Home Blog Page 1720

Bupati Jember Mengundang Para Kepala Desa Rapat PPKM Darurat

JEMBER – Bupati Jember Ir. H.Hendy Siswanto bersama jajaran Forkopimda mengumpulkan perwakilan kepala desa di Pendopo Wahyawibawagraha, Rabu (07/07/2021).

Bupati Hendy menyampaikan bahwa regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) adalah hukum tertinggi karena menyangkut keselamatan hidup orang banyak. Oleh karenanya dia mengajak seluruh pemerintah mulai dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan serta Pemerintah Desa serius dalam menjalankan PPKM Darurat ini.

“Utamanya para kades selaku pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat. Kades harus menjadi contoh yang baik bagi warganya mengenai pelaksanaan PPKM Darurat ini,” ungkap Bupati Hendy.

Bupati yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan, PPKM darurat ini tidak boleh diartikan sebagai lockdown karena konteksnya hanya dibatasi sebagian.

“PPKM Darurat ini bukan lockdown, itu harus digarisbawahi. Kalau lockdown sama sekali tidak ada aktivitas. Nah PPKM Darurat ini masyarakat masih diperbolehkan beraktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan namun dibatasi sebagian saja, oleh sebab itu penanganan Covid-19 dan ekonomi harus tetap beriringan, sama-sama diperhatikan,” sambung Bupati Hendy.

Dalam penerapan PPKM Darurat ini, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran refocusing baik dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten bagi warga terdampak Covid-19 secara ekonomi dengan target warga tidak mampu.

Sementara itu, Wakil Bupati Jember KH. MB. Firjaun Barlaman berpesan kepada seluruh pejabat pemerintah dan warga Jember untuk saling menjaga keselamatan bersama itu telah dianjurkan dalam agama Islam.

“Tidak diperbolehkan dalam agama Islam apabila ada orang yang sakit kumpul dengan orang yang sehat dan ini menyebabkan bisa menularkan, ini tidak diperbolehkan. Apalagi kondisi saat ini ada istilah OTG (Orang Tanpa Gejala) atau orang yang sakit itu tidak merasa sakit namun bisa menularkan kepada lainnya,” jelas Wabup Gus Firjaun.

Kebijakan Pemerintah ini sudah memperhatikan kemaslahatan bersama dan sudah sesuai anjuran agama, maka sebagai warga negara harus patuh dengan kebijakan ini.

“Pertolongan Allah akan turun pada kaum yang kompak. Andai ini kompak semua, mematuhi semuanya maka saya yakin dalam waktu dekat ini pertolongan Allah pasti akan turun,” pesannya.(Sony)

Forkopimda Jatim Dampingi Ketua DPR-RI Mengecek Vaksinasi di Surabaya

SURABAYA — Forkopimda Jawa timur, Gubernur jatim Khofifah Indar parawansa, Pangdam V/Brawijaya Meyjen TNI Suharyanto, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta bersama Pejabat Utama Polda Jatim mendampingi ketua DPR RI dalam rangka kunjungan kerja, mengecek Rumah sakit Darurat Lapangan Tembak Kedung Cowek dan Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Gelora Tambaksari, Surabaya, pada Kamis (8/7/2021).

Pelaksanaan pengecekan RS Darurat Lapangan Tembak Kedung Cowek Surabaya ini bertujuan untuk memastikan kesiapan tenaga kesehatan, dan fasilitas pendukung, separti tempat tidur untuk merawat pasien covid-19 dengan gejala ringan, sampai berat.

Sementara, tenaga kesehatan dan fasilitas yang dipersiapkan di RS Darurat Lapangan Tembak Kedung Cowek, Surabaya ini diantaranya ada 50 orang Dokter, 100 orang Perawat, 10 Tempat tidur ICU, 400 Tempat tidur bergejala sedang, dan 200 Tempat tidur bergejala ringan, serta 400 gejala sangat ringan (OTG).

Usai mengecek RS Darurat Lapangan Tembak Kedung Cowek, rombongan melanjutkan dengan pengecekan vaksinasi di Gelora Tambaksari Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, kegiatan vaksinasi yang berlangsung di Gelora 10 November atau Tambak sari ini, ditargetkan 50.000 dosis perhari.

