Home Blog Page 1345

Kedapatan Bawa Sabu Seberat 50,80 Gram, Dua Sejoli Harus Meringkuk Dibalik Jeruji Besi

0

DOMPU- NTB. Pada hari sabtu 23 juli 2022 sekitar pukul 20.30 wita, Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Jenis SHABU. 

IA 29 tahun warga Lingkungan Kandai ll Barat Kelurahan Kandai ll Kecamatan Woja dan FT 24 tahun warga Dusun Tente Desa Doro Bara Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB di tangkap tim Bravo Tambora Polres Dompu tepat di pinggir jalan, depan butik fitri fika, Lingkungan Karijawa Kelurahan Karijawa Dompu lantaran membawa Narkoba Jenis Sabu-sabu dalam jumlah besar.

Kasat narkoba polres Dompu IPTU ABDUL MALIK, S.H melalui pers rilisnya mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat sekitar bahwa ada seorang di pinggir jalan, tepat depan butik fitri fika yang membawa atau menguasai narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasih tersebut, kemudian saya memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang sebelumnya sudah di kantongin ciri cirinya. Setelah mendapatkan informasi A1 kemudian saya mengumpulkan anggota dan bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud untuk melakukan pemantauan dan penangkpan terhadap seseorang tersebut yang sebelumnya sudah kita kantongi ciri cirinya,” terangnya.

Setelah kedua terduga berhasil di tangkap, kemudian team memanggil saksi masyarakat sekitar untuk menyaksikan jalanya penggeledahan yang di lakukan anggota kemudian di lakukan pengembangan kepada sdri FT als Fika di butik nya dan tidak di temukan sabu-sabu yang dimaksud.

“Setelah di lakukan penggeledahan teampun berhasil menemukan barang bukti berupa: 2(dua) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu. 1 unit hp android warna hitam,

  • 1 unit hp android warna hitam.
  • jumlah uang 3.525.000 (tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah )
    Total barang sabu -sabu:       
    Berat Bruto : 
    50.80 Gram,” sambungnya.

Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut tim BRAVO TAMBORA membawa Terduga dan barang bukti di mako polres dompu” urainya singkat. (Hms)

Editor : dhw_robhin

DKKC Inisiasi Hidupkan Kawasan Kuliner Kota Cimahi

CIMAHI – Minggu(24/07/2022)
Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) hidupkan Komlplek Ruko Cimahi Square, jalan Prabrik Aci Kota Cimahi dengan menggelar Pojok Seni dan Culinary Night (23/07/2022) Kegiatan yang diinisiasi Komite Musik DKKC kerjasama dengan Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, pelaku (UKM), dan Kadin Kota Cimahi ini dilaksanakan, Sabtu 23 Juli 2022 pukul 13.00-22.00 wib.

Ketua DKKC, Hermana HMT mengatakan,”Pojok seni dan Culinary Night ini merupakan sebuah upaya pemajuan kebudayaan di Kota Cimahi khususnya di bidang seni dan olahan makanan yang potensinya cukup menjanjikan dalam pengembangan pariwisata Kota Cimahi,selama ini belum digarap secara maksimal.” Ungkapnya.

Lalu Hermana melanjutkan,
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat Kota Cimahi juga dari luar bisa silaturahmi, berkunjung ke kawasan jalan Pabrik Aci dan Jalan Pecinan Kota Cimahi sambil menikmati pertunjukan seni dan menyantap makanan khas olahan pelaku UKM Kota Cimahi,” ujar Hermana dalam pembukaan Pojok Seni dan Kulinary Nighy, Sabtu (23/7/2022) di halaman Imah Seni Kota Cimahi.

Menurut Ketua DKKC kegiatan ini siap digelar secara berkelanjutan, setidaknya dalam satu bulan satu kali ditempat yang sama Pojok Seni dan Culinary Night menjadi bagian penting dalam pemajuan budaya dan ekonomi kreatif Kota Cimahi yang imbasnya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan bagi pelaku budaya dan masyarakat lainnya.

