PASURUAN – Badan Nasional penanggulangan Terorisme (BNPT) terus melalukan upaya-upaya
kerja dalam hal pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi.
Salah satu kegiatannya adalah agenda silaturahmi kebangsaan dengan tokoh agama, habaib, dan ulama poros langit pengasuh pondok pesantren di Jawa Timur.
Dalam rangka pencegahan paham radikal terorisme, kali ini silaturahmi dilakukan pada Rabu, 16 Februari 2022 di aula Pondok Pesantren Al Ikhlas, Ketapan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Acara dimulai jam 12:00 dengan suasana yang akrab. Hadir dalam acara tersebut KH. Machrus Ali sebagai tuan rumah, Habib Merah Putih, KH. Mujab Masyhudi dari Malang, KH Malik dari Sidoarjo, KH Mas Kholil Nawawi dari Ponpes Sidogiri Pasuruan, KH Mustofa Badri dari Probolinggo, Habib Abdul Qadir dari Majelis Raudhatul Salaf Bangil, dan beberapa kyai dari Tambak Beras Jombang dan dari Bangkalan, Madura.
Dalam rangka pencegahan terhadap perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), peserta terlihat mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak (physical distancing).
Dalam keterangan pers setelah acara, Kepala BNPT Komjend Boy Rafli Amar mengatakan bahwa silaturahmi ini difasilitasi oleh KH Machrus Ali, pengasuh Ponpes Al Ikhlas. “Disini kami berdialog tentang kebangsaan, juga tentang narasi-narasi yang berkaitan dengan agama. Kami memohon kepada alim ulama’ jangan sampai peserta didik kita terpapar dan tidak terasa ikut alur pikiran dari faham-faham radikal,” ucap Boy Rafli Amar.
“Ini adalah sesuatu yang harus digaungkan bersama, bagaimana kalangan pondok pesantren dan alim ulama ikut andil dalam kegiatan-kegiatan untuk membangun semangat berkebangsaan. Hubbul Wathon Minal Iman, adalah semangat dari ulama leluluhur kita KH Hasyim Asy’ari,” tambah Boy yang datang disambut dengan pengalungan sorban di pundak oleh KH Machrus Ali.
Secara exclusive kepada awak media, ust Tohari, Boy mengklarifikasi pernyataannya yang sempat rame diberitakan “Terhadap oknum dari 198 psantren terindikasi teroris, itu bukan hasil penelitian, namun sudah diproses secara hukum, ada yang sedang diawasi, ada yang dalam proses penyidikan, ada pula yang sedang menjalani hukuman.” (Tim)