“Vaksinasi yang berlangsung di Gelora Tambaksari ini ditargetkan perhari sebanyak 50.000 dosis, dan dibagi menjadi 2 gelombang, dengan Nakes dan gabungan relawan sebanyak 2000 personel,” ucap Kabid Humas Polda Jatim disela kunjungannya dalam rangka mendampingi ketua DPR RI.

Kegiatan diakhiri dengan paparan Gubernur Jatim terkait perkembangan situasi Covid 19 serta penanganannya, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.(Jono)

Bupati Jember Rakor Evaluasi PPKM Darurat Hari ke 5 Jawa dan Bali

JEMBER – Bupati Hendy Siswanto mengikuti video conference (vidcon) rapat koordinasi dalam rangka evaluasi rutin penerapan PPKM Darurat di Jawa Timur dan Bali pada Rabu (07/07/2021).

Rakor kali ini dipimpin Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) RI, Luhut Binsar Panjaitan.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam rakor menyampaikan proses operasi yustisi yang pernah dilakukan memberikan efektivitas pengendalian mobilitas masyarakat berupa teguran sudah mencapai 1 juta tindakan. Dia berpesan agar meningkatkan kembali pengendalian mobilitas warga.

Selain itu, Gubernur Khofifah juga mengintruksikan para Bupati dan Walikota untuk memiliki rumah karantina terpusat untuk mengimbangi berkurangnya BOR di rumah sakit.

“Kami koordinasi dengan para Bupati dan Walikota meminta mereka untuk memiliki rumah karantina yang terpusat,” ungkap Gubernur Khofifah dalam laporannya kepada Menkomarves Luhut.

Sementara itu, Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto menyampaikan rencananya untuk mematikan seluruh penerangan jalan umum (PJU) di atas jam 20:00 WIB se-Kabupaten Jember supaya masyarakat tidak keluar rumah saat malam.

Dia juga mengintruksikan kepada seluruh kepala desa untuk menutup akses di setiap lingkungan atau dusun saat malam.

“PPKM darurat ini akan kami perketat terus, terlebih barusan dari pak Menkomarves untuk mobilisasi masyarakat Jember masih tinggi, kami dengan TNI-Polri akan lebih massif lagi menekan pergerakan orang tersebut,” kata Bupati Hendy.

Bupati Hendy berpesan maksimalkan Instruksi Mendagri terkait PPKM Darurat ini.

“Tanggung jawab ini ada di kita semua, bukan hanya pemerintah, warga juga harus kompak,” pesannya.(Sony)

Berkas Lengkap, Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 TSK Lain ke Kejari Nganjuk

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka, kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya, lengkap atau P-21. Mereka langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk.

“Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Dengan dilakukannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang.

Selama proses penyidikan, kata Argo, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.

“Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,” ujar Argo.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangka tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tim)

Ini Syarat Donor Plasma Konvalesen,
PMI Jember Siap Produksi 24 Jam Penuh

JEMBER – Permintaan plasma darah konvalesen melonjak tajam seiring meningkatnya jumlah orang yang terpapar Covid-19 di Indonesia, tak terkeculai di Kabupaten Jember. Termasuk permintaan plasma darah konvalesen ke PMI kabupaten Jember yang belum lama ini baru bisa kembali memproduksi plasma darah konvalesen.

Namun, tidak semua penyintas yaitu mantan penderita Covid-19 yang sudah kembali sehat bisa langsung penjadi pendonor plasma konvalesen. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi para penyitas Covid-19 yang mau menjadi pendonor darah konvalesen. “Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi penyintas Covid-19 yang bisa menjadi pendonor plasma konvalesen,” kata H EA Zaenal Marzuki SH MH, Ketua PMI Kabupaten Jember.

Dia menyebutkan sejumlah syarat penyintas untuk menjadi pendonor plasma konvalesen. “ Penyintas Covid-19 dengan Swab PCR negatif dan 14 hari tanpa gejala. Bukan OTG (bergejala sedang sampai dengan berat,”kata H EA Zaenal Marzuki SH MH.

