Home Blog Page 1342

Polres Gresik Berhasil Amankan 16 Tersangka Narkoba

0

GRESIK – Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Sebanyak 16 tersangka peredaran narkoba diamankan di Mapolres Gresik pada hari Selasa (26/7/22)yang lalu.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengungkapkan, dari 16 tersangka tersebut 16 tersangka tersebut merupakan hasil dari ungkap 12 kasus Narkoba.

“Peredaran narkotika selama bulan Juli ini,kami mengungkap sebanyak 12 kasus dan mengamankan 16 tersangka. Barang bukti sabu sebanyak 46,48 gram dan ganja 2,6 gram,”ungkap AKBP Azis, Kamis (28/7).

Alumnus Akpol 2002 ini menuturkan sebanyak 16 tersangka terdiri dari delapan pengedar dan delapan pemakai.

Barang bukti paling banyak berasal dari Mengare, Bungah. Atas nama tersangka berinisial AS.

Kapolres Gresik juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam pemberantasan Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Gresik.

“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran Narkoba,” tegas AKBP Azis.

Sebanyak 16 tersangka ini kata AKBP Azis dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hms)

Editor : dhw_robhin

Terindikasi Penylewengan Dan Mark Up Anggaran, Program BSPS 2022 Di Desa Tegal Mijin Kurang Efektif

BONDOWOSO –
Desa Tegal mijin kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso, salah satu penerima program bantuan stimulan perumahan swadaya(BSPS) sebanyak 25 unit,
Anggaran perunit 20 juta, akan tetapi pekerjaan yang di lakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kurang efektif.

Menurut keterangan Junaidi LSM LPK GAJAH MADA NUSANTARA , rabu, 27, juli 2022. kepada Media Gempur News, Keluhan dari pihak penerima atas bangunan tersebut merasa di bohongi sama tim pelaksana kegiatan (pokmas), janjinya mau di bangun sesuai dengan gambar ternyata banyak yang kurang.”paparnya
Iya mas lihat cuma di depan rumah yang di plester, sedangkan di dalam tidak di plester. Begitu juga bangunan atap tidak ada genteng buwung, ini sangat resiko kalau ada angin di sertai hujan deras, anggaran untuk bangunan ini kan Rp 20 juta, masa dalam nggak di plester nggak ada genteng buwung nggak di cat atau plamer, kemana lebihnya? “tegas junaidi.

Lebih lanjut kata Junadi, “memang ada beberapa item yang belum terpunuhi yaa ada indikasi pokmas setempat mencari untung lebih banyak, ” tutur junaidi.

Ketika team gempur news mendatangi bangunan di Rt 11 milik Bu sara dan Rt 20 benar keadaanya, atap rumah tidak ada genteng buwung dan sejenisnya, bagian dalam rumah nggak di plester.

Menurut keterangan Penerima manfaat keepada media ini, saya nggak tahu mas kata ketua pokmasnya pasir sudah habis dan buwung hanya di kasih genteng biasa jelas kalau ada angin besar jatuh apalagi kalau ada hujan deras dan angin, genteng pres pun sebagian juga pakai yang lama, harap penerima agar pokmas bersangkutan menindaklajuti jika ada yang belum terselesaikan,” ungkap penerima manfaat.

Dari team gempur news bermaksud akan menemui, yusup ketua pokmas BSPS setempat namun, saat ditemui nggak ada di kediamanya hingga berita ini tayang.’ bersambung (Dar/Ari).

Editor : dhw_robhin

Hasil Pemeriksaan Komnas HAM, Brigadir ‘J’ Tewas Di JAKARTA, Bukan Dalam Perjalanan Magelang – Jakarta

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) membantah adanya spekulasi yang menyebut Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, hal itu dipastikan usai pihaknya melakukan penyelidikan terkait tewasnya Brigadir J.

Menurut Anam, Brigadir J masih bercengkerama dengan Ferdy Sambo sebelum kematiannya pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

“Sebelum kematian, lokasinya di Jakarta yang itu ngobrol nyantai begini dan tertawa-tawa. Siapa yang tertawa? Termasuk J ya. Jadi kalau ini seolah-olah dibunuh dengan tertawa-tawa antara Magelang dan Jakarta itu salah,” ujar Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).

Sebelumnya, hal itu juga sempat diungkap Komnas HAM, usai melakukan pemeriksaan kepada enam ajudan Ferdy Sambo, termasuk Bhrada E.