“Kuliner atau olahan makanan (pangan) adalah produk budaya dan termasuk dalam 10 objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) Indonesia. Olahan makanan tradisional masyarakat kita bukan sekedar makanan biasa atau hanya sebagai pangan dalam memenuhi kebutuhan nutrisi bagi tubuh manusia, tapi sangat beririsan sekali dengan adat istiadat, ritus, pengetahuan dan teknologi tradisonal,” jelasnya.

Hermana menegaskan, “Melalui kegiatan serupa DKKC diharapkan bisa menyuguhkan olahan makanan tradisional, baik yang berkaitan dengan adat istiadat dan ritus, olahan makanan tradisonal yang biasa masyarakat santap sehari-hari, juga olahan makanan kekinian yang bersumber dari pangan lokal.
Untuk itu DKKC tidak akan berjibaku sendiri, namun siap menjalin kejasama dengan pemeritah Kota Cimahi memalui dinas-dinas terkait, forkopimda dan stekehorder lainnya seperti Kadin, kelompok UKM, dunia usah lainnya dan media.

“Kedepan Pojok Seni dan Kulinary Night diarahkan lebih bertema dan punya kekhasan. Hal ini perlu dilakukan agar pengunjung tidak sekedar ingin menikmati seni dan makanan, tapi hadir karena yang kita suguhkan memiliki daya pikat dan keunikan tersendiri,” pungkas Hermana.* (AS)

Sumber: HUMAS DKKC
Editor : dhw_robhin

Minggu Dini Hari Seluruh Jama’ah Haji Blitar Raya Telah Tiba, 1 Orang Terdeteksi Positip Covid-19 Dan Harus Isoman

0

BLITAR – Satu jamaah haji asal Kabupaten Blitar terkonfirmasi positif Covid-19 saat diperiksa di Asrama Haji Surabaya, Sabtu 23 Juli 2022 malam. Jamaah bersangkutan akan menjalani isoman (isolasi mandiri) karena termasuk gejala ringan.

Hamim Thohari, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Blitar mengatakan satu jamaah haji asal Udanawu Blitar harus menjalani isolasi mandiri sepulang menjalani ibadah haji.

Ia menjelaskan ada 9 jamaah asal Kabupaten Blitar yang harus menjalani test PCR karena suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius dan hasilnya satu orang jamaah positif Covid-19.

Satu jamaah ini diketahui hanya memiliki gejala ringan sehingga hanya melaksanakan isolasi mandiri di rumahnya.

Hamim menambahkan satu jamaah ini dipulangkan menggunakan mobil dari BPBD Provinsi Jatim karena mobil yang disiapkan Dinkes Kabupaten Blitar digunakan untuk mengantarkan suami jamaah yang positif Covid-19 karena merupakan kontak erat.

Jamaah yang positif Covid-19 ini dilarang menerima tamu ziaroh haji selama 6 hari dan akan diperiksa petugas kesehatan di hari ke 6 mendatang.

Minggu 24 Juli 2022 hingga jam 1 dini hari rombongan jamaah asal Blitar Raya (Kota dan Kabupaten) dalam perjalanan sampai Mengkreng Kertosono dan diperkirakan tiba di Blitar jam 02.30 dini hari.

Jumlah jamaah haji asal Kabupaten Blitar sebanyak 344 jamaah, sementara Kota Blitar sebanyak 48 jamaah haji. (rvry)

Editor : dhw_robhin

Secara Simbolis Bupati Bondowoso Berikan Bonus Kepada Atlet Peraih Mendali Di Ajang Porprov VII Jatim 2022

BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora), memberikan bonus pada atlet peraih medali di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Jatim 2022. Totalnya, mencapai ratusan juta rupiah.

