
MUSYAWARAH DESA DALAM RANGKA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMDES BRANGOL TA 2027
NGAWI – GN,, Pemerintah Desa Brangol kembali mengambil langkah strategis dalam menentukan arah kemajuan wilayahnya melalui penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat karangjati Siswanto, S.H , Kades Brangol Harun Alrasyid S.E, Sekdes Brangol Basuki S.sos, Ketua BPD atau selaku Narasumber Nur Ali mafud , Sri Ambarwari selaku Sekretaris BPD, RT, RW, Toga, Tomas, serta tamu undangan yang hadir. Kegiatan ini bertempat di Aula Pertemuan kantor Desa Brangol, Untuk pelaksanaan Rabu, 10 Juni 2026,mulai pukul 09.00 wib sampai selesai.

Berdasarkan hasil pencermatan terhadap dokumen RPJM Desa, bahwa RKP Desa Tahun 2027 memprioritaskan kegiatan-kegiatan sebagai berikut yaitu
menyepakati hasil pencermatan RPJM Desa sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2027 dengan Skala Prioritas Program Kerja Pemerintah Desa untuk Tahun 2027 yang akan didanai melalui APBDes Tahun Anggaran 2027 adalah meliputi 5 bidang sesuai dengan kewenangan desa, yaitu sebagai berikut
Prioritas Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Prioritas Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa,Prioritas Kegiatan Bidang Pembinaan Masyarakat Desa,Prioritas Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
,Prioritas Kegiatan Bidang Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak.
” Camat Karangjati dalam sambutanya menyampaikan bahwa penyusunan RKPDes harus dilakukan secara partisipatif dan transparan agar program yang direncanakan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Selain itu, beliau juga mengingatkan bahwa adanya kemungkinan efisiensi anggaran, pada tahun mendatang mengharuskan Pemerintah desa lebih fokus dalam menentukan program prioritas yang paling bermanfaat bagi masyarakat, terangnya”.
” Kades Brangol Harun,pihaknya menambahkan bahwa melalui kegiatan musyawarah ini, diharapkan tercipta perencanaan pembangunan desa yang lebih terarah, efektif, dan tepat sasaran.
kegiatan ini bertujuan memastikan proses perencanaan pembangunan desa dapat berjalan sesuai ketentuan serta mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara partisipatif. ( adv / Din)










