MOJOKERTO – Sebanyak 287,7 Ton Jahe merah impor dari India dan Myanmar di Musnahkan oleh Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan), Jumat (26/03/2021).
Pemusnahan rempah senilai puluhan miliar itu dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara (HANS) yang berada di Desa Manduro Manggunggajah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Jahe merah impor dari India dan Myanmar itu tidak memenuhi persyaratan karantina, serta berpotensi membawa hama penyakit tumbuhan, sehingga dilakukan penolakan.
Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan), Wisnu Haryana mengatakan tindakan penolakan yang dilanjutkan dengan pemusnahan tersebut sudah melalui kajian dan analisa resiko.
“Ini merupakan tindakan terbaik guna menjaga produktivitas dan melindungi kelestarian sumber daya pertanian tanah air,” ujar Wisnu.
Turut menyaksikan pemusnahan rempah tersebut Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hasan Aminuddin. Ia menyebut, yang salah terkait dengan pemusnahan ratusan ton jahe impor adalah Kementrian Pertanian.
Dikatakannya, pemusnahan jahe impor ini sebenarnya melukai rakyat. Membuat yang dimusnahkan merupakan makanan siap saji dan dibutuhkan oleh masyarakat ditengah pandemi Covid-19.
“Saya menyaksikan ini barang bisa dimakan. Namun dalam aturan atau ketentuan per undang-undangan ini barang salah. Apalagi ini ada MoU (kesepakatan) antar bangsa setiap barang yang masuk,” kata Hasan Aminuddin.
Ia meminta pelaku usaha untuk mengekspor komoditas pertanian dari Jawa Timur dan Kementan, Dinas Pertanian serta pelaku usaha rumuskan upaya peningkatan produksi jahe.
“Kebutuhan dalam negeri dan luar negeri sangat besar. Saya mendapat laporan jahe kita juga sudah diekspor ke 30 negara. Mari kita fokus dan jangan lagi ada impor jahe, apalagi yang terkontaminasi tanah dan berpenyakit. Sebagai wakil rakyat, saya akan duduk di tengah-tengah. Kita awasi jalannya undang-undang dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara Kepala Kantor Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak, menjelaskan bahwa importasi jahe tersebut secara administrasi sudah terpenuhi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan jahe kotor, bertanah dan mengandung nematoda berjenis Aphelenchoides Fragrariae.
“Deklarasi karantina negara asal melalui Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal bahwa komoditas sehat dan aman ternyata tidak sesuai,” terang Musyafak.
Selain tidak memenuhi peraturan internasional (ISPM 20 dan 40), komoditas impor yang masuk di wilayah kerjanya ini juga tidak terpenuhinya persyaratan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 tahun 2020, tentang adanya 166 jenis OPTK yang bisa terbawa melalui tanah. (tim)



