Home Blog Page 1724

Penerapan PPKM Darurat, Polda Jatim Lakukan Pengendalian dan Pembatasan Mobilitas Masyarakat

SURABAYA – Dalam pelaksanaan kegiatan PPKM Darurat yang dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Jajaran Polda Jatim melakukan pengendalian mobilitas masyarakat. Di jatim ada 7 (tujuh) titik perbatasan antar Provinsi dan ada 82 titik pengendalian antar rayon dan Kabupaten.

Apa yang akan dilakukan? untuk perbatasan antar provinsi, akan dilakukan pengecekan yang akan masuk ke wilayah jawa timur. Yang dicek adalah bebas Covid-19 Antigen 1X24 jam serta harus mempunyai keterangan keperluan ke Jatim.

“Jika seseorang ini tidak bisa menunjukkan hasil Antigen dan Surat keterangan, maka petugas akan meminta agar masyarakat dikembalikan ke tempat asal,” kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman.

Karena saat ini sedang dilaksanakan PPKM Darurat, sehingga seluruh tempat wisata di Surabaya dan wilayah jatim lainnya, untuk sementara waktu ditutup. Selain itu tempat ziarah ditangguhkan selama PPKM Darurat.

“Selain itu untuk angkutan umum seperti bus, mungkin antar provinsi, perjalanan dari Jakarta ke Jatim. Sesuai intruksi Mentri Dalam Negeri, penumpang bus maksimal 70 persen dan penumpang wajib membawa hasil Rapid Antigen,” tambahnya.

Sementara itu untuk pengendalian antar rayon, di bagai menjadi 7 (tujuh) rayon yang diantaranya, Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Madura Raya, Tapal Kuda Raya, Tuban Raya dan Bojonegoro Raya.

“Di samping tujuh rayon ada peraturan Perwali dan Perbup. Yang mengharuskan orang masuk ke Kabupaten harus dilakukan pengecekan,” ujarnya.

Sementara itu di setiap batas kota akan di dirikan Pos. Yakni pos pembatasan mobilitas. Dimana petugas akan melakukan kegiatan rekayasa jalan maupun penutupan jalan dan akan melakukan patroli. Dimana tempat itu menjadi konsentrasi masyarakat berkumpul, sehingga harus di tutup.

“Seperti di Alun-alun, Taman Bungkul, Jalan Darmo, Tunjungan, Tugu Pahlawan, dan tempat lain seperti pasar maupun mal dan restoran harus sesuai dengan PPKM Mikro Darurat,” pungkasnya.

Ada 75 titik pembatasan mobilitas yang tersebar di 39 Kabupaten/ Kota dan 86 pos pengendalian. Selain itu kegiatan lain nantinya akan dilakukan edukasi, sosialisasi maupun penegakan protokol kesehatan yang sudah di maping. (tim)

Hari Pertama PPKM Darurat, Petugas Gabungan Bubarkan Kerumunan

BOJONEGORO – Hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bojonegoro, petugas gabungan membubarkan sejumlah kerumunan di area publik.

Kegiatan itu dilakukan usai apel gabungan di halaman Mapolres Bojonegoro, petugas gabungan terdiri TNI-Polri dan instansi terkait dari Polres Bojonegoro, Kodim 0813/Bojonegoro, Dishub, Sat Pol PP, RS Bhayangkara Bojonegoro dan Dinas Kesehatan Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia menegaskan PPKM Darurat berlaku mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Bakal tegas membubarkan kerumunan warga selama PPKM Darurat. Menurutnya, menyadarkan masyarakat hanya dengan imbauan sudah tak bisa saat ini.

“Ini tegas karena kita perang dengan covid. Tidak mengikuti aturan pemerintah ya kita tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena menyadarkan masyarakat saat ini sudah tidak bisa berupa himbauan lagi,” kata AKBP EG Pandia saat memimpin Apel Patroli Skala Besar, di Mapolres, Sabtu (3/7/2021).