Penyerahan secara simbolis diberikan langsung oleh Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, bertempat di Pendopo Bupati, Rabu (20/7/2022).

Bupati Bondowoso Drs. KH Salwa Arifin mengatakan, pemberian bonus ini sebagai bagian apresiasi kepada para atlet, Sekaligus diharapkan bisa menjadi semangat agar tak berpuas diri dan terus meningkatkan kemampuanya.

Utamanya, para atlet yang nantinya masih akan berlaga lagi dalam Porprov tahun 2023 mendatang.

“Jangan merasa puas, tapi tetap selalu meningkatkan diri dalam pelatihan-pelatihan sehingga ke depan lebih baik lagi,” paparnya.

Selain itu, Bupati juga meminta agar KONI Bondowoso ke depan meningkatkan komunikasi yang baik dengan para pengurus cabang olahraga (Cabor). Sehingga, hal-hal yang menjadi catatan saat pelaksanaan Porprov 2022 ini bisa menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi.

“Maka Bupati ingatkan, jangan terulang lagi kejadian seperti kemarin yang kurang enak,”ungkap Bupati.

Di tempat yang sama, Kepala Disparbudpora Bondowoso, Mulyadi, menjelaskan, total bonus yang diberikan pada atlet yakni mencapai Rp 302 juta yang berasal dari APBD Kabupaten Bondowoso.

“Bonusnya sendiri diserahkan kepada tujuh atlet peraih medali emas, lima atlet peraih medali perak, dan sekitar 15 orang peraih medali perunggu,” jelasnya.

Adapun besaran bonus yang diberikan untuk kategori perorangan peraih medali emas, yaitu Rp 15 juta, perak Rp 7,5 juta, dan perunggu Rp 5 juta.

Dan untuk kategori beregu, seperti Cabor sepak bola putri mendapatkan Rp 15 juta.

“Kemudian setiap pelatih peraih medali mendapatkan bonus Rp 3 juta,” ungkap Mulyadi.

Menurut Mulyadi, nilai tersebut tidak termasuk dalam bonus yang diberikan kepada atlet hadang atau gobak sodor kemarin yang berlaga dalam Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) di Palembang.

“Sebab, atlet gobak sodor  tersebut,  masing-masing memperoleh medali emas, dan mendapatkan bonus dari Bupati sebesar Rp 5 juta untuk tiap regu,” jelasnya.

Untuk pencairan sendiri, diserahkan kepada KONI Bondowoso.

“Nanti diserahkan langsung oleh KONI,” ungkapnya.

Dikonfirmasi, Wakil Ketua KONI Bondowoso, Huzaeni Effendy, menerangkan, bahwa bonus akan diserahkan secara langsung kepada para atlet usai kirab yang dilakukan hari rabu.”tuturnya.

“Setelah kirab ke KONI langsung taken dan langsung dapat cash uang,” katanya sambil mengimbuhkan, kami berharap bonus ini menjadi apresiasi dan sekaligus penyemangat.”pungkasnya.(Dar)

Editor : dhw_robhin

Peringati HAN 2022, Bupati Bondowoso Ingatkan Kepedulian Orang Tua Terhadap Anak Dijadikan Tindakan Nyata

BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBP3APM), menggelar Hari Anak Nasional (HAN) di Pendopo Bupati, Sabtu (23/07/2022).

Kegiatan tersebut, dihadiri Bupati Bondowoso, Drs. KH Salwa Arifin, Forkopimda, Wakil Bupati Bondowoso, tim Unicef, kepala OPD hingga Duta Genre.

Kepala Dinas Sosial, Anisatul Hamidah, mengatakan bahwa acara hari ini adalah puncak rangkaian kegiatan dalam memperingati HAN. “Hari ini adalah hari puncak peringatan HAN, pengukuhan IFA Smart yang merupakan kerja sama antara Pemkab dan TP PKK serta launching SAFE4C yang ditandai dengan MOU Bupati Bondowoso dengan Unicef,” ungkapnya.

