Home Blog Page 1347

Peringatan HARGANAS Ke XXlX Tingkat Kabupaten

KABUPATEN BANDUNG – Dinas DP2KBP3A Kabupaten Bandung Mengadakan Kegiatan Peringatan HARGANAS. ( Hari Keluarga Nasional ) KE XXIX Di Hotel Sutan Raja Soreang Kabupaten Bandung. Rabu, ( 20 /07/2022 ). Dengan Mengambil Tema : “AYO CEGAH STUNTING AGAR KELUARGA BEBAS STUNTING “.

Dalam Kegiatan Peringatan Hari Keluarga Nasional tersebut Dinas DP2KBP3A Kabupaten Bandung Mengundang Kepala BKKBN JABAR DR.WAHIDIN,M.Kes. selain itu Hadir juga para Camat ,Kapolsek Soreang dan OPD dan Para Kader PKK , Pos KB yang ada di Kabupaten Bandung.

Dalam sambutannya Kepala BKKBN Jabar Dr.Wahidin, M.Kes. beliau Berterima kasih Kepada Bupati Bandung , Dinas DP2KBP3A Kabupaten Bandung yang telah menyelenggarakan Kegiatan Peringatan Hari Keluarga Nasional yang Ke, XXIX .

Lanjut Beliau , Untuk Kabupaten Bandung Program Keluarga Berencana di Kabupaten Bandung perkembangan nya Alhamdulillah cukup bagus dan Untuk Pelayanan KB satu juta Aseptor Kabupaten Bandung Kontribusi banyak di Jawa Barat dalam sehari 243.000 Aseptor KB , jadi hampir 25%nya dari Capaian Nasional , Ungkap nya.

Dan beliau berharap dengan Semangat BEDAS nya di kabupaten Bandung , Angka Stunting di Kabupaten bisa segera diturunkan dan capaian -capaian di Kabupaten Bandung Bisa mengangkat mempengaruhi capaian di Provinsi Jawa barat. Dengan semangat nya saya Yakin dan percaya di Kabupaten Bandung bisa teratasi” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas DP2KBP3A Kabupaten Bandung M.H.HAIRUN,SH,MH Kabupaten Bandung merupakan terpadat kedua di Jawa Barat setelah Kabupaten Bogor dan Memberikan Kontribusi di Jawa Barat.

Salah satu yang dihadapi Di kabupaten Bandung itu sebetulnya ada dua masalah yaitu Kawin Muda ( Pernikahan Usia Dini ) dan Stunting yang Dua masalah ini yang menjadi induk semua permasalahan yang ada di Kabupaten Bandung terutama Demografi Kependudukan.

Lanjut beliau, Untuk mengatasi Agar Stunting di Kabupaten Bandung bisa turun , kita awali dengan bagaimana melakukan Pembinaan Kepada Remaja Kita Calon Pengantin ( CATIN ) salah satunya adalah sebelum mereka melakukan perkawinan harus dibekali pengetahuan wawasan tentang REPRODUKSI SEHAT berapa usia kawin /bagus yang ideal , bagaimana kalau punya anak itu anak yang dilahirkan tidak Stunting makanya BKKBN meluncurkan Program Tenaga Pendamping Keluarga , Hulu nya Itu (CATIN ) Calon Pengantin, Ibu Hamil dan Ibu Bersalin .

Jadi Ketiga Indikator ini yang menjadi bibit buit terjadinya Stunting ini harus kita kendalikan jangan sampai Stunting tinggi dengan cara yang tadi satu CATIN Kita bina beri pengetahuan bagaimana cara pola Reproduksi Sehat ( Kawin Ideal ), yang kedua ibu yang sedang hamil (BUMIL) I
Usia bayi 0-9 bulan itu harus dirawat dan di jaga , dipelihara asupan gizi nya Protein nya jangan sampai Bayi yang Lahir itu BBGLR artinya itu Potensi jadi Stunting , yang kedua ibu setelah Melahirkan ( BULIN ) balita 0-9 bulan sama harus di berikan asupan gizi protein yang baik agar anak nya tumbuh dengan baik cerdas tidak kena penyakit kalau kena penyakit tidak riskan . ungkap nya.

Beliau berharap Untuk penanggulangan Stunting di Kabupaten Bandung Kerja bersama dengan para OPD lain dalam Penanggulangan Stunting serta Pentahelik” paparnya.

