Home Blog Page 16

Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO

SURABAYA – Polda Jawa Timur melalui Ditres PPA-PPO berhasil memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malang berinisial NF yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Arab Saudi.

Korban dipulangkan pada Sabtu (18/4/2026) setelah melalui koordinasi intensif selama kurang lebih dua bulan dengan berbagai instansi terkait, antara lain Kementerian Luar Negeri, KBRI, serta BP3MI Jawa Timur.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menyampaikan bahwa pemulangan korban merupakan hasil percepatan penanganan kasus setelah pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial MZ (61), warga Kabupaten Malang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah memberangkatkan lebih dari 100 PMI secara non-prosedural sejak tahun 2011 hingga 2026,” ujar Kombes Ganis, Senin (20/4/2026).

Ia menambahkan, hingga saat ini diperkirakan masih terdapat puluhan PMI non-prosedural lainnya yang berada di luar negeri dan berpotensi menghadapi risiko serupa.

Selama bekerja di Arab Saudi, korban diketahui mengalami tekanan psikis dan diduga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, seperti pembatasan menjalankan ibadah, dipaksa bekerja tanpa istirahat, hingga mengalami kekerasan fisik.

Saat ini korban telah berada di Indonesia dan mendapatkan pendampingan serta penanganan lanjutan.

Sementara itu, tersangka MZ telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyalur ilegal lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural.

Masyarakat diminta memastikan proses penempatan melalui prosedur resmi guna menghindari risiko menjadi korban TPPO. (*)

Penertiban Balap Liar dan Knalpot Brong, Polresta Barelang Amankan 102 Kendaraan

Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan terhadap aksi balap liar serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kaurbinopsnal Satlantas Polresta Barelang Iptu Yudhi Patra, Kanit Turjagwali Satlantas Polresta Barelang Iptu Tino Desmawanto, serta Kasi Propam Polresta Barelang Iptu Robin Tua Pandapotan, S.H. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi kepada publik atas langkah tegas kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Senin, (20/04/2026).

Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya akibat kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, Polresta Barelang melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan penindakan intensif sebagai bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat.

Adapun kegiatan penindakan dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 19 April 2026 di sejumlah titik rawan, antara lain seputaran Nagoya hingga Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani hingga Bundaran Madani, Bundaran Madani hingga Hotel 01, Simpang Masjid Raya hingga Simpang Frengki, Jalan R.E. Martadinata Sekupang, Simpang Kara, serta wilayah hukum masing-masing Polsek jajaran Polresta Barelang. Kegiatan ini melibatkan personel Satlantas dengan pola patroli dan razia terpadu.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 102 (seratus dua) unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Seluruh kendaraan tersebut diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta Barelang, sementara para pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam aspek penegakan hukum, para pelanggar dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00. Selain itu, tindakan penyitaan kendaraan juga mengacu pada PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 ayat (1) huruf f dan ayat (6) huruf c, serta ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 terkait ambang batas kebisingan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. dalam keterangannya menegaskan bahwa upaya penindakan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga diimbangi dengan langkah preemtif dan preventif. Di antaranya melalui penyuluhan ke sekolah-sekolah, perusahaan, lingkungan RT/RW, serta sosialisasi melalui media massa dan media sosial guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anaknya, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor, serta memastikan kelengkapan administrasi seperti SIM dan STNK. Selain itu, kepada pihak sekolah diharapkan turut memberikan edukasi kepada para pelajar agar tidak terlibat dalam aksi balap liar. Kepada seluruh masyarakat Kota Batam diimbau untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Apabila menemukan gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan 110 yang bebas pulsa dan siap siaga 24 jam.(Gokkon)

Deklarasi Zero Halinar di Lapas Batam, Komitmen Tegas Dukung Program Aksi Menteri

Batam – Deklarasi komitmen menuju Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) yang digelar di Lapas Batam menjadi bagian dari implementasi nyata program aksi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan, Senin (20/4).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Batam, Yosafat Rizanto, serta diikuti oleh jajaran pejabat manajerial, seluruh petugas serta peserta magang yang ikut dalam pembinaan Narapidana. Dalam sambutannya, Yosafat menegaskan bahwa komitmen Zero Halinar merupakan langkah konkret dalam mendukung kebijakan strategis kementerian, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta praktik pungutan liar di dalam lapas.