“Jawaban yang paling penting adalah memang muncul tertawa-tawa. Artinya riang enak ngobrolnya dalam satu momen tertentu yang nanti akan kami umumkan,” ucap Anam.

Diketahui, Komnas HAM juga memanggil beberapa tim dari Mabes Polri guna mendalami kasus kematian Brigadir J, antara lain Plh karopaminal Brigjen Pol Anggoro Sukartono, Kepala Divisi TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi, dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi beserta tim juga terlihat memenuhi panggilan Komnas HAM.

Sumber : siaran pers KOMNAS HAM
Editor : dhw_robhin

HAN Tahun 2022, Pemkot Cimahi Bentuk Pojok Layanan Pengaduan Kekerasan Perempuan Dan Anak

CIMAHI – Rabu(27/07/2022)
Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tingkat Kota Cimahi Tahun 2022 bertempat di Selasar Gedung B Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Rabu (27/07).

Peringatan HAN Tingkat Kota Cimahi Tahun 2022 dilaksanakan secara tatap muka setelah dua tahun dilaksanakan secara virtual karena pandemi COVID-19.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan siswa-siswi tingkat SD, SMP, SMA dan Forum Anak Kelurahan.
Memasuki masa pasca pandemi, terjadi perubahan dalam pola kehidupan anak sehingga mengalami berbagai persoalan antara lain penyesuaian kembali anak dalam kehidupan bermasyarakat, belajar, dan pemanfaatan waktu luang dengan tidak mengabaikan protokol Kesehatan menjadi tantangan tersendiri untuk anak-anak.

“Peringatan HAN menjadi momen untuk kembali melakukan refleksi pemenuhan hak-hak anak terutama di tengah masa pandemi virus corona, di antaranya pemenuhan hak atas pengasuhan, kesehatan, perlindungan dan Pendidikan, “ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Let. Kol. (Purn) Ngatiyana membuka acara Peringatan HAN Tingkat Kota Cimahi.

Ia pun menyebut Peringatan HAN merupakan momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juni merupakan bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Peringatan Hari Anak Nasional diprakarsai oleh Presiden Soeharto pada tahun 1984 karena anak-anak merupakan aset kemajuan bangsa sehingga perlu diberi perhatian, perlindungan dan bimbingan penuh. Selaras dengan hal tersebut Ngatiyana mengungkapkan bahwa anak-anak Indonesia yang ada saat ini kelak akan memegang peranan srtategis ketika 100 tahun Indonesia merdeka di tahun 2045.

“Oleh karena itu kita mengharapkan calon pimpinan bangsa ke depan tersebut menjadi generasi emas yang cerdas, sehat, unggul, berkarater dan dalam sukacita dan tetap menjungjung nilai-nilai moral yang kuat,” tukasnya.

Guna mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kota Cimahi berkomitmen untuk melindungi anak-anak Indonesia di Kota Cimahi agar tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang Tangguh, salah satunya dengan melindungi anak-anak di Kota Cimahi dari segala bentuk kekerasan pada anak.
Ada yang istimewa dari Peringatan HAN Tingkat Kota Cimahi Tahun 2022, selain seremoni Peringatan Hari Anak Nasional, Dinas P3AP2KB Kota Cimahi menggelar soft launching Pojok Layanan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak (OJOL MUDA).

Ngatiyana menyebut tindakan kekerasan pada perempuan dan anak merupakan masalah yang kompleks dan ancaman nyata baik secara fisik maupun non fisik yang harus ditangani secara profesional dan bertanggung jawab. Ia mengakui angka kekerasan di Kota Cimahi dari tahun ke tahun cenderung meningkat.

“Data yang terlaporkan dari korban kekerasan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk tahun 2021 berjumlah 27 kasus, dan untuk tahun 2022 sampai dengan bulan juni data kasus kekerasan berjumlah 31 kasus, dan data tersebut tidak mencerminkan data yang sebenarnya dikarenakan data yang dilaporkan seperti fenomena puncak gunung es yang hanya terlihat di permukaan saja,” tukas Ngatiyana prihatin.