Berdasarkan Pantauan Awak media Acara Kegiatan Peringatan HARGANAS Ke-XXIX di Hotel Sutan Raja Soreang Kabupaten Bandung ini berjalan lancar Para peserta Mulai dari Unsur Kepala UPT KB se -Kabupaten, Kader, PKK Pos KB, dan Tim TPK penuh antusias berjalan lancar dan sukses selain itu diberikan Hadiah dan Penghargaan kepada para Peserta KB yang berprestasi dalam Pelayanan KB maupun Aseptor KB Ditingkat Kabupaten Bandung .

Penulis : Andri
Editor : dhw_robhin

Wabup Lumajang Berharap Agar Seluruh Tenaga Kerja Sudah Terdaftar dan Terlindungi Oleh BPJS

Lumajang , www.gempurnews.com – Dinas Tenaga Kerja di minta oleh Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati ( bunda Indah ) untuk melakukan pengecekan terhadap lembaga atau perusahaan yang memiliki tenaga kerja, khususnya yang belum terdaftar keikutsertaanya di BPJS Ketenagakerjaan.

“Semuanya perlu dicek, semua yang berkaitan dengan tenaga kerja harus dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena banyak manfaatnya,” ujar dia saat membuka kegiatan Sosialisasi Instruksi Bupati Lumajang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bertempat di Graha Nagara Bakti Kantor BKD Kabupaten Lumajang, Kamis (21/7/2022).

Bunda Indah juga menyampaikan, bahwa banyak manfaat yang diperoleh perusahan atau lembaga yang mendaftarkan tenagakerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan, karena semua resiko kecelakaan kerja sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Setiap pekerja yang sudah bekerja itu pasti memiliki resiko, satu langkah keluar dari rumah itu sudah tanggungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.

Ia menambahkan, bahwa salah satu manfaat nyata keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan juga dirasakan Keluarga Alm. Suprayitno, Nasabah KUR BNI Lumajang dan Keluarga Alm. Sintya Wulansari, salah satu Atlet Sepatu Roda Kabupaten Lumajang, dan keduanya mendapatkan santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta.

“Santuan ini real bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini melindungi secara maksimal kepada pekerja, kita harapakan semua bisa juga non formal atau formal wajib melindungi tenaga kerjanya dengan BPJS ketenagakerjaan,” imbuh dia.

Bunda Indah berharap, agar seluruh tenaga kerja di Kabupaten Lumajang sudah terdaftar dan terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Reporter : atman

Pelaku Ilegal Acces Dimaafkan Korban, Polres Pasuruan Kota Terapkan Restorative Justice

KOTA PASURUAN – Keadilan restoratif atau restorative Justice, suatu pendekatan penanganan kasus hukum yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya ditempuh Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota.

Seperti yang dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota kali ini,ditempuhnya upaya melalui Restorative Justice dengan pelaku yang berstatus sebagai petugas kebersihan, setelah melalui proses dialog dan mediasi di luar pengadilan dimana korban NJ (55) memaafkan perbuatan pelaku AM (38).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP R.M Jauhari S.H S.I.K M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Bima Sakti menerangkan bahwa Polres Pasuruan Kota memfasilitasi tempat untuk memediasi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan.

“Adapun dasar hukum restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya lagi perbuatan serupa di kemudian hari. Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice surat perdamaian dan pencabutan laporan juga sudah dibuat, pelaku juga bersedia mengganti kerugian serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap AKP Bima Sakti, Kamis (21/7/2022).

Sebelumnya, pelaku yang merupakan warga dari Kelurahan Tambaan Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan melakukan tindak pidana pencurian uang dengan kartu ATM milik korban warga Jl. Anjasmoro Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, dimana pelaku telah diamankan Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota oleh Tim Resmob Suropati Bersama Unit Tipidter dibawah kendali IPTU Hajir dan dijerat pasal 362 KUHP akibat melakukan ilegal acces pencurian uang menggunakan kartu ATM milik korban.

Penarikan terhadap uang di mesin ATM dilakukan menggunakan kartu milik korban yang diambilnya pada saat pelaku memilah sampah di TPA Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan.

Korban sendiri mengetahui uangnya diambil di ATM melalui M-banking, dimana terjadi penarikan dana sejumlah Rp. 28.500.000, . Korban pun melaporkan kejadian tersebut dan didapatkan pelakunya seorang petugas kebersihan.

