Home Blog Page 1353

Operasi Bina Kusuma Polres Pasuruan Kota Sasar Tempat Wisata

0

POLRESTA PASURUAN – Dalam rangka meningkatkan kegiatan Operasi Bina Kusuma Semeru 2022, Satuan Binmas Polres Pasuruan Kota melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbuan kepada masyarakat yang berada di tempat wisata Kolam Renang Tirto Kencono Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan. Kamis (14/7/2022).

Kegiatan sosialisasi dan himbauan dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Pasuruan Kota AKP Fauzi Iskak Dibyantoro bersama personelnya, dan dalam arahannya, menyampaikan berbagai hal seputar kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba dan premanisme.

Kasat Binmas Polres Pasuruan Kota AKP Fauzi Iskak Dibyantoro mengatakan, kegiatan Operasi Bina Kusuma Semeru 2022 dalam rangka mengurangi penyakit masyarakat yang sering muncul sehingga menimbulkan dampak sosial yang tidak baik di kehidupan masyarakat sehari- hari.

“Kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya pemberian himbauan kamtibmas seperti kewaspadaan terhadap kejahatan, disiplin dan kepatuhan Hukum serta himbauan agar ikut peduli terhadap keamanan di lingkungan sekitar,” kata AKP Fauzi Iskak Dibyantoro.

Diharapkan sosialisasi dan himbauan yang dilaksanakan, masyarakat dapat mengerti serta memahami, dan bersama-sama dengan Polri bersedia membantu dalam memberantas narkoba, kenakalan remaja dan aksi premanisme.

Penulis : tofa
Editor : dhw_robhin

Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Luar Negeri

0

SURABAYA – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, merilis hasil ungkap penyelundupan benih lobster yang dilakukan oleh dua tersangka.

“Kedua tersangka ini sudah melakukan distribusi benih lobter berkali kali,” kata Kombes Pol Dirmanto.

Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (6/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB. Dan meringkus dua tersangka sindikat penyelundupan benih lobster yang dilakukan di pintu masuk tol Madiun KM 600.

Dua tersangka yakni, AW dan DMJ, keduanya warga Tulungagung.

Modusnya kedua tersangka ini membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya. Dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen dan di tempatkan di kardus besar dan styrofoam yang kemudian benih lobster dijual kepada pembeli di Jawa Barat.

“Ilegal Fishing tanpa izin membawa mengangkut kemudian mengedarkan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6 ribu dan jenis pasir sebanyak 42 ribu. Jika di total negara dirugikan sebanyak 10 M,” kata Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji H Wibowo, Kamis (14/7/2022).

Dari pengakuan tersangka yang bersangkutan sudah melakukan sebanyak tiga kali. Pertama 25 ribu, pada bulan Juni sama dan terakhir 48 ribu. Kurang lebih 101 ribu benih lobster. Dan kerugian negara kurang lebih 20 M.

Jaringan ini adalah jaringan ilegal fishing khususnya penyelundupan lobster jaringan sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam.

“Kami tidak mudah untuk mengungkap jaringan ini, karena pelaku ini rapi. Kita satukan dulu informasi dari masyarakat yang menginformasikan kepada tim satgas kita. Di daerah pantai tulungagung, trenggalek,” tambahnya

“Meneruskan informasi kita melakukan penyidikan di lapangan dan mendapat informasi A1 baru kita lakukan tindakan upaya kepolisian upaya paksa, penggeledahan dan penangkapan,” lanjut mantan Dit Propam Polda Jatim ini.

Tentunya kasus ini ditangani dengan SOP Polri dan aturan aturan tindakan yang berlaku agar ada efek jerah bagi pelaku lain untuk tidak melakukan hal yang sama.

“Rencananya benih lobster ini akan dibawah ke Jakarta. Dan di jakarta nanti ada jaringan lagi dan akan dibawah ke batam. Tidak menutup kemungkinan dibawah ke luar negeri ini sedang dilakukan penyidikan. Bersangkutan bisa mendapat keuntungan 12 juta kemudian yang kedua mendapat keuntungan 24 juta,” ucap dia

Keduanya melakukan ini sudah sebanyak tiga kali, satu tersangka bekerja sebagai sopir online dan satu lagi kenek truk. “Karena pekerjaan ini lebih menguntungkan dan bisa langsung mendapatkan uang keduanya beralih profesi,” tutup dia.