Berdasarkan pantauan di lokasi sejak pukul 19.30 WIB, rombongan Patroli Skala Besar di bagi tiga titik yakni kawasan jembatan Sosrodilogo, Taman Rajekwesi, kawasan warkop jalan Dr. Cipto.

Salah satu titik kerumunan yang dibubarkan dan dilakukan tes swab yaitu kawasan jembatan Sosrodilogo. Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia meminta warga yang masih melakukan aktivitas di jembatan Sosrodilogo segera membubarkan diri dan kembali ke rumahnya masing-masing.

“Dalam PPKM Darurat ini rumah makan tak diizinkan dine in atau makan di tempat. Taati prokes dan menjauhi kerumunan serta menjaga jarak. Tempat-tempat yang digunakan untuk berkumpul agar segera ditinggalkan,” ujar Kapolres Bojonegoro kepada masyarakat saat melakukan pembubaran.

AKBP EG Pandia juga mengingatkan para pedagang segera mengemasi barang dagangannya dan tutup pukul 20.00 WIB.

“Jaga kesehatan dan keselamatan kita semua. Kepada pedagang yang berjualan juga diimbau agar tak menggelar dagangannya di tempat. Sekali lagi karena hari ini diberlakukan PPKM Darurat agar semuanya mematuhi aturan yang sudah ditentukan dan taati dengan disiplin ketat,” tegas AKBP EG Pandia.

Sebelum dibubarkan petugas tenaga medis yang ikut razia melakukan tes swab antigen kepada para pengunjung. Bagi pengunjung yang negatif, dipersilakan pulang, bagi posif langsung dilakukan isolasi.

Para petugas gabungan juga memberikan sosialisasi agar warga tidak beraktivitas di luar rumah jika tidak penting. Karena saat ini sedang diberlakukan PPKM Darurat.

Selain di dalam perkotaan, petugas gabungan di tingkat kecamatan di Bojonegoro juga melakukan patroli dan mengimbau warga untuk tidak berkerumun agar penyebaran virus corona bisa dicegah.

Kapolres Bojonegoro juga menegaskan bagi warga di wilayah hukumnya tidak akan di berikan toleransi bagi yang melanggar saat PPKM darurat ini diberlangsung. Bahkan para pedagang atau pelaku usaha yang nekat buka tidak sesuai aturan akan di berikan sanksi baik secara perda maupun pidana.

“Mohon dipatuhi untuk semua warga. demi menekan angka orang terpapar Covid-19, jangan ada yang melanggar dimassa PPKM Darurat ini. Kita akan tindak tegas sesuai aturan dan hukum yang berlaku” pungkas Kapolres Bojonegoro kepada awak media. (hms)

Malam Pertama PPKM, Wakapolda dan Forkopimda Jatim Tinjau Pos Pengendalian Covid 19

SURABAYA – Malam hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo bersama unsur Forkopimda Jatim lainnya melihat secara langsung situasi dan kondisi lapangan terhadap kegiatan sosial masyarakat Kota Surabaya. ( Sabtu, 3 Juli 2021 tengah malam ).

Wakapolda Jatim bersama unsur Forkopimda, meninjau pos pengendali PPKM Polrestabes Surabaya, memastikan kesiapan petugas dan untuk mengetahui kendala yang dialami petugas di lapangan.

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer: 15 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Darurat guna mengendalikan angka perkembangan Covid 19 yang akhir akhir ini terjadi trend kenaikan yang sangat tinggi, bahkan Jawa Timur angka kematian akibat Covid 19 tertinggi di Indonesia. Salah satu cara yang dinilai efektif untuk mencegahnya yaitu membatasi kegiatan masyarakat dan mobilitasnya, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat serta menggiatkan pelaksanaan 3 T ( testing, tracing, treatment ) dan Gerakan Vaksinasi.

