PASURUAN – Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau percobaan pencurian dengan kekerasan jika perbuatan itu menjadikan ada orang yang mati.

Kapolres Pasuruan Kota di dampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota menggelar konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Porong Sidoarjo, Kamis (29/4/2021).
“Saat ini kami merilis Ungkap kasus perkara pasal 170 atau melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ini ada kaitannya dengan merilis beberapa hari yang lalu dimana TKP terakhir yaitu di Danau Ranu Grati yang mengakibatkan korban meninggal akibat dipukul dengan Bondet,” terang Kapolres.
Kapolres juga menerangkan, dari kasus di Grati, saat itu tersangka baru satu.
“Ini adalah DPO-nya,” kata Kapolres seraya menunjuk Ardianto alias To bin Juma’i yang diduga melanggar Pasal 170 Ayat (1) ke-2e, 3e KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 4 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP.
Kapolres juga menyebutkan, barang bukti yang diamankan yakni1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol N 2351 WI milik korban; sebilah senjata tajam jenis celurit; sebilah senjata jenis belati; 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam; 8 (delapan) buah bondet; 1 (satu) buah kunci letter T; 1 (satu) klip plastik narkoba jenis shabu; alat hisap narkoba jenis shabu; pakaian tersangka; dan 1 (satu) buah handphone.
Dalam konferensi pers tersebut juga diungkapkan tersangka Ardianto merupakan otak beberapa kejadian curas maupun pencurian.
“Selain TKP terakhir di Danau Ranu Grati ada beberapa TKP lainnya yaitu di Sidoarjo, Pandaan, kemudian Grati juga pada beberapa minggu yang lalu yang korbannya dibacok di punggung, dan TKP di Bugul,” jelas Kapolres.
Secara kronologis, tersangka berhasil ditangkap pada 28 April pagi hari oleh tim gabungan dari Resmob Polres Pasuruan Kota yang dibackup oleh Jatanras Polda Jatim.
” Pada saat proses penangkapan, tersangka sempat berhasil melarikan diri sehingga petugas hanya mengamankan beberapa barang bukti yang diambil dari rumah tersangka,” kata Arman.
Kemudian malam harinya, lanjut Kapolres, pada 29 April dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di hutan di daerah Grati.
Tak mau buruannya hilang, tim kepolisian segera menyisir hutan.
Mengetahui telah dikepung Polisi, tersangka berusaha melarikan diri dengan melempar bondet ke petugas.
Akibat tindakan nekat tersangka yang membahayakan jiwa petugas, polisi pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan tersangka tertembak di dada.
“Saat dievakuasi tersangka masih memegang satu bondet yang belum berhasil dilemparkan kepada tim resmob. Tersangka dibawa ke rumah sakit bhayangkara porong untuk mendapatkan penanganan medis. Namun dalam perjalanannya tersangka meninggal dunia,” tegas Kapolres Pasuruan Kota. (tofa)