Barang bukti yang diamankan benih bening lobster sebanyak kurang lebih 48.000
ekor yang terdiri dari jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor, tiga HP dan satu unit mobil.

Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang – Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang –
Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang – Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Jo Undang – Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana.

Pasal 92 Ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp.1.5000.000.000, (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Sumber : sie humas polda jatim
Editor : dhw_robhin

Team Opsnal Reskoba Polres Kediri Bekuk Pengedar PIL KOPLO (dobel L)

0

KEDIRI – Dua orang diduga pengedar narkoba jenis pil dobel L dibekuk Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri. Kedua pengedar narkoba itu adalah KO alias Udin (25), buruh tani asal Desa Gayam dan RS alias Endon (25) pekerja sopir asal Desa Tambakrejo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menjelaskan, dua pengedar itu dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Kediri dengan waktu dan tempat berbeda. Tertangkapnya terduga pelaku itu diawali adanya informasi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gurah.

“Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan menyisir di tempat sesuai informasi yang didapatkan,” kata Ridwan, Kamis (14/7/2022).

Setelah penyisiran beberapa hari, lanjut Ridwan, anggota mendapati keberadaan dari kedua pelaku. Tak lama kemudian, pelaku KO alias Udin dibekuk sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun Recopentul Desa Gayam Kecamatan Gurah.

Sedangkan, RS alias Endon ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di jalan Desa Tambakrejo Kecamatan Gurah. “Kedua pengedar narkoba yang kita amankan ini beda jaringan dan beraksi di wilayah Kabupaten Kediri,” bebernya.

Menurut Ridwan Sahara, barang bukti yang disita petugas dari hasil penggeledahan ada sebanyak 288 butir dengan rincian milik KO 188 butir dalam kemasan plastik berwarna putih dan satu unit ponsel.

Sedangkan milik RS satu plastik berisi 100 butir dan sebuah ponsel. Kemudian, hasil pengakuan kedua pelaku bahwa sebelum ditangkap petugas telah mengedarkan terlebih dahulu barang bukti kepada pembelinya di wilayah Kecamatan Gurah.

“Yang bersangkutan bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Jelasnya.

Penulis : ageng
Editor : dhw_robhin

Robot Trading EVOTRADE Terindikasi Investasi Bodong, Seorang Tersangka “AD” Langsung Jadi Pesakitan Kejari Kota Malang

0

MALANG RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menerima pelimpahan satu orang terdakwa kasus kasus Robot Trading EVOTRADE dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa (12/07/2022).

Selain tersangka berinisial AD (35) bertempat tinggal di Dusun Sumbermangku, Kelurahan Tapakrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Kejari Kota Malang juga menerima limpahan barang bukti dari penyidik.

Kasus Robot Trading EVOTRADE bermula dari tersangka AD mendirikan perusahaan Trading dengan nama EVOTRADE di Kota Malang sejak tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi, melalui Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto mengatakan, robot trading EVOTRADE ini investasi ilegal.

“Investasi ilegal dengan kedok Robot Trading EVOTRADE ini menggunakan sistem skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan,” ucapnya.

Eko menjelaskan, kasus Robot Trading EVOTRADE yang berkantor di Jalan Ikan Tombro Perum Cahaya Cempaka Kav. A2 Kecamatan Lowokwaru Kelurahan Tanjungsekar Kota Malang ini telah beroperasi sejak bulan Januari 2021, dan dijalankan oleh tersangka AD.

“Dalam menjalankan investasi illegal Robot Trading Evotrade, tersangka AD bermaksud untuk menyembunyikan kegiatan usaha yang sudah berjalan tanpa ijin tersebut, dengan nama PT. EVOLUSION PERKASA GROUP pada bulan September 2021, menunjuk Tersangka AK sebagai Direktur dan Tersangka D sebagai Komisaris PT. EVOLUSION PERKASA GROUP,” terangnya.