“Untuk mendukung program PPKM Darurat tersebut, Polda Jatim saat ini melakukan Ops Aman Nusa II yang melibatkan 20.000 personil, dengan menetapkan check point antar Provinsi sejumlah 8 Pos Check Point, diantaranya 7 titik di pintu masuk perbatasan dengan Jawa Tengah, 1 titik perbatasan Bali, serta antar Rayon atau Kabupaten sejumlah 86 Pos Cek Point, ditambah 25 Pos Exit Tol”, Ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

“Dengan telah diberlakukannya giat PPKM Darurat mulai tgl. 3 Juli 2021 hingga tgl. 20 Juli 2021 dan telah diperkuat dengan Ops Aman Nusa II sejak tgl. 3 Juli 2021 hingga tgl. 30 Juli 2021, diharapkan upaya penangan Covid 19 di Indonesia, khususnya wilayah Jawa Timur bisa berjalan dengan baik atau optimal”, pungkasnya. (tim)

Kadis PUPR Segera Laksanakan Perintah Bupati Barut

BARITO UTARA-Disela-sela kesibukan kerja,Bupati Barito Utara,H.Nadalsyah didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Barito Utara(PUPR),M.Iman Topik, S.IP,M.Si.Melakukan peninjauan ke Asrama Mahasiswa Barito Utara yang berlokasi di,Jalan Yos Sudarso Palangka Raya. Kalimantan Tengah,Jumaat(2/7/2021). 

Saat ini,selain fokos pada pelaksanaan pembangunan di Barito Utara,Bupati juga sangat memperhatikan kepentingan mahasiswa dari daerah Barito Utara,yang sedang menempuh Studi perkuliahan di UNPAR.

Setibanya di asrama Mahasiswa,Bupati Barito Utara.H.Nadalsyah bersama jajarannya disambut gembira oleh pembina mahasiswa Dr.H.Sardimi,M.Ag dan ketua mahasiswa Harianto serta sebanyak 24 mahasiswa lainnya. 

Dalam kunjungannya,Bupati melihat secara langsung keadaan Asrama Mahasiswa Barito Utara,yang saat ini pagar beton asrama mengalami kerusakan.

Pemkab Barito Utara telah merencanakan,akan membangun gedung  Asrama yang baru untuk Mahasiswa Barito Utara berlokasi di jalan Galaksi II Palangkaraya,Kalteng. 

“Sebelum asrama baru dibangun,kerusakan asrama yang lama,akan kita perbaiki dulu.Semua untuk kenyamanan mahasiswa kita yang berasal dari Barito Utara dalam menuntut ilmu,”kata H.Nadalsyah.

Bupati Barito Utara,saat dalam kunjungan itu pula perintahkan Kadis PUPR, untuk memperbaiki pagar dan kerusakan plafon asrama yang mengalami kerusakan,”agar bisa di laksanakan pekerjaan perbaikannya,supaya anak-anak mahasiswa kita,lebih tenang dan aman disaat dalam menuntut ilmu pengetahuan mereka selama duduk dibangu kuliah,”perintah H. Nadalsyah.

“Nantinya setelah pekerjaan perbaikan ini selesai,tolong kiranya para mahasiswa semuanya,agar bisa menjaga dan merawat asrama dengan baik,”pesan H.Nadalsyah.

Fasilitas asrama mahasiswa Barito Utara yang dianggap perlu untuk diperpaiki.Kadis PUPR,M.Iman Topik,S.IP,M.Si,segera menindak lanjut perintah Bupati Barito Utara. 

“Kita koordinasikan dulu dengan Pihak Universitas Palangka Raya(UNPAR),untuk perbaikan kerusakan pagar dan plafon.Semoga secepatnya dapat kita perbaiki kerusakannya,” kata Kadis PUPR Barut.  