Masih banyak kasus kekerasan pada anak yang belum terlaporkan dikarenakan masih banyaknya korban yang mengalami kekerasan banyak yang memilih bungkam karena masalah tersebut merupakan aib keluarga yang harus ditutupi.
Oleh karena itu, untuk memperluas akses pelaporan kasus dan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terkait kasus kekerasan, Pemkot Cimahi membuat Pojok Layanan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak (OJOL MUDA) di tiga kelurahan yaitu Cibabat, Cigugur Tengah, dan Utama sebagai pilot project implementasi tahapan aksi perubahan kinerja organisasi.

Layanan yang diberikan oleh Pojok Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak (OJOL MUDA) antara lain Layanan Penerimaan Pengaduan, Pengelolaan Kasus, Pendampingan, Mediasi dan Edukasi.

“Semoga dengan adanya pojok layanan pengaduan kekerasan ini akan memperluas akses pelaporan masyarakat sehingga masalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilaporkan, ditangani dan ditindaklanjuti,” harap Ngatiyana.

Peluncuran layanan OJOL MUDA ini sejalan dengan tema Hari Anak Nasional Tahun 2022 “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, Kota Cimahi sendiri mengambil sub tema “Anak Tangguh Pasca Pandemi COVID-19”.
Ngatiyana mengajak seluruh kalangan masyarakat untuk bersinergi mencegah dan melawan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan terlibat aktif, peduli terhadap perempuan dan anak, serta memberi respon cepat terhadap setiap bentuk kekerasan yang dialami perempuan dan anak.

Memeriahkan acara Peringatan HAN Tingkat Kota Cimahi Tahun 2022, hadir sebagai narasumber perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi, komunitas HAYU MACA dan KAULINAN BARUDAK. Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Umum, Plt. Kepala Dinas P3AP2KB, Kepala Kementerian Agama, para Kepala Perangkat Daerah Kota Cimahi, serta Bunda Forum Anak Daerah Kota Cimahi juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. (AS)

Sumber: (Dy/Bidang IKPS)
Editor : dhw_robhin

Penanganan Perkara Brigadir J, Patra M Zen Minta Agar Semua Pihak Ikuti Proses Hukum

JAKARTA – Menyikapi sering munculnya narasi – narasi liar yang cenderung seperti karangan bebas terkait kasus tewasnya Brigadir “J”, mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia, Patra M Zen akhirnya angkat bicara.

Ia mengingatkan semua pihak termasuk advokat Kamarudin Simanjuntak untuk tidak menyampaikan asumsi dan karangan bebas yang dapat menjadikan liar pemberitaan dan opini public yang menyesatkan.

“Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir,” tegas mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia.

Pernyataan Patra tersebut merespon fakta seringnya Kamaruddin menggiring opini masyarakat, yang merugikan Kliennya.

Patra menyatakan, Kliennya sudah melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh Novriansyah Yosua, seperti tertuang dalam LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 9 Juli 2022 lalu.

“Pernyataan-pernyataan saudara Kamarudin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa,” lanjut Patra.

Proses penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua sudah dilakukan oleh Kepolisian. Patra berharap semua pihak mengikuti proses hukum.

“Kita tunggu hingga pembuktian dipersidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air dibaskom,” tandas Patra.

Sumber : Patra M Zen (mantan ketua LBH INDONESIA
Editor : dhw_robhin)

Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Wanita Disabilitas

KOTA PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan terhadap HS (51 Tahun), Warga Ds. Grogol Indah kec. Anyar Kab. Serang Provinsi Banten yang tinggal di Kec. Mayangan Kota Probolinggo.

HS ditangkap karena diduga telah melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban penyandang disabilitas atau pemerkosaan terhadap F (31 Tahun), penyandang disabilitas (tuna wicara) yang tak lain merupakan tetangga pelaku.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 Juni 2022 dan dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota pada tanggal 25 Juni 2022.

“ Dari hasil pemeriksaan, didapat keterangan yaitu ibu korban diberitahu oleh tetangga jika korban sering disuruh masuk ke dalam rumah pelaku (tersangka HS). Kemudian pada saat kejadian, sekira Jam 12.00 Wib, ibu korban mengetahui sendiri bahwa korban keluar dari dalam rumah HS. Setelah korban ditanya oleh ibunya, menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh HS (mengunakan bahasa isyarat) “, jelasnya, Selasa, 26 Juli 2022.

“Modus yang digunakan yaitu mengajak korban masuk ke dalam rumah HS kemudian korban disuruh untuk membuka celana pendek, dan disitulah HS melakukan perbuatannya. Setelah selesai, korban diberi uang Rp 5.000.- (Lima Ribu Rupiah)”, tambahnya.