Ditambahkannya, Bondowoso terpilih dalam nominasi penghargaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebagai kabupaten yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak sebagai generasi bangsa. “Untuk itu, saya ucapkan terima kasih dan mengapresiasi kapolres dan kejaksaan sebagai instansi pelindung anak dan perempuan,” jelasnya.

Peringati HAN,
Bupati Bondowoso, Drs.KH. Salwa Arifin, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa peringatan HAN merupakan momen untuk mengingatkan orang tua untuk selalu menghargai dan mendukung hak-haknya. “Kita sebagai orang tua dan anggota masyarakat, perlu untuk selalu memperhatikan pemenuhan hak-hak anak dan berusaha memberikan yang terbaik bagi mereka,” ungkap Bupati.

Lebih lanjut Bupati, mengigatkan, agar kepedulian orang tua terhadap anak dijadikan tindakan nyata dan bukan hanya sekedar omongan belaka. Karena, anak merupakan aset bangsa dan generasi penerus cita-cita dan perjuangan bangsa.”paparnya.(Dar)

Editor : dhw_robhin

Gelar Prarekonstruksi Di TKP Kasus Brigadir J, Polri Pastikan Komitmen Pembuktian Ilmiah

JAKARTA – Polri menggelar prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022. Hal ini merupakan wujud komitmen aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus ini berdasarkan pembuktian ilmiah atau Scientific Crime Investigation.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, sejak awal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen dengan membentuk tim khusus guna mengusut tuntas perkara ini.

“Pimpinan Polri sangat konsen bahwa kasus ini harus betul-betul  dapat diungkap sejelas-jelasnya juga kepada publik,” kata Dedi di lokasi prarekonstruksi.

Menurut Dedi, dalam kaidah KUHP tektunya ada beberapa hal detail yang tidak dapat diungkap secara detail lantaran masuk ke dalam materi penyidikan.

Lebih lanjut, Dedi menyebut, prarekonstruksi hari ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dengan menghadirkan tim Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor), dan pihak kedokteran forensik.

“Ini semua menunjukkan bahwa sesuai perintah Bapak Kapolri komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dibuktikan ilmiah karena dengan dibuktikan secara ilmiah ini ini ada dua kosekuensi pertama secara yudiris bukti materil formil Pasal 184 KUHP harus terpenuhi,” ujar Dedi.

Tak hanya itu, Dedi menuturkan, dalam pembuktian secara ilmiah, sehingga semua hal dalam melakukan konstruksi perkara harus benar-benar valid sesuai dengan temuan fakta yang ada. Oleh sebab itu, Dedi menegaskan, dengan adanya prarekonstruksi ini diharapkan dapat membuka fakta yang sesungguhnya.

“Karena pembuktianya, harus secara ilmiah jadi dari sisi kelimuan harus betul betul clear bagaimana keilmuan yang digunakan peralatan apa digunakan agar hasil betul-betul secara sahih dapat dibuktikan secara sicentifk ini yang dilakukan tim olah TKP dan penyidik pada hari ini semua akan dibuat secara terang benderang,” tutup Dedi. (DIV HUMAS POLRI)

Editor : dhw_robhin

Palsukan Tandatangan Pemilih, Panitia KPPS Desa Punten Terancam Pidana

SIDOARJO – Dengan adanya pesta demokrasi Pilkades, di Kabupaten Sidoarjo yang diikuti sekitar 84 Desa. Bupati Sidoarjo, Akhmad Muhdlor berharap pemilihan yang jujur dan amanah berjalan dengan damai, akan tetapi Pilkades di-Desa Punten Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, pada tanggal 16 Juli 2022 Didik Santoso (Calon Kades) melaporankan di-Polresta Sidoarjo dengan Nomor B1456/7/RES.1.11/2022/Satreskrim. Dengan adanya pemalsuan tandatangan yang dilakukan panitia KPPS Desa Punten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Didik Santoso dihadapan awak media pada saat melaporkan ke Polresta Sidoarjo, mengatakan kalau dirinya kecewa dengan adanya pemalsuan tandatangan dilakukan panitia KPPS.