Dijelaskan juga oleh Kadis PUPR kepada pihak UNPAR.Bahwasanya,pagar yang rusak akan diganti dengan pagar seng sebagai penutup samping.”Asetnya milik Universitas Palangka Raya,kita membantu perbaikan kedaruratannya saja,”tutup Iman Topik.  (SS).

PMI Kembali Produksi Plasma Konvalesen
Alat Baru, Siap Layani Permintaan Pasien Covid-19

JEMBER — Melonjaknya jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Jember dan sekitarnya membuat PMI Kabupaten Jember bergerak cepat, salah satunya dengan membeli alat baru untuk memproduksi plasma konvalesen. Pasalnya, sejak Covid-19 melonjak permintaan plasma konvalesen juga melonjak.

Kini, PMI kabupaten Jember sudah mampu secara mandiri memproduksi plasma konvalesen di Unit Donor Darah (UDD) PMI di Jl Srikoyo Patrang.

Ketua PMI kabupaten Jember, H EA Zaenal Marzuki, SH, MH, menyatakan UDD PMI di Jl Sriyoko Patrang Kabupaten Jember sudah mampu memproduksi plasma konvalesen.

“Alat afaresis baru sudah datang, sumber daya manusia yang mengoperasikan sudah siap. Produksi plasma konvalesen sudah bisa dimulai,”kata Ketua PMI Jember H EA Zaenal Marzuki SH MH.

PMI bersama RSD dr Soebandi Jember tahun lalu menjalin kerjasama untuk memproduksi plasma konvalesen. Setelah jumlah pasien Covid-19 menurun beberapa waktu lalu, produksi plasma konvalesen juga berhenti.

Seiring tidak ada permintaan plasma konvalesen lagi. Namun, setelah pasaien Covid0-19 melonjak lagi, produksi plasma konvalesen atas kerjasama dengan RSD dr Soebandi belum bisa diaktifkan kembali.
Melihat kondisi itu, PMI Kabupaten Jember berinisiatif membeli alat aferesis sendiri untuk memproduksi plasma konvalesen.

”Sudah kita uji coba dengan alat dan sumber daya PMI sendiri.alhamdulillah berjalan baik. Kini UDD PMI Jember sudah siap melakukan donor plasma konvalesen bagi penyitas Covid-19,”ujarnya.

Dia menjelaskan saat ini jumlah warga Jember yang terpapar Covid-19 makin banyak, sehingga kebutuhan plasma konvalesen juga banyak.

“Banyak beredar di media social pasien Covid-19 yang membutuhkan plasma konvalesen. Banyak juga yang menghubungi saya atau pengurus, pengawai dan relawan PMI yang dihubungi keluarga pasien yang membutuhkan plasma konvalesen,”imbuhnya.

EA Zaenal Marzuki mengingatkan masyarakat agar lebih waspada kepada Covid-19. Apalagi, Covid-19 varian baru diperkirakan sudah menyebar di Jember dan sekitarnya. “Harus tetap patuhi protokol kesehatan untuk memakai masker, kalau bisa maskernya dobel saat di luar rumah, jagak jarak, selalu cuci tangan, jauhi kerumunan, di rumah saja,” ujarnya.

Selain itu, tim relawan PMI kini juga aktif keliling melakukan penyemprotan disinfektan ke berbagai wilayah di Kabupaten Jember. “Relawan yang dilapangan juga melakukan sosoalisasi pencegahan Covid-19,” ujarnya. (Sony)

Polres Pasuruan bersama Muspida Masifkan Penyekatan Antar Daerah di 7 Titik

PASURUAN – Polres Pasuruan beserta jajarannya, secara serentak melaksanakan kegiatan Operasi PPKM Darurat di wilayah Pandaan sebagai sentral kegiatan masyarakat Kab. Pasuruan.

Pelaksanakan Apel PPKM Darurat yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si beserta PJU Polres Pasuruan. Ikut pula dalam kegiatan tersebut Kasat Pol PP Kab. Pasuruan dan Muspika Pandaan yang sinergitasnya sudah tidak bisa diragukan lagi.