Setelah dilakukan Visum Et Repertum, pemeriksaan korban, saksi-saksi, meminta bantuan saksi ahli penterjemah, ahli psikologi forensik dan menyita barang bukti, Sabtu, 23 Juli 2022 Sat Reskrim melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap HS serta melakukan penahanan.

“ Bahwa telah didapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang berhasil disita serta telah mendapatkan minimal 2 alat bukti. Tehadap tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf h UU RI no.12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 Kuhp dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas “, pungkasnya. (Hms)

Editor : dhw_robhin

Kunjungan Kerja Komisi V DPRD Kabupaten Bandung Ke SMAN 1 Margahayu

KABUPATEN BANDUNG – Rabu, 27Juli 2022 Komisi V hadir mengunjungi SMAN 1 Margahayu Kabupaten Bandung untuk menindaklanjuti masukan dari masyarakat terkait dengan PPDB. Hadir pada hari ini Wakil Ketua Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc., Hj. Sari Sundari S.Sos. M.M, Weni Dwi Aprianti, S.Ab, Kadis wilayah Kabupaten Bandung dan Sumedang serta Kepala Sekolah SMAN 1 Margahayu (26/07/2022)

Abdul Hadi Wijaya mengungkapkan pada prinsipnya sekolah ini istimewa karena didirikan diatas tanah milik TNI AU. Ada perjanjian pinjam pakai yang ditandatangani pada tahun 2018 yang mencantumkan bahwa sekolah ini diijinkan menggunakan tanah TNI AU dengan perjanjian ada kompensasi kewajiban-kewajiban tertentu, diantaranya prioritas mengutamakan anak kandung anggota Lanud Sulaeman dan atau rekomendasi Komandan Lanud Sulaeman untuk melanjutkan pendidikan disini dan lain-lainnya perjanjian administratif. Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang atas kesepakatan kedua pihak, jika tidak dilanjutkan dikembalikan tanahnya ke TNI AU.

Menurut Abdul Hadi Wijaya yang jadi pertanyaan masyarakat adalah kuota karena dalam surat perjanjian tidak disebutkan berapa kuotanya. Tahun ini ada 136 dari 192 peserta jalur zonasi atas rekomendasi Danlanud. Ini yang harus dievaluasi. Kedepan perjanjian ini diperbaharui dengan angka yang lebih kecil sehingga lebih banyak porsi untuk masyarakat non TNI AU, mengingat akan dilakukan perpanjangan perjanjian sekarang merupakan momentum untuk memperbaiki sebelum PPDB mendatang.

Penulis : Andri
Editor : dhw_robhin

Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan, Oknum Guru Spiritual Diamankan

0

NGAWI – Seorang gadis dibawah umur sebut saja Bunga menjadi korban aksi bejat oleh seorang pria warga Desa Beran Kecamatan dan Kabupaten Ngawi yang mengaku sebagai ahli spiritual.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka JKI (46) yang hanya berpendidikan hingga Sekolah Dasar berdalih kepada keluarga korban hendak membersihkan diri korban dari aura negatif serta hendak membai’at korban agar selamat dari segala gangguan makhluk halus.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. ketika menggelar konferensi pers di Mapolsek Ngawi Kota terkait ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur kemarin, Selasa (26/7).

Menurut AKBP Dwiasi Wiyatputera, dalam melancarkan aksinya, tersangka JKI menggunakan bujuk rayu dan ancaman kepada korban serta menggunakan agama sebagai kedok agar korban percaya dan mau disetubuhi oleh tersangka tanpa ada perlawanan.

“Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual
keluarga korban,” ungkap AKBP Dwiasi Wiyatputera dihadapan awak media.

AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, dalam pengakuannya tersangka JKI mulai mengenal korban pada awal Februari 2020 karena keluarga korban sering meminta bantuan tersangka untuk pengobatan alternatif dan gangguan ghaib yang dialami keluarga korban.

“Pada saat itu ayah korban menderita sakit dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh tersangka, ayah korban mulai berangsur sembuh. Semenjak saat itu korban dan tersangka mulai akrab dan korban sudah menganggap tersangka sebagai
bapaknya sendiri,” terang AKBP Dwiasi Wiyatputera.