“Saya sangat kecewa mas. KPPS seharusnya transparan, tidak seperti kemarin, dari informasi pendukung saya, pendukung saya akhirnya Demo dibalai desa tempo hari tanggal 20 Juni 2022”. Kata Didik

Dari pelaporan ini warga pendukung ada 7 orang yang menyatakan kesaya kalau dirinya tidak hadir, tapi tandatangan di TPS 4 dan TPS 5 ada tandatangan tapi bukan Tandatangannya.

Masih kata Didik, ia mengatakan kalau Camat Tulangan Didik Wiyoko secara gak langsung mendukung panitia KPPS yang melakukan kecurangan dengan adanya tandatangan palsu yang dilakukan panitia.

“Disaat Demo tanggal 20 Juni 2022, Camat Didik mengatakan kalau masalah pemalsuan tandatangan akan diberitahukan kebupati, tapi sampai sekarang tidak ada kabar sama sekali tindakan dari bupati Sidoarjo”. Kata Didik.

Pengaduan dengan adanya kejanggalan tandatangan palsu ini, sudah saya adukan ke Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 19 Juni 2022 dan keluar surat jawaban tertanggal 21 Juni 2022 dengan acuhan pasal 65 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, bahwa Permohonan keberatan dapat diajukan oleh Calon Kepala Desa karena batas waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil. Sehingga surat permohonan yang saya ajukan tidak bisa diproses lebih lanjut.” Tambahnya Didik

Makanya mas. Dari pengaduan keberatan saya terkait hasil pungutan suara ke sekaertariat daerah, dan sudah tidak bisa ditindak lanjuti saya tempuh sesuai jalur hukum.” Pungkas Didik

Diwaktu berbeda, sebut saja Mas Brow, warga yang merasa tandatangannya dipalsukan mengatakan, kalau dirinya tidak rela tandatangannya dipalsu atau dimanfaatkan panitia KPPS Desa Punten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

“Saya gak rela mas, makanya saya buat pernyataan karena saya memang tidak tandatangan dan itu murni pemalsuan mas”. Kata Mas Brow sembari menunjukkan KTPnya dan Tandatangan Pemilih yang dipalsukan.

Dengan adanya pemalsuan Tandatangan yang diduga dilakukan panitia KPPS Desa Punten Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemas) Eko Imam Setiono angkat bicara, ia mengatakan pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan pidana penjara 6 tahun.

“Lebih jelasnya, Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”. Kata Eko Ketua LSM Gemas.

Penulis : yuli
Editor : dhw_robhin

Peningkatan Pemahaman Sejarah Kebangsaan Kesbangpol Kabupaten Bandung

KABUPATEN BANDUNG – Kamis (21 Juli 2022)
Digelarnya kegiatan peningkatan pemahaman sejarah kebangsaan,dalam penanaman sikap nasionalisme untuk meneruskan perjalanan sejarah bangsa bagi generasi milenial melalui semangat BEDAS (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera) tingkat Kabupaten Bandung tahun 2022. Hadir dalam acara ini Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bandung Ajat Sudrajat, SE.,MSi dan Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Bandung Drs. Cep Azis Sukandar,M.Si.
narasumber yang di undang Andrie Disparbud Jabar Dahlia Kusumadewi

Materi yang disampaikan yaitu mengenai sejarah Kabupaten Bandung, kemajuan kebudayaan, serta memperkenalkan Jawa Barat dalam koridor kebijakan kewenangan di level provinsi dan juga dari dinas pariwisata Jawa Barat. Penyampaian materi dibuat sesantai mungkin mengingat metode pembelajaran satu arah dirasa sudah tidak sesuai bagi generasi Z dan generasi milenial dengan karakteristik ingin cepat ingin santai. Dibuat treatment penyampaian materi sesantai mungkin tapi membuat penasaran sehingga mereka menjadi penasaran dan mencari tahu sendiri.