Dijadikannya halaman kantor kecamatan Pandaan sebagai tempat apel PPKM Darurat, pada Sabtu (3/7), karena lokasinya sangat strategis dan luas.

Pelaksanaan apel diikuti sebanyak 125 personil terdiri dari Gabungan Polres, Polsek, Pol PP dan Organisasi masyarakat lainnya (Yayasan Pandaan Peduli, Pemuda Pancasila dan Banser).

Mereka saling bersinergi dan sangat Solid selama menghadapi Pandemi Covid -19

Selanjutnya semua Personil melaksanakan Patroli jalan kaki yang dipimpin oleh Kapolres Pasuruan menyebar di 4 penjuru mata angin sembari menempelkan sticker sosialisasi kepada masyarakat Pandaan.

Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendiz, selaku pimpinan apel menegaskan target kegoatan ini adalah menurunkan angka penyebaran Covid-19.

“Tentunya dengan beberapa pengetatan didukung oleh beberapa unsur, TNI POLRI dan Pemerintah Daerah,” jelas Kapolres.

Penerapan sanksi, lanjutnya, sesuai dengan tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang sudah diatur dalam Perbup Kab. Pasuruan

“Di Pasuruan sudah terbentuk Tujuh Pos (4 Exit Tol: Tamandayu, Gempol, Pier dan Purwodadi; 2 Pos Pembatasan Pandaan dan Bangil; dan satu pos Penyekatan di Simpang 3 Gempol) sebagai tindaklanjut kesepakatan penyekatan daerah ke daerah. Semoga Allah SWT melindungi kita semua,” pungkas Kapolres Pasuruan. (tim)

PPKM Darurat dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19

SURABAYA – Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 188/379/KPTS/013/2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Jumat (2/7/2021).

Pada diktum pertama Keputusan Gubernur itu telah diputuskan, PPKM Darurat dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan di Jatim berlaku di 38 kabupaten/kota tanpa kecuali.

Meski ada pembagian kriteria level (26 kabupaten/kota masuk kriteria level 3 dan 12 kabupaten/kota lainnya masuk level 4) penerapan PPKM Darurat ini tidak dibedakan berdasarkan kriteria level tersebut.

Sebagaimana sebelumnya dikatakan oleh Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur, Keputusan Gubernur ini tidak akan berbeda dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang PPKM Darurat.

Hari ini, Tito Karnavian Mendagri telah menetapkan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Ada 13 diktum dalam Inmendagri itu.

Seluruh isi diktum yang mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat itu terimplementasi di dalam Keputusan Gubernur Jatim. Hanya saja, dalam keputusan gubernur itu 13 instruksi Mendagri dirangkum dalam 12 diktum.

Ada aturan soal sanksi baik bagi bupati/wali kota, bagi pelaku usaha, dan juga kepada masyarakat yang tidak menjalankan Keputusan Gubernur Jatim itu, yang secara detail disebutkan dalam diktum kesembilan Kepgub Jatim.

Pada huruf (a) diktum kesembilan itu diatur sanksi yang bisa diberikan bila bupati/wali kota tidak menjalankan PPKM Darurat. Yakni sanksi administrasi mulai dari teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sesuai Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sedangkan dalam huruf (b) bagi pelaku usaha kritikal, esensial, dan non-esensial, pengusaha restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum akan dikenai sanksi administratif sampai penutupan usaha bila melanggar ketentuan dalam Kepgub itu.

Sementara untuk setiap orang yang melanggar, sesuai diktum yang sama huruf (c) bisa dikenai sanksi pelanggaran sesuai dengan sejumlah aturan tentang pengendalian wabah penyakit menular.