AKBP Dwiasi Wiyatputera menambahkan, hingga pada bulan Juni 2020 pukul 23.00 WIB tersangka datang ke rumah korban dengan maksud untuk memberikan amalan kepada bapak dan Ibu korban yang harus diamalkan di luar rumah, karena sudah percaya dengan tersangka maka bapak dan ibu korban menuruti semua perintah tersangka dan meninggalkan korban sendiri di rumah bersama tersangka.

“Pada saat itulah, tersangka melancarkan aksinya dengan memasuki kamar korban, kemudian membujuk
korban dan mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh korban (akan di Bai’at) dengan syarat korban harus melepaskan semua pakaianya dan menuruti semua permintaan dari tersangka,” ujar AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Selain itu, AKBP Dwiasi Wiyatputera menyebut, tersangka juga menyumpah korban bahwa akan selalu menuruti semua kemauan tersangka tanpa ada perlawanan dan tidak boleh menceritakan kepada siapapun tentang perbuatan tersangka kepada korban tersebut.

“Tersangka mengancam, apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian. Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku bahkan saat tersangka menyetubuhi korban untuk pertama kalinya di rumah korban tersebut,” jelas AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Setelah kejadian pertama tersebut, AKBP Dwiasi Wiyatputera melanjutkan, tersangka merasa ketagihan sehingga terus mengulangi perbuatan menyetubuhi korban dengan dalih dan alasan yang sama yaitu hendak membersihkan diri korban sampai
perbuatan tersangka tersebut berjalan kurang lebih 2 tahun sehingga korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan kurang lebih 5 bulan.

“Tersangka
menyetubuhi korban pertama kali saat usia korban masih 17 tahun dan hal tersebut terus dilakukan secara berlanjut dan berulang kali sampai saat ini korban berusia 19 tahun dengan total
persetebuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut,” ucap AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Masih menurut AKBP Dwiasi Wiyatputera, korban selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman tersangka, hingga setelah korban hamil selanjutnya korban menceritakan semuanya kepada orang tua korban dan kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut, AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan, dari hasil pendalaman penyidik Polsek Ngawi, diduga prilaku menyimpang tersangka tersebut juga dilakukan kepada puluhan anak dibawah umur, namun hingga saat ini belum ada korban lain yang melapor ke Polri.

“Untuk itu Satreskrim Ngawi membuka Hotline khusus pusat pengaduan kasus pencabulan sehingga dapat segera tertangani, dengan nomor 085161847080,” tandas AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Untuk tindak lanjut berikutnya dalam upaya pencegahan maraknya kejadian persetubuhan terhadap anak, Kapolres Dwiasi Wiyatputera menegaskan, pihaknya akan membentuk Satgas perlindungan perempuan dan anak untuk mencegah dan menangani maraknya kasus pencabulan dengan melibatkan Unsur Polri dan pihak terkait seperti Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas PPA Kabupaten Ngawi.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Ngawi untuk bersama sama menentang terjadinya aksi pencabulan terhadap anak,” tutup orang nomor satu di Polres Ngawi ini.

Atas perbuatannya, Penyidik Polsek Ngawi menyangkakan tersangka JKI dengan Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang. Pasal 76D : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Pasal 76E : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,
melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan
atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Tersangka JKI diancam hukuman,
sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (Hms)

Editor : dhw_robhin

Soal Tewasnya Brigadir J. Publik Diminta Tahan Opini, Karena Bisa Jadi Persekusi

JAKARTA – Dosen Fakultas Psikologi Universitas Islam Bandung (Unisba) Vici Sofianna Putera menyoroti informasi di media sosial berisi narasi alternatif kejadian tewasnya Brigadir J yang dianggap lebih logis dibandingkan kronologi dari kepolisian.

Vici meminta publik bisa menahan opini atau membangun narasi alternatif terhadap peristiwa tewasnya anggota Brimob itu.

Sebab, opini atau narasi alternatif bisa menjadi alat persekusi kepada para pihak yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Hold your opinion, ini bisa jadi persekusi. Kita jangan terjebak perangkap ilusi kebenaran,” kata dia saat dihubungi wartawan, Selasa (26/7).

Vici beralasan narasi alternatif biasanya tidak berlandaskan ilmiah. Misalnya, saat pengacara keluarga Brigadir J yang mengungkapkan kejanggalan tentang luka di tubuh korban yang masih dugaan.