“Ingat, Deklarasi ini bukan hanya seremonial, tetapi bentuk keseriusan kita didalam sebuah organisasi dengan menjalankan program aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Zero Halinar adalah komitmen bersama yang harus diwujudkan dalam tindakan nyata oleh seluruh jajaran dari pimpinan hingga ke staf atau pengamanan” tegasnya.

Penanaman nilai integritas dan profesionalisme sejak dini menjadi fondasi penting dalam menciptakan budaya kerja yang bersih dan akuntabel. Deklarasi ditandai dengan pembacaan ikrar serta penandatanganan komitmen bersama oleh Kalapas Batam dan pejabat manajerial dan diikuti oleh seluruh peserta.

Para pejabat manajerial menyatakan kesiapan untuk memperkuat pengawasan dan evaluasi internal, sementara petugas diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga disiplin dan integritas. Peserta magang pun diajak untuk memahami secara langsung pentingnya penerapan nilai-nilai anti penyimpangan dalam lingkungan kerja.

Melalui deklarasi ini, Lapas Batam menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh program aksi kementerian serta memperkuat upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari Halinar. *(Gokkon)

Normalisasi Sumbatan Pada Drainase di Jalan Letjen Sutoyo, Dinas PU CKPP Banyuwangi Himbau Warga Untuk Tidak Membuang Sampah Sembarangan

Gempurnews.com | Banyuwangi – Dinas PU CKPP (Cipta Karya Perumahan dan Pemukim) Kabupaten Banyuwangi kembali melakukan kegiatan normalisasi drainase di Jalan Letjen Sutoyo, tepatnya di lingkungan Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi. kegiatan ini merupakan bentuk respon atas aduan masyarakat.

Sebelumnya, terdapat aduan masyarakat yang melaporkan terjadinya sumbatan pada saluaran drainase yang sempat menimbulkan luapan air di sebagian badan Jalan.

Menanggapi aduan tersebut, Dinas PU CKPP Banyuwangi lakukan langkah cepat dengan menerjunkan petugas lapangan Bidang Cipta Karya guna melakukan Normalisasi Drainase. kegiatan ini difokuskan pada pengangkatan sampah secara manual mengeluarkan sedimen menggunakan alat sederhana.

Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi, S.E. melalui Pelaksana tugas (Plt) Kabid Cipta Karya Dinas PU CKPP Kab. Banyuwangi, Meylia Maharani, ST., M.Si. mengkonfirmasi adanya kegiatan normalisasi, “Ini merupakan kegiatan rutin kami di Dinas PU CKPP utamanya di Bidang Cipta Karya, kami selalu berupaya untuk melakukan pemeliharaan pada saluran drainase, memastikan supaya saluran tetap lancar. Kegiatan ini rutin kita lakukan pada titik-titik tertentu yang rawan banjir atau berdasarkan pengaduan masyarakat,” Terangnya, Senin (20/4/2026).

Masih Meylia, “Sesuai aduan masyarakat kami telah melaksanakan kegiatan Normalisasi Drainase di Jalan Letjen Sutoyo, kami langsung merespon cepat mengingat saluran sepanjang sisi jalan tertutup sampah plastik, daun kering dan endapan lumpur yang menumpuk cukup tebal, akibatnya saat hujan deras air tidak dapat mengalir dengan baik dan sering meluap ke badan jalan hingga mengganggu lalu lintas serta akses warga,” Imbunya.

Warga setempat utamanya yang tinggal maupun berjualan disepanjang Jalan Letjen Sutoyo merasa terganggu, utamnya ketika datang musim penghujan, “Waduh mas, genangannya cukup besar kalau sudah hujan, susahnya itu bila ada pengendara yang melintas dengan kecepatan agak tinggi, sudah airnya menyembur sampai kelokasi dagangan kami.” Terang Hartati (42) salah satu PKL (Pedagang Kaki Lima) disepanjang Jalan Letjen Sutoyo.

Agar hal serupa tidak kembali terjadi, Dinas PU CKPP Banyuwangi menghimbau kepada seluruh masyarakat Banyuwangi khususnya yang berada diperkotaan untuk tidak membuang sampah sembarangan.