Di antaranya sanksi sesuai pelanggaran atas Undang-Undang 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau sesuai peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Untuk lebih jelasnya, anda bisa mengunduh Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang PPKM Darurat itu di sini. (sho)

Polsek Jajaran Bersama Tiga Pilar Berikan Himbauan PPKM Darurat dan Bagikan Masker

LUMAJANG – Jajaran Polsek Polres Lumajang bersama tiga pilar membagikan masker dan himbauan prokes dalam rangka PPKM ( Penerapan pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Darurat kepada masyarakat.

Selain memberikan himbuan tentang PPKM Darurat, jajaran Polsek bersama unsur tiga pilar memberikan masker gratis kepada masyarakat yang melintas dan beraktivitas.

Kegiatan ini menyasar masyarakat di fasilitas umum, seperti pasar, tempat wisata, jalan umum, terminal, pertokoan, tempat makan/warung, tempat ibadah dan perkampungan warga.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan Dalam kegiatan operasi Yustisi di laksanakan Sabtu (3/7/2021) jajaran Polsek bersama Forkopimca menyampaikan sosialiasi sesuai sesuai peraturan Imendagri No. 15 Tahun 2021 Terkait tentang Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat guna mencegah penyebaran Covid – 19 kepada masyarakat.

“Sosialisasi juga disampaikan kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas mengingat penyebaran virus Corona, khususnya di Lumajang sudah memasuki tahap mengkhawatirkan,” katanya.

Jajaran Polsek bersama tiga pilar menyampaikan tentang PPKM Mikro yakni tentang pemberlakuan Pengetatan aktifitas di antaranya 100% work from home untuk sektor essential, untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

“Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 %,” ujarnya.

Selain itu Kegiatan pusat perbelanjan/mal/pusat perdagangan ditutup. Restorant dan rumah makan hanya menerima delivery / take away.

“Sedangkan tempat ibadah, fasilitas publik, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara,” imbuh Ipda Andrias Shinta.

Bahkan petugas juga memberikan himbauan tentang transportasi umum hanya melayani maksimal 70 persen, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan tidak diperbolehkan makan di tempat.

“Pelaku perjalanan domestik jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR maupun Antigen,” jelasnya.

Sementara, Dalam Inmendagri (Instruksi Mendagri) masker harus tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

“Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Shinta menambahkan, kegiatan sosialiasi PPKM darurat ini terus dilakukan jajaran Polsek di tiap kecamatan Kabupaten Lumajang dengan sinergitas pemerintah, TNI dan Polri ditunjukan dengan bersama-sama mengingatkan kepada warga untuk terus menjaga kesehatan dan protokol kesehatan.

“Saya berharap kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, Agar kita terhindar dari wabah Covid-19, dan bisa hidup normal kembali,” Harapnya.

Kegiatan tersebut dalam rangka Mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Kami meminta warga untuk senantiasa menjaga kesehatan dan protokol kesehatan serta mematuhi aturan PPKM darurat yang akan dilaksanakan tanggal 3-20 Juli 2021,” pungkas Ipda Andrias Shinta. (Hum)

Hari Pertama PPKM Darurat, Kapolri Tinjau Penyekatan Hingga Vaksinasi Massal

JAKARTA – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala BNPB Ganip Warsito melakukan peninjauan empat titik di wilayah DKI Jakarta. Hal itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan PPKM Darurat hari pertama berlangsung dengan baik.

Mereka melakukan peninjauan di hari pertama PPKM Darurat ini mulai dari pelaksanaan vaksinasi massal, PPKM Mikro hingga posko penyekatan.

Tinjauan pertama menuju ke proses vaksinasi massal di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, Sigit memberikan motivasi kepada para petugas yang terdiri dari TNI-Polri serta Petugas Dinas Kesehatan dan Relawan.

“Target yang dicapai sekitar 20.000 vaksinasi yang akan dilakukan di GBK dengan melibatkan personel TNI maupun Polri. Ada 320 orang yang tergabung dalam 80 tim vaksinator,” kata Sigit dalam rangkaian tinjauannya di hari pertama PPKM Darurat.