Dalam kasus tersebut, pelaku diduga melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sejak diamankan dari rumah pelaku sebulan dan diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Pasuruan Kota.

Namun dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, maka pelaku AM kini telah dibebaskan dari penahanan Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota.(tofa)

Editor : dhw_robhin

Tak Butuh Waktu Lama, Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita

PASURUAN – Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo, S.I.K., Kasi Propam, dan Kasi Humas Polres Pasuruan melaksanakan Press Release terkait Pembunuhan seorang Wanita di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Tak Butuh waktu lama, hanya cukup 6 jam, kasus pembunuhan terhadap Leboh (47), warga Desa Banjarimbo, Kecamatan Lumbang yang ditemukan tak bernyawa di hutan dekat rumah korban, Selasa (19/07/2022), berhasil diungkap.

Pelaku pembunuhan adalah masih tetangga korban yang diketahui bernama Margo. Pria 43 tahun tersebut tega menghabisi nyawa korban lantaran tak terima dituduh menyetubuhi korban saat di hutan dan akan melaporkan kepada keluarganya.

“Pelaku ini membunuh karena tak terima saat korban mengancam akan melaporkan ulah tersangka yang menyetubuhinya saat di hutan kepada keluarganya,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat memimpin Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan, Kamis (21/07/2022) siang.

Dijelaskannya, sebelum kejadian, pelaku dan korban terlibat pertengkaran saat bertemu di hutan, pagi hari sekitar pukul 7 pagi. Pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu naik pitam saat korban mengancam akan melaporkan ulah pelaku kepada keluarganya.

Terlebih ketika korban memukul tersangka dengan menggunakan linggis hingga mengenai punggungnya, ia pun membalasnya dengan menggunakan bambu yang ada di sekitar TKP (tempat kejadian perkara).

“Awalnya, korban memukul tersangka dengan linggis dan mengenai punggung pelaku. Karena tak terima, tersangka langsung membalas dengan memukul korban dengan bambu ke arah wajah dan kepala korban,” jelas Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 buah celurit, 1 buah linggis, bambu, hingga pakaian korban dan pelaku itu sendiri.

Tersangka pun dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tokoh masyarakat Kecamatan Lumbang memberikan apresiasi kepada Sat. Reskrim Polres Pasuruan yang sukses mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan dengan cepat sehingga pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum karena dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.

“Alhamdulillah warga Desa Banjarimbo menjadi tenang karena petugas kepolisian Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pembunuhan”, ungkap Haji Takrib, salah satu tokoh Agama Kecamatan Lumbang. (qmr)

Editor : dhw_robhin

Kajari Sidoarjo Dalam Siaran Pers Sampaikan 9 Tersangka Kasus Dugaan Ganti Rugi Lapindo Sidoarjo Tahun 2013

SIDOARJO – Dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke 62 dan Hari Ulang Tahun XXXII IAD Sidoarjo tahun 2022, Kamis 21 Juli 2022 Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor, SH.MH. adakan siaran pers dengan Nomor: PR- 08/M.1.10.2/Kph.3/07/2022 dengan Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tahun 2022.

Dalam siaran persnya Akhmad Muhdhor sempat menyampaikan adanya 9 Tersangka yang masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut terkait kasus Jual-Beli dan ganti rugi tahun 2013 di-Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. “Penyalahgunaan keuangan negara dalam proses ganti rugi tanah kas desa (TKD) Gempolsari di Desa Gempolsan Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo yang Terkena Dampak Luapan Lumpur Lapindo Tahun 2013, dan pertanggal 20 Juni 2022 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan telah menetapkan 9 orang tersangka dengan inisial ABH, MDK, SP, KK, SH, SP, YK, SA, dan SYA yang mempunyai peran masing-masing dalam proses penggantian ganti rugi dari PPLS terhadap bidang tanah yang terdampak Lumpur Lapindo”. Jelas Kajari Sidoarjo, Akhmad Muhdhor dalam siaran pers.