Kemudian berat badan (BB) pendonor minimal 55 kg.” Diutamakan laki – laki atau perempuan yang belum pernah hamil. Sekarang dibutuhkan untuk semua golongan darah. Silahkan merapat ke Unit Donor Darah (UDD) PMI Jember di Jalan Srikoyo untuk dilakukan screening,” ímbuhnya.

Dia menjelaskan, screening dilakukan sangat ketat di UDD PMI kabupaten Jember untuk memastikan plasma darah dari pendonor bisa diterima dengan oleh pasien Covid-19 yang membutuhkan. Pasalnya, plasma darah pendonor belum tentu cocok bagi pasien Covid-19 meskipun golongan darahnya sama.

Dia mengakui permintaan plasma darah konvalesen cukup tinggi karena banyak pasien Covid-19 yang kondisinya berat di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember dan sekitarnya. “Terapi plasma darah konvalesen ini khusus untuk pasien Covid-19 yang kondisinya sedang sampai berat, yang ringan dan OTG tidak dianjurkan menjalani terapi plasma darah konvalesen,”imbuh pria asal Jember tersebut. (Sony)

Tulis Ancaman Melalui Medsos, Seorang Pria Diamankan Polisi

LUMAJANG – Seorang pria berinisial S, warga Gedangmas, Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang, di tangkap oleh petugas gabungan unit Tpidter dan unit opsnal Satreskrim Polres Lumajang.

Pria yang sehari hari sebagai sopir truk tersebut ditangkap lantaran melakukan pengancaman pembunuhan melalui akun Instragam kepada seseorang warga Desa Besuk, Kecamatan Tempeh.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta mengatakan, pelaku sudah diamankan saat berada di rumahnya.

“Pelaku kita amankan saat berada dirumahnya di Desa Gedang Mas, Kecamatan Randuagung,” Ujar Ipda Andrias Shinta, Rabu (7/7/2021)

Ia menjelaskan, kejadian berawal pelaku dengan menggunakan akun Instagram @sam_kelap menulis pesan di kolom komentar postingan akun Instagram korban @jumhari.bossgalak, yang berisi ajakan bertarung (carok) dan ancaman akan membunuh pelapor.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Lumajang,” ujar Shinta.

Atas perbuatannya, pelaku pasal 45B UUURI no .19 Tahun 2016 , tentang perubahan UURI no. 11 Tahun 2008 tentang transaksi eletronik. (tim)

Kapolres Pasuruan, Silaturahmi dan Klarifikasi Isu
Tentang Kelangkahan Tabung Gas

PASURUAN — Polres Pasuruan melakukan Koordinasi dengan PT. Samator Gas Industri yang beralamat Jl. Rembang Industri Raya No. 34 Desa Pejangkungan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan di pimpin oleh Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, Selasa, 5/7

Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia membuat kebutuhan oksigen medis meningkat. Sejumlah rumah sakit mulai kekurangan berbagai alat kesehatan, khususnya tabung oksigen.

Di Pasuruan, kebutuhan oksigen naik dua hingga tiga kali lipat dari biasanya yang mana sebelum Covid 1 Ton/ HR sedangkan setelah Covid-19 bisa mencapai 4+5 Ton / hr, Permintaan tabung oksigen medis di Beberapa Rumah sakit Swasta maupun Negeri sangat dibutuhkan

Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si menjamin ketersediaan tabung oksigen yang Tercukupi, management Samator melalui Kepala Cabang SGI Bpk. Ahmad Yani Adi menyampaikan per harinya Wil. Kab Pasuruan kurang lebih 10 Ton / hr, Hanya saja, distributor kekurangan kendaraan dan sumber daya manusia untuk memasoknya.

Rapat koordinasi bersama para distributor oksigen telah ia lakukan pada hari Selasa kemarin.