“Mari kita jaga bersama saluran drainase kita, jangan buang sampah sembarangan, terutama bagi yang tinggal didaerah perkotaan, agar hal serupa tidak kembali terjadi.” Kata Meylia. (*)

PELAYANAN KB SAMSAT KEDIRI KOTA HUMANIS, TRANSPARAN

Komitmen pelayanan terbaik kepada masyarakat terus di tunjukan kepada kantor bersama (KB) Samsat kediri Kota,humanis,transparan dan berintegritas,masyarakat dapat mengurus administrasi kendaraan bermotor dengan mudah,cepat,nyaman dalam pelaksanaan petugas samsat kediri kota mengedepankan sikap,ramah,sopan,terhadap kebutuhan wajib pajak datang di sambut dengan playanan informatif sehingga proses pengurusan lancar,masyarakat merasa nyaman dengan pelayanan terbaik di samsat kediri kota.

Semangat Kartini di Bangil: Polwan, Dishub, dan Srikandi Ojol Masak dan Berbagi untuk Pengguna Jalan

PASURUAN – Nuansa peringatan Hari Kartini 2026 terasa berbeda di kawasan depan Stasiun Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (20/4/2026) pagi. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan menggelar kegiatan “Kartini Memasak” dengan melibatkan Polisi Wanita (Polwan), Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, serta komunitas pengemudi ojek online (ojol) perempuan atau Srikandi Ojol.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.00 hingga 09.00 WIB ini tidak sekadar seremonial, melainkan wujud kolaborasi lintas instansi dan komunitas dalam memaknai perjuangan R.A. Kartini. Semangat emansipasi perempuan dihadirkan melalui aksi nyata: memasak bersama dan berbagi kepada masyarakat pengguna jalan yang tertib berlalu lintas.

Sejumlah personel turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kanit Regident Satlantas Polres Pasuruan, Ps. Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan, jajaran Polwan Satlantas, anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, serta para Srikandi Ojol yang antusias mengikuti rangkaian acara.

Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Derie Fradesca, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk menghidupkan kembali nilai-nilai perjuangan Kartini, khususnya dalam memperjuangkan kesetaraan dan peran perempuan di ruang publik.

“Kartini telah membuka jalan bagi perempuan Indonesia untuk mendapatkan hak yang setara, terutama dalam pendidikan dan peran sosial. Melalui kegiatan ini, kami ingin menghadirkan semangat tersebut dalam bentuk kebersamaan dan kepedulian,” ujarnya.

Dalam suasana yang hangat dan penuh kebersamaan, para peserta memasak berbagai menu sederhana yang kemudian dibagikan kepada masyarakat. Menariknya, sasaran utama pembagian adalah pengguna jalan yang dinilai tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah berkontribusi menciptakan ketertiban di jalan raya.

Tak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi ruang interaksi yang humanis antara aparat, instansi pemerintah, dan masyarakat. Kehadiran Srikandi Ojol turut memperkuat pesan bahwa perempuan memiliki peran penting dalam berbagai sektor, termasuk transportasi dan pelayanan publik.

Salah satu peserta dari komunitas ojol perempuan mengaku bangga bisa terlibat dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan seperti ini tidak hanya mempererat solidaritas, tetapi juga memberikan ruang bagi perempuan untuk tampil dan berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan tertib. Antusiasme masyarakat pun terlihat dari respons positif yang diberikan saat menerima hasil masakan.

Melalui kegiatan “Kartini Memasak” ini, Satlantas Polres Pasuruan berharap nilai-nilai perjuangan Kartini tidak hanya dikenang secara simbolis, tetapi juga diwujudkan dalam aksi nyata yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Semangat kebersamaan, kepedulian, dan kesetaraan menjadi pesan utama yang ingin disampaikan dalam peringatan Hari Kartini tahun ini.(Qomar)