Akibat dari investasi ilegal Robot Trading Evotrade yang didirikan dan dikelola oleh Tersangka AMAP Tersangka AK, Tersangka D, Tersangka DES dan Tersangka MS.
“Akibat dari perbuatan para tersangka, masyarakat yang menjadi member Robot Trading EVOTRADE mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp100 miliar,” jelasnya.

Adapun barang bukti berupa: 1 unit R4 jenis lexus LX570 beserta BPKB, 1 unit R4 jenis Minicooper warna putih beserta BPKB, 1 unit R4 Lamborghini Huracane warna orange beserta BPKB, 1 unit R2 jenis vespa Primavera warna warni beserta BPKB, 1 unit Harley Davidson jenis Roadglide, 1 bundle asli surat perjanjian pengikatan jual beli tanan dan bangunan perumahan green orchid Malang, dan 3 unit HP berbagai merk telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dengan pasal 46 Nomor 34 tentang perubahan pasal 106 Undang-undang no.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari mendatang dan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan,” Urainya.

Sumber : press release kejari kota malang dan dari berbagai sumber
Editor : dhw_robhin

Empat Hari Pencarian, Pemancing Yang Tersapu Ombak pantai Pangi Blitar Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa

0

BLITAR – Jenazah Mufid (29) lelaki warga Tumpakoyot Bakung Blitar yang tersapu ombak saat memancing di Pantai Pangi Blitar pada Minggu 10 Juli 2022, berhasil ditemukan.

Ivong Bettryanto, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blitar mengatakan “jenazah korban berhasil ditemukan petugas pada Rabu 13 Juli 2022 sekitar jam 17.05 WIB”.

Kata dia, “korban ditemukan sekitar 600 meter dari lokasi korban terjatuh atau tepatnya di air terjun Umbul Waru. Korban ditemukan setelah 4 hari dilakukan pencarian oleh tim gabungan dari BPBD, Tim SAR, TNI, Polri & lainnya”.

Masih menurut dia, “pencarian korban dilakukan oleh 2 tim, baik tim darat yang menyisir kawasan pantai via darat, maupun tim laut yang menyisir pantai menggunakan perahu”.

Ivong menambahkan setelah ditemukan jenazah korban dibawa ke RSUD Mardi Waluyo dan kemudian diantarkan ke rumah duka untuk dimakamkan.

Dengan kejadian ini, kedepan semoga masyarakat lebih waspada dan hati hati lagi jika mau memancing ikan atau hanya sekedar menikmati suasana pantai, karena cuaca dan kondisi alam tidak bisa dipastikan.

Penulis : rvry
Editor : dhw_robhin

Tradisi Pedang Pora Penyambutan Kapolres Baru dan Pelepasan Pejabat Lama Kapolres Pasuruan

PASURUAN – Polres Pasuruan melaksanakan kegiatan Pelepasan pejabat lama Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si. menuju ke tempat tugas baru sebagai Wakapolres Metro Bekasi, Rabu (13/07/2022).

Kegiatan tersebut berlangsung pada pukul 08.00 WIB, di halaman depan Mako polres Pasuruan, Lapangan Sarja Arya Racana Polres Pasuruan, dimulai dari kedatangan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. beserta Istrinya Ny. Adelia Bayu di pintu masuk penjagaan Polres Pasuruan, selanjutnya disambut oleh Wakapolres Pasuruan Kompol Edith Yuswo Widodo, S.I.K., bersama Ny. Yuyun Edith.

Kemudian AKBP Bayu beserta Istri berjalan menuju Joglo Polres Pasuruan dengan diiringi para perwira yang melaksanakan Pedang Pora, dan sesampainya di Joglo disambut oleh AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si. dan Ny. Hilda Erick didampingi para Kapolsek Jajaran beserta Anggota Bhayangkari Cabang Pasuruan.