“Mereka menyampaikan pasokan cukup tapi kekurangan kendaraan dan personalia untuk distribusinya,” kata Erick siang tadi, Selasa (05/6),

Mayoritas Rumas sakit yang ada Wilayah hukum Polres Pasuruan mengalami peningkatan
Seperti RS. Prima Husada
Dikarenakan menjadi RS. Rujukan maka kebutuhan per/hrnya bisa 300 tabung

Tabung oksigen menjadi penting saat ini untuk menangani pasien dengan saturasi oksigen di bawah 95%. Sebagai informasi, virus Covid-19 alias SARS-CoV-19 menyerang saluran pernapasan yang dapat membuat pasien sesak napas dan kekurangan oksigen.(Qomar)

Gelar Vaksinasi Massal di Kota Tua, TNI-Polri Targetkan 2.000 Orang Perhari

JAKARTA – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau vaksinasi massal di Kota Tua, Jakarta Barat. Kegiatan vaksinasi massal ini diselenggarakan Polsek Metro Tamansari bekerjasama dengan Koramil 01 Tamansari sejak tanggal 5 hingga 9 Juli.

Dalam 2 hari pelaksanaan, pada tanggal 5 Juli tercatat sebanyak 757 orang dan tanggal 6 Juli sebanyak 1.020 orang telah divaksin. “Adapun target vaksinasi yaitu 2.000 orang per hari dengan sasaran masyarakat umum umur 18 tahun ke atas,” kata Listyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/7/2021).

Stok vaksin yang digunakan dalam vaksinasi ini sebanyak 10.000 vaksin jenis Sinovac dengan rincian 5.000 milik TNI dan 5.000 lainnya milik Polri. “Petugas vaksinator yang dilibatkan dalam kegiatan ini sejumlah 41 orang,” ungkap Sigit. ( Tim)

Kapolda Jatim Minta Semua Patuhi PPKM, Demi Keselamatan Masyarakat

SURABAYA — Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta didampingi Dirlantas dan pejabat utama Polda Jatim, Rabu siang (7/7/2021), melakukan pengecekan di titik-titik penyekatan, khususnya dipenyekatan bundaran Waru, dan melakukan evaluasi, guna menyelamatkan masyarakat sesuai dengan Instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) nomer 16 tahun 2021.

“Kami bersama jajaran melakukan pengecekan titik-titik penyekatan yang telah dilaksanakan seluruh Jawa Timur,” ucap Kapolda Jatim saat Berada di Penyekatan Waru, Surabaya.

“Saat ini kami bersama jajaran Ditlantas, gabung dengan Polrestabes Surabaya, yang di-back up oleh jajaran Kodam, Korem maupun Satpol PP, melakukan penyekatan dititik Waru, melihat dan mengevaluasi, apakah pelaksanaan penyekatan dapat berjalan efektif, tujuan dari Inmendagri 16, ini sudah jelas, untuk menyelamatkan nyawa kita semua,” paparnya.

Irjen Pol Nico Afinta juga mengatakan, ada komponen-komponen yang terlibat, yaitu komponen pertama dari pemerintah, diantaranya ada TNI, Polri dan pemerintah, selanjutnya yang kedua ada komponen dari pengusaha, yaitu pengusaha yang termasuk esensial, non esensial, kritikal dan non kritikal, lalu yang ketiga ada masyarakat, serta yang keempat dari bidang kesehatan.

“Empat komponen utama ini didukung oleh semua komponen, dan harus bekerja bersama-sama. Pemerintah mengeluarkan aturan, kami melaksanakan, masyarakat pendukung, kemudian pengusaha disektor non esensial dan non kritikal juga memberitahu pada karyawannya, supaya tidak masuk kerja dulu, dapat diatur bekerja dari rumah. Sabar diam dulu di rumah,” tandasnya.

Bagi yang tidak termasuk sektor esensi dan kritikal, tujuannya adalah mengurangi penyebaran. Sudah banyak yang sakit bahkan banyak yang meninggal.

“Kami berharap dengan patuh aturan ini perlahan-lahan nanti akan bisa menurun angka positifnya. Jadi itu harapan kami, ayo kerja sama supaya kita bisa melandaikan angka pertambahan covid,” harapan Kapolda.

Sementara jalur Ahmad Yani tutup total, menyusul jalur penyekatan lainnya namun melihat hasil evaluasi dari penyekatan di daerah tersebut berjalan efektif atau tidak, jika tidak efektif maka akan dilakukan hal yang sama atau di tutup total.

Namun sekali lagi pertanyaannya apakah masyarakat atau orang pekerja masih bisa?

