
HELM DIPAKAI, SANDAL JEPIT JUGA DIPAKAI! Proyek Pustu Rp398 Juta Pajak Rokok di Pakis, Spanduk K3 Dilawan Fakta di Lapangan.
Malang raya – Papan proyeknya gagah. Spanduk K3 nya gede. Anggarannya juga nggak kaleng-kaleng: Rp398.985.843 dari Dana Bagi Hasil Pajak Rokok 2026.


Tapi begitu lihat pekerjanya, publik bisa tepuk jidat.
Data Papan Proyek Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, mencatat
Pekerjaan: Perencanaan Pembangunan Pustu Saptorenggo Pakis
Lokasi: Bugis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang
Nilai Kontrak: Rp398.985.843
Sumber Dana: Dana Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok Tahun 2026
Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender
Pelaksana: CV. Cahaya Mulya
Konsultan Pengawas: CV. Mega Galaksi Konsilindo
Di lokasi terpasang spanduk”UTAMAKAN KESELAMATAN. GUNAKAN ALAT-ALAT KESELAMATAN YANG SESUAI.
Empat ikon tercetak tegas: wajib helm, wajib masker, wajib sepatu safety, wajib sarung tangan.
Fakta Lapangan: Aturan Dilanggar Seorang pekerja berdiri di atas scaffolding besi. Dia mengenakan helm putih, namun kakinya hanya beralas sandal jepit.
Pijakan kakinya bukan papan, melainkan 4 batang bambu yang ditata di atas scaffolding. Di bawahnya terlihat tumpukan pasir dan material bangunan berserakan tanpa pembatas area.
“Ironis, Bangun Faskes, Abaikan K3
Ini proyek fasilitas kesehatan. Dibangun pakai uang pajak rokok untuk meningkatkan derajat kesehatan warga Saptorenggo. Ironisnya, keselamatan pekerja konstruksinya justru diabaikan.
Spanduk memerintahkan pakai sepatu safety, masker, dan sarung tangan. Faktanya, dari visual yang tertangkap kamera, alat pelindung diri tersebut tidak dipakai.
Menurut salah satu pekerja, tidak mau disebutkan namanya. Memang tidak di kasih K3, saat di tanyai kenapa tidak memakai alat keselamatan.
Proyek 90 hari kalender memang harus dikebut. Namun jika caranya mengabaikan K3, risikonya fatal. Jatuh dari ketinggian dengan sandal jepit bisa berakibat patah tulang hingga kehilangan nyawa.
CV. Cahaya Mulya sebagai pelaksana, CV. Mega Galaksi Konsilindo sebagai pengawas, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang sebagai pemilik pekerjaan wajib memberi penjelasan.
Uang Rp398 juta itu uang rakyat. Jangan sampai niat membangun Pustu untuk mengurangi dampak rokok justru menambah korban karena K3 diabaikan.
Dinas Kesehatan selaku pengguna anggaran semestinya memperketat pengawasan terhadap rekanan agar kejadian serupa tidak terulang. ( Arifin)