Masih kata Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor, ia mengatakan terkait pengembalian uang negara sebesar Rp. 297.108.500 dalam dugaan tindak pidana korupsi di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulan, Kabupaten Sidoarjo. “Penyelamatan kerugian keuangan negara dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.297.108.500 dari pengembalian tersangka dengan inisial, SYA dalam dugaan
Tindak Pidana Korupsi dalam proses pembelian lahan persil 68 D1 Nomor 482 Buku Letter C I, buku kretek Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo yang terdampak Lumpur Sidoarjo tahun anggaran 2013 pada tanggal 20 Juli 2022″. Pungkas Akhmad Muhdhor .

Penulis : yuli
Editor : dhw_robhin

Jelang Kedatangan Jama’ah Haji, Dinkes Kota Dan Kabupaten Blitar Siapkan Skrining Ketat Antisipasi Penularan Virus Covid-19

0

BLITAR – Dinkes Kota Blitar siapkan skrining jamaah haji yang akan tiba untuk antisipasi agar tak terjadi penularan baru Covid-19. Dinkes Kabupaten Blitar juga sediakan kendaraan khusus untuk jamaah yang diketahui positif Covid-19.

Dharma Setiawan, Kepala Dinkes Kota Blitar mengatakan berdasarkan surat edaran Dinkes Provinsi Jatim jamaah haji yang tiba di Bandara Juanda diwajibkan jalani skrining ketat dengan menjalani rapid tes Antigen. Jika hasilnya reaktif, maka dilanjutkan swab PCR.

Jika hasil PCR positif, baik bergejala maupun tidak bergejala dipulangkan dengan dijemput ambulans dari daerah asal jamaah, Namun jika negatif, maka akan pulang ke daerah asal dengan rombongan jamaah yang lain naik bus seperti keberangkatan awal.

Untuk jamaah haji yang hasilnya positif Covid-19 diminta melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 5 hari, Di hari ke-6 akan kembali menjalani rapid antigen dan tes swab PCR. Jika hasilnya negatif maka sudah diperbolehkan bertemu dengan keluarga atau orang lain.

Bagi jamaah haji yang dinyatakan negatif Covid-19 bisa langsung bertemu dengan keluarga.

Untuk keluarga jamaah haji yang menjemput di titik penjemputan dibatasi hanya keluarga inti dan harus patuh protokol kesehatan. Selain itu, kegiatan ziaroh haji dihimbau hanya digelar sampai jam 9 malam.

Endro Pramono, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinkes Kabupaten Blitar mengatakan jamaah haji ketika tiba di Asrama Haji akan dilakukan tes rapid Antigen bagi yang suhunya di bawah 37,5 dan untuk jamaah suhu di atas 37,5 langsung swab PCR.

Selain itu, jamaah haji yang antigen nya reaktif akan dilakukan swab PCR. Dari swab PCR tersebut apabila diketahui hasilnya positif, maka jamaah haji bersangkutan akan dipulangkan dengan kendaraan khusus yang disediakan Dinkes Kabupaten Blitar.

48 jamaah haji asal Kota Blitar dan 344 jamaah haji asal Kabupaten Blitar dijadwalkan tiba di Asrama Haji pada Sabtu 23 Juli 2022 dan tiba di Blitar pada Minggu 24 Juli 2022 dini hari.

Penulis : rvry
Editor : dhw_robhin

Kasus Dugaan Eksploitasi Anak SPI Kota Batu Semakin Memanas, HOTMA SITOMPUL : Jangan Giring Opini Publik, Biarkan Fakta Hukum Yang Berbicara

0

MALANG RAYA – Hotma Sitompul berkunjung ke SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Rabu (20/7). Pengacara Julianto Eka Putra (JEP) itu, datang untuk memberikan semangat kepada para peserta didik.

Menurutnya, lembaga pendidikan semacam SMA SPI perlu dipertahankan. Ia ingin menyangkutpautkan masalah hukum dengan penyelenggaraan pendidikan. Sehingga para peserta didik dapat mendapat layanan pendidikan tanpa harus terganggu dengan polemik yang ada di luar.

“Sekolah ini mulia, memberikan layanan pendidikan gratis kepada anak-anak tidak mampu. Tetap semangat belajar menuntut ilmu,” Kata Hotma.

Secara tegas, Hotma menyatakan, ada kelompok-kelompok ‘hakim jalanan’ yang menggiring opini publik. Karena ada kepentingan tersembunyi dari pihak tertentu yang ingin mengambil alih pengelolaan yayasan yang menaungi sekolah itu.