Tinjauan kedua yakni, pelaksanan vaksinasi di Kantor RW 02 Pasar Rajawali, Pademangan, Jakarta Utara. Disana ditargetkan terhadap 400 orang yang divaksinasi.

“Kami mengerti para tenaga kesehatan dilapangan merasa lelah, capek, namun kami tetap semangat untuk memberantas virus Covid-19 ini. Tetap semangat serta tetap rutin mengkonsumsi vitamin demi menjaga kondisi kesehatan kita ditengah situasi yang padat ini,” ujar Hadi.

Selanjutnya rombongan bergerak menuju, pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah Tegal Alur, Jakarta Barat. Pada kesempatan itu, Sigit melihat langsung kesiapan petugas, kelengkapan alat kesehatan dan tenaga kesehatan dalam menangani pasien.

“Babinsa dan Bhabinkamtibas agar tetap menjaga sinergitas yang telah terjalin dan memperkuat PPKM Mikro yang ada di wilayah Tegal Alur, tetap memakai masker saat melaksanakan kegiatan meskipun sudah melaksanakan vaksin,” ucap eks Kapolda Banten tersebut.

Kunjungan terakhir yakni, melihat secara langsung proses penyekatan untuk membatasi pergerakan dan mengendalikan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat di Kalideres, Jakarta Barat.

Terkait penyekatan itu, Sigit mengimbau kepada petugas untuk melakukan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat pelaksanaannya.

“Anggota yang bertugas dilapangan agar diberikan juga pengetahuan mengenai PPKM Darurat ini sehingga tidak terjadi kekeliruan antara masyarakat dengan petugas yang ada dilapangan,” tutur mantan Kabareskrim Polri ini.

Korlantas Polri menyekat 407 lokasi saat pelaksanaan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Dalam hal ini, Korlantas, membagi penyekatan menjadi wilayah-wilayah pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas. (tim)

Oknum Guru SMK 4 LPPMRI Dilaporkan oleh Pihak Orangtua Siswa Karena Getok Anaknya

Kabupaten Bandung Barat Sabtu(03/07/2021)
Selain memberikan ilmu, guru juga semestinya menjadi orang tua bagi anak didiknya selama berada dilingkungan sekolah, layaknya orang tua mendidik anak saat mereka dirumah.
Namun prilaku tersebut tidak tampak dilakukan oleh seorang oknum guru yang berinisial HY pengajar tetap di Yayasan SMK 4 LPPMRI, beralamat di Jalan GA Manulang No 132 Desa Padalaranig Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat.
Hy nyata-nyata telah memperlakukan secara kasar, memukul (menggetok) bagian kepala, dahi, dan kening muridnya yang berinisial GS siswa SMK 4 LPPMRI.

Tidak terima dengan perlakuan HY, Agustiana Wali murid atau yang mewakili menyatakan keberatannya melalui surat laporan yang tertanda dengan nomor STPL/63/VI/ 2021/JBR
RES CMH/ Sektor tanggal 08 Juni 2021 atas nama Pelapor Sdr. AGUSTIANA.

Mestinya, sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 juga dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Seorang guru berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan. Dalam hal ini, sudah barang tentu guru mempunyai peran utama dan central.
Jika sadar dan mengerti pada UU yang dimaksud, mestinya seorang guru tidak pantas berbuat seperti yang telah dilakukan terhadap GS atau terhadap anak didik yang lain.

Menurut kabar kejadian tersebut sudah dilakukan mediasi,namun sepatutnya seorang guru menjaga marwah dan profesionalisme sebagai seorang pendidik,Semoga ini menjadi pembelajaran bagi Korps guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak sekolah maupun HY. Saat dihubungi dan meminta konfirmasi terkait kasus tersebut oleh wartawanmelalui aplikasi WA ,tidak ada jawaban dari pihak sekolah.

Achmad Edison