Menurut dia, pernyataan pengacara kemudian bisa memancing spekulasi publik, lalu muncul narasi konspiratif yang membuat orang tertarik.

“Individu tertarik pada narasi konspirasi karena kebutuhan akan pengetahuan dan kepastian dari suatu informasi, terlebih ketika peristiwa besar terjadi, individu tentu ingin tahu mengapa hal tersebut itu terjadi,” ujar Vici.

Pria yang akrab disapa Kang Vici itu mengungkapkan narasi konspirasi dari akun-akun di media sosial dalam kasus tewasnya Brigadir J, akan menggiring opini publik.

Menurut Vici, narasi konspirasi secara tidak langsung bisa bertransformasi menjadi sebuah aksi kolektif berupa penghakiman publik kepada keluarga Irjen Ferdy Sambo.

“Namanya penghakiman pasti ada judgement, di sini menurut saya letak permasalahannya,” ungkapnya.

Menurutnya, publik harus bisa memisahkan apa yang faktual dan sensasional. Individu dalam memisahkan kedua hal tersebut dibutuhkan kemampuan berpikir jernih dan kritis.

“Sayangnya individu sebagai manusia cenderung berpikir menggunakan cara yang heuristic atau simplistic, sehingga wajar jika narasi konspirasi yang berkembang bisa ditelan mentah-mentah dan dianggap sebuah kebenaran bagi mereka,” katanya.

Diketahui, Brigadir J tewas dalam kasus yang disebut kepolisian sebagai peristiwa baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.

Polisi menyebut Brigadir J tewas setelah tertembak beberapa peluru oleh Bharada E.

Polisi menduga peristiwa baku tembak diawali dari aksi tak senonoh Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sumber : vici sofiana putera ( dosen fakultas psikologi unisba)
EDITOR : dhw_robhin

Pemkab Probolinggo Ramaikan Jatim Kominfo Festival 2022

Probolinggo,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) meramaikan Jatim Kominfo Festival (JKF) tahun 2022 di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Senin hingga Kamis (25-28/7/2022).

JKF 2022 yang mengangkat tema “Optimis Jatim Bangkit dengan Akselerasi Transformasi Digital” ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa, Senin (25/7/2022).

Kegiatan ini menyajikan beragam kegiatan dari Forum Infrastruktur TIK, Workshop Literasi Digital, Forum Walidata, Pameran Kominfo Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Festival Pertunjukan Rakyat (Pertura), Sosialisasi Pembinaan KIM Secara Global, Rakor SP4N Lapor, Workshop Kehumasan dan Workshop Relawan TIK.

Dalam keikutsertaan di JKF 2022 ini, Diskominfo Kabupaten Probolinggo menampilkan produk-produk teknologi sebagai upaya untuk mempromosikan semua potensi yang ada di Kabupaten Probolinggo.

Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Christian mengatakan kegiatan JKF tahun 2022 ini merupakan sebuah wadah untuk mengenalkan potensi UMKM, wisata dan layanan TIK di Kabupaten Probolinggo.

“Jatim Kominfo Festival tahun 2022 ini sangat bagus sekali sebagai media promosi dan untuk sarana sharing pengembangan TIK dalam memperkuat SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik),” katanya.

Sementara Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur Hudiyono mengungkapkan JKF 2022 ini dimaksudkan untuk mempublikasikan inovasi di bidang pengelolaan komunikasi publik, pemerataan infrastruktur teknologi informasi dan pengelolaan data statistic.

“Tujuannya mengedukasi masyarakat dengan informasi yang bermanfaat, murah dan mudah diakses, menciptaakan pegiat media sosial yang dapat mendiseminasi informasi positif melalui konten positif, menciptakan mitra pemerintah yang dapat menyebarluaskan informasi kinerja pemerintah serta mengungkit ekonomi lokal dan menggerakkan roda perekonomian daerah,” ujarnya.

Sedangkan Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa mengharapkan agar JKF 2022 ini mampu menjadi bagian pendorong transformasi digital. “Selain itu bisa meningkatkan produktivitas, efektivitas dan transparansi dari seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.

Khofifah mengharapkan untuk ke depan seiring dengan berjalannya transformasi digital di wilayah Jawa Timur, masyarakat bisa mengakses layanan dengan lebih mudah, murah dan cepat. “Serta menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan kepada pemerintah,” pungkasnya.