“Mereka wajib melengkapi dengan surat ijin atau surat keterangan dari kantornya. Yang dibidang esensial ataupun kritikal. Jadi sementara yang diluar itu semua tutup dulu,” ucap Kapolda.

“Pengusaha yang masuk kriteria esesial dan kritikal harus memanggil karyawannya memberitahukan untuk melengkapi dokumennya seperti surat keterangan bekerja dari perusahaan, surat hasil negatif swab antigen, baru bisa masuk. Kalau tidak ada membawa persyaratan itu tidak bisa, Saya tegaskan lagi, tidak bisa. Kita harus tegakkan aturan supaya menyelamatkan masyarakat,” tegasnya.

Kapolda juga menyampaikan, bahwa ini menjadi tugas kita bersama. Petugas akan mempermudah, dengan datang ke Babinkamtibmas, Babinsa, atau Polsek, lapor kepada pimpinan perusahaan untuk minta surat keterangan, kemudian dengan melakukan swab antigen.

Kapolda Jatim juga berpesan kepada perusahaan katagori esensial dan kritikal untuk mengatur jam waktu masuk karyawan untuk tidak bersamaan, agar bisa diatur bergantian masuk arah kota surbaya.

“Bagi pengusaha ataupun perusahaan sektor esensial dan kritikal Jam Masuk kerjanya juga agar kalau bisa diatur antar perusahaan satu dengan yang lain, contoh jam tujuh, jam delapan, jam sembilan atau jam sepuluh. Nanti kami akan berkordinasi dengan bapak Sekda provinsi terkait surat keterangan serta pengarahan kepada seluruh pengusaha,” paparnya.

Kapolda mengharapkan agar seluruh masyarakat jawa timur mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, selama beberapa hari ke depan untuk tetap tinggal di rumah tidak bepergian sehingga angka aktif covid dapat menurun dan ekonomi Jawa Timur kembali bangkit.

“Sekali lagi Kami menghimbau dan meminta kesadaran kepada masyarakat, agar satu atau dua minggu ke depan tetap tinggal di rumah, tidak kemana-mana, jangan malah mencari celah jalan, terkesan kucing-kucingan dengan petugas. Semua Demi keselamatan kita bersama,” pungkasnya Kapolda Jawa Timur. (Jono)

Kapolres Probolinggo, Pastikan Stok Oksigen untuk Layanan Medis Cukup

PROBOLINGGO – Polres Probolinggo intensif melakukan pengecekan ketersediaan tabung oksigen medis untuk pasien Covid-19, untuk menghindari adanya upaya penimbunan seiring informasi kelangkaan di sejumlah daerah.

Setelah melakukan pengecekan di stasiun pengisian oksigen di Paiton kemarin, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, didampingi Kapolsek Dringu dan Kasat Reskrim kembali melakukan pengecekan di stasiun pengisian ulang tabung oksigen.

Kini yang menjadi sasaran pengecekan yaitu Stasiun Pengisian Tabung Oksigen PT Sandana Multigas perusahaan PT Samator, di Desa Kalisalam Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, Rabu (07/7)

“Kita pastikan tabung oksigen untuk layanan medis di Kabupaten Probolinggo masih kondisi aman dan tercukupi,” ucap Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi

Pengecekan ini sebagai bentuk tugas Polri guna menghindari adanya penimbunan tabung oksigen medis bagi pasien penderita Covid-19. Bahkan dalam antisipasi kelangkaan tabung oksigen medis di Kabupaten Probolinggo.

Arsya menambahkan, Polres Probolinggo secara intensif mengecek setiap hari terkait ketersediaan tabung oksigen medis.

“Yang jelas, ketersediaan tabung oksigen medis ini lebih kita utamakan ke rumah sakit, karena itu yang lebih penting mengingat kebutuhan tabung oksigen medis di rumah sakit lebih sangat dibutuhkan,” tegasnya.

Selain itu masih kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, kalau pengisian tabung oksigen di Kabupaten Probolinggo, terdapat dua tempat.

“Di daerah Paiton juga ada pengisian tabung oksigen ini. Alhamdulillah, semuanya masih aman dan tercukupi,” pungkasnya.(Ali)