempur News.com
24 Juni 2026
Jawa Timur

KEGIATAN SENAM LANSIA MENCIPTAKAN MASYARAKAT SEHAT OLEH PEMDES KEBON

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juni 2026
Jawa Timur

Pekerja Taruhan Nyawa! Proyek DPT Pucangsongo Rp 288 Juta Abaikan K3, Galian 2 Meter Tegak Tanpa Turap.

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juni 2026
Jawa Timur

74 Siswa TSM SMKN 3 Batam Jalani UKK Berstandar Industri Honda

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juni 2026
Jawa Timur

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Okerbaya, Sita Puluhan Ribu Butir Pil Logo Y

Gempur News.com
By Gempur News.com
23 Juni 2026

Tentang GempurNews.Com

Gempurnews.com media online dan offline yang selalu berusaha memberikan informasi tercepat, akurat dan terpercaya.

Link Penting

  • INFO PASANG IKLAN
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI

Copyright 2026 — Gempur News. Supported by Masansoft Digital Solution