Berikutnya pada pungkas acara yakni pelepasan AKBP Erick Frendriz, S.I.K, M.Si dan Ny. Hilda Erick dengan menaiki Andong yang di tarik oleh para Perwira Polres Pasuruan.

Kegiatan pelepasan tersebut di antar langsung oleh pejabat baru Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. dan dihiasi dengan tradisi pedang pora oleh para perwira Polres Pasuruan.

Berikutnya dilanjutkan dengan melakukan jabat tangan sebagai tanda perpisahan kepada seluruh Personil Polres Pasuruan satu persatu di awali dari Waka Polres Pasuruan, Para Pejabat Utama, serta para personil Bintara dan pengurus bayangkari Polres Pasuruan.

Suasana pelepasan tersebut diiringi dengan kata kata puisi dan lagu perpisahan, sehingga suasana nampak haru yang menyelimuti momen pelepasan Kapolres lama untuk menuju ke tempat tugas yang baru dan suasana berlangsung aman, lancar dan kondusif.

Sumber : sie humas
Editor : dhw_robhin

Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

MOJOKERTO – Akhirnya, oknum guru ngaji RD yang diduga mencabuli tiga orang santrinya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menyampaikan tersangka RD diduga mencabuli tiga santrinya, YSF (12), AG (13) dan FRD (14).

“Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS,”terang AKBP Apip saat konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto, Jl. Gajahmada No. 99 Mojosari Mojokerto, Rabu (13/7/22).

Kapolres Mojokerto menjelaskan,pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ, RD di duga mencabuli santrinya ketika YSF dan AG ini sedang mengaji.

“Pengakuan tersangka, korban dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamar,”ungkap AKBP Apip Ginanjar.

Lebih lanjut, Apip Ginanjar mengatakan, setelah masuk ke dalam kamar, mereka diminta untuk memijat. Tak lama kemudian, salah satu dari mereka diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang.

“Saat itulah, RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh? Sesaat kemudian YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban. Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama,” jelas Apip.

Menurutnya, modus yang sama selalu dipakai RD untuk mengelabui korbannya yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil baliqh atau belum.
Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video porno kepada korban sembari mencabulinya.

“Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3,” pungkas Kapolres Mojokerto.

Sumber : sie humas
Editor : dhw_robhin

Haji Mas’udi Adnad Pengurus Mesjid Agung Cimahi, Juga Tokoh Masyarakat Yang Rendah Hati dan Bersahaja

CIMAHI – Rabu(13/07/2022)
Ditemui disela-sela kegiatannya setelah melakukan penyembelihan Qurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha, bertempat di halaman Mesjid Agung Kota Cimahi.

Haji Mas’udi Adnan berasal dari Cilacap dan sudah menetap di Kota Cimahi sejak tahun 1978,Ayah dari empat orang anak yang kesemuanya sudah mandiri serta memiliki 4 cucu buah perkawinannya dengan Mojang asli Kota Cimahi.Konsep hidup yang diterapkan oleh Haji Masudi Adnan cukup sederhana,”Bahwa sebaik-baik manusia yang bermanfaat bagi sesama.” Ungkapnya.

Kemudian Haji Masudi Adnan melanjutkan, “Ada kebahagian tersendiri bagi saya apabila kita mampu berbagi dengan orang lain walaupun kecil-kecilan, ternyata itu merupakan sesuatu hal yang luarbiasa.”Tambahnya.

Keempat anaknya sudah bisa hidup sendiri dan menempati posisi penting dibeberapa perusahaan multinasional. Prinsip yang diterapkan antara lain menurut Masudi Adnan,”Sayangi anak orang lain dan alhamdulillah Anak kitapun akan disayang oleh orang lain.”Terangnya.

Selain mengelola Yayasan dan Syiar,
Haji Masudi Adnan juga menjadi pengepul barang bekas (rongsok).
Hal ini merupakan buah dari sebuah cerita masa lalu Mas’udi Adnan.

“Saat itu saya tidak memiliki uang sama sekali,setelah bingung kesana kemari mencari pinjaman sudah malu,akhirnya Saya mengumpulkan barang-barang bekas yang sudah tidak terpakai dan saya jual,Saya masih ingat terkumpul uang 17.500 lalu saya serahkan kepada anak saya yang sedang kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB) sampai saat ini kejadian i tu saya ingat. Saya akhirnya memulai usaha menjadi pengepul barang bekas sampai saat ini. Sekarang alhamdulillah sudah memiliki 2 gudang penyimpanan barang bekas di Kota Cimahi.” Tambahnya

Haji Mas’udi Adnan merupakan figur yang bersahaja,rendah hati namun sukses membesarkan anak-anaknya sehingga menjadi seperti sekarang ini,tak terlintas saat kita berjumpa dengan Haji Mas’udi adnan adalah seorang Tokoh dan Ayah yang berhasil mengantar anak-anaknya mencapai cita-cita mereka.Kita mendapat pelajaran dari seorang Haji Mas’udi Adnan bahwa Dunia bukan segalanya,saling berbagi akan mendatangkan hal yang positif dalam kehidupan.

Penulis : Achmad S
Editor : dhw_robhin

Merasa Ada Yang Aneh Dalam Hal Keterbukaan Informasi Publik, 4 komunitas Junalis (AJMII, FORWATCH, KKJN, PWKC) Kirim Karangan Bunga Pada Pemkot Cimahi

CIMAHI – RABU(13/07/2022)
KEJADIAN BERMULA
BEBERAPA BULAN LALU PADA 2021, DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMASI KOTA CIMAHI DUA KALI MENGUNDANG LIMA KOMUNITAS WARTAWAN DI KOTA CIMAHI UNTUK MENGHADIRI RAPAT PEMBAHASAN UJI KOMPETENSI WARTAWAN (UKW).

SEJAK DUA KALI RAPAT TERSEBUT TIDAK PERNAH ADA KABAR BERITA TENTANG TINDAKLANJUT HASIL RAPAT YANG DILAKSANAKAN DI DISKPMINFO KOTA CIMAHI.
PADA JUMAT, 24 JUNI 2022 TIBA-TIBA ADA PERTEMUAN UNTUK MEMBAHAS KEPANTIAAN UKW TERSEBUT, NAMUN TIDAK PERNAH ADA PEMBERITAHUAN DARI PIHAK DISKOMINFO JIKA RENCANA PELAKSANAAN UKW TERSEBUT AKAN DILAKSANAKAN, BAHKAN PIHAK DISKOMINFO SUDAH MENYAMPAIKAN ANGGARAN APBD KOTA CIMAHI UNTUK MEMBANTU MEMBIAYAI KEGIATAN TERSEBUT.

DENGAN ADANYA HAL TERSEBUT KAMI EMPAT KOMUNITAS WARTAWAN DI KOTA CIMAHI YANG AWALNYA DIAJAK UNTUK RAPAT PEMBAHASAN UKW TERSEBUT MERASA KECEWA DENGAN SIKAP DISKOMINFO YANG TIDAK MENYAMPAIKAN INFORMASI TERKAIT HAL TERSEBUT. KARENANYA PADA HARI INI SELASA, 12 JULI 2022, KAMI MENYAMPAIKAN KARANGAN BUNGA SEBAGAI BENTUK KEPRIHATINAN DAN KEKECEWAAN KEPADA PEMKOT CIMAHI DALAM HAL INI DISKOMINFO KEPADA INSAN MEDIA DI CIMAHI .

PEMBERIAN KARANGAN BUNGA INI KAMI LAKUKAN SECARA IKHLAS, TERLEPAS MAU DITERIMA ATAU TIDAK ITU BUKAN MASALAH. DAN JIKA ADA YANG MERASA KEBERATAN DENGAN PEMBERIAN KARANGAN BUNGA TERSEBUT SILAKAN UNTUK MENGEMBALIKANNYA.
HARAPAN KAMI UNTUK MENCEGAH TIMBULNYA KECEMBURUAN SOSIAL DIANTARA SESAMA INSAN MEDIA.RENCANA KEGIATAN UKW TERSEBUT SIALAKAN SAJA TETAP DILAKSANAKAN TETAPI TIDAK ADA DUKUNGAN DANA APBD KOTA CIMAHI.SEBAB KEIKUTSERTAAN UKW MERUPAKAN HAK MASING-MASING INSAN MEDIA SESUAI DENGAN YANG DIPROGRAMKAN DEWAN PERS.

KAMI INGIN DISKOMINFO KOTA CIMAHI BERLAKU ADIL DAN TRASPARAN KEPADA INSAN MEDIA KOTA CIMAHI. SEBAB SELAIN KEGIATAN TERSEBUT MASIH ADA BEBERAPA HAL YANG KAMI ANGGAP ADA PERLAKUAN TIDAK ADIL DARI DISKOMINFO KOTA CIMAHI KEPADA INSAN MEDIA. JIKA HAL INI TERUS DIBIARKAN AKAN MENJADI PRESEDEN BURUK DIMASA YANG AKAN DATANG.
CIMAHI, 12 JULI 2022
BUBUN MUNAWAR (KOORDINATOR FORUM WARTAWAN CIMAHI), SRI WAHYUDI (KETUA KKJN), ACHMAD SYAFEI (KETUA AJMII),EFRIKAR (KETUA PWKC)

Penulis : GIBBY
Editor : dhw_robhin

Website Pemkot Probolinggo Masuk Top 5 Finalis JPRA 2022

PROBOLINGGO – Pemkot Probolinggo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengikuti Jatim Public Relations Awards (JPRA) 2022 yang digelar Diskominfo Provinsi Jawa Timur. Dalam lomba ini, Diskominfo lolos ke 5 besar kategori website Diskominfo Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Bagi website yang masuk 5 besar wajib mengikuti tahapan presentasi. Selasa (12/7) sore, tahapan tersebut disampaikan perwakilan pengelola website yaitu Pranata Humas Ahli Muda Famy Decta Maulida dan Pranata Komputer Yoga Adetya. Paparan berlangsung selama 10 menit, menjelaskan tentang menu dan keunggulan website probolinggokota.go.id.

Dewan juri yang berjumlah tiga orang yang terdiri dari akademisi dan praktisi itu kemudian selama 15 menit memberikan beberapa pertanyaan setelah pemaparan selesai dan berhasil dijawab dengan baik.

“Bersyukur website Pemkot yang dikelola Diskominfo bisa masuk top 5 finalis dalam ajang JPRA 2022 ini. Karena kita tahu pesaingnya juga banyak, ada 38 kota/kabupaten di Jawa Timur ini. Semoga saja hasilnya bisa memuaskan dan ke depannya kita bisa mengembangkan website agar lebih informatif dan bisa diminati masyarakat,” kata Famy, Pranata Humas yang juga menjadi Sub Koordinator Humas ini.

JPRA 2022 merupakan even penghargaan kepada humas pemerintah di Provinsi Jawa Timur yang pertama kali diadakan. Ajang ini juga sebagai tolak ukur kinerja humas pemerintah dalam perannya selama ini sebagai media dalam menyampaikan program, kebijakan, capaian, maupun prestasi organisasi kepada masyarakat dalam meningkatkan citra positif pemerintah.

Dengan mengusung tema “Optimis Jatim Bangkit”, JPRA 2022 bertujuan memberikan apresiasi kepada humas pemerintah di Provinsi Jawa Timur dalam memberikan informasi layanan terbaik. Menstimulus peran kehumasan yang strategis dan kontributif bagi pencapaian citra positif pemerintahan.

Terdapat dua kategori yang dinilai dalam JPRA 2022, yaitu kategori media sosial dan kategori website. Selain Diskominfo Kota Probolinggo, empat daerah lain juga masuk dalam top 5 antara lain Diskominfo Surabaya, Diskominfo Kabupaten Gresik, Diskominfo Kota Malang dan Diskominfo Nganjuk.

Sumber : kominfo pemkot probolinggo
Editor : dhw_robhin