Kabupaten Sidoarjo Raih Penghargaan Kabupaten Terfavorit di Jaga Desa Award

Sidoarjo | Gempurnews – Kabupaten Sidoarjo meraih penghargaan dalam ABPEDNAS Jaga Desa
Award 2026 yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan penilaian atas submit film pendek bertema Jaga Desa yang menampilkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mendukung pembangunan desa, tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta pengawasan penggunaan anggaran desa secara transparan dan akuntabel.
Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) bersama Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Jaga Desa Award 2026 melalui Malam Apresiasi dan Penganugerahan atas capaian Program Jaksa Garda Desa. Kegiatan ini memberikan apresiasi kepada daerah yang aktif menjalankan program
pembangunan desa serta mencegah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.
Kejaksaan Republik Indonesia menggagas Program Jaksa Garda Desa untuk memperkuat pendampingan hukum, pengawasan, dan edukasi kepada pemerintah
desa agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran di seluruh Indonesia.
Selain itu, program ini juga mendorong pencegahan potensi penyalahgunaan dana desa melalui pengawasan dan pendampingan, sekaligus meningkatkan pemahaman hukum aparat desa dalam tata kelola administrasi dan keuangan.
Di daerah, Kejaksaan Negeri menjalankan Program Jaksa Garda Desa sesuai wilayah hukum masing-masing kabupaten/kota yang umumnya mengikuti batas administratif pemerintahan daerah, sehingga setiap Kejaksaan Negeri melakukan pendampingan, pengawasan, dan edukasi kepada pemerintah desa di wilayahnya untuk memastikan
pengelolaan dana desa dan pelaksanaan pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyerahkan penghargaan kategori kabupaten terfavorit submit film pendek Jaga Desa Award 2026 kepada Bupati Sidoarjo Subandi yang hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Zaidar Rasepta.
Dalam kesempatan tersebut, Subandi menegaskan komitmennya untuk terus mendorong sistem pemerintahan desa di Sidoarjo agar semakin baik, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan dana desa yang tepat sasaran serta
peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.
la juga mengucapkan syukur dan terima kasih kepada masyarakat Sidoarjo serta seluruh perangkat desa yang telah mendukung kemajuan desa, sekaligus
membangun sistem pemerintahan desa yang bersih dari penyalahgunaan dana desa dengan pengelolaan yang transparan dan tepat sasaran.
Menurutnya, penghargaan tersebut lahir dari kerja kolektif pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat yang terus mendorong pembangunan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkelanjutan.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Sidoarjo yang ikut menjaga Sidoarjo bersama-sama mewujudkan desa yang maju dan bersih,” ujar Subandi.
la menegaskan bahwa Jaga Desa Award 2026 menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja lebih baik bagi masyarakat Sidoarjo,” pungkasnya. (Yl).

Anggota Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Diduga Intimidasi Korban Agar Take Down Berita

Sidoarjo | Gempurnews – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Vara Ayutania Putri (27) kini memasuki babak baru yang lebih mengkhawatirkan. Setelah laporan resmi dilayangkan ke Polsek Sidoarjo Kota, muncul dugaan adanya upaya intimidasi terhadap korban agar pemberitaan terkait kasus tersebut diturunkan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban diduga mendapatkan tekanan dari pihak yang berkaitan dengan terlapor berinisial YN, yang diketahui merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.


Tekanan tersebut disebut-sebut bertujuan agar korban menghentikan penyebaran informasi serta meminta media untuk menghapus berita yang telah terlanjur viral.
Situasi ini memicu kekhawatiran publik, mengingat kasus yang awalnya diduga sebagai tindak kekerasan kini berpotensi berkembang menjadi dugaan upaya pembungkaman.


Pimpinan Redaksi Globalindo, Hendra Setiawan, S.H, angkat bicara dengan nada tegas. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mundur menghadapi tekanan dalam bentuk apa pun.


“Kalau benar ada intimidasi, ini sudah masuk ranah serius. Kami tidak akan take down berita hanya karena tekanan. Justru ini menjadi alasan kuat untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Hendra.
Menurutnya, upaya menekan korban maupun media merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers sekaligus menghambat proses penegakan hukum.” Pungkas Hendra
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum organisasi advokat, Teguh Puji Wahono, S.Psi, S.H, M.H, yang telah menyatakan kesiapannya mendampingi korban, juga memberikan peringatan keras.
“Jika ada pihak yang mencoba mengintimidasi korban atau menghalangi proses hukum, itu bisa berpotensi menjadi pelanggaran hukum baru. Kami akan tindak lanjuti secara serius,” ujar Teguh.
Ia menegaskan bahwa korban memiliki hak penuh untuk mendapatkan perlindungan hukum, termasuk dari segala bentuk tekanan, baik langsung maupun tidak langsung.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak terduga pelaku terkait dugaan intimidasi tersebut.
Sebelumnya, YN sempat membantah tuduhan penganiayaan dan menyebut kejadian tersebut hanya sebagai konflik keluarga biasa.
Namun dengan munculnya dugaan tekanan terhadap korban, publik kini menilai kasus ini tidak lagi sederhana. Perhatian masyarakat pun semakin menguat, menuntut aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa kompromi.
Kasus ini kini tidak hanya berbicara soal dugaan kekerasan, tetapi juga menyangkut keberanian korban, integritas penegakan hukum, serta kebebasan pers dalam mengungkap fakta. (Yl)

ETLE Drone Patrol Presisi Temani Langkah Runners di Kemala Run 2026

0

Bali — Ajang olahraga lari bertajuk Kemala Run 2026 sukses digelar pada Minggu, 19 April 2026 di Bali United Training Center, Gianyar, Bali. Kegiatan ini diikuti oleh ribuan peserta dari berbagai daerah serta mendapat perhatian luas di media sosial.