“Mereka selalu bilang hukum seberat-beratnya. Bukan begitu, seharusnya mintalah hukum yang adil. Namun saya tidak percaya proses peradilan berjalan sesuai koridornya, tidak terpengaruh,” sahut nya.

Di sisi lain, Hotma menilai pernyataan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dirinya sebagai kuasa hukum menyudutkan JEP. Lantaran, pihak pengacara meminta majelis hakim menunda agenda membacakan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunda pada Rabu (20/7).

“Melalui instagram Komnas PA, dia (Arist) menunda sidang sidang depan (Rabu, 27/7), karena hakim mengajukan permintaan pengacara. Padahal kejaksaan menjelaskan, penundaan karena pemeriksaan surat secara yuridis,” sambung nya.

Bagi Hotma, wajar jika JPU mengajukan tertunda-tunda agenda sidang membaca sidang. Karena pihak kejaksaan perlu melakukan kajian secara teliti dan cermat terhadap berkas perkara yang menumpuk. Menurutnya, hal itu menunjukkan, jaksa betul- memperhatikan semua fakta-fakta yang terungkap selama persidangan digelar. agar surat yang disusun sebagai keadilan.

“Ditunda karena itu. Maka apa yang disampaikan Komnas PA itu berkaitan besar. Itu menghina jaksa dan pengadilan. Kami akan melaporkan kejaksaan, ke pengadilan negeri. Karena membocorkan apa yang ada dalam persidangan tertutup,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan SPI, Sendy F Tantono menuturkan, dukungan moril sangat dibutuhkan. Karena selama ini rumor yang beredar di masyarakat membuat para pelajar hingga pengajar di lingkungan sekolah cukup tertekan.
Bahkan, kata dia, salah satu pengajar sempat diselimuti kecemasan jika nantinya perkara hukum menenggelamkan keberadaan sekolah yang didirikan 2007 silam.

“Proses hukum tetap berjalan dan sekolah ini tetap eksis. Dukungan moril sangat berharga bagi kami dalam menyelenggarakan pendidikan di SMA SPI,” urainya singkat. (genes/agus)

Editor : dhw_robhin

Tim Penggerak PKK Padasan Mewakili Kecamatan Pujer Mengikuti Lomba 10 Program Pokok PKK Tingkat Kabupaten

Bondowoso – Rabu (20/07/2022)
Bertempat di Balai Desa Padasan, Tim Penggerak PKK Kabupaten Bondowoso melakukan penilaian kepada  TP. PKK Desa Padasan yang dikomadoi Ny Faldi dalam kesempatan ini TP. PKK Padasan mewakili Kecamatan Pujer, mengikuti lomba 10 Program Pokok PKK Tingkat Kabupaten.

Hadir dalam kegiatan ini team juri Kabupaten dan wakil Ketua TP. PKK Kabupaten Bondowoso, Ibu Evi Sosilowati Irwan Bachtiar, Camat pujer, Kapolsek, Danramil Pujer, Kepala Puskesmas Pujer, Kepala Desa Padasan, Faldi beserta perangkat, dan peserta lomba.

Dalam sambutannya wakil Ketua TP. PKK, Ibu Evi Sosilowati Irwan Bachtiar mengatakan,  PKK merupakan mitra kerja  pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. Gerakan PKK yang dibentuk oleh Pemerintah ini menjadikan wanita sebagai motor penggeraknya sehingga PKK sangat penting keberadaannya karena langsung menjangkau keluarga-keluarga sebagai sasaran.

Lanjut kata Ibu Evi, kegiatan penilaian lomba pelaksana terbaik 10 program pokok PKK ini, merupakan program pemerintah baik  pusat maupun daerah yang bertujuan untuk mengukur dan mengetahui sampai sejauh mana pelaksanaan kegiatan dan program yang sudah dilaksanakan oleh PKK kecamatan sampai ke desa-desa. Kegiatan ini juga untuk mempercepat implementasi 10 Program Pokok PKK yang diharapkan  bisa secara langsung membawa perubahan yang signifikan bagi pembangunan keluarga sejahtera.

“Teruslah bekerja dengan baik dan tingkatkan daya kreatifitas serta motivasi dalam pengembangan program pokok PKK. Harapan saya, semoga pemerintah desa selalu mendukung program dan kegiatan di desa demi kemajuan desa yang dipimpinnya. Ada pepatah bijak yang mengatakan “ dibalik pria yang sukses ada wanita hebat dibelakangnya, dan sehebat-hebatnya wanita, ada pria yang membimbingnya” kata Ibu Evi.”pungkasnya.(dar/jun).