Ajat Sudrajat mengungkapkan kegiatan ini sebagai pelatihan untuk generasi muda khususnya dilingkungan sekolah setingkat SMA / SMK untuk mengingatkan kembali mengenai sejarah. Harapannya generasi muda jangan buta sejarah.

Penulis : Andri
Editor : dhw_robhin

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Dua Tersangka Pemerasan

PAMEKASAN – Polres Pamekasan, Madura mengamankan dua tersangka pemerasan terhadap Saridah, warga Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Dua tersangka itu ditangkap di Cafe Tomang, Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (18/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan dua tersangka itu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/ 355 / VII / 2022 / SPKT / POLRES PAMEKASAN / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 18 Juli 2022.

Satu di antara dua tersangka yang diamankan itu berprofesi sebagai wartawan media online yakni berinisial MS, warga Dusun Oro Timur, Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Sedangkan satu tersangka lainnya bekerja sebagai ASN Kecamatan Pegantenan, yaitu berinisial SB, warga Jalan Raya Pegantenan, Rt/Rw 002, Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, adanya pemerasaan ini bermula dari laporan korban ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 20.42 WIB.

Perempuan kelahiran 9 Juli 1982 itu melapor karena menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum wartawan media online berinisial MS.

Dari keterangan korban, awal mula terjadinya pemerasaan itu pada Mei 2022 lalu.

Saat itu, oknum wartawan media online tersebut memberitakan perihal adanya sebuah pembangunan di Desa Tanjung.

Dalam berita online yang ditulis oknum wartawan itu menjelaskan adanya dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD).

Usai berita itu terbit, tersangka menjelaskan kepada korban bisa menyelesaikan perihal permasalahan di dalam berita tersebut.

Tersangka menawarkan terhadap korban akan menghapus pemberitaan tersebut namun dengan syarat diganti uang.

“Proses kejadian kesepakatan uang tersebut melalui tersangka ASB. Hingga akhirnya disepakati untuk melakukan pertemuan antara korban dengan dua tersangka itu di Cafe Tomang,” kata AKBP Rogib Triyanto sewaktu konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Sabtu (23/7/2022).

Menurut AKBP Rogib Triyanto, dua tersangka pemerasan itu ditangkap saat hendak menerima uang dari korban.

Di lokasi penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 4 juta.

Selain itu, sebuah Hp Samsung Galaxy A03 warna Hitam dan Hp iPhone 7 juga diamankan sebagai barang bukti.

Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan sebuah Id card media dan pakaian hem milik oknum wartawan itu bertuliskan nama salah satu media

Berdasarkan pemeriksaan awal Polisi, oknum wartawan media online itu mengaku tidak memeras, namun membantu menyelesaikan masalah terkait pemberitaan yang diberitakan melalui media online.

Namun dari penjelasan tersangka ASB, oknum wartawan itu meminta uang sebesar Rp 80 juta sebagai ganti penghapusan berita.

Permintaan uang sebesar itu sempat terjadi tawar menawar, hingga turun menjadi Rp 60 juta.

Hingga akhirnya terjadi kesepakatan meminta Rp 30 juta.

“Semua proses tawar menawar tersebut melalui ASB sebagai perantara yang mengomunikasikan terhadap korban,” ungkap AKBP Rogib Triyanto.

Bahkan pengakuan tersangka, bila korban tidak memberi uang sesuai permintaannya dan mengulur waktu pembayaran, maka mengancam akan mengunggah berita lain terkait penggunaan Dana Desa yang diduga diselewengkan di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Penuturan AKBP Rogib Triyanto, tersangka oknum wartawan itu memanfaatkan pekerjaannya sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan dengan menakut-nakuti korban dan akan menyebarkan berita penyelewengan dana desa.