Dalam mendukung kelancaran dan keamanan acara, Korlantas Polri menghadirkan inovasi unggulan berupa ETLE Drone Patrol Presisi yang turut mengudara memantau jalannya kegiatan. Teknologi ini memungkinkan pemantauan secara real-time terhadap pergerakan para pelari (runners) serta kondisi lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan.

Kehadiran drone tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum berbasis elektronik, tetapi juga menjadi “pengawal udara” yang menemani para peserta sepanjang rute lomba. Selain memantau jalannya lomba, ETLE Drone Patrol Presisi juga berperan aktif dalam memantau arus lalu lintas di sepanjang venue secara live, sehingga petugas dapat memberikan informasi terkini (live update) terkait kondisi lalu lintas kepada masyarakat serta melakukan pengaturan secara cepat dan tepat.

Irjen. Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. selaku Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, menyampaikan bahwa pemanfaatan ETLE Drone Patrol Presisi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kegiatan masyarakat dengan pendekatan modern dan humanis. Transformasi digital ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan serta menciptakan rasa aman bagi seluruh peserta.

Sementara itu, Brigjen. Pol. Faizal, S.I.K., M.H. selaku Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, menambahkan bahwa teknologi drone ETLE juga berperan penting dalam dokumentasi serta analisis situasi di lapangan. Dengan data yang diperoleh secara akurat, petugas dapat mengambil langkah cepat dan tepat apabila terjadi potensi gangguan.

Selama pelaksanaan Kemala Run 2026, arus lalu lintas di sekitar kawasan Gianyar terpantau aman dan lancar. Sinergi antara petugas di lapangan dengan operator drone berjalan optimal, sehingga kegiatan dapat berlangsung tertib, aman, dan penuh semangat kebersamaan.

Keberhasilan ini kembali menegaskan bahwa ETLE Drone Patrol Presisi tidak hanya menjadi simbol kemajuan teknologi Polri, tetapi juga wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, termasuk dalam mendukung event olahraga berskala nasional.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan DPO Curanmor di Kalimas, Sempat Kabur Usai Viral

TANJUNG PERAK – Dua bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bjerhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Tersangka AJ, 35, ditangkap usai mencuri motor di Jalan Kalimas Udik, Surabaya. Ia sempat viral usai aksinya ini terekam CCTV di lokasi.

Tersangka yang diketahui warga Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya, ini melarikan diri usai mencuri motor pada 28 Februari 2026 lalu.

Ia akhirnya berhasil ditangkap usai pulang ke rumahnya.

“Tersangka kami tangkap Kamis (16/4) saat pulang ke rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Sabtu (18/4).

Kejadian tersebut bermula ketika korban usai pulang kerja main ke rumah temannya di Jalan Kalimas Udik, Surabaya.

Korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah temannya dengan keadaan dikunci setir.

Saat hendak pulang, korban terkejut ternyata sepeda motor yang tadinya terparkir tidak ditemukan.

Korban kemudian memberitahu temannya dan sempat mencari namun tidak ditemukan. Hingga rekaman CCTV di lokasi diunggah ke medsos oleh korban.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang mengetahui kejadian tersebut langsung menyelidiki.

Polisi mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan mengetahui ciri-ciri pelaku.

“Kami mencari ke rumahnya namun tersangka melarikan diri karena tahu sudah viral,” tuturnya.

Hingga akhirnya tersangka AJ kembali pulang ke rumahnya pada 16 April lalu. Saat itu juga Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkapnya. “Pengakuannya kangen rumah sehingga .emilih pulang,” jelasnya.

Hasil penyidikan, diketahui tersangka beraksi bersama temannya Sinyo yang saat ini sudah diamankan Polsek Dukuh Pakis karena perkara curanmor.

Ternyata tersangka merupakan residivis kasus penipuan di Polsek Cerme dan pernah mencuri sepeda motor di ruko Jalan Demak, Surabaya. “Kami masih mengembangkan TKP lain,” tuturnya.(*)