Editor : dhw_robhin

Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu

BATAM – Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine
atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu dengan berat kotor 257,8 gram.

Narkotika jenis
sabu-sabu tersebut dikemas dalam dua bungkus dalam klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam
sebuah tas yang diselundupkan dengan skema paket barang kiriman. Narkotika tersebut ditegah oleh Bea
Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “PPP” pada Kamis tanggal 30 Juni 2022 pukul 10.00
WIB.

Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi dengan segera membentuk Satuan Tugas
(Satgas) khusus yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Batam,
Kantor WIlayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Mataram dan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.

Sementara itu pada Jum’at, tanggal 1 Juli 2022, dilakukan
serah terima barang hasil penindakan dari Bea Cukai Batam kepada BNNP Nusa Tenggara Barat.

Undani, kepala seksi layanan informasi Bea Cukai Batam, menerangkan kronologi dari penangkapan
tersangka yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat.

“Setelah dilakukan serah terima barang hasil penindakan, Satgas khusus yang dibentuk untuk menangani
kasus penyelundupan narkotika ini segera melakukan koordinasi dan briefing rencana control delivery.

Senin, 4 Juli 2022, ditemukan lokasi rumah penerima yang bertempat di Lombok Barat, Nusa Tenggara
Barat. Setelah memastikan pemilik barang, Satgas khusus segera melakukan pengamanan tersangka
berikut barang buktinya berupa timbangan digital dan dua pipet kaca,” Jelas Undani.

Dengan gerak cepat yang dilakukan Satgas khusus yang dibentuk melalui sinergi Bea Cukai dan BNNP,
penyelundupan narkotika sabu-sabu dapat digagalkan dengan cepat. Tersangka yang berinisial UJ, laki-laki
berusia 37 Tahun, berhasil dibekuk bersama dengan barang bukti yang telah diamankan berupa dua
bungkus narkotika jenis sabu-sabu, satu timbangan digital, dan dua pipet kaca. Tersangka dan barang bukti
yang telah diamankan dibawa ke kantor BNNP Nusa Tenggara Barat untuk diproses lebih lanjut.

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman
pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana
denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Penulis : GST
Editor : dhw_robhin

Peringati HKGB ke 70, Bhayangkari Polda Jatim Gelar Bazar Dan Fashion Selama Dua Hari

SURABAYA – Waka Polda Jatim Slamet HS – Ketua Pengurus Daerah Bhayangkari Jawa Timur gunting pita sebagai tanda dimulainya gelar Bazar dan Fashion UMKM Bhayangkari se Jawa Timur, selama dua hari Rabu dan Kamis (20-21/7/2022). Giat ini dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-70 tahun 2022, yang berlangsung di gedung Mahameru Mapolda Jatim.

Usai melakukan penguntingan pita, dilanjutkan meninjau stand yang berlokasi di sekitar gedung Mahameru Mapolda Jatim. Berbagai minuman dan makanan khas daerah masing masing peserta Bazar termasuk busana batik tertata rapi di setiap stand Bazar.

Kegiatan Bazaar UMKM Bhayangkari Se-Daerah Jawa Timur ini mengusung tema “Bhayangkari Mandiri dan Kreatif Mendukung Tugas Polri yang Presisi Untuk Indonesia Maju”.

Acara bazar dan Fashion Polri dan Bhayangkari ini dalam upaya meningkatkan Ekonomi Nasional dan juga membina anggota. Kegiatan ini diikuti oleh 42 Cabang Bhayangkari Daerah Jatim dan diikuti oleh 500 UMKM Bhayangkari Daerah Jatim

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC dan pembacaan doa serta pembukaan Bazaar oleh Waka Polda Jatim dan Ketua Pengurus Daerah Bhayangkari Jawa Timur, Uli Nico Afinta.

Acara Bazar dan Fashion dihadiri antara lain Ketua Bhayangkari Daerah Jatim, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Prov. Jatim, Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Jatim, Pejabat Utama Polda Jatim, Pengurus Bhayangkari Daerah Jatim dan Pengurus Bhayangkari Cabang Daerah Jatim. (Hms)

Editor : dhw_robhin