BARITO UTARA-Pria pekerjaan Swasta warga jalan Manggala Kecamatan Teweh Baru,Kabupaten Barito Utara(Kalteng).Diduga terlibat sebagai penjual serta pemakai narkotika jenis shabu,Agus Maulana alias AM(27)tahun telah diringkus Satuan Resnarkoba Polres Barito Utara,Senin (7/3/2022).
Saat penangkapan AM di tempat kejadian hari Senin jam.13.00 Wib.Polisi menyita barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1,30 gram dari tangan tersangka AM, warga jalan Manggala,RT 06,Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru.
“Tersangka tergolong sebagai pengedar dan pemakai shabu.Saat diperiksa penyidik,AM mengaku mendapatkan shabu dari seseorang di Banjarmasin.Sebelum perkara ini,AM tercatat pernah dua kali terlibat tindak pidana pencurian,” jelas AKP. Syaifullah.
Petugas meringkus AM bersama barang bukti shabu,satu buah HP merk 0P0 warna hitam,satu buah Motor merk MIO warna merah muda,satu buah apat hisap shabu dan bong,di Jalan Poros Lintas Kaltim,RT 006,Kelurahan Jambu.Tersangka tak berkutik saat digeledah Polisi.
Sebelumnya pihak keamanan Polres Barito Utara,menerima informasi bahwa disekitar Jembatan Sei Teweh,Kelurahan Jambu,sering digunakan untuk transaksi shabu. Personil polisi pun menyelidiki laporan tersebut.
“Ternyata laporan tersebut meyakinkan benar.Saat digeledah petugas,tersangka AM sempat membuang barang bukti shabu di jembatan,tetapi nyangkut di semen pengaman jembatan.Kita temukan sebuah plastik klip berisi shabu berat 1,30 gram,”kata Kasat Narkoba.
Akibat perbuatannya AM dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (SS)