Kini tersangka MS dikenai pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Sedangkan tersangka ASB dikenai pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 Jo 55 ayat 1 dengan ancaman dengan ancaman penjara 9 tahun. (hms)

Editor : dhw_robhin

Vaksinasi Terus Digalakan, Polres Trenggalek Kejar Capaian Vaksin Booster

TRENGGALEK – Meski Covid-19 di kabupaten Trenggalek bisa dikatakan sudah mulai mereda dan terkendali, bukan berarti penanganan menjadi terabaikan. Sebaliknya, upaya pencegahan dan akselerasi vaksinasi terus digalakkan.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Jajaran Kepolisian Resor Trenggalek. Dibawah komando Sidokkes bekerjasama dengan Puskesmas gencar menggelar vaksinasi diberbagai tempat.

Guna mengoptimalkan akselerasi, vaksinasi kerap digelar dengan metode jembut bola hingga door to door dimana petugas pro aktif mendatangi masyarakat untuk melakukan vaksinasi.

Tak berhenti disitu, Polres Trenggalek bahkan menyambangi fasilitas umum ( Fasum ),pusat perbelanjaan yang kerap menjadi jujukan warga. Salah satunya adalah dealer kendaraan bermotor yang relatif cukup banyak di Kabupaten Trenggalek.

“Iya betul, hari ini tim vaksinator Sidokkes Polres Trenggalek menggelar vaksinasi di sejumlah dealer sepeda motor di kota Trenggalek.” Ujar Kasidokkes Aipda Lukman Hadi, A,.Md. Kep. Kepada tim redaksi. Jumat, (22/7).

Aipda Lukman menuturkan, dealer kendaraan bermotor tidak hanya berkutat soal jual beli kendaraan semata tetapi ada pula pelayanan perawatan kendaraan yang hampir setiap hari selalu dipadati oleh masyarakat.

Bahkan antrean bisa sampai sore hari. Sedangkan masyarakat yang datang adalah dari berbagai kalangan dan domisili yang berbeda.

“Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan kami mengapa menggelar vaksinasi di lokasi tersebut. Jadi sasarannya selain karywan dealer itu sendiri juga masyarakat yang berkunjung. Semua kita layani.” Imbuhnya

Yang cukup menggembirakan adalah, tingkat antusias masyarakat yang relatif cukup tinggi. Disatu lokasi saja, sedikitnya ada 20 sampai 30 orang warga yang ikut vaksinasi baik vaksin1, 2 maupun 3 (booster). Sementara itu, dalam satu hari vaksinasi digelar sedikitnya di 3-4 lokasi yang berbeda.

“Dalam satu hari kami siapkan 300 dosis. Sedangkan untuk vaksinator dan tenaga medis ada 4 orang.” Tambahnya.

Pihaknya berharap dengan metode ini akselerasi penanganan bisa lebih optimal dan herd immunity masyarakat terbentuk sehingga Kabupaten trenggalek bebas dari Covid-19 bisa terwujud.

Sementara itu, Iwan warga kelurahan kelutan yang kebetulan mengikuti vaksinasi dilokasi tersebut mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah Polres trenggalek memberikan layanan vaksinasi tersebut.

“Sangat terbantu. Sudah lama ingin vaksin booster tapi belum kesampaian karena kesibukan. Ini tadi beruntung sambil nunggu motor di service bisa ikut vaksinasi.” Ucapnya.

Sebagai informasi, hingga tanggal 21 Juli 2022 kemarin, capaian vaksinasi di kabupaten Trenggalek dosis satu mencapai angka 84,49%, dosis dua 76,96 % dan dosis tiga atau booster masih berada di kisaran 20,89%. (Hms)

Editor (dhw_robhin)