Home Blog Page 1389

Diduga Jadi Kaki Tangan Barang Haram (sabu), Seorang Perempuan Paruh Baya Diamankan Polisi

0

BARITO UTARA – Peredaran narkotika jenis sabu kian merajalela,di wilayah Kabupaten Barito Utara(Barut), Kalimantan Tengah. Dari yang tua sampai ke generasi muda,itu sebagai Segmen kurir atau merupakan Chain pautan  peredaran gelap sabu, seperti pada seorang perempuan berumur 40 tahun di Kandui, Kecamatan Gunung Timang ini.

Satuan Resersenarkoba Polres Barito Utara, telah menangkap seorang wanita pengedar narkotika jenis sabu, RR alias Rika(40)tahun,Minggu(5/6), sekitar jam 18.00 WIB.

RR alias Ŕika bersama barang buktinya(BB)3.06 gram Sabu  yang telah dibagi menjadi sebelas paket plastik klip kecil dan uang sebesar Rp.1.400.000 diduga merupakan hasil penjualan sabu.Penangkapan RR dengan Tempat Kejadian Perkara(TKP)di warung Papadaan yang disaksikan oleh Handayani selaku ketua Rt. 03 jalan Ahmad Yani Kecamatan Gunung Timang,Kandui.
Wanita tersebut memiliki alamat ganda yakni, di Jalan Ahmad Yani,RT 03, Desa Kandui,Kecamatan Gunung Timang dan alamat kedua di Komplek Swadharma Blok B nomor 09,Desa Mabuun, Kecamatan Murung Pudak,Tanjung.Kabupaten Tabalong(Kalsel).

Rika ditengarai sudah cukup lama berkecimpung dalam Segmen sabu ini.Guna menyamarkan kejahatannya sekaligus melancarkan peredaran sabu,berkedok warung dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barut, AKP.Syaifullah membenarkan,polisi menangkap Rika,setelah menerima informasi dari senior informen,bahwa yang bahwa wanita paruh baya ini sering melakukan transaksi sabu di warungnya.
“Saat Polisì mengamankan dan menggeledah badan RR alias Rika,petugas menemukan 7 paket plastik klip kecil berisi sabu dikemas di dalam kotak CDR dan 4 buah paket klip kecil di dalam kotak rokok LA ICE milik tersangka,”ungkap AKP.Syaifullah, Senin(6/6/2022).

Kendati RR alias Rika,jadi tetsangka dan bertanggung dalam kasus narkotika jenis sabu ini.Delik Hukuman sudah menantinya,sebagaimana dituangkan dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.  (SS)

Sri Sultan HB X Sesalkan Kejadian OTT KPK Terhadap Haryadi Suyuti

0

JOGJAKARTA — Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyesalkan kejadian tangkap tangan bekas Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti karena diduga menerima suap apartemen. Salah satu yang disesalkan Sultan adalah, peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu terjadi di rumah dinas wali kota Jogja.

Sultan akhirnya memberikan komentar terkait penangkapan eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. Sultan menilai Haryadi telah melanggar janjinya sebagai Wali Kota yang baru beberapa hari pensiun namun terindikasi korupsi.

Sultan meminta kepada pihak yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus tersebut untuk menjalani proses hukum. Menurutnya Haryadi telah melanggar janjinya sebagai Wali Kota Jogja yang menandatangani pakta integritas.

“Dihadapi saja proses hukum itu kalau memang melakukan, karena Mas Haryadi sendiri melanggar janjinya sendiri. Karena kan sudah menandatangani pakta integritas, kan gitu. Jadi ya berproses seperti itu ya dilakukan dengan baik saja,” ucap Sultan di Kepatihan, Senin (6/6/2022) sore.

Sultan menyayangkan proses transaksi suap hingga berujung OTT tersebut dilakukan di Rumah Dinas Wali Kota. Padahal Haryadi sendiri sudah purna tugas.

“Hanya masalahnya beliau sudah pensiun kenapa pertemuan ada di rumah dinas balai kota yang sebetulnya dia kan sudah tidak berada di situ. Ini hanya teknis memang, yang penting kan persoalannya itu,” ucap Sultan.

Sebagaimana disampaikan KPK pada Jumat (3/6/2022) bahwa transaksi suap itu dilakukan di rumah dinas Wali Kota. Uang itu diberikan oleh Vice President Real Estate PT SA Tbk, Oon Nusihono kepada Triyanto yang juga Sekretaris Pribadi Haryadi.

Sultan menilai penangkapan itu sebagai tindakan konsisten KPK dalam memberantas korupsi. “Berarti KPK konsisten karena melanggar pakta integritas ya berproses hukum. Kalau masalahnya kan saya enggak tahu,” ujarnya.

Artikel ini telah ditayangkan di Harianjogja.com dengan judul : Ini yang Sultan Sesalkan dari Kasus OTT KPK terhadap Haryadi Suyuti

Pemkab Gelar Rakor Pengendalian Penyebaran Wabah PMK

0

PROBOLINGGO – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Probolinggo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) pengendalian penyebaran wabah PMK di Pendopo Prasadja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo, Senin (6/6/2022).

Rakor yang dipimpin oleh Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko ini dihadiri oleh anggota Forkopimda Kabupaten Probolinggo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari beserta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab.

Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko mengatakan langkah-langkah yang dilakukan dalam pengendalian dan penanggulangan PMK di Kabupaten Probolinggo adalah pembentukan tim Unit Respon Cepat (URC) dan petugas pengumpul serta pengolah data PMK Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo.

“Setelah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Probolinggo disibukkan dengan penyakit baru sasarannya pada hewan ternak yakni PMK yang mengganggu kondisi perekonomian khususnya di Kabupaten Probolinggo. Ini menjadi sebuah keseriusan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam penanganan kesehatan hewan ternak terinfeksi PMK,” katanya.

Oleh karena itu Plt Bupati Timbul meminta para pelaku usaha ternak segera melapor jika terjadi gangguan kesehatan pada hewan ternaknya dengan tanda-tanda tidak mau makan, terdapat luka di kuku, ngiler, luka di hidung dan luka di mulut atau di lidah dengan menghubungi petugas peternakan dan dokter hewan.

“Dampak pada kasus PMK di Kabupaten Probolinggo adalah terjadinya penurunan populasi ternak, penurunan produksi susu, penurunan bobot badan ternak, menurunnya lalu lintas ternak, penurunan harga jual ternak, menurunkan kesejahteraan peternak, penurunan minat masyarakat untuk mengkonsumsi protein hewani dari ternak sapi serta menyebabkan kematian pada ternak 1 hingga 5%,” jelasnya.

Plt Bupati Timbul menjelaskan PMK yang dinyatakan sebagai penyakit menular dan mudah menyebar mengakibatkan kematian pada hewan ternak rendah. Tentunya PMK tidak menular kepada manusia dan manusia bisa menjadi media penyebarannya.

“Untuk daging dan susu dari hewan ternak yang terindikasi PMK dapat dikonsumsi oleh manusia dengan cara dimasak dengan benar. Dinas pertanian secara aktif memberikan sosialisasi dan penanganan PMK, sehingga hewan ternak yang terindikasi PMK tidak mengalami kematian,” terangnya.

Sementara Medik Veteriner Muda Diperta Kabupaten Probolinggo, drh. Nikolas Nuryulianto menerangkan status tiap-tiap kecamatan se-Kabupaten Probolinggo per tanggal 6 Juni 2022, hewan ternak yang tertular PMK dengan kematian ada di 11 kecamatan. Yakni Kecamatan Wonomerto, Krucil, Sumberasih, Sumber, Tiris, Leces, Lumbang, Bantaran, Dringu, Tegalsiwalan dan Banyuanyar.

Sedangkan hewan ternak yang tertular PMK tanpa kematian sebanyak 13 kecamatan. Yakni, Kecamatan Kuripan, Tongas, Gending, Sukapura, Pakuniran, Gading, Krejengan, Maron, Kraksaan, Pajarakan, Paiton, Kotaanyar dan Besuk.

“Untuk populasi ternak yang terancam PMK sesuai data populasi tribulan pertama tahun 2022 adalah sapi potong sebanyak 312.932 ekor, sapi perah 8.164 ekor, domba sebanyak 76.321 ekor, kambing 53.742 ekor, babi sejumlah 2.010 dan kerbau sejumlah 5 (lima) ekor,” katanya. (Team)

Gus Muhdlor Minta Kades Dukung Rumah Restorative Justice

0

SIDOARJO – 20 desa/kelurahan di Kabupaten Sidoarjo digandeng Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai rumah restorative justice. Rumah restorative justice sendiri merupakan tempat mediasi penyelesaian perkara hukum tanpa harus masuk keruang pengadilan. Namun hanya perkara pidana ringan yang menjadi ranah rumah restorative justice.

Pagi tadi, rumah restorative justice secara simbolis di resmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati SH,MH di kantor Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Sidoarjo, Senin, (6/6). Forkopimda Sidoarjo hadir dalam peresmian itu. Antara lain Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor S.IP, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Achmad Muhdhor, Ketua DPRD Sidoarjo H. Usman serta Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Masarum Djatilaksono.

Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor mengapresiasi rumah restorative justice yang berada di 18 desa dan 2 kelurahan di wilayahnya. Keberadaan tempat tersebut diharapkan menjadi alternatif keadilan yang berdasarkan hati nurani. Kepala desa/kelurahan yang ditempati sebagai rumah restorative justice diminta mendukungnya. Salah satunya dengan mensosialisasikan keberadaan rumah restorative justice.

“Kepada 18 kepala desa dan 2 kepala kelurahan diharapkan atensinya terhadap jalannya RJ (rumah restorative justice) untuk dijaga sehingga efek kebermanfaatannya berjalan baik,”pintanya.

Gus Muhdlor juga berharap keberadaan rumah restorative justice akan semakin banyak. Tidak hanya di 20 desa/kelurahan saja. Dengan begitu pelayanan hukum di Kabupaten Sidoarjo akan semakin baik.

“Terobosan ini menjadi warna baru bagi perjalanan hukum di Indonesia dimana ada salah satu cara penanganan perkara hukum yang mengandalkan humanisme, hati nurani demi mewujudkan keadilan yang setinggi-tingginya,”ucapnya.

Gus Muhdlor juga berharap keberadaan rumah restorative justice dapat juga dimanfaatkan sebagai tempat edukasi mengenai hukum. Dengan begitu aparatur desa maupun masyarakat akan lebih paham tentang hukum. Hal itu penting untuk menghindari permasalahan hukum.

“Rumah restorative justice ini juga dapat digunakan sebagak salah satu wadah edukasi bagi aparatur desa maupun masyarakat desa untuk lebih paham tentang hukum baik secara administrasinya atau yang lainnya sehingga hal-hal yang tidak diinginkan bisa diminimalisir dengan baik,”sampainya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati SH, MH mengatakan ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif yang bisa ditempuh. Yakni pelaku baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp. 2,5 juta. Jika tiga unsur itu terpenuhi, maka perkara pidana dapat dilakukan di rumah restorative justice tanpa masuk ruang pengadilan.

“Dalam restorative justice ini ada upaya bagaimana menyelesaikan penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan, artinya tanpa dibawa keranah pemeriksaan di pengadilan,”ucapnya.

Kajati Jatim mengatakan konsep restorative justice menitik beratkan pada perdamaian suatu perkara pidana. Bukan lagi pemberian sangsi pidana. Oleh karenannya dalam konsep restorative justice melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan aparatur pemerintahan sebagai mediasi para pihak yang berperkara.

“Jadi bukan semata-mata menghukum orang agar dihukum pidananya karena berbuat salah tetapi diupayakan bagaimana bisa menerapkan sehumanisme mungkin penyelesaian perkara melalui proses musyawarah yang melibatkan tersangka, korban dan keluarganya serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan aparatur pemerintahan,”ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut Kajati Jatim Mia memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejari Sidoarjo. Pasalnya baru Kejari Sidoarjo yang terbanyak di Jawa Timur membentuk rumah restorative justice. Di Kejati Jatim sendiri sudah terdapat 149 rumah restorative justice.

“Ini merupakan satu-satunya di Jawa Timur yang meresmikan rumah restorative justice 20 sekaligus, jadi yang pertama di Jawa Timur meresmikan rumah restorative justice 20 sekaligus,”ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Achmad Muhdhor menyampaikan tahun 2022 ini, terdapat 2 perkara yang telah dilakukan restorative justice oleh Kejari Sidoarjo. Dirinya berharap penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui rumah restorative justice. Dengan begitu akan dapat mengurangi beban Lapas atau rumah tahanan yang sudah over kapasitas penghuninya.

“Yang akan datang juga akan ada restorasi perkara Narkoba dan juga rehabilitas, saya minta kepada bapak bupati rencana kedepan kita akan membentuk rumah rehabilitasi pengguna Narkoba, saya minta gedung yang tidak terpakai untuk dipakai sebagai rumah rehabilitasi pengguna Narkoba,”ucapnya.

Sementara itu 20 desa/kelurahan Rumah restorative justice diantaranya Desa Dukuhsari, Desa Sukodono, Desa Gelam, Desa Gading, Desa Randegan, Desa Simogirang, Desa Wunut, Desa Kemantren, Desa Wonokasian, Desa Sedati Agung, Desa Keboan Sikep, Desa Siwalan Panji, Desa Kemangsen, Desa Sidomojo, Desa Wedoro, Desa Bringinbendo, Desa Tarik, Desa Lebo dan Kelurahan Sidokumpul dan Kelurahan Tambak Kemerakan. (Kominfo/Yl)

Dinas PU CKPP Mendukung Penuh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi Terapkan Penggunaan e-Katalog Lokal

Banyuwangi, Gempurnews.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus mengupayakan terwujudnya e-Katalog Lokal. Sebagaimana diketahui, e-katalog merupakan aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Hal ini turut mendapatkan dukungan Pelaksana Kepala Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman Banyuwangi, Danang Hartanto, S.T. Menurutnya, program ini kedepan akan menberi dampak yang sangat baik bagi perekonomian maupun keberlangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kabupaten Banyuwangi.

“Untuk saat ini, UMKM khususnya di kabupaten Banyuwangi kan sudah berjalan, namun untuk mempercepat putaran roda perekonomiannya tentu dibutuhkan peran pemerintah, peran itu tidak sebatas moril atau materil, namun diharapkan pemerintah juga bisa menjadi pembeli atau konsumen terbesar bagi UMKM didaerahnya.” Ujar Danang pada awak media Gempurnews, Senin (6/6/2022).

Pendapat ini sesuai dengan arahan Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022 bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) harus dibelanjakan minimal 40 persen untuk Usaha Kecil dan Menengah.

Kedepan aplikasi ini akan menyediakan beragam macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah. tentunya semua merupakan produk lokal hasil UMKM dan pengusaha lokal.

“Nanti seperti ATK, jajanan mamiri maupun konsumsi rapat atau ketering bisa kita ambil dari UMKM Lokal, bahkan hasil kerajinan pun disana tersedia, dan yang sedang kita upayakan kedepan seperti yang berkaitan dengan kontruksi lokal, ini tentu berkaitan erat dengan kebutuhan Dinas PU CKPP.” Ujarnya menjelaskan.

Danang juga menghapkan dengan kemudahan tersebut, diharap dapat membantu meningkatkan transaksi UMKM secara keseluruhan.

“Dengan begini diharap tidak ada lagi kecemasan bagi para pengusaha lokal dan UMKM terkait siapa yang akan membeli produknya. Jadi nanti pemerintah daerah yang melakukan transaksi dengan mereka, sehingga roda perekonomiannya dapat berjalan dan berputar didalam.” Pungkasnya.

Terkait dengan prosesnya, Danang menyampaikan pemerintah daerah telah melampirkan usulan kepada pihak LKPP dan kini tengah menanti arahan untuk proses lanjutan.

“Ya, terkait pelaksanaan kita kan yang membuat usulan ke LKPP sambil menunggu tindak lanjut dan arahan terkait proses selanjutnya. Baru nanti kita akan lakukan pembinaan untuk masyarakat banyuwangi agar nantinya segara memasukkan produk mereka, utamanya produk yang dibutuhkan pemerintah daerah.” Ujarnya menegaskan.” (Sgt)

Ribuan Tenaga Honorer Pemkab Lumajang Terancam Menganggur

LUMAJANG – Mulai tahun ini Pemkab Lumajang tidak lagi merekrut tenaga kontrak baru untuk dipekerjakan di instansi pemerintahan, mengakibatkan ribuan tenaga honorer terancam menganggur.

“Yang jelas tidak ada lagi rekrutmen tenaga kontrak baru, kan kasihan baru kita angkat setelah itu kita berhentikan,” kata Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang Akhmad Taufik Hidayat, saat ditemui media di kantornya, Senin (6/6/2022).

Tidak adanya perekrutan tenaga kontrak baru tersebut, setelah Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, menanda tangani Surat Edaran (SE) Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Untuk ke depannya status kepegawaian ASN di lingkungan instansi pemerintah hanya ada PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengutip salah satu poin peraturan tersebut.

Atas keputusan itu, pihaknya tengah menyusun langkah strategis untuk menghindari ledakan pengangguran di Lumajang jika peraturan itu benar-benar diterapkan.

“Sesuai surat edaran kita diminta untuk menyusun langkah strategis, nah ini tidak bisa hanya BKD saja, tapi perlu instansi lain seperti Bapeda, dan BPD,” paparnya.

Sedangkan jumlah pegawai honorer di Kabupaten Lumajang, diketahui sebanyak 6.953 orang, dari angka tersebut, 3.062 di antaranya merupakan guru honorer dan 730 tenaga kesehatan. (bam)

Quick Respon, Polres Lumajang Ungkap Kasus Penganiayaan Berat

LUMAJANG – Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur, kembali menunjukkan keseriusannya dalam penanganan kasus tindak pidana. Kali ini Unit Pidum Satreskrim Polres Lumajang, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Rowokangkung, kemarin.

Satu orang menjadi tersangka, yakni pria inisial D (32) warga Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung. Saat ini tengah ditahan di rutan Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum, dengan barang bukti turut disita, sebilah sajam yang dipergunakan, berikut sepeda motor yang dikendarainya.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H pada awak media menjelaskan, ada dua korban dalam perkara ini, diantaranya istri siri tersangka dan warga masyarakat lain.

“Awalnya tersangka mendatangi istri sirinya untuk menyelesaikan permasalahan anak daripada korban. Tapi karena tersangka ini emosi, dan informasi berada dalam pengaruh alkohol, sehingga menusukkan pisau pada korban ( istri siri -red ). Kemudian tersangka pergi menggunakan kendaraan motor Revo, dengan maksud mencari dan menemui teman dari anak korban. Ditengah jalan, ketemu dengan warga masyarakat yang kebetulan berpapasan. Karena tersangka ini merasa ditegur, tanpa banyak basa – basi, kemudian ia mencegat dan memberhentikan, ribut sedikit langsung ditusuk mengenai bahu,” ungkap Kapolres saat memimpin konferensi pers, di lobby Mapolres, Senin (6/6/2022).

Atas kejadian tersebut, Kapolres Lumajang menyampaikan jika kedua korban sudah diberikan pertolongan dan dirawat di rumah sakit. Sementara untuk perkara, terus ditangani oleh unit Pidum Polres Lumajang.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Empat Lelaki Tua Setubuhi Anak Dibawah umur, Ini Penampakan Nya

BARITO UTARA – Empat pria tua di Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, telah mencabuli Bunga samaran anak dibawah umur, salah satu pelakunya adalah ayah kandung korban.

Aksi bejat para pelaku terjadi pada tahun 2019 lalu. Namun pihak Polres Barito Utara baru mengamankan para tersangka pada tahun 2022 ini.

“Kejadian tersebut baru dilaporkan oleh orangtua korban, Polisi pun langsung bergerak cepat menangkap dan mengamankan ke empat teraangka,”kata Kapolres Barut AKBP.Gede Pasek Mulyadnyana melalui Kasat Reskrim AKP.Wahyu Satiyo Budiarjo kepada Gempuenews.com di Muara Teweh,Senin  siang(6/6/2022).

Berdasarkan laporan orangtua korban ke polisi bahwa pertama kalinya,aksi pencabulan terjadi sekira bulan Januari  tahun 2019 di rumah korban di Kecamatan Teweh Tengah.

Saat itu pada Rabu sekira jam 10.30 WIB saat pulang sekolah, Bunga diikuti tersangka atas nama Taufik Rahman alias Upik. Sesampai dirumah kemudian tersangka mencabuli  dan memperkosa Bunga  di dalam kamar.

Pada hari yang sama  pada jam 15.30 WIB,datang lagi tersangka lain atas nama Supriadi alias Pakde.Pria paruh baya ini melakukan pencabulan, kepada Bunga di kamar mandi dan sambil memainkan kelaminnya lalu mengeluarkan spermanya kebagian payudara korban,
Lalu keesokan harinya pada Kamis, lagi-lagi tersangka yang lain pada jam 18.30 WIB, datang Ismail Suwari alias Pari dan mencabuli korban dengan memperkosanya di dalam kamar.

Tak berhenti sampai di situ saja, aksi bejat para tersangka ini mencabuli Bunga, ternyata berbuatan bejat itu dilakukan pula oleh Nanang Wahyudi,yang tidak lain adalah ayah kandung korban.

Pada jam 22.30 WIB, Nanang Wahyudi pulang ke rumah  dalam keadaan mabuk. Saat melihat anaknya dalam keadaan tidur didalam kamar kemudian pelaku menyetubuhi korban sebanyak 1 (satu) ronde.

Pelapor tidak lain adalah ibu kandung Bunga(korban),

Peristiwa tiga tahun silam itu, baru terbongkar saat korban bersama Ibu kandungnya, melaporkan ulah ke empat pria bejat itu pada Polres Barito Utara.  (SS)

Anggota Komisi III DPRD Barito Utara Berharap Pemerataan Pembangunan

BARITO UTARA-Demi memajukan desa dalam daerah khususnya di desa-desa yang jauh dari Ibu Kota Kabupaten,tentunya sangat perlu didukung oleh wakil rakyat dan pemerintahannya.Seperti halnya baru-baru ini Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Barito Utara(Barut)H.Surianor,SE besama dengan anggota Dewan lainnya dari Komisi III yakni,Iqbal Reza Herlanda,Hasrat dan Karianto,melakan kunjungan kerja ke Tumpung Laung,Kecamatan Montallat,Kabupaten Barito Utara,”jumaat(3/6/2022). 

Dimana pihak wakil rakyat ini,telah menerima beberapa usulan dari warga desa,antaranya yang sangat di perlukan dari Montallat I ini yaitu aliran listrik dari PT.PLN.Sampai saat ini Kelurahan Montallat I belum merasakan adanya aliran listrik.

“Dari berbagai usulan aliran listrik inilah yang sangat di tunggu-tunggu oleh masyarakat Montalat, Pasalnya disana mereka sangat mengharapkan penerangan ini,”ungkap H. Suriannor.

Ia juga mengatakan, sebelum ke tahap selanjutnya terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak PLN,agar semua perencanaannya berlajan dengan baik dan lancar.Karena kita tidak tahu apa penyebab di wilayah ini hingga sampai detik ini belum teralir listrik.
[6/6 19.47] Sandi Sarjito Kalteng: Saya harap masyarakat agar bisa bersabar untuk keadaan saat ini,jika memungkinkan DPRD akan mengundang pihak PLN untuk memberikan keterangan penyampaiannya terkait di wilayah kelurahan Montallat I belum teraliri listrik.

Sementara ini kita tampung beberapa aspirasi masyarakat yang telah dikunjungi,Kendati demikian juga kita melihat keadaan yang sangat urgent dan mendesak,yang harus memang perlu di tangani terlebih dahulu.

“Kita semua juga berharap agar masyarakat dapat merasakan kesejahteraan, termasuk di desa-desa yang jauh dari jangkauan, setelah menampung aspirasi ini,DPRD juga berkoordinasi kembali dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait,guna mendapatkan suatu perencanaan yang matang dan terkendali.”harapnya. 

“Semoga pemerataan seluruh desa yang ada di Barito Utara ini,dapat merasakankan pembangunan hingga tidak ada lagi desa terisolir dan tertinggal atau terepncil, karena untuk melakukan hal tersebut sangat diperlukan perencanaan yang matang dari berbagai pihak.jelas Suriannor.  (SS)

Pemdes Tangsil Wetan Gelar Gebyar Bersholawat

Bondowoso-Pemerintah Desa(Pemdes) Tangsil wetan Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Menggelar Sholawat bersama dengan Masyarakat dalam Rangka, Sholawat Menuju Tangsil wetan, aman, damai tentram dan makmur pada minggu ( 05/6/2022) malam.

Kegiatan ini dihadiri wakil pengurus pondok Pesantren Manbaul Ulum Tangsil wetan Gus Miftahus S, Tokoh Masyarakat setempat, para perangkat desa, ulama’ dan masyarakat sekitar.

Mashuri Andriadi Kepala Desa Tangsil wetan, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan mensukseskan acara ini.

“Alhamdulillah acara malam ini terlaksana dengan sempurna, berkat kerja keras dan antusiasme masyarakat kegiatan ini dapat berjalan sukses,”katanya

“Semoga kegiatan ini dapat membawa berkah bagi kita semua dan desa Tangsil wetan menjadi desa yang aman, damai dan makmur diridhoi oleh Allah SWT dan kita semua dapat syafaatnya di dunia dan akhirat,”tuturnya

Sementara itu, Gus Miftahus S. Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tangsil Wetan, mengatakan dengan bersholawat kita akan mendapatkan pertolongan dari Allah SWT dan syafaat dari nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari dan dapat menjadikan pemerintahan yang di ridhai oleh Allah SWT.

Diakuinya, dengan bersholawat kesejahteraan dan ketenangan mudah terlaksana dari syafaat demi mewujudkan program gerakan bersholawat sebagai upaya membangun masyarakat islami dan cinta sholawat.

“Mari kita gemakan sholawat, karena sholawat dapat menjadi penyelamat bagi kita semua, jika kita ingin pemerintahan makmur maka istiqomahkanlah sholawat,”pungknya